Jenderal TNI Purnawirawan Sesalkan Perwira Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky: Harusnya Mengawasi

Jenderal TNI Purnawirawan Sesalkan Perwira Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky: Harusnya Mengawasi



loading…

Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyesalkan ada perwira yang terlibat sebagai pelaku kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Foto: Sindonews TV

JAKARTA – Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyesalkan ada perwira yang terlibat sebagai pelaku kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Menurut dia, seharusnya sebagai komandan bertugas mengawasi anak buahnya.

“Seorang perwira berpangkat Letnan Dua, lulusan Akademi Militer. Masih muda sekali, mungkin umur sekitar 24-25 tahun dan sebagainya, tetapi ikut terlibat. Ini yang saya sesalkan,” ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Terungkap, Penganiayaan terhadap Prada Lucky Ternyata Tak Hanya Dilakukan Sehari

“Karena apa? Komandan itu justru ada di tengah-tengah prajurit untuk mengawasi, mengendalikan, dan memberikan arahan,” tambahnya.

Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, sebagai komandan peleton seharusnya mengawasi anak buahnya di barak, bukan justru terlibat dalam kejahatan.

Perwira TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Kekerasan

Perwira TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Kekerasan



loading…

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan keterlibatan perwira TNI dalam kematian Prada Lucy karena mengizinkan tindak kekerasan. Foto/SindoNews

JAKARTA TNI AD telah menetapkan 20 prajurit atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga dianiaya oleh para seniornya. Dari puluhan tersangka ada satu yang merupakan perwira.

Namun terkait perwira tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana belum bisa menyebutkan lebih lanjut. Dia menyampaikan ada pasal yang dikenakan terhadap tersangka karena membiarkan bawahannya melakukan dugaan kekerasan.

“Tadi kan pasal yang saya sampaikan tadi, sudah ada ya. Jadi ada pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Ungkap Motif Pembunuhan Prada Lucky, Begini Penjelasan Kadispenad

“Karena setiap unit itu kan tentu ada struktur di kita. Ada Komandan Regu, ada Komandan Pleton, ada Komandan Kompi dan setiap prajurit itu punya atasan. Sehingga kalau tadi disampaikan apakah ada leveling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di dalam unitnya,” sambungnya.

Tanda-Tanda Kematian 100 Hari, 40 Hari, 7 Hari Mitos atau Fakta

Tanda-Tanda Kematian 100 Hari, 40 Hari, 7 Hari Mitos atau Fakta


Tanda-Tanda Kematian 100 Hari, 40 Hari, 7 Hari: Mitos atau Fakta?
Ilustrasi.(Freepik)

Banyak masyarakat Indonesia mempercayai adanya tanda-tanda kematian 100 hari, 40 hari, 7 hari sebelum seseorang meninggal dunia. Tanda-tanda ini sering dikaitkan dengan mitos, tradisi, atau kepercayaan spiritual.

Artikel ini akan membahas apa saja tanda-tanda tersebut, makna di baliknya, serta apakah ini hanya mitos atau ada fakta yang mendukung. Kami menulis dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami oleh semua kalangan.

Apa Itu Tanda-Tanda Kematian?

Tanda-tanda kematian adalah peristiwa atau kejadian yang dipercaya sebagai pertanda bahwa seseorang akan meninggal dunia dalam waktu tertentu, seperti 100 hari, 40 hari, atau 7 hari sebelumnya. Kepercayaan ini banyak ditemukan dalam budaya Jawa, Sunda, dan berbagai tradisi lain di Indonesia. Meski tidak ada bukti ilmiah yang kuat, banyak orang masih mempercayainya sebagai bagian dari tradisi atau firasat.

Tanda-Tanda Kematian 100 Hari

Konon, 100 hari sebelum kematian, seseorang atau keluarganya bisa mengalami beberapa kejadian aneh. Berikut adalah beberapa tanda yang sering disebut:

  • Mimpi yang Berulang: Seseorang mungkin bermimpi tentang kematian, seperti melihat dirinya dikafani atau bertemu dengan orang yang sudah meninggal.
  • Perubahan Perilaku: Orang tersebut mungkin menjadi lebih pendiam, sering melamun, atau merasa gelisah tanpa sebab yang jelas.
  • Fenomena Alam: Ada kepercayaan bahwa hewan seperti burung gagak atau anjing yang melolong di malam hari bisa jadi pertanda.

Namun, tanda-tanda ini sering dianggap sebagai kebetulan. Penting untuk tidak langsung mempercayainya tanpa memahami konteksnya.

Tanda-Tanda Kematian 40 Hari

Pada periode 40 hari sebelum kematian, tanda-tanda yang muncul sering dikaitkan dengan hal-hal yang lebih nyata. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kesehatan Menurun: Orang tersebut mungkin mulai merasa lemas atau sering sakit tanpa sebab medis yang jelas.
  • Firasat Kuat: Ada perasaan tidak enak atau firasat bahwa sesuatu yang buruk akan terjadi.
  • Kejadian Mistis: Misalnya, mendengar suara aneh di rumah atau melihat bayangan yang tidak bisa dijelaskan.

Meski begitu, tanda-tanda ini bisa saja disebabkan oleh faktor psikologis atau lingkungan, bukan selalu pertanda kematian.

Tanda-Tanda Kematian 7 Hari

Tujuh hari sebelum kematian dianggap sebagai periode yang paling intens. Beberapa tanda yang sering disebut adalah:

  • Perubahan Fisik: Wajah seseorang mungkin terlihat pucat atau tubuhnya lemas meski tidak sakit parah.
  • Pertanda dari Alam: Contohnya, bunga di rumah tiba-tiba layu atau pohon besar di dekat rumah roboh tanpa sebab.
  • Kejadian Tak Biasa: Seperti lampu yang tiba-tiba mati atau benda jatuh tanpa disentuh.

Tanda-tanda ini sering membuat keluarga merasa khawatir. Namun, penting untuk tetap tenang dan tidak panik.

Mitos atau Fakta?

Banyak tanda-tanda kematian 100 hari, 40 hari, 7 hari yang beredar hanyalah mitos yang diwariskan turun-temurun. Dalam agama Islam, misalnya, waktu kematian adalah rahasia Allah dan tidak ada tanda pasti yang bisa diprediksi. Namun, beberapa orang percaya bahwa tanda-tanda ini adalah cara alam atau Tuhan memberikan isyarat kepada manusia.

Secara ilmiah, beberapa tanda seperti kesehatan menurun atau perubahan perilaku bisa dijelaskan sebagai gejala penyakit atau stres. Jadi, jika Anda atau orang terdekat mengalami tanda-tanda ini, sebaiknya konsultasikan ke dokter atau ahli kesehatan.

Bagaimana Menyikapi Tanda-Tanda Ini?

Jika Anda mendengar atau mengalami tanda-tanda kematian 100 hari, 40 hari, 7 hari, berikut adalah cara menyikapinya:

  • Jangan Panik: Banyak tanda bisa dijelaskan secara logis, seperti kelelahan atau faktor lingkungan.
  • Periksa Kesehatan: Jika ada gejala fisik, segera periksakan diri ke dokter.
  • Berdoa dan Berpasrah: Dalam banyak agama, kematian adalah takdir. Berdoa dapat memberikan ketenangan hati.

Kesimpulan

Tanda-tanda kematian 100 hari, 40 hari, 7 hari adalah bagian dari kepercayaan budaya yang masih dipegang oleh sebagian masyarakat. Meski begitu, tidak ada bukti ilmiah yang mendukung kebenaran tanda-tanda ini. Yang terpenting adalah menjalani hidup dengan baik, menjaga kesehatan, dan mempersiapkan diri secara spiritual untuk menghadapi takdir.

Pomdam Udayana Tetapkan 4 Prajurit sebagai Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Pomdam Udayana Tetapkan 4 Prajurit sebagai Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky



loading…

Empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Foto/SindoNews

JAKARTA – Empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Para tersangka juga telah dilakukan penahanan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) di Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, Minggu (10/8/2025).

Sekadar informasi, Prada Lucky meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Almarhum tewas diduga akibat dianiaya oleh seniornya.

Baca juga: Polisi Militer Periksa Terduga Pelaku Penganiyaan Prada Lucky hingga Tewas

Adapun empat tersangka tersebut berinisial, Pratu AA; Pratu EDA; Pratu PNBS; Pratu ARR. Mereka akan menjalani pemeriksaan untuk menentukan pasal sesuai yang tersangka lakukan.

