Kemenhub Tetapkan 40 Bandara Internasional Baru, Ini Daftarnya

Kemenhub Tetapkan 40 Bandara Internasional Baru, Ini Daftarnya



loading…

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 bandara udara umum sebagai bandar udara internasional, dan menetapkan 3 bandara khusus sebagai bandara internasional. Foto/Dok

JAKARTA – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 (tiga puluh enam) bandar udara umum sebagai bandar udara internasional , dan menetapkan 3 bandara khusus sebagai bandara internasional. Ditambah serta menetapkan 1 Bandara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai Bandar Udara Internasional.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025. Penetapan ini mencakup bandara-bandara yang melayani penerbangan komersial untuk masyarakat luas, bandar udara khusus dan bandar udara di bawah pengelolaan pemerintah daerah yang pada prinsipnya digunakan untuk tujuan tertentu seperti operasional industri atau instansi tertentu, namun dapat melayani penerbangan luar negeri setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin.

Baca Juga: Bandara A Yani Berstatus Internasional, DPR: Semarang Jadi Pusat Konektivitas Global

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyampaikan, bahwa penetapan status internasional pada suatu bandar udara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.

Upaya ini dilakukan dengan tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sebagaimana diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/ International Civil Aviation Organization (ICAO).