Putra Tiri Putra Mahkota Norwegia Didakwa 32 Kasus, Termasuk Pemerkosaan

Putra Tiri Putra Mahkota Norwegia Didakwa 32 Kasus, Termasuk Pemerkosaan


Putra Tiri Putra Mahkota Norwegia Didakwa 32 Kasus, Termasuk Pemerkosaan
Marius Borg Høiby, putra tertua Putri Mahkota Norwegia Mette-Marit, didakwa 32 pelanggaran hukum, termasuk tuduhan pemerkosaan.(Media Sosial X)

JAKSA penuntut Norwegia menyatakan Marius Borg Høiby, 28, putra tertua Putri Mahkota Mette-Marit, resmi didakwa atas 32 pelanggaran hukum. Dakwaan itu termasuk empat tuduhan pemerkosaan serta kasus kekerasan terhadap mantan pasangan.

Høiby, yang lahir dari hubungan Putri Mahkota Mette-Marit sebelum menikah dengan Putra Mahkota Haakon, juga didakwa melanggar perintah perlindungan terhadap mantan pasangan lainnya serta merekam bagian intim sejumlah perempuan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka.

Bantah Tuduhan

Pengacaranya, Petar Sekulic, menyebut kliennya membantah tuduhan pemerkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga. Namun ia berencana mengaku bersalah atas beberapa dakwaan yang lebih ringan saat persidangan dimulai. Jika terbukti bersalah atas tuduhan paling serius, ia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kasus ini disebut sangat kompleks. Menurut laporan penyiar publik NRK, dugaan pemerkosaan terjadi antara 2018 hingga 2024, bahkan salah satunya diduga dilakukan setelah ia sempat ditangkap. Høiby sudah tiga kali ditahan pada Agustus-November 2024. Sejak saat itu menjadi subjek penyelidikan polisi.

Ujian Berat

Menanggapi kasus yang menyeret putra tirinya, Putra Mahkota Haakon mengatakan keputusan sepenuhnya ada di pengadilan. Ia menambahkan, situasi ini tentu menjadi ujian berat bagi semua pihak yang terlibat.

Jaksa menyebut persidangan kemungkinan digelar pada Januari mendatang dan akan berlangsung sekitar enam minggu. (BBC/Z-2)

Jokowi Bawa 26 Video terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Jokowi Bawa 26 Video terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu



loading…

Pendukung Jokowi, Ade Armando menuturkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa 26 video ke polisi terkait pencemaran nama baik dan fitnah dalam kasus tudingan ijazah palsu. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Pendukung Jokowi, Ade Armando menuturkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa 26 video ke polisi terkait pencemaran nama baik dan fitnah dalam kasus tudingan ijazah palsu . Dengan bukti video itu, Jokowi tidak pernah menyebut satu nama pun yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

“Pak Jokowi tidak pernah menyebut yang mencemarkan nama baik saya adalah Roy Suryo, dia cuma bilang nama baik saya tercemar, oleh apa, dia bawa 26 video kalau nggak salah, dibawa ke polisi oleh kuasa hukumnya untuk ditonton polisi,” ujar Ade dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Ijazah Jokowi Tak Ditunjukkan, Roy Suryo Anggap Pengacara Pakai Logika Srimulat

Dia menegaskan dalam kasus ini boleh saja Jokowi tak menyebut seorang yang dianggap telah mencemari nama baiknya. Menurut dia, nama-nama terlapor itu muncul setelah tim penyelidik memeriksa bukti video yang diberikan Jokowi.

“Pertanyaan besarnya kan adalah, boleh nggak itu? Kasusnya seperti itu, jadi Pak Jokowi tidak menyebut nama Roy Suryo, tapi setelah polisi mempelajari videonya, polisilah yang menentukan salah satu yang dijadikan terlapor adalah Roy Suryo,” ungkap Ade.

Selama mengikuti kasus tudingan ijazah palsu, argumentasi dirinya terkait Jokowi tidak perlu menyebut nama dalam kasus ini juga dipertegas dengan dokumen yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

“Saya pelajari ini bahkan ada sebuah dokumen yang ada di websitenya Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa tidak perlu disebut namanya,” tambahnya.

