Sawit Warch Nilai Pemerintah Belum Transparan soal Pengambilalihan Kawasan Hutan

Sawit Warch Nilai Pemerintah Belum Transparan soal Pengambilalihan Kawasan Hutan


Sawit Warch Nilai Pemerintah Belum Transparan soal Pengambilalihan Kawasan Hutan
Ilustrasi(Dok Gakum KLH Sumatra)

PRESIDEN Prabowo Subianto mengungkapkan adanya potensi pelanggaran hukum meliputi 5 juta hektare lahan sawit, termasuk di kawasan hutan lindung. Pemerintah telah mengambil alih kembali 3,1 juta hektare lahan sawit yang terbukti menyalahi aturan. 

Hal ini disampaikan Presiden dalam pidato kenegaraan melalui Sidang Tahunan MPR pada Jumat (15/8) lalu. Merespons hal ini, Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan, di balik capaian penguasaan kembali kawasan hutan yang diklaim pemerintah, ternyata masih menyisakan banyak pertanyaan. 

“Misalnya bagaimanakah skenario penguasaan kawasan hutan ini akan berujung? Bagaimana agenda pemulihan aset dapat berjalan? Sudah sejauh mana penagihan denda administratif diterapkan bagi pelaku pelanggaran? Atau seberapa besar kerugian negara atas tindakan ilegal ini dan lainnya,” ungkap Surambo, Senin (18/8).

Pihaknya menilai pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejauh ini hanya berfokus pada melakukan penguasaan kembali kawasan hutan. Padahal jika merujuk pada Peraturan Presiden  Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, urusan penagihan denda administratif, dan pemulihan aset juga menjadi tugas yang dimandatkan. Namun, pihaknya menilai belum ada transparansi terkait capaian penerapan denda administratif serta pemulihan yang dilakukan pemerintah.

  

“Fakta lapangan menunjukkan, bahwa kurangnya dialog dan sosialisasi proses-proses penertiban kawasan hutan meresahkan bagi kelompok masyarakat sekitar yang mempunyai pemukiman dan lahan perkebunan di kawasan hutan. Persoalan tata kelola hutan dan perkebunan dari perijinan, pengawasan pemerintah, dan proses-proses penetapan kawasan hutan menjadi persoalan yang tak berujung,” ujar Surambo.

Buruh Sawit Kehilangan Pekerjaan

Sementara dari sudut pandang buruh sawit, bahwa pemasangan plang pada lokasi kebun milik perusahaan tempat mereka bekerja memunculkan kekhawatiran. 

Buruh khawatir akan kehilangan pekerjaan, karena lahan tempat mereka bekerja telah sepenuhnya dikuasai oleh negara. Terlebih mereka tidak mendapatkan kejelasan dari pihak manajemen perusahaan perihal ini. 

Kedua contoh di atas merupakan cerminan dampak dari sebuah kebijakan yang tidak memerhatikan masyarakat kecil, hidup masyarakat di bawah bayang-bayang ketakutan dan ketidakpastian.

Uji Materi

Sawit Watch ditegaskan Surambo, memiliki perhatian atas kondisi masyarakat yang berada di dalam maupun di sekitar kawasan hutan. “Untuk itu akhir tahun 2024 lalu kami mengajukan Permohonan Uji Materi dan Tafsir di Mahkamah Konstitusi atas Pasal 12 A, Pasal 17A dan Pasal 110 B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H),” jelasnya.

“Kami melihat ada yang hal kurang terang benderang atas norma dalam pasal-pasal tersebut. Perrmohonan ini kami lakukan sebagai usaha untuk memperjelas dan memberikan keadilan konstitusional bagi kelompok rentan seperti. Skenario bermuaranya sawit dalam kawasan hutan dapat berujung pada progtam seperti Perhutanan Sosial, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Kemitraan Konservasi,” terang Surambo

Pemerintah dalam hal ini Satgas PKH hendaknya juga memikirkan soal bagaimana pemulihan aset (lahan) milik negara di kawasan hutan dapat dilakukan. Bagaimana teknis implementasinya. Penting untuk mengusahakan lahan-lahan yang dulunya adalah hutan untuk dikembalikan lagi fungsinya menjadi hutan.

Dalam hal penagihan denda administratif, pemerintah juga harus lebih terbuka dan transparan atas perkembangan penagihan denda ini dilakukan, agar peran publik dalam mengawasi dapat berjalan. (DY/E-4)

PTPN I Regional 2 Sediakan Lahan Relokasi Pedagang Ciater, Dukung Penataan Kawasan

PTPN I Regional 2 Sediakan Lahan Relokasi Pedagang Ciater, Dukung Penataan Kawasan


PTPN I Regional 2 Sediakan Lahan Relokasi Pedagang Ciater, Dukung Penataan Kawasan
Dialog antara pemerintah daerah, PTPN I Regional 2 dan para pedagang berlangsung kondusif terkait program penataan kawasan Ciater(DOK/PTPN I REGIONAL 2)

PENERTIBAN dan penataan kawasan Ciater, Kabupaten Subang, mendapat dukungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2. Penertiban dilakukan terhadap pedagang.

