Pemerintah bakal Beri Izin Masyarakat Kelola Sumur Minyak Tua

Pemerintah bakal Beri Izin Masyarakat Kelola Sumur Minyak Tua


Pemerintah bakal Beri Izin Masyarakat Kelola Sumur Minyak Tua
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah bakal memberikan izin kepada masyarakat untuk mengelola sumur-sumur tua. Setidaknya 25 ribu hingga 30 ribu sumur akan diberikan izin kelolanya agar masyarakat dapat mendukung perputaran ekonomi.

“Total sumur yang kita kasih izin nanti puncaknya itu 25 ribu hingga 30 ribu sumur,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kepada pewarta di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/8).

Dia menerangkan, sumur-sumur tua yang akan dikelola oleh masyarakat itu masih mampu menghasilkan minyak mentah di rentang 1-5 barel per hari. Sumur tua dengan produksi paling rendah diperkirakan menghasilkan minyak 1-3 barel per hari.

Untuk satu sumur, kata Bahlil, lapangan kerja yang dibutuhkan ialah sebanyak 10 orang. Dengan asumsi-asumsi tersebut, pendapatan daei satu sumur diperkirakan berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Pemberian izin pengelolaan sumur minyak kepada masyarakat juga disebut sebagai upaya pemerintah mendorong pemerataan ekonomi. “Selama ini kan minyak bumi dipersepsikan (untuk) bisnis para konglomerat-konglomerat,” tutur Bahlil.

“Dengan peraturan menteri yang baru, UMKM, BUMD dan koperasi bisa mengelola sumur-sumur, tetapi sumur yang sudah lama yang sudah terjadi di masa lampau. Tujuannya apa? agar mereka bisa kelola dan lakukan perputaran ekonomi daerah,” tambahnya.

Lebih jauh, Bahlil turut menyampaikan realisasi lifting minyak bumi terus menunjukkan tren positif. Pada semester I 2025, lifting minyak tercatat rerata mencapai 608 ribu barel per hari, lebih tinggi dari asumsi di APBN 2025 yang sebesar 605 ribu barel per hari.

“Mudah-mudahan sampai akhir tahun ini target APBN pertama yang bisa kita realisasikan di lifting. Selama ini sejak 2008-2024 lifting itu tidak pernah sampai capai target APBN sekarang alhamdullilah sudah 608 ribu,” pungkas Bahlil. (E-3)

Masyarakat dan Mahasiswa Minta KPK Usut Izin Perusahaan Tambang di Halmahera Timur

Masyarakat dan Mahasiswa Minta KPK Usut Izin Perusahaan Tambang di Halmahera Timur



loading…

Ratusan orang yang terdiri atas mahasiswa, tokoh masyarakat, dan masyarakat peduli lingkungan meminta KPK usut izin tambang di Halmahera Timur. Foto/SindoNews,

JAKARTA – Ratusan orang yang terdiri atas mahasiswa, tokoh masyarakat, dan masyarakat peduli lingkungan mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, hari ini. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas izin tambang di Halmahera Timur.

Koordinator aksi, Reza Syadik mengatakan bila aksi ini menuntut agar KPK mengusut tuntas izin tambang di Halmahera Timur dan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas.

“Berdasarkan temuan lapangan, dokumen resmi, serta kesaksian masyarakat, kami menilai kuat adanya indikasi pelanggaran serius yang melibatkan penyelenggara negara, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, yang memberikan atau membiarkan keluarnya izin tambang yang cacat hukum, sarat konflik kepentingan, dan merugikan rakyat serta lingkungan,” katanya, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Unjuk Rasa di Kementerian ESDM, BEM DKJ Desak Usut Tuntas Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Selain itu cacat prosedur dan tata kelola, lanjut Reza, pihaknya menduga ada tanda tangan pejabat publik dalam dokumen yang memuluskan proses tanpa partisipasi publik yang memadai.

OJK Wajibkan Influencer Keuangan Kantongi Izin Resmi Rekomendasikan Produk Investasi

OJK Wajibkan Influencer Keuangan Kantongi Izin Resmi Rekomendasikan Produk Investasi



loading…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pegiat media sosial atau influencer finansial memiliki izin resmi dalam kegiatan memasarkan atau memberikan rekomendasi efek. Foto/Dok Ilustrasi

JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pegiat media sosial atau influencer investasi memiliki izin resmi dalam kegiatan memasarkan atau memberikan rekomendasi efek. Efek yang dimaksud mengacu pada seluruh produk investasi pasar modal . Adapun ketentuan ini tertuang dalam Pasal 106 hingga 109 Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025.

Dalam hal ini, perusahaan efek/sekuritas baik Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PAD) wajib memiliki perjanjian tertulis dengan influencer finansial tersebut.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi menyampaikan perusahaan efek harus memastikan influencer memiliki izin yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

“Pengaturan tersebut bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial, termasuk adanya fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi dalam berinvestasi,” kata Inarno dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Awas Terperangkap Rayuan Influencer Investasi, BEