Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(MI/Susanto)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah tidak mengkhawatirkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, Lembaga Antirasuah mendapatkan sejumlah pengecualian dalam proses penindakan.
“Ya, kami sudah mendapatkan informasi, ada pengecualian (dalam Revisi KUHAP). Dalam setiap pasal yang mengatur tentang upaya paksa, itu ada pasal-pasal yang dikecualikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta Selatan, hari ini.
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Baca juga : DPR: Pembahasan Pengganti Firli Dipastikan Alot
“Artinya dikecualikan, pastinya mengacu kepada lex specialis yang ada dalam Undang-Undang KPK,” ucap Setyo.
Setyo berharap keputusan pemerintah ini tidak diubah sampai Revisi KUHAP disahkan. Dia tidak mau pemberantasan korupsi dilemahkan.
“Harapannya sampai dengan nanti undang-undang tersebut diundangkan, itu tidak ada satu pasal pun yang melemahkan, merugikan, atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK,” tutur Setyo. (Can/P-1)
Kepala BI Perwakilan NTT Agus Sistyo Widjajati(Dok BI NTT)
BANK Indonesia (BI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pengadilan Tinggi bersatu untuk memperkuat penegakan hukum, demi melindungi masyarakat dari kejahatan digital dalam sistem pembayaran.
Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT Agus Sistyo Widjajati mengatakan, sistem pembayaran yang aman adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi NTT.
“Sistem pembayaran yang andal memacu transaksi, memperluas akses keuangan, meningkatkan kepercayaan, dan mendorong efisiensi, namun, kita tidak boleh lengah terhadap bahaya kejahatan digital yang terus mengintai,” ujarnya, Jumat (15/8).
Menurutnya, ancaman kejahatan digital dalam sistem pembayaran menjadi fokus utama dalam talkshow yang berlangsung di BI NTT sehari sebelumnya.
Baca juga : Pemerintah Wajib Rancang Payment ID dengan Keamanan Berlapis
Talkshow dengan tema ‘Penguatan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Digital dalam Sistem Pembayaran’ ini, mempertemukan aparat penegak hukum, regulator, dan pelaku industri, yang diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan penanganan kejahatan digital melalui sistem pembayaran, meliputi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di NTT.
Menurut Agus, BI NTT terus berkomitmen untuk menciptakan kosistem pembayaran yang aman, terpercaya, dan handal guna mendukung stabilitas ekonomi daerah. “Pertumbuhan ekonomi NTT pada Triwulan II tercatat sebesar 5,44%, melampaui rata-rata nasional yang sebesar 5,12%. Capaian ini perlu kita jaga sekaligus tingkatkan,” jelasnya.
Dia mengatakan, satu kunci penguatan ekonomi adalah keberadaan sistem pembayaran yang andal. Sistem pembayaran yang andal tidak hanya mempercepat transaksi, tetapi juga memperluas akses keuangan, meningkatkan kepercayaan, dan mendorong efisiensi sehingga menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjut
Baca juga : Komdigi Tekankan Pentingnya Mitigasi untuk Hadapi Ancaman Kejahatan Siber
Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Pontas Efendi mengatakan, aparat penegak hukum perlu memahami seluk-beluk sistem pembayaran modern untuk mencegah TPPU dan TPPT di daerah tersebut.
Adanya sinergi antara Pengadilan Tinggi Kupang dan Bank Indonesia dapat meningkatkan kepastian hukum pada penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan sistem pembayaran.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menyebutkan menyebutkan sistem pembayaran yang aman akan menarik investor dan memajukan dunia usaha di NTT. “Pertumbuhan ekonomi NTT perlu ditopang oleh sistem pembayaran yang lancar dan andal, sehingga mampu menarik investor dan memperkuat aktivitas pelaku usaha,” sebutnya.
Para narasumber ahli, seperti Anton Daryono dan Safari Kasiyanto dari BI, serta perwakilan PPATK, Syahril Ramadhan, memberikan pandangan mendalam mengenai isu ini.
Safari Kasiyanto menjelaskan Undang-Undang Nomor4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan landasan hukum yang kuat bagi Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengawasi sistem pembayaran.
Anton Daryono menekankan bahwa semua pihak, mulai dari regulator hingga masyarakat, harus berperan aktif dalam mengelola risiko dan manfaat sistem pembayaran digital.
Menurut Anton, digitalisasi sistem pembayaran menjadi kunci untuk mempercepat layanan dan menopang pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik peluang tersebut terdapat risiko yang harus diantisipasi. Karena itu, peran regulator, aparat penegak hukum, industri jasa pembayaran, dan masyarakat menjadi krusial dalam memahami sekaligus mengelola manfaat dan risiko sistem pembayaran digital.
Adapun Syahril Ramadhan menyoroti jejak digital yang ditinggalkan oleh setiap transaksi. Jejak ini dapat menjadi bukti penting dalam mengungkap kasus TPPU dan TPPT.
“Karakteristik transaksi digital yang cepat, masif, lintas platform, sekaligus meninggalkan digital footprint, hal ini dapat dimanfaatkan sebagai traceable evidence dalam pembuktian kasus TPPU dan TPPT, terutama jika dikombinasikan dengan data lain seperti profil nasabah, dokumen transaksi, saksi, maupun keterangan ahli,” tutupnya. (PO/E-4)
Perbanas mengungkapkan kolaborasi dalam memerangi kejahatan keuangan digital termasuk judi online (judol) atau kejahatan lainnya diperlukan dukungan adanya payung hukum bagi perbankan Tanah Air. Foto/Dok
JAKARTA – Perhimpunan Bank-bank Nasional atau Perbanas mengungkapkan kolaborasi dalam memerangi kejahatan keuangan digital termasuk judi online (judol) atau kejahatan lainnya diperlukan dukungan adanya payung hukum bagi perbankan Tanah Air.
Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas, Fransiska Oei mengatakan, penanganan mengatasi kejahatan keuangan digital memang diperlukan kerja sama semua pihak, tidak hanya satu pihak.
Selain itu satu yang terpenting adalah diperlukan adanya payung hukum bagi bank untuk secara aktif melakukan investigasi sendiri, tanpa harus pasif menunggu dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Contoh di kami [perbankan], perlu payung hukum, karena bank itu tidak harus selalu menunggu secara pasif dari OJK, PPATK, atau Komdigi, untuk melakukan deteksi apakah rekening tertentu itu dipakai untuk transaksi judol atau tidak. Bank itu bisa melakukan investigasi sendiri, jadi kami enggak harus pasif, tapi bisa juga kami lakukan blokir, penutupan (rekening),” katanya di Jakarta, Selasa (5/8).
Baca Juga: Lawan Kejahatan Keuangan, OJK akan Keroyokan Bareng 16 Lembaga dan 2 Regulator
Namun faktanya, jika bank melakukan deteksi sendiri dan investigasi sendiri dengan adanya pemblokiran, ada potensi dituntut secara hukum oleh nasabah. “Kami perlu perlindungan hukum dari pemerintah, regulator,” tegasnya.
Tak hanya itu potensi tuntutan hukum lain yakni berkaitan dengan perlindungan data konsumen. Dia menjelaskan, dalam proses mitigasi, bank biasanya bekerja sama dengan aggregator, switching company, atau fintech. Kerja sama dilakukan untuk mendapatkan data tambahan, terutama ketika pelaku bukan merupakan nasabah langsung dari bank terkait.
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.