Silfester Matutina Belum Ditahan karena Ada Saudara di Kejari Jaksel, Kejagung: Tak Ada Hubungannya

Silfester Matutina Belum Ditahan karena Ada Saudara di Kejari Jaksel, Kejagung: Tak Ada Hubungannya



loading…

Kejagung menyangkal rumor Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina memiliki saudara di Kejari Jakarta Selatan. Hal inilah yang ramai diperbincangkan alasan Silfester belum ditahan. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkal rumor Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina memiliki saudara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Hal inilah yang ramai diperbincangkan alasan Silfester belum ditahan.

Diketahui, Silfester telah dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).

Baca juga: Silfester Matutina Belum juga Dieksekusi, Mahfud MD Lontarkan 2 Pertanyaan ke Kejagung

“Kami sudah cek berdasarkan info dari Kejari Jakarta Selatan bahwa tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai Kejari Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriyanto, Rabu (13/8/2025).

Meski telah divonis bersalah, hingga kini Silfester belum dilakukan penahanan. Anang menyampaikan bahwa terpidana rencananya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

Sekadar informasi, Silfester dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah pada 2017 lalu. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.

Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada DKI Jakarta 2017. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.

(jon)

Silfester Matutina Belum Ditahan, Roy Suryo Cs Berencana Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung

Silfester Matutina Belum Ditahan, Roy Suryo Cs Berencana Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung



loading…

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita

JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ( JK ). Terkait ini, kubu Roy Suryo Cs berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami punya rencana, perkara ini akan kami laporkan ke Jamwas, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jambin, Jaksa Agung Muda Pembinaan. Karena Kajari dalam hal ini, ini belum melakukan eksekusi sama sekali,” kata anggota tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Gafur menegaskan, tidak ada lagi alasan yuridis bagi Kejari Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi terhadap Silfester, mengingat perkara tersebut telah inkrah sejak 2019. Ia menuding ada faktor lain yang menghambat proses hukum. “Ini soal political will. Mau atau tidak kejaksaan mengeksekusi putusan? Karena ini bukan lagi alasan yuridis,” jelas dia.

Baca juga: Silfester Matutina Belum Serahkan Diri ke Kejari Jaksel, Roy Suryo Cs: Jangan Gede Badan Saja, Hormati Konstitusi!