Bacakan Pleidoi di Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya: Ini karena Perilaku Saya

Bacakan Pleidoi di Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya: Ini karena Perilaku Saya



loading…

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono memohon maaf kepada MA karena menjadi terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono memohon maaf kepada Mahkamah Agung (MA). Permintaan maaf itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025).

“Secara institusional, kelembagaan, saya memohon maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung dan juga mohon maaf kepada institusi PN Surabaya sebagai pusat yang telah menimbulkan kecewa bagi mereka karena perilaku saya,” ujar Rudi.

Baca juga: Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

“Saya sangat mencintai Mahkamah Agung dan ternyata cinta saya berakhir seperti ini karena perilaku saya,” sambungnya.

Rudi siap menerima tanggung jawab apa pun terkait perkara yang menjeratnya. Dia kemudian menyinggung masa baktinya yang mencapai 33 tahun di lembaga peradilan dan mengklaim telah mencoba melakukan yang terbaik.