NTT Mulai Awasi Kejahatan Siber pada Transaksi Keuangan Digital

NTT Mulai Awasi Kejahatan Siber pada Transaksi Keuangan Digital


NTT Mulai Awasi Kejahatan Siber pada Transaksi Keuangan Digital
Kepala BI Perwakilan NTT Agus Sistyo Widjajati(Dok BI NTT)

BANK Indonesia (BI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pengadilan Tinggi bersatu untuk memperkuat penegakan hukum, demi melindungi masyarakat dari kejahatan digital dalam sistem pembayaran.

Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT Agus Sistyo Widjajati mengatakan, sistem pembayaran yang aman adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi NTT.

“Sistem pembayaran yang andal memacu transaksi, memperluas akses keuangan, meningkatkan kepercayaan, dan mendorong efisiensi, namun, kita tidak boleh lengah terhadap bahaya kejahatan digital yang terus mengintai,” ujarnya, Jumat (15/8).

 

Menurutnya, ancaman kejahatan digital dalam sistem pembayaran menjadi fokus utama dalam talkshow yang berlangsung di BI NTT sehari sebelumnya.

Talkshow dengan tema ‘Penguatan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Digital dalam Sistem Pembayaran’ ini, mempertemukan aparat penegak hukum, regulator, dan pelaku industri, yang diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan penanganan kejahatan digital melalui sistem pembayaran, meliputi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di NTT. 

Menurut Agus, BI NTT terus berkomitmen untuk menciptakan kosistem pembayaran yang aman, terpercaya, dan handal guna mendukung stabilitas ekonomi daerah. “Pertumbuhan ekonomi NTT pada Triwulan II tercatat sebesar 5,44%, melampaui rata-rata nasional yang sebesar 5,12%. Capaian ini perlu kita jaga sekaligus tingkatkan,” jelasnya.

Dia mengatakan, satu kunci penguatan ekonomi adalah keberadaan sistem pembayaran yang andal. Sistem pembayaran yang andal tidak hanya mempercepat transaksi, tetapi juga memperluas akses keuangan, meningkatkan kepercayaan, dan mendorong efisiensi sehingga menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjut

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Pontas Efendi mengatakan, aparat penegak hukum perlu memahami seluk-beluk sistem pembayaran modern untuk mencegah TPPU dan TPPT di daerah tersebut. 

Adanya sinergi antara Pengadilan Tinggi Kupang dan Bank Indonesia dapat meningkatkan kepastian hukum pada penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan sistem pembayaran.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menyebutkan  menyebutkan sistem pembayaran yang aman akan menarik investor dan memajukan dunia usaha di NTT. “Pertumbuhan ekonomi NTT perlu ditopang oleh sistem pembayaran yang lancar dan andal, sehingga mampu menarik investor dan memperkuat aktivitas pelaku usaha,” sebutnya. 

  

Para narasumber ahli, seperti Anton Daryono dan Safari Kasiyanto dari BI, serta perwakilan PPATK, Syahril Ramadhan, memberikan pandangan mendalam mengenai isu ini.

 

Safari Kasiyanto menjelaskan Undang-Undang Nomor4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan landasan hukum yang kuat bagi Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengawasi sistem pembayaran.

 

Anton Daryono menekankan bahwa semua pihak, mulai dari regulator hingga masyarakat, harus berperan aktif dalam mengelola risiko dan manfaat sistem pembayaran digital.

 

Menurut Anton, digitalisasi sistem pembayaran menjadi kunci untuk mempercepat layanan dan menopang pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik peluang tersebut terdapat risiko yang harus diantisipasi. Karena itu, peran regulator, aparat penegak hukum, industri jasa pembayaran, dan masyarakat menjadi krusial dalam memahami sekaligus mengelola manfaat dan risiko sistem pembayaran digital.

Adapun Syahril Ramadhan menyoroti jejak digital yang ditinggalkan oleh setiap transaksi. Jejak ini dapat menjadi bukti penting dalam mengungkap kasus TPPU dan TPPT.

