Polda Metro Jaya Tak SP3 Kasus Tewasnya Diplomat Arya Daru Pangayunan

Polda Metro Jaya Tak SP3 Kasus Tewasnya Diplomat Arya Daru Pangayunan



loading…

Polda Metro Jaya menyatakan kasus tewasnya Diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP) tak dihentikan atau SP3, meskipun tidak ditemukan tindak pidana. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTAPolda Metro Jaya menyatakan kasus tewasnya Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) tak dihentikan atau SP3, meskipun tidak ditemukan tindak pidana. Polisi masih akan tetap menampung segala informasi dari masyarakat.

“Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung. Sementara belum (di SP3),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Beda dengan Polisi, Keluarga Yakin Diplomat Arya Daru Tewas Bukan karena Bunuh Diri

Wira menyebut, kesimpulan awal penyelidikan menunjukkan bahwa ADP meninggal dunia akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas. Hal itu diperkuat oleh hasil uji laboratorium terhadap jenazah yang menunjukkan tidak adanya racun dalam tubuh Diplomat Kemlu tersebut.

KY Masih Pelajari Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Kasus Tom Lembong

KY Masih Pelajari Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Kasus Tom Lembong


KY Masih Pelajari Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Kasus Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya terbuka dalam menerima saran dan masukan serta pelaporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim pada kasus Tom Lembong. 

“KY terus melakukan pemantauan kasus Tom Lembong lembong, namun untuk hasil masih dianalisis,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Minggu (27/7). 

Akan tetapi, Mukti belum bisa membeberkan lebih rinci terkait jenis laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik pada kasus persidangan Tom Lembong. 

Sementara itu, Anggota tim hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menjelaskan pihaknya akan melaporkan beberapa hakim yang diduga melanggar kode etik dalam memutus perkara kliennya. 

“Kami akan laporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujar Ari.

Laporan itu dilakukan menyusul pernyataan hakim yang menjadikan alasan ekonomi kapitalis dalam memutus vonis Tom Lembong. Menurutnya, pertimbangan itu sangat subjektif.  

“Bilang ekonomi kapitalis itu dasarnya apa? Dalam persidangan tidak ada, ahli tidak pernah menjelaskan, bukti-bukti tidak ada, logika umum juga tidak masuk,” kata Ari. (Dev/M-3)