(jon)

Kasus Ijazah Jokowi, Razman Nasution Sebut Eggi Sudjana Tidak Ikut-ikutan Roy Suryo Cs

Kasus Ijazah Jokowi, Razman Nasution Sebut Eggi Sudjana Tidak Ikut-ikutan Roy Suryo Cs



loading…

Advokat Razman Arif Nasution (kanan) menyebutkan, dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana sejatinya tak ikut terlibat bersama Roy Suryo Cs. Sebab, persoalan yang dipermasalahkan itu berbeda. Foto/Ari Sandita

JAKARTA – Advokat Razman Arif Nasution menyebutkan, dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ), Eggi Sudjana sejatinya tak ikut terlibat bersama Roy Suryo Cs. Sebab, persoalan yang dipermasalahkan itu berbeda.

“Kasus posisi Bapak Eggi Sudjana terkait laporan polisi dugaan ijazah palsu Bapak Jokowi di Bareskrim Polri dan atau di Polda Metro Jaya, dalam hal ini ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM, saya selaku perwakilan Bapak Eggi Sudjana menyatakan Bapak Eggi Sudjana tidak pernah terlibat sama sekali,” ujar Razman kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, setelah berdiskusi dengan Eggi Sudjana, diketahui bahwa Eggi itu seolah di-framing berada dalam kubu yang sama dengan Roy Suryo Cs yang mempersoalkan ijazah S1 Jokowi yang diterbitkan UGM. Faktanya, Eggi Sudjana hanya mempersoalkan ijazah SMA Jokowi.

“Faktanya, Bang Eggi kalau istilah hukum tempus dan delik, yang dipersoalkan Bang Eggi adalah ijazah SMA Bapak Jokowi. Ini pun posisi Bang Eggi sebagai kuasa hukum dari Bapak Bambang Tri dan Gus Nur,” tuturnya.

Baca Juga: Pitra Romadoni Sentil Kubu Roy Suryo Cs: Burung Berkicau Terus Sudah Saatnya Ditempatkan di Kandang

Soal ijazah SMA Jokowi yang dipersoalkan itu juga telah berproses hukum, telah disidangkan, hingga akhirnya berujung vonis oleh PN Solo pada Bambang Tri dan Gus Nur sampai akhirnya mendapatkan amnesti.

12 Terlapor Kasus Ijazah Jokowi Terungkap, dari Roy Suryo hingga Abraham Samad

12 Terlapor Kasus Ijazah Jokowi Terungkap, dari Roy Suryo hingga Abraham Samad


12 Terlapor Kasus Ijazah Jokowi Terungkap, dari Roy Suryo hingga Abraham Samad
Layar menampilkan ijazah sarjana milik mantan Presiden Joko Widodo.(Antara)

TIM Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengungkap jumlah terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mencapai 12 orang. Data ini tercantum dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan para terlapor.

Kuasa hukum dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin menilai tidak ada satu pun nama terlapor yang diungkap langsung oleh Jokowi. Padahal, menurutnya, dalam delik aduan, kekuatan menuntut secara hukum berada di tangan korban, yaitu Jokowi.

“Memastikan kepada saudara Joko Widodo, siapa orang yang mencemarkan dirinya, karena delik aduan tidak seperti delik umum, kalau delik umum melaporkan pencuri, pencurinya siapa? silakan pak polisi cari pencurinya. Tapi, ini adalah delik aduan, harus jelas siapa yang memfitnah,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Khozinudin menyebut penyidik telah menyita 24 video sebagai barang bukti. Menurutnya, seharusnya dari video itu sudah dapat diketahui nama-nama terlapor dari pelapor, bukan dari penyidik.

“Padahal, kepolisin Polda Metro Jaya tidak punya kewenangan bertindak untuk dan atas nama saudara Joko Widodo, untuk menetapkan siapa orang-orang yang merasa merendah-rendahkan saudara Jokowi dan menghina-hinakan saudara Jokowi berkaitan dengan isu ijazah palsu,” kaya Khozinudin.

Khozinudin memerinci berdasarkan surat SPDP yang diterima.