Selain empat tersangka di atas, penyidik Pomdam Udayana juga melakukan pemeriksaan terhadap 16 prajurit. Dia menegaskan bahwa dari pemeriksaan belasan prajurit tersebut tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Baca juga: Minta TNI Usut Tuntas Kematian Prada Lucky, Komisi I DPR: Hukum Berat Pelakunya

Minta TNI Usut Tuntas Kematian Prada Lucky, Komisi I DPR: Hukum Berat Pelakunya

Minta TNI Usut Tuntas Kematian Prada Lucky, Komisi I DPR: Hukum Berat Pelakunya



loading…

Prajurit TNI AD Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas akibat dianiaya seniornya di asrama. Foto/SindoNews

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mendesak TNI mengusut tuntas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat dianiaya seniornya. Korban dianiaya di Asrama Teritorial Pembangunan 834 Wakanga, Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia meminta kasus ini diusut secara transparan dan berikan hukuman berat kepada pelaku. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dan penyelidikan harus dilakukan secara transparan.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Tidak boleh ada pembiaran. Pelakunya harus diadili dan dihukum setimpal. Kekerasan di tubuh TNI tidak boleh lagi terjadi,” katanya, Jumat (8/8/2025).

Baca juga: Polisi Militer Periksa Terduga Pelaku Penganiyaan Prada Lucky hingga Tewas

Menurut dia, kejadian semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra dan kehormatan institusi TNI. Kematian Prada Lucky betul-betul mencoreng nama baik TNI AD.

Komnas HAM Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Kematian Diplomat Arya Daru jika Ada Bukti Baru

Komnas HAM Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Kematian Diplomat Arya Daru jika Ada Bukti Baru


Komnas HAM Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Kematian Diplomat Arya Daru jika Ada Bukti Baru
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah(Dok.MI)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak kepolisian untuk meninjau kembali kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan jika nantinya ditemukan bukti baru. 

“Kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dikutip Antara, Rabu (30/7).

Anis menjelaskan, Komnas HAM telah melakukan serangkaian langkah investigatif, mulai dari meninjau lokasi penemuan jenazah, meminta keterangan dari saksi, keluarga, dan rekan korban, hingga memeriksa hasil penyelidikan polisi dan laporan medis rumah sakit.

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru.

Meski demikian, Komnas HAM menyoroti serius penyebaran foto dan video jenazah, rekaman tempat kejadian perkara, serta potongan CCTV yang beredar luas di media sosial dan media massa tanpa seizin keluarga.

“Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya telah memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia,” kata Anis.

Komnas HAM menegaskan bahwa jenazah harus diperlakukan secara bermartabat. Narasi negatif dan penyebaran informasi tanpa persetujuan keluarga dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap martabat korban.

Selain itu, Komnas HAM mengimbau Kementerian Luar Negeri serta instansi pemerintah dan swasta untuk lebih memperhatikan kesehatan mental di lingkungan kerja sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan.

ADP ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitJenazah Arya Daru ditemukan pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB di kamar 105 Kost Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi kepala terlilit lakban.

Polda Metro Jaya telah merilis hasil penyelidikan pada 29 Juli, dan menyimpulkan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru. Kesimpulan tersebut didasarkan pada penyelidikan menyeluruh yang melibatkan berbagai ahli.

Hasil toksikologi menunjukkan tidak ada zat berbahaya di tubuh korban. Sementara itu, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan tidak ditemukan DNA atau sidik jari lain selain milik korban di lokasi kejadian.

Dari pihak medis, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyatakan penyebab kematian adalah gangguan pertukaran oksigen di saluran napas atas yang mengakibatkan mati lemas.

Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) juga menyebut bahwa Arya Daru sempat mengakses layanan kesehatan mental secara daring pada 2013 dan 2021. Ia diduga mengalami tekanan psikologis. (P-4)

Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Arya Daru

Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Arya Daru



loading…

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian atau Polda Metro Jaya agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Diketahui, ADP ditemukan tewas terlilit lakban di kamar kos kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Kasus ini telah menyita perhatian publik. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah melaporkan hasil pemantauan terhadap kasus kematian ADP. Anis menjelaskan pemantauan ini dilakukan lantaran memandang penting untuk memastikan bahwa penanganan peristiwa meninggalnya ADP oleh aparat penegak hukum berlangsung secara profesional, akuntabel, transparan, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan due process of law sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 18 dan 38 UU Nomor 39 Tahun 1999, dan Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016).

