Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bakal menelusuri dugaan aliran dana dugaan korupsi CSR BI, termasuk ke partai politik. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) . Selanjutnya, KPK bakal menelusuri dugaan aliran dana, termasuk ke partai politik.
“Apakah diperintahkan oleh partai politiknya? Kemudian apakah juga ini disetor dan lain-lain? Ini kan baru titik awal, titik awal kita akan memperdalam dalam penanganan perkara,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (8/8/2025).
“Ini nanti akan kita sampaikan, akan kita gali juga ke arah sana,” sambungnya.
Baca juga: KPK Periksa Deputi Direktur Hukum BI terkait Dana CSR
Dalam perkara tersebut dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga ditelusuri aliran uang tersebut. “Ke mana aliran uang itu bergerak, kita akan selusuri ke tempat-tempat misalkan pribadi, private, dibelikan untuk aset pribadi, kita akan cari dan sita,” kata Asep.
KPK menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Sayangnya, KPK belum membuka identitas 2 anggota DPR yang jadi tersangka.
“CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Kantornya Digeledah KPK terkait Dana CSR, BI Buka Suara
“Dua (tersangka). Ya (legislator). Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita dalami,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK sempat memeriksa anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori, Senin (21/4/2025). Dalam pemeriksaan yang kali ketiga itu, penyidik KPK masih mendalami penggunaan dana CSR BI.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatra, pada 2018-2020. Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dipanggil penyidik, hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (6/8).
Penyidikan Baru?
Budi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan Bintang. Penyidik KPK juga memanggil eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya M Rizal Sutjipto.
KPK mengumumkan penyidikan baru. Tindakan rasuah yang diusut berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya Persero.
KPK mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu. Nominalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah. (Can/P-3)
Majelis Hakim PN Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu Jokowi dengan putusan sela gugur. Hakim berpandangan gugatan yang ada bukan kewenangan PN, namun sengketa informasi atau gugatan ke PTUN. Foto: Dok Sindonews
SLEMAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan putusan sela gugur. Majelis hakim berpandangan gugatan yang ada bukan kewenangan pengadilan negeri, namun sengketa informasi atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perkara ini teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Pihak penggugat Komardin dan tergugat Rektor UGM, 4 Warek, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan pembimbing akademik Jokowi.
Baca juga: PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Alasannya Tak Punya Wewenang
“Dalam putusan sela kami bermusyawarah dan menjatuhkan putusan sela menerima eksepsi kompetensi absolut. Intinya PN Sleman tidak berwenang menangani perkara itu,” kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho , Selasa (5/8/2025).
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini. Salah satunya merujuk dalil gugatan dikaitkan dengan petitum yang lebih tepat diajukan di Komisi Informasi Publik (KIP) atau PTUN.
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan beras oplosan PT TIM. Foto/SindoNews
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan beras oplosan atau tak sesuai standar mutu.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC) PT PIM.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 tersangka,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
PT PIM merupakan produsen beras mereka Sania, Fortune, Sovia dan Siip. Dalam hal ini, modus tersangka adalah, memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono memohon maaf kepada MA karena menjadi terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono memohon maaf kepada Mahkamah Agung (MA). Permintaan maaf itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025).
“Secara institusional, kelembagaan, saya memohon maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung dan juga mohon maaf kepada institusi PN Surabaya sebagai pusat yang telah menimbulkan kecewa bagi mereka karena perilaku saya,” ujar Rudi.
Baca juga: Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur
“Saya sangat mencintai Mahkamah Agung dan ternyata cinta saya berakhir seperti ini karena perilaku saya,” sambungnya.
Rudi siap menerima tanggung jawab apa pun terkait perkara yang menjeratnya. Dia kemudian menyinggung masa baktinya yang mencapai 33 tahun di lembaga peradilan dan mengklaim telah mencoba melakukan yang terbaik.
Bareskrim Polri menetapkan 3 petinggi PT FS sebagai tersangka di kasus penjualan beras oplosan. Foto/SindoNews
JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 3 petinggi PT FS sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. Penetapan tersangka itu dilakukan polisi pascagelar perkara kasus tersebut.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 karyawan PT FS sebagai tersangka,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Jumat (1/8/2025).
Menurut Helfi, ketiga tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, lalu RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Qualiti Kontrol PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.
“Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintahan Nomor 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan pangan nasional berbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras,” tuturnya.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak kepolisian untuk meninjau kembali kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan jika nantinya ditemukan bukti baru.
“Kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dikutip Antara, Rabu (30/7).
Anis menjelaskan, Komnas HAM telah melakukan serangkaian langkah investigatif, mulai dari meninjau lokasi penemuan jenazah, meminta keterangan dari saksi, keluarga, dan rekan korban, hingga memeriksa hasil penyelidikan polisi dan laporan medis rumah sakit.