 

“Karakteristik transaksi digital yang cepat, masif, lintas platform, sekaligus meninggalkan digital footprint, hal ini dapat dimanfaatkan sebagai traceable evidence dalam pembuktian kasus TPPU dan TPPT, terutama jika dikombinasikan dengan data lain seperti profil nasabah, dokumen transaksi, saksi, maupun keterangan ahli,” tutupnya. (PO/E-4)

Lestari Moerdijat Dorong Upaya Peningkatan Literasi Keuangan Digital Perempuan

Lestari Moerdijat Dorong Upaya Peningkatan Literasi Keuangan Digital Perempuan


Lestari Moerdijat: Dorong Upaya Peningkatan Literasi Keuangan Digital Perempuan
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat(dok.MI)

WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan literasi keuangan digital perempuan penting sebagai bagian dari upaya pemberdayaan untuk mewujudkan kesetaraan. 

“Kemampuan di sisi literasi keuangan digital merupakan salah satu peluang yang harus diambil perempuan untuk merealisasikan kesetaraan,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8). 

Data Statistik Telekomunikasi Indonesia tahun 2023 mencatat pengguna internet laki-laki mencapai 72,07%, sedangkan perempuan 66,35%. 

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kondisi tersebut diperparah oleh keterbatasan akses informasi, peluang ekonomi, dan stereotip gender yang menganggap perempuan kurang mampu mengelola layanan keuangan digital.

Sementara itu, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meskipun 80,5% penduduk Indonesia sudah memiliki akses layanan keuangan, tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan masih relatif rendah, yaitu sekitar 66%.

Menurut Lestari, kondisi tersebut harus benar-benar dicermati oleh para pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan literasi keuangan digital bagi perempuan. 

Upaya pemberdayaan dari sisi kemudahan akses digital dan literasi keuangan digital, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus dilakukan secara konsisten. 

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat, peningkatan literasi digital dan keuangan harus menjadi bagian dari upaya pemberdayaan di lingkungan masyarakat, termasuk pemberdayaan perempuan melalui literasi keuangan digital. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap political will para pemangku kebijakan dalam pemberdayaan perempuan melalui peningkatan literasi keuangan digital dapat konsisten dilakukan. 

Hal itu, tambah Rerie, demi mewujudkan kemandirian perempuan dan masyarakat secara luas di tengah gejolak ekonomi global dan nasional yang  terjadi saat ini. (RO/H-4)

OJK Wajibkan Influencer Keuangan Kantongi Izin Resmi Rekomendasikan Produk Investasi

OJK Wajibkan Influencer Keuangan Kantongi Izin Resmi Rekomendasikan Produk Investasi



loading…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pegiat media sosial atau influencer finansial memiliki izin resmi dalam kegiatan memasarkan atau memberikan rekomendasi efek. Foto/Dok Ilustrasi

JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pegiat media sosial atau influencer investasi memiliki izin resmi dalam kegiatan memasarkan atau memberikan rekomendasi efek. Efek yang dimaksud mengacu pada seluruh produk investasi pasar modal . Adapun ketentuan ini tertuang dalam Pasal 106 hingga 109 Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025.

Dalam hal ini, perusahaan efek/sekuritas baik Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PAD) wajib memiliki perjanjian tertulis dengan influencer finansial tersebut.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi menyampaikan perusahaan efek harus memastikan influencer memiliki izin yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

“Pengaturan tersebut bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial, termasuk adanya fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi dalam berinvestasi,” kata Inarno dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Awas Terperangkap Rayuan Influencer Investasi, BEI Minta Investor Pemula Paham 3P

Adapun untuk pegiat sosial yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE. Tak hanya itu, influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.

Kolaborasi Perangi Kejahatan Keuangan, Perbanas: Perbankan Butuh Payung Hukum

Kolaborasi Perangi Kejahatan Keuangan, Perbanas: Perbankan Butuh Payung Hukum



loading…

Perbanas mengungkapkan kolaborasi dalam memerangi kejahatan keuangan digital termasuk judi online (judol) atau kejahatan lainnya diperlukan dukungan adanya payung hukum bagi perbankan Tanah Air. Foto/Dok

JAKARTA – Perhimpunan Bank-bank Nasional atau Perbanas mengungkapkan kolaborasi dalam memerangi kejahatan keuangan digital termasuk judi online (judol) atau kejahatan lainnya diperlukan dukungan adanya payung hukum bagi perbankan Tanah Air.

Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas, Fransiska Oei mengatakan, penanganan mengatasi kejahatan keuangan digital memang diperlukan kerja sama semua pihak, tidak hanya satu pihak.

Selain itu satu yang terpenting adalah diperlukan adanya payung hukum bagi bank untuk secara aktif melakukan investigasi sendiri, tanpa harus pasif menunggu dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Contoh di kami [perbankan], perlu payung hukum, karena bank itu tidak harus selalu menunggu secara pasif dari OJK, PPATK, atau Komdigi, untuk melakukan deteksi apakah rekening tertentu itu dipakai untuk transaksi judol atau tidak. Bank itu bisa melakukan investigasi sendiri, jadi kami enggak harus pasif, tapi bisa juga kami lakukan blokir, penutupan (rekening),” katanya di Jakarta, Selasa (5/8).

Baca Juga: Lawan Kejahatan Keuangan, OJK akan Keroyokan Bareng 16 Lembaga dan 2 Regulator

Namun faktanya, jika bank melakukan deteksi sendiri dan investigasi sendiri dengan adanya pemblokiran, ada potensi dituntut secara hukum oleh nasabah. “Kami perlu perlindungan hukum dari pemerintah, regulator,” tegasnya.

Tak hanya itu potensi tuntutan hukum lain yakni berkaitan dengan perlindungan data konsumen. Dia menjelaskan, dalam proses mitigasi, bank biasanya bekerja sama dengan aggregator, switching company, atau fintech. Kerja sama dilakukan untuk mendapatkan data tambahan, terutama ketika pelaku bukan merupakan nasabah langsung dari bank terkait.

Pengelolaan Data Bantu Lembaga Keuangan Ambil Keputusan Lebih Cerdas


Pengelolaan Data Bantu Lembaga Keuangan Ambil Keputusan Lebih Cerdas
Ilustrasi(Dok Ist)

PENGELOLAAN data oleh inovasi teknologi hendaknya bukan sekadar alat bantu, tapi juga menjadi fondasi dalam pengambilan keputusan keuangan yang lebih cerdas dan bertanggung jawab.

“Kami percaya data bukan hanya alat bantu. Dengan kemajuan teknologi, data menjadi fondasi untuk memberdayakan lembaga keuangan dengan alat pengambilan keputusan yang lebih presisi, prediktif, dan inklusif,” ungkap Direktur Utama Credit Bureau Indonesia (CBI) Anton K Adiwibowo dalam diskusi bertajuk AI Models to Assess Customer Creditworthiness, Predict Defaults, and Competitor Insights pada ajang Bravo 500 Summit 2025, di Jakarta.

Dalam sesi itu, Anton memaparkan bagaimana CBI memanfaatkan teknologi machine learning serta data yang diperkaya yakni lebih dari 500 fitur perilaku dan demografis untuk meningkatkan akurasi deteksi risiko dan menyempurnakan pemodelan skor kredit.

Model-model ini dirancang agar dapat disesuaikan dengan risk appetite dan kebutuhan masing-masing lembaga keuangan sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan lebih baik dalam proses akuisisi, pemantauan, hingga collection.

“Tujuan kami membantu lembaga, baik bank, fintech maupun multifinance, untuk mengambil keputusan lebih cepat dan cerdas melalui pemanfaatan insight real time yang diperkaya. Kami terus mendorong batas inovasi AI (artificial intelligence) dalam sektor keuangan secara bertanggung jawab,” tambah Anton.

Pada kesempatan itu, CBI turut dianugerahi penghargaan Best Innovation in Data-Driven Finance dalam ajang Bravo 500 Summit 2025, sebuah forum bergengsi yang membentuk arah masa depan ekonomi digital dan inovasi keuangan Indonesia.

Diselenggarakan oleh XLSmart, perusahaan telekomunikasi hasil merger antara XL Axiata dan Smartfren, Bravo 500 Summit menghadirkan para pengambil keputusan, regulator, dan pimpinan teknologi terkemuka dari berbagai sektor.

“Penghargaan ini bukti kerja keras semua tim kami dan kepercayaan para mitra. Penghargaan ini juga bentuk pengakuan atas komitmen kami dalam mendorong transformasi digital dan ekosistem keuangan lewat kecerdasan data dan inovasi yang bertanggung jawab,” pungkas Anton.

Sebelumnya, CBI menandatangani perjanjian kerja sama strategis dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam peluncuran layanan CBI SME Bureau.

Layanan itu sebagai inisiatif kolaborasi yang menandai langkah penting dalam memperluas pemanfaatan layanan informasi perkreditan UMKM secara daring yang kredibel dan terintegrasi. Sekarang ini, UMKM di Indonesia menyumbang 61,8% atas PDB serta menyerap tenaga kerja 97% tenaga kerja nasional. (H-2)

PPATK Blokir Rekening, BSI Cegah Tindak Pidana Keuangan


PPATK Blokir Rekening, BSI : Cegah Tindak Pidana Keuangan
Sejumlah data yang ditampilkan dalam paparan kinerja Triwulan I Bank BSI di Jakarta, Rabu (30/4/2025). Transformasi layanan digital mendorong peningkatan berbasis fee (fee based income/FBI) PT Bank Syariah Indonesia Tbk.(MI/Susanto)

Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), Wisnu Sunandar mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan memblokir rekening dormant, bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana keuangan. 

“Kami terus meningkatkan koordinasi dengan regulator dan lembaga terkait. Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, BSI senantiasa taat menjalankan ketentuan dan aturan perundang-undangan,” Wisnu saat dihubungi, Jumat (1/8).

BSI, sambung Wisnu, secara konsisten terus melakukan literasi keuangan syariah dan mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan syariah secara aman dan tepat, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum. 

“Kami juga senantiasa mendorong nasabah untuk memperbarui data kepemilikan rekening secara berkala agar rekening tetap aktif dalam sistem,” tambah dia.

Wisnu menyampaikan, bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang terblokir, nasabah dapat mendatangi cabang BSI terdekat atau melalui mobile banking BSI.

“Kami terus berkomitmen untuk menjadi lembaga perbankan yang melayani segala lini masyarakat, menjadi bank yang modern serta inklusif dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah,” terang dia. (H-4)

Ketidakpastian Global Tinggi, KSSK Ungkap Kondisi Sistem Keuangan Kuartal II 2025

Ketidakpastian Global Tinggi, KSSK Ungkap Kondisi Sistem Keuangan Kuartal II 2025



loading…

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan, soal stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal II 2025 di tengah ketidakpastian global yang cukup tinggi. Foto/Dok

JAKARTAKomite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan, bahwa stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal II 2025 tetap dalam kondisi aman. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, meskipun ketidakpastian global masih cukup tinggi, sistem keuangan masih tetap terjaga.

“Dari hasil pertemuan berkala KSSK yang ketiga tahun 2025 pada tanggal 25 Juli 2025, Jumat lalu, KSSK yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua OJK, dan Ketua LPS menyampaikan stabilitas sistem keuangan pada triwulan II 2025 tetap terjaga,” tegas Sri Mulyani dalam paparan hasil Rapat KSSK, Senin (28/7/2025).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kondisi global masih dibayangi oleh dinamika negosiasi tarif Amerika Serikat serta meningkatnya ketegangan geopolitik dan militer. Situasi ini disikapi dengan penuh kewaspadaan oleh para anggota KSSK.

“Kami dari KSSK terus memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga,” lanjutnya.

Menkeu menambahkan bahwa KSSK akan terus menjaga koordinasi dan sinergi antarlembaga untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, sembari tetap mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Baca Juga: Dunia Kacau Balau, Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5%