Kejagung menyangkal rumor Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina memiliki saudara di Kejari Jakarta Selatan. Hal inilah yang ramai diperbincangkan alasan Silfester belum ditahan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkal rumor Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina memiliki saudara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Hal inilah yang ramai diperbincangkan alasan Silfester belum ditahan.
Diketahui, Silfester telah dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).
Baca juga: Silfester Matutina Belum juga Dieksekusi, Mahfud MD Lontarkan 2 Pertanyaan ke Kejagung
“Kami sudah cek berdasarkan info dari Kejari Jakarta Selatan bahwa tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai Kejari Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriyanto, Rabu (13/8/2025).
Meski telah divonis bersalah, hingga kini Silfester belum dilakukan penahanan. Anang menyampaikan bahwa terpidana rencananya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.
Sekadar informasi, Silfester dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah pada 2017 lalu. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada DKI Jakarta 2017. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
Ketua Umum Solmet Silfester Matutina dikabarkan telah mengajukan PK atas vonis 1,5 tahun kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dikabarkan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Kabar tersebut turut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.
Meski demikian, Anang mengaku belum mengetahui detail Silfester akan mengajukan PK melalui pengadilan mana.
Baca juga: Silfester Matutina Belum juga Dieksekusi, Mahfud MD Lontarkan 2 Pertanyaan ke Kejagung
“Iya PK, mungkin nanti mungkin di pengadilan kita cek, di pengadilan mana,” tutur Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (12/8/2025).
Kendati mengajukan PK, Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa hal itu tak menghalangi Kejaksaan untuk mengeksekusi Silfester ke bui atau penjara.
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita
JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Terkait ini, kubu Roy Suryo Cs berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami punya rencana, perkara ini akan kami laporkan ke Jamwas, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jambin, Jaksa Agung Muda Pembinaan. Karena Kajari dalam hal ini, ini belum melakukan eksekusi sama sekali,” kata anggota tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Gafur menegaskan, tidak ada lagi alasan yuridis bagi Kejari Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi terhadap Silfester, mengingat perkara tersebut telah inkrah sejak 2019. Ia menuding ada faktor lain yang menghambat proses hukum. “Ini soal political will. Mau atau tidak kejaksaan mengeksekusi putusan? Karena ini bukan lagi alasan yuridis,” jelas dia.
Baca juga: Silfester Matutina Belum Serahkan Diri ke Kejari Jaksel, Roy Suryo Cs: Jangan Gede Badan Saja, Hormati Konstitusi!
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menetapkan Cheryl Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.Cheryl Darmadi adalah putri dari konglomerat Surya Darmadi, pendiri dan pemilik PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, perusahaan sawit terbesar di Indonesia.
“Tim penyidik resmi mengumumkan status buron terhadap tersangka CD (Cheryl Darmadi),” demikian dikutip dari Instagram resmi Kejaksaan RI, Sabtu (9/8/2025).
Surya pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes dengan kekayaan mencapai US$1,45 miliar (sekitar Rp 23 triliun).
Baca juga : 4,7 Triliun Pencucian Uang Korupsi Duta Palma Group Bikin Cheryl Darmadi Jadi Buron Kejagung
Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Menindaklanjuti kasus Surya, anaknya Cheryl Darmadi menjadi buronan.
Surat DPO Cheryl Darmadi
DPO atas nama Cheryl Darmadi tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024, tanggal 31 Desember 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan nama Cheryl Darmadi telah dimasukkan dalam DPO, sejak pekan lalu.
Baca juga : Siapa Cheryl Darmadi, Anak Bos Sawit Buron Kasus Pencucian Uang 4,7 Triliun?
“Sudah di-DPO-kan minggu kemarin,” kata Anang.
Cheryl juga merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group.
Kejagungjuga telah menetapkan Cheryl Darmadi, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi di PT Duta Palma Grup.
Namun Kejagung hingga kini belum bisa menahan anak terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, itu lantaran yang bersangkutan berada di luar negeri.
Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Febrie Andriansyah mengatakan penetapan Cheryl Darmadi sebagai tersangka TPPU ini setelah pihaknya mendapatkan kecukupan alat bukti.
Cheryl Darmadi saat ini disebut-sebut berada di Singapura. Cheryl pernah menjabat Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.
Cheryl dan Surya Darmadi diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi melalui investasi berbentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham. Selain itu, pencucian uang dilakukan dengan menempatkan simpanan serta melakukan pembelian aset di dalam dan luar negeri untuk menghindari pemeriksaan.
Kejagung menetapkan dua tersangka lain yang terkait kejahatan Surya Darmadi dan Cheryl Darmadi, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. (H-2)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memerintahkan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Perintah ini didasari karena kasus itu menyasar hampir seluruh wilayah di Tanah Air.
“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga, teman-teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaan hampir seluruh Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jumat (8/8).
Bisa Kewalahan?
Anang mengatakan, penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.
Baca juga : Kejagung Periksa Dirut Zyrexindo Mandiri Buana dan Pihak Google Dalami Korupsi Chromebook
“Keterbatasan jumlah penyidik di Gedung Bundar dilengkapi dengan keterlibatan penyidik-penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayahnya. Objeknya sama, pengadaan Chromebook,” ucap Anang.
Teknis Pengusutan?
Anang mengatakan, teknis pengusutan perkara ini diserahkan ke tiap Kejari yang mengusut. Saksi yang mau dipanggil pun diserahkan kepada mereka.
“Termasuk juga melengkapi berita acara, tapi yang jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut,” ucap Anang.
Baca juga : Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Kimia Farma
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Awal Penyidikan?
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Pemufakatan Jahat?
