Agnez Mo Akhirnya Buka Suara usai MA Kabulkan Kasasinya

Agnez Mo Akhirnya Buka Suara usai MA Kabulkan Kasasinya


loading…

Agnez Mo akhirnya memberi respons usai MA mengabulkan kasasi sengketa lagu Bilang Saja melawan Ari Bias. Ia membagikan ucapan selamat dari rekan sesama musisi. Foto/Instagram @agnezmo

JAKARTA Agnez Mo akhirnya memberi respons usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi sengketa lagu Bilang Saja melawan Ari Bias . Lewat Instagram, ia membagikan ucapan selamat dari rekan sesama musisi.

Putusan tersebut membebaskan Agnez Mo dari kewajiban membayar denda Rp1,5 miliar yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Respons Agnez Mo di Instagram

Reaksi Agnez Mo terungkap melalui unggahan di Instagram Story miliknya. Ia membagikan ulang postingan penyanyi Sammy Simorangkir, yang memuat pemberitaan media online terkait putusan MA yang memenangkan kasasinya.

Dalam unggahan tersebut, Sammy, yang merupakan mantan vokalis Kerispatih itu menyertakan ucapan selamat khusus untuk pelantun Matahariku tersebut.

Baca Juga: Agnez Mo Menang Kasasi Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Begini Respons Ari Bias

Foto/Instagram @agnezmo

“Selamat @agnezmo yeay,” tulis Sammy, seperti terlihat pada tangkapan layar Instagram @agnezmo, Jumat (15/8/2025).

MK Kabulkan Permohonan tentang UU Pelindungan Data Pribadi

MK Kabulkan Permohonan tentang UU Pelindungan Data Pribadi



loading…

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang mempersoalkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Eric Cihanes dan Garin Arian Reswara terkait Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Adapun pemohon mempersoalkan Pasal 53 ayat (1) dalam UU tersebut.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Data Warga RI Ditukar Tarif Impor Trump, Begini Penjelasannya

Sekedar informasi, pemohon mempersoalkan frasa “dan” pada akhir kalimat butir b dalam pasal a quo terkait ketentuan kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi.

Pasal 53 ayat (1) UU PDP selengkapnya berbunyi, “Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam hal: