Ralat Ucapannya, Pimpinan DPR Sebut Tak Ada Kenaikan Gaji dan Tunjangan Beras

Ralat Ucapannya, Pimpinan DPR Sebut Tak Ada Kenaikan Gaji dan Tunjangan Beras



loading…

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan tak ada kenaikan gaji wakil rakyat hingga tunjangan para anggota legislator. Foto/SindoNews

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan tak ada kenaikan gaji wakil rakyat hingga tunjangan para anggota legislator. Hal itu setelah memastikan ke Setjen DPR RI terkait gaji yang didapat para anggota legislator.

Hal ini meluruskan pernyataan sebelumnya yang mengungkap adanya kenaikan tunjangan yang diperoleh para anggota DPR.

“Kemudian saya ingin klarifikasi terkait dengan kemarin ada beberapa hal yang saya salah memberikan data, setelah saya cek di kesetjenan, ternyata, tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti saya sampaikan,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Disorot karena Blokir Rekening Nganggur

Adies juga meluruskan soal tunjangan yang diterima anggota DPR, salah satunya tunjangan beras. Ia mengkkaim tak ada kenaikan tunjangan beras. Menurut Adies, besaran tunjangan beras anggota DPR hanya Rp200.000 per bulan.

“Tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, itu sebesar Rp200.000 kurang lebih per bulan. Jadi itu saja yang ingin saya klarifikasi,” ujar Adies.

Baca juga: Panglima TNI Tunjuk Letjen Muhammad Saleh Mustafa Jadi Wakasad

Anies Baswedan Bicara soal Kenaikan PBB di Tengah Isu ‘Demo Besar-Besaran’

Anies Baswedan Bicara soal Kenaikan PBB di Tengah Isu ‘Demo Besar-Besaran’



loading…

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan ikut mengomentari kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah yang memicu demo besar-besaran. Foto/Instagram Anies Baswedan

JAKARTA – Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan ikut mengomentari kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah yang memicu demo besar-besaran. Namun di balik itu menurut Anies ada hal penting yang harus dihormati yakni Hak Asasi Manusia (HAM).

“Soal PBB atau pajak bumi dan bangunan. Jadi di luar soal besaran pajak, soal kebijakan keringanan, ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama. Yaitu perumahan, atau tempat tinggal, atau housing, itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia,” ujar Anies melalui akun instagram pribadinya, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Imbas Didemo dan Diprotes Warga, 3 Kabupaten Ini Batalkan Kenaikan PBB

Dia menegaskan bahwa Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB telah menetapkan tempat tinggal seseorang merupakan hak asasi yang tak perlu dipajaki. Mengacu ketentuan PBB, dirinya pun menerapkan hal tersebut di Jakarta ketika menjabat sebagai gubernur.

“Di Jakarta misalnya, tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan bahwa 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan adalah hak asasi manusia. Hak dasar yang tidak boleh dikenai pajak,” kata Anies

“Ini diatur, ada pergubnya. Pergub nomor 23 tahun 2022 tentang PBB (pajak bumi bangunan), artinya apa? Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal, Mengapa? Ya karena ini adalah hak asasi manusia,” imbuhnya.

Aksi Demo Penolakan Kenaikan PBB 300 Persen di Bone Rusuh

Aksi Demo Penolakan Kenaikan PBB 300 Persen di Bone Rusuh



loading…

Aksi massa yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 300 persen di Kantor Bupati Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (19/8/2025) malam berlangsung rusuh. Foto: X @Daeng_Info

BONE – Aksi massa yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 300 persen di Kantor Bupati Bone , Sulawesi Selatan, Selasa (19/8/2025) malam berlangsung rusuh. Ribuan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bone Bersatu melempari petugas keamanan dengan botol air mineral dan menerobos barikade polisi di depan gerbang kantor bupati.

Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah rusuh setelah massa gagal bertemu langsung dengan Bupati Bone Andi Asman Sulaiman. Pengunjuk rasa ingin menyampaikan aspirasi mereka secara langsung terkait kenaikan PBB 300 persen.

Baca juga: Demo Bupati Pati Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap 22 Orang Diduga Provokator

Aparat sempat menginstruksikan massa untuk mundur, namun ribuan demonstran tetap bertahan di lokasi, menunggu kehadiran bupati yang saat itu sedang berada di luar kota.

Dalam dialog yang berlangsung di lokasi, perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan tuntutan pembatalan kenaikan PBB yang dinilai terlalu tinggi, yakni antara 65 persen hingga 300 persen.

Mendagri Minta Kenaikan PBB di Berbagai Daerah Dibatalkan jika Ekonomi Warga Tak Baik

Mendagri Minta Kenaikan PBB di Berbagai Daerah Dibatalkan jika Ekonomi Warga Tak Baik



loading…

Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan soal kenaikan PBB di berbagai daerah usai menghadiri Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025). Foto: Felldy Utama

JAKARTAMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons soal maraknya sejumlah daerah yang membuat kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini belakangan menimbulkan keresahan masyarakat.

Dia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala Daerah. Ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan sebelum mengambil kebijakan ini.

Baca juga: Demo Jilid II Pati Tuntut Bupati Sudewo Lengser, Mendagri: Jangan Anarkistis!

“Setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PPB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama,” ujar Tito usai menghadiri Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Kedua, setiap pemerintah daerah juga perlu membangun komunikasi publik sebelum menerapkan kebijakan ini. Hal tersebut penting agar tidak ada komunikasi yang terputus dengan masyarakat.