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-3)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan eksekusi penjara untuk Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina bersifat wajib, meski mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 RI Jusuf Kalla (JK). Sebab, sudah ada vonis atas kasus pencemaran nama baik terhadap JK, yang menjerat Silfester.
“Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan dengan aturan, kita kan, (kasusnya) sudah inkrah, artinya terlepas dari perdamaian itu,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.
Anang mengatakan, Silfester akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Klaim damai dengan JK tidak bisa membatalkan vonis. “Kalau perdamaiannya sebelum penuntutan bisa dipertimbangkan, tapi, ini kan sudah selesai,” ucap Anang.
Baca juga : Hotman Minta Dakwaan Kasus Impor Gula Dicabut, Kejagung : Abolisi Hanya untuk Tom Lembong
Anang belum bisa memastikan waktu pasti eksekusi untuk Silfester. Tapi, pemenjaraan untuknya sudah bersifat wajib, saat ini. “Hukum kita tetap berjalan,” tegas Anang.
Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Belakangan, Pakar Telematika, Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.
Roy yang juga terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut. (Can/P-1)
Mabes TNI buka suara mengenai kehadiran kendaraan taktis (Rantis) Panser Anoa yang berada di Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Ari Sandita
JAKARTA – Mabes TNI buka suara mengenai kehadiran kendaraan taktis (Rantis) Panser Anoa yang berada di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa penempatan Panser Anoa itu adalah bentuk pengamanan rutin.
“Itu kan dalam rangka pengamanan rutin yang memang diminta oleh Kejagung,” kata Kristomei saat dihubungi wartawan, Selasa (5/8/2025).
Dia mengungkapkan, kegiatan pengamanan Kejagung oleh TNI juga sudah memiliki landasan aturannya. “Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, serta Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023,” jelas dia.
Baca juga: Penampakan Panser Anoa TNI Parkir di Pelataran Kejagung, Ada Apa?
Kendaraan Rantis P6 dari kesatuan TNI Angkatan Darat, Aangkatan Udara dan Aangkatan Laut di Sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (4/10).(MI/Moh Irfan.)
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna buka suara soal video masuknya dua kendaraan taktis (rantis) TNI di kantong parkir kantor Kejaksaan Agung. Anang membenarkan adanya video tersebut.
Menurut Agung, kendaraan taktis tersebut untuk mengamankan Sekretariat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Pengamanan sekretariat PKH, kan di dalam satgas PKH ada unsur TNI juga,” kata Anang, ketika dihubungi, Selasa (5/8).
Baca juga : Kejagung Cegah Dua Bos Sugar Group Biar Tidak Melarikan Diri
Anang menjelaskan kendaraan taktis tersebut merupakan permintaan PKH. Ia menegaskan tidak ada kondisi yang genting hingga menerjunkan kendaraan taktis.
“Operasi rutin saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, beredar video tentang masuknya dua kendaraan taktis TNI di kantong parkir kantor Kejaksaan Agung.
“Persiapan masuk kantong parkir, sudah di area Kejaksaan dua rantis,” ujar perekam video. (H-4)
Tersangka kasus korupsi impor minyak mentah Pertamina 2018-2023 M Riza Chalid (MRC) sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/SindoNews
JAKARTA – Tersangka kasus korupsi impor minyak mentah Pertamina 2018-2023 M Riza Chalid (MRC) sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa menjadwalkan panggilan ketiga untuk Rizal Chalid pada pekan depan.
“Riza Chalid diperkirakan minggu depan, sekitar tanggal 4 Agustus sepertinya. Panggilan ketiga,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Dia menuturkan, meski Riza Chalid berada di luar negeri, diharapkan datang memenuhi panggilan tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Adapun soal pencabutan paspor Riza Chalid, dia belum mengonfirmasinya lebih lanjut.
Baca juga: Kejaksaan Diimbau Perlu Segera Kejar Riza Chalid
“Saya belum dapat informasi terkait dengan tersebut, yang jelas penyidik sudah melakukan pemanggilan nanti, yang ketiga untuk panggilan depan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Riza Chalid sudah dipanggil oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung sebanyak 2 kali sebelumnya untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, dia tak kunjung hadir tanpa adanya konfirmasi apapun, baik dari pihak Riza Chalid maupun kuasa hukumnya.
Satgas P3TPK Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga pihak produsen beras terkait kasus dugaan korupsi penyaluran subsidi beras (beras oplosan). Foto/Ist
JAKARTA – Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga pihak produsen beras terkait kasus dugaan korupsi penyaluran subsidi beras (beras oplosan). Pemanggilan dilakukan untuk mengumpulkan data-data.
“Hari ini, dari 6 perusahaan yang hari kemarin kita jadwakan, kan hadir 2. Nah sekarang hadir 2, yang satu yang kemarin hadir, sekarang lagi, yang kedua yang PT Sentosa Utama Lestari dan PT Subur Jaya Indotama hari ini hadir,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna pada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, dari enam perusahaan yang dipanggil Tim P3TPK Kejagung, hanya tiga perusahaan sudah hadir. Mereka adalah PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama, yang mana kedua produsen beras itu juga hadir saat diperiksa pada Senin, 28 Juli 2025 kemarin.
Kedua perusahaan itu, kembali hadir pada Selasa (29/7/2025) menjalani pemeriksaan. Selain itu, pihak dari PT Sentosa Utama Lestari juga hadir menjalani pemeriksaan pada Selasa (29/7/2025) ini.
Adapun 3 perusahaan lainnya, yakni PT Food Station yang seharusnya diperiksa kemarin mengajukan penundaan pemeriksaan pada Jumat, 1 Agustus 2025 mendatang, PT Wilmar Padi Indonesia yang juga seharusnya diperiksa kemarin menyampaikan penundaan sehingga bakal dilakukan penjadwalan ulang.