“Sebagai upaya tindak lanjut, Komnas HAM melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah melakukan langkah-langkah,” kata Anis dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Kemlu Sebut Arya Daru Dikenal sebagai Sosok Senior yang Mengayomi

Pertama, melakukan tinjauan lokasi tempat kejadian sebanyak 2 kali yakni pada 11 Juli 2025 dan 22 Juli 2025. Kedua, meminta keterangan kepada 12 orang saksi yang terdiri dari saksi di lokasi kejadian, istri ADP dan keluarga, rekan ADP, serta jajaran di Kemlu.

Praktisi Hukum Sarankan Polda Metro Gandeng POM TNI Ungkap Kematian Diplomat Arya Daru

Praktisi Hukum Sarankan Polda Metro Gandeng POM TNI Ungkap Kematian Diplomat Arya Daru



loading…

Praktisi hukum dan HAM Nicholay Aprilindo menyarankan penyidik Polda Metro Jaya menggandeng POM TNI dalam mengungkap kasus kematian Arya Daru Pangayunan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan atau ADP (39) masih meninggalkan misteri. Pernyataan Polda Metro Jaya terkait dengan penyebab kematian korban dinilai prematur.

Praktisi hukum dan HAM Nicholay Aprilindo menyarankan penyidik Polda Metro Jaya menggandeng POM TNI dalam mengungkap kasus ini. Nicholay menduga ada keterlibatan oknum tertentu.

“Ini feeling saya , bahwa ini ada keterlibatan oknum tertentu. Oleh karena itu, pihak penyidik Polda harus menggandeng pihak POM TNI, PM TNI harus menggandeng, harus bekerja sama untuk mengungkap ini. Harus menggandeng POM TNI, itu kata kuncinya,” katanya saat diwawancara SindoNews TV, dikutip Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Dugaan Cinta Segitiga di Balik Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

Nicholay menyebut, kasus pembunuhan ini bukan kasus biasa tetap ada latar belakang tertentu. “Dari berbagai kabar selain masalah pekerjaan, ada masalah cinta segitiga yang melibatkan seorang istri dari seorang oknum tertentu, makanya ini harus didalami dulu jangan tiba-tiba dibilang mati bunuh diri. Dicek dulu HP istrinya, dicek dulu alur transaksi, dicek dulu record dari HP yang bersangkutan dan isterinya,” ucapnya.

Nicholay juga menganalisis terduga pelaku dalam kematian ADP tak ingin meninggalkan jejak dengan menggunakan sarung tangan. Tujuannya agar sidik jari tidak tergambar. “Kemudian, si terduga pelaku membekap korban ADP. Lalu, melakban wajah ADP,” ucapnya.

Baca juga: Heroik! Prajurit Kopassus Serda Edi Sutono Selamatkan Nyawa Prajurit Filipina di Udara

Autopsi Detail Jadi Kunci Utama Mengungkap Kematian Arya Daru

Autopsi Detail Jadi Kunci Utama Mengungkap Kematian Arya Daru



loading…

Mantan Kabareskrim Periode 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi dalam program One on One SindoNews TV.

JAKARTA – Autopsi secara detail dinilai menjadi kunci utama dalam mengungkap kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Diketahui, ADP ditemukan tewas di kamar kosnya, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Juli 2025.

Saat ditemukan, wajah jenazah Arya Daru tertutup plastik dan dililit lakban. “Jadi, saya melihat di sini memang unsur autopsi itu yang betul-betul rinci itu betul-betul dibutuhkan,” kata Mantan Kabareskrim Periode 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi dalam program One on One SindoNews TV pada Sabtu 19 Juli 2025.

“Contohnya tadi kan apakah dia masih bernapas atau sudah enggak ada seperti orang tenggelam. Yang kedua, apakah dia diberikan obat atau diberikan minum obat mungkin di mana dia menjadi tidak sadar,” kata Mantan Dubes RI untuk Myanmar Periode 2013-2018 ini.

Baca juga: Arman Christian Teman Sekamar di KBRI Myanmar Yakin Diplomat Arya Daru Korban Pembunuhan Berencana

Menurut dia, tidak mungkin secara sadar Arya Daru melilitkan lakban di kepala. “Berarti kan ada orang melibatkan kan, logikanya begitu kan. Kalau dia tidak sadar menurut saya itu 100% pembunuhan,” tuturnya.