Daftar 12 Terlapor Terbagi dalam Beberapa Klaster

Berdasarkan SPDP, 12 terlapor dibagi dalam tiga klaster: akademisi, aktivis, media dan YouTuber. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Klaster Media & YouTuber: Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, Michael Sinaga, Aldo Rido
  2.  Klaster Akademisi: Abraham Samad (mantan Ketua KPK), Roy Suryo (Pakar Telematika), Dr. Tifauziah Tyassuma, Rismon Sianipar (Ahli Digital Forensik)
  3. Klaster Aktivis: Eggi Sudjana (Ketua TPUA), Rizal Fadillah (Wakil Ketua TPUA), Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani (Advokat)

Salah satu terlapor, Abraham Samad, telah diperiksa Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menegaskan pembahasannya mengenai ijazah Jokowi di podcast Abraham Samad Speak Up bukan tindak pidana, melainkan forum diskusi, edukasi, dan kritik konstruktif.

“Kalau misalnya saja aparat hukum ini membadi buta, ya membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapan pun juga, karena menurut saya, ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia,” kata Abraham.

Untuk diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi unsur pidana. Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Jokowi melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Selain Jokowi, Peradi Bersatu dan relawan Jokowi lainnya juga melaporkan kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. 

Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. (P-4)

Sekretaris PCNU Bangkalan Prihatin Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sekretaris PCNU Bangkalan Prihatin Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji



loading…

Sekretaris PCNU Bangkalan, Jawa Timur Lora Dimyathi Muhammad prihatin dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, Jawa Timur Lora Dimyathi Muhammad prihatin dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Saya prihatin. Indikasi penyelewengan penyelenggaraan haji 2024 yang dulu didalami oleh Pansus DPR hingga akhir Pansus Menag tidak hadir memberikan keterangan. Akhirnya harus ditangani KPK. Pansus haji oleh DPR saat itu memicu ketegangan terbuka melibatkan PBNU,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Pendidikan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

Menurut Ra Dim panggilan akrabnya, kasus penyelewengan haji yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terkait kuota tambahan sebanyak 20.000 pada 2024 dari Kerajaan Arab Saudi.

Sesuai ketentuan, tambahan kuota itu semestinya dikelola berdasarkan Undang-Undang (UU) yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

KPK Sita Mobil saat Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Sita Mobil saat Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji


KPK Sita Mobil saat Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi pada Rabu (13/8) untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sebuah mobil dari sebuah rumah yang digeledah. 

“Diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (13/8).

Budi tidak merinci siapa pemilik rumah tersebut. Lokasi hunian itu ada di Depok, Jawa Barat.

Sementara untuk penggeledahan kedua dilakukan di Kantor Kemenag. Dari kantor tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. “Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi.

Dugaan korupsi ini muncul karena pembagian kuota tambahan haji tidak sesuai aturan. Indonesia sebelumnya mendapat tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean.

Tambahan kuota sebanyak 20 ribu anggota jemaah, sesuai dengan undang-undang, seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya sama rata yaitu 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8). (P-4)

Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung

Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung



loading…

Ketua Umum Solmet Silfester Matutina dikabarkan telah mengajukan PK atas vonis 1,5 tahun kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dikabarkan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Kabar tersebut turut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.

Meski demikian, Anang mengaku belum mengetahui detail Silfester akan mengajukan PK melalui pengadilan mana.

Baca juga: Silfester Matutina Belum juga Dieksekusi, Mahfud MD Lontarkan 2 Pertanyaan ke Kejagung

“Iya PK, mungkin nanti mungkin di pengadilan kita cek, di pengadilan mana,” tutur Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (12/8/2025).

Kendati mengajukan PK, Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa hal itu tak menghalangi Kejaksaan untuk mengeksekusi Silfester ke bui atau penjara.

Kasus Chikungunya di Singapura Melonjak, Berikut 5 Cara Efektif Mencegah Penularannya

Kasus Chikungunya di Singapura Melonjak, Berikut 5 Cara Efektif Mencegah Penularannya



loading…

Kasus demam chikungunya mengalami lonjakan di Singapura dalam beberapa bulan terakhir. Foto/SINDOnews.

JAKARTA – Kasus demam chikungunya mengalami lonjakan di Singapura dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan data Badan Penyakit Menular (CDA) yang dirilis pada 7 Agustus 2025, terdapat 17 kasus chikungunya sejak awal tahun hingga 2 Agustus.

Angka ini meningkat tajam dibandingkan hanya delapan kasus pada periode yang sama di 2024. Sepanjang tahun lalu, total kasus yang dilaporkan mencapai 15.

Baca juga: Kasus Chikungunya di Singapura Melonjak Dua Kali Lipat, Pengawasan Diperketat

Melansir Times of India, demam chikungunya adalah infeksi virus yang terutama disebarkan oleh gigitan nyamuk Aedes yang terinfeksi. Penyakit ini memiliki gejala yang serupa, termasuk demam tinggi, nyeri sendi dan otot yang parah, ruam, dan kelelahan.

Jika tidak diobati atau ditangani dengan baik, penyakit ini dapat menyebabkan komplikasi kesehatan yang serius.

Baca juga: Wabah Chikungunya di China Infeksi 8.000 Orang, Karantina Massal Diberlakukan

Melindungi diri Anda dari gigitan nyamuk dan mengurangi tempat perkembangbiakan nyamuk dapat menurunkan risiko infeksi secara signifikan. Untuk itu, penting memahami bagaimana cara mencegah demam chikungunya ini.

Pomdam Udayana Tetapkan 4 Prajurit sebagai Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Pomdam Udayana Tetapkan 4 Prajurit sebagai Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky



loading…

Empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Foto/SindoNews

JAKARTA – Empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Para tersangka juga telah dilakukan penahanan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) di Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, Minggu (10/8/2025).

Sekadar informasi, Prada Lucky meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Almarhum tewas diduga akibat dianiaya oleh seniornya.

Baca juga: Polisi Militer Periksa Terduga Pelaku Penganiyaan Prada Lucky hingga Tewas

Adapun empat tersangka tersebut berinisial, Pratu AA; Pratu EDA; Pratu PNBS; Pratu ARR. Mereka akan menjalani pemeriksaan untuk menentukan pasal sesuai yang tersangka lakukan.

Selain empat tersangka di atas, penyidik Pomdam Udayana juga melakukan pemeriksaan terhadap 16 prajurit. Dia menegaskan bahwa dari pemeriksaan belasan prajurit tersebut tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Baca juga: Minta TNI Usut Tuntas Kematian Prada Lucky, Komisi I DPR: Hukum Berat Pelakunya

Meski Tengah Menghadapi Kasus Pemerkosaan, Thomas Partey Direkrut Villarreal

Meski Tengah Menghadapi Kasus Pemerkosaan, Thomas Partey Direkrut Villarreal


Meski Tengah Menghadapi Kasus Pemerkosaan, Thomas Partey Direkrut Villarreal
Villarreal mengumumkan transfer Thomas Partey(X @VillarrealCF)

MANTAN gelandang Arsenal Thomas Partey, yang tengah menghadapi lima dakwaan pemerkosaan di Inggris, resmi bergabung dengan klub La Liga, Villarreal. Hal itu dikutip dari laman resmi Villarreal, Minggu (10/8).

Gelandang internasional Ghana berusia 32 tahun itu, diberi status bebas bersyarat pada 5 Agustus setelah hadir di pengadilan London atas lima dakwaan pemerkosaan terhadap dua perempuan dan satu dakwaan pelecehan seksual terhadap perempuan ketiga.

Di persidangan, Partey membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Pelanggaran yang dituduhkan itu terjadi antara tahun 2021 dan 2022, saat Partey masih bermain untuk Arsenal.

Ia didakwa pada 4 Juli, empat hari setelah meninggalkan Arsenal ketika kontraknya berakhir pada akhir Juni.

Dalam pengumuman perekrutannya, Villarreal menekankan bahwa mereka menghormati prinsip dasar praduga tak bersalah.

Pernyataan klub itu mengatakan, “Sang pemain dengan tegas menyatakan dirinya tidak bersalah dan membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Klub menunggu keputusan pengadilan, yang akan bertanggung jawab untuk mengklarifikasi fakta-fakta yang dituduhkan terhadapnya.”

Partey dijadwalkan hadir di Pengadilan Old Bailey, London, pada 2 September.

Ia bergabung ke Arsenal dengan nilai transfer 45 juta pound sterling dari Atletico Madrid pada Oktober 2020.

Partey tampil dalam 52 pertandingan untuk Arsenal musim lalu dan mencetak empat gol. Secara keseluruhan, ia bermain dalam 167 laga bersama The Gunners dan mencetak sembilan gol.

Ia juga telah mencatatkan 51 penampilan bersama timnas Ghana.

Villarreal finis di peringkat kelima La Liga musim lalu dan lolos ke Liga Champions. (Ant/Z-1)