Dukungan perusahaan diwujudkan dengan menyediakan lahan untuk relokasi para pedagang yang menempati area kebun. Komitmen itu tertuang dalam hasil pertemuan antara perwakilan pedagang dengan Pemerintah Kabupaten Subang, Rabu, (6/9).

Pertemuan membahas kelanjutan penertiban lapak di sepanjang jalur Ciater.

PTPN I Regional 2, sebagai pemilik sah lahan, menyambut baik langkah penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang.

Guna memastikan program relokasi berjalan dengan humanis dan memberikan solusi jangka panjang, PTPN I Regional 2 telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyiapkan lahan pengganti bagi para pedagang.

“Kami memahami kebutuhan para pedagang untuk tetap beraktivitas. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk menata kawasan Ciater agar lebih teratur dan estetis,” ungkap Desmanto, Region Head PTPN I Regional 2.

Sebagai pemilik lahan, lanjutnya, pihaknya siap memfasilitasi relokasi dengan menyediakan lahan yang strategis. “Kami mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana di lokasi relokasi tersebut.”

Program relokasi ini merupakan wujud kolaborasi pentahelix antara BUMN, pemerintah daerah dan masyarakat. Diharapkan dengan adanya lahan relokasi yang layak dan dukungan pembangunan dari Pemprov Jawa Barat, para pedagang dapat kembali menjalankan usaha dengan lebih baik, tanpa mengganggu ketertiban umum dan keindahan kawasan.


PTPN I Regional 2 merupakan anggota dari PT Perkebunan Nusantara I, anak perusahaan BUMN Holding Perkebunan Nusantara. Perusahaan bergerak di bidang usaha agro industri, terutama komoditas teh, komoditas karet, indistri hilir teh dan agrowisata.

 

 

FORNAS VIII Resmi Dibuka, NTB Catat Sejarah Baru di Kawasan Timur

FORNAS VIII Resmi Dibuka, NTB Catat Sejarah Baru di Kawasan Timur


FORNAS VIII Resmi Dibuka, NTB Catat Sejarah Baru di Kawasan Timur
Pembukaan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII 2025.(Dok.HO)

FESTIVAL Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII 2025 resmi dibuka di Halaman Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (26/7) malam. 

Gelaran pembukaan berlangsung meriah dengan penampilan seni budaya khas Sasak, Samawa, dan Mbojo yang memukau ribuan penonton serta peserta dari 38 provinsi.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas kepercayaan yang diberikan kepada NTB sebagai tuan rumah pertama dari kawasan Indonesia Timur dalam sejarah penyelenggaraan FORNAS. 

Ia menyebut, momen ini bukan sekadar perhelatan olahraga, melainkan juga sarana menjaga kebudayaan, lingkungan, dan memperkuat persatuan bangsa.

“Malam ini menjadi catatan sejarah. FORNAS pertama kali digelar di wilayah timur Indonesia, dan lebih dari 18 ribu peserta hadir di Bumi NTB. Ini sebuah kehormatan besar bagi kami,” ujar Iqbal dalam keterangannya.

Iqbal menekankan bahwa penyelenggaraan tahun ini menjadi bukti bahwa olahraga bisa sejalan dengan pelestarian budaya dan pembangunan ekonomi lokal.

Ia pun mengapresiasi dominasi kontribusi putra-putri daerah dalam penyelenggaraan FORNAS, mulai dari pembangunan panggung, koreografi tari, desain visual, hingga penciptaan lagu tema.

“Lebih dari 99 persen unsur yang terlibat merupakan anak-anak NTB sendiri. Dalam waktu tiga bulan, mereka tidak hanya belajar dari para ahli, tapi juga menghasilkan karya yang memberi dampak ekonomi langsung ke masyarakat,” tuturnya.

Iqbal berharap para peserta membawa pulang kesan mendalam dari NTB dan menjadikan pengalaman mereka sebagai alasan untuk kembali berkunjung. 

Ia juga menyebut, FORNAS VIII merupakan bagian dari strategi jangka panjang menjadikan NTB sebagai destinasi sport tourism nasional dan internasional.

“Event ini menjadi ajang pemanasan menuju PON 2028, di mana NTB dan NTT berencana menjadi tuan rumah bersama,” pungkasnya. (Ndf/M-3)