Baca juga : Kasus Kematian Diplomat, Sejak 2013 Arya Daru Sering Konsultasi ke Organisasi Samaritans, Apa Itu?
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru.
Meski demikian, Komnas HAM menyoroti serius penyebaran foto dan video jenazah, rekaman tempat kejadian perkara, serta potongan CCTV yang beredar luas di media sosial dan media massa tanpa seizin keluarga.
“Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya telah memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia,” kata Anis.
Baca juga : Polisi: Pintu dan Jendela Jadi Satu-satunya Akses Masuk, Kamar Arya Daru Dikunci Tiga Lapis dari Dalam
Komnas HAM menegaskan bahwa jenazah harus diperlakukan secara bermartabat. Narasi negatif dan penyebaran informasi tanpa persetujuan keluarga dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap martabat korban.
Selain itu, Komnas HAM mengimbau Kementerian Luar Negeri serta instansi pemerintah dan swasta untuk lebih memperhatikan kesehatan mental di lingkungan kerja sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan.
ADP ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitJenazah Arya Daru ditemukan pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB di kamar 105 Kost Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi kepala terlilit lakban.
Polda Metro Jaya telah merilis hasil penyelidikan pada 29 Juli, dan menyimpulkan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru. Kesimpulan tersebut didasarkan pada penyelidikan menyeluruh yang melibatkan berbagai ahli.
Hasil toksikologi menunjukkan tidak ada zat berbahaya di tubuh korban. Sementara itu, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan tidak ditemukan DNA atau sidik jari lain selain milik korban di lokasi kejadian.
Dari pihak medis, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyatakan penyebab kematian adalah gangguan pertukaran oksigen di saluran napas atas yang mengakibatkan mati lemas.
Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) juga menyebut bahwa Arya Daru sempat mengakses layanan kesehatan mental secara daring pada 2013 dan 2021. Ia diduga mengalami tekanan psikologis. (P-4)
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah. Foto/Arif Julianto
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian atau Polda Metro Jaya agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Diketahui, ADP ditemukan tewas terlilit lakban di kamar kos kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Kasus ini telah menyita perhatian publik. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah melaporkan hasil pemantauan terhadap kasus kematian ADP. Anis menjelaskan pemantauan ini dilakukan lantaran memandang penting untuk memastikan bahwa penanganan peristiwa meninggalnya ADP oleh aparat penegak hukum berlangsung secara profesional, akuntabel, transparan, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan due process of law sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 18 dan 38 UU Nomor 39 Tahun 1999, dan Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016).
“Sebagai upaya tindak lanjut, Komnas HAM melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah melakukan langkah-langkah,” kata Anis dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Kemlu Sebut Arya Daru Dikenal sebagai Sosok Senior yang Mengayomi
Pertama, melakukan tinjauan lokasi tempat kejadian sebanyak 2 kali yakni pada 11 Juli 2025 dan 22 Juli 2025. Kedua, meminta keterangan kepada 12 orang saksi yang terdiri dari saksi di lokasi kejadian, istri ADP dan keluarga, rekan ADP, serta jajaran di Kemlu.
Satgas P3TPK Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga pihak produsen beras terkait kasus dugaan korupsi penyaluran subsidi beras (beras oplosan). Foto/Ist
JAKARTA – Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga pihak produsen beras terkait kasus dugaan korupsi penyaluran subsidi beras (beras oplosan). Pemanggilan dilakukan untuk mengumpulkan data-data.
“Hari ini, dari 6 perusahaan yang hari kemarin kita jadwakan, kan hadir 2. Nah sekarang hadir 2, yang satu yang kemarin hadir, sekarang lagi, yang kedua yang PT Sentosa Utama Lestari dan PT Subur Jaya Indotama hari ini hadir,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna pada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, dari enam perusahaan yang dipanggil Tim P3TPK Kejagung, hanya tiga perusahaan sudah hadir. Mereka adalah PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama, yang mana kedua produsen beras itu juga hadir saat diperiksa pada Senin, 28 Juli 2025 kemarin.
Kedua perusahaan itu, kembali hadir pada Selasa (29/7/2025) menjalani pemeriksaan. Selain itu, pihak dari PT Sentosa Utama Lestari juga hadir menjalani pemeriksaan pada Selasa (29/7/2025) ini.
Adapun 3 perusahaan lainnya, yakni PT Food Station yang seharusnya diperiksa kemarin mengajukan penundaan pemeriksaan pada Jumat, 1 Agustus 2025 mendatang, PT Wilmar Padi Indonesia yang juga seharusnya diperiksa kemarin menyampaikan penundaan sehingga bakal dilakukan penjadwalan ulang.