Kejagung menyangkal rumor Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina memiliki saudara di Kejari Jakarta Selatan. Hal inilah yang ramai diperbincangkan alasan Silfester belum ditahan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkal rumor Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina memiliki saudara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Hal inilah yang ramai diperbincangkan alasan Silfester belum ditahan.
Diketahui, Silfester telah dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).
Baca juga: Silfester Matutina Belum juga Dieksekusi, Mahfud MD Lontarkan 2 Pertanyaan ke Kejagung
“Kami sudah cek berdasarkan info dari Kejari Jakarta Selatan bahwa tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai Kejari Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriyanto, Rabu (13/8/2025).
Meski telah divonis bersalah, hingga kini Silfester belum dilakukan penahanan. Anang menyampaikan bahwa terpidana rencananya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.
Sekadar informasi, Silfester dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah pada 2017 lalu. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada DKI Jakarta 2017. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggelar pasar murah untuk masyarakat.(MI/BENNY BASTIANDY)
KORPS Adhyaksa mulai bergerak turut menekan inflasi dan menstabilkan harga berbagai komoditas kebutuhan pokok masyarakat. Satu di antaranya dengan menggelar pasar murah bagi masyarakat yang membutuhkan serta bazar UMKM.
Di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pasar murah digelar Kejaksaan Negeri setempat di Lapang Sepakbola Padjajaran di Kecamatan Cibadak, Selasa (12/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, mengatakan selain untuk menekan inflasi dan stabilisasi harga, pasar murah juga merupakan rangkaian kegiatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan. Kegiatannya yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu digelar secara serentak di 27 kejaksaan negeri kota dan kabupaten.
Baca juga : Polres Tuban Gelar Pasar Beras Murah Selama Sepekan
“Kegiatan ini bisa terlaksana berkat kerja sama dengan Pemkab Sukabumi. Tujuan intinya untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat,” ujarnya, Selasa (12/8).
Pasar murah kejaksaan dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, unsur Forkopimda setempat, serta para pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemkab Sukabumi. Pada kesempatan itu diserahkan bantuan 100 paket sembako kepada penerima manfaat.
“Dengan kegiatan ini diharapkan bisa juga menjaga stabilitas pasokan serta harga komoditas pangan,” ucapnya.
Baca juga : Pasar Murah Keliling di Kepri, Solusi Nyata Atasi Kenaikan Harga Pangan
Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengapresiasi kegiatan pasar murah sekaligus bazar UMKM. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu pengendalian inflasi, menjaga harga pangan, dan memberikan solusi konkret dalam penyediaan dan distribusi pangan terjangkau.
“Begitu juga bagi para pelaku UMKM, diharapkan bisa mendorong perekonomian mereka. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini bisa terwujud Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” pungkasnya.
Kegiatan serupa juga digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cianjur dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memerintahkan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Perintah ini didasari karena kasus itu menyasar hampir seluruh wilayah di Tanah Air.
“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga, teman-teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaan hampir seluruh Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jumat (8/8).
Bisa Kewalahan?
Anang mengatakan, penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.
Baca juga : Kejagung Periksa Dirut Zyrexindo Mandiri Buana dan Pihak Google Dalami Korupsi Chromebook
“Keterbatasan jumlah penyidik di Gedung Bundar dilengkapi dengan keterlibatan penyidik-penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayahnya. Objeknya sama, pengadaan Chromebook,” ucap Anang.
Teknis Pengusutan?
Anang mengatakan, teknis pengusutan perkara ini diserahkan ke tiap Kejari yang mengusut. Saksi yang mau dipanggil pun diserahkan kepada mereka.
“Termasuk juga melengkapi berita acara, tapi yang jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut,” ucap Anang.
Baca juga : Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Kimia Farma
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Awal Penyidikan?
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Pemufakatan Jahat?
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-3)
Pelimpahan tersangka dan barang bukti Kasus Korupsi Jamkrida NTT.(Dok.Humas Kejati NTT)
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Jamkrida NTT senilai Rp25 miliar pada 2017 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Selasa (29/7) menyebutkan empat tersangka yang diserahkan yakni Direktur Utama Ibrahim Imang, Direktur Operasional Octaviana Ferdiana Mae Kepala Divisi Umum dan Keuangan, Quirinus Mario Kleden, dan Komisaris Utama PT. Narada Aset Manajemen, Made Adi Wibawa.
Baca juga : Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp4.750 miliar. “Tersangka sudah diserahkan ke Kejari Kupang pada 28 Juli pukul 16.00 Wita bertempat di Kejati NTT,” katanya.
Sebelumnya, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2025 untuk kelancaran proses penuntutan. Menurutnya, penyerahan tersangka menandai komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi di Jamkrida NTT.
Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Menurutnya, Kejati NTT menekankan komitmennya terhadap transparansi dan profesionalisme dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah tersebut. (E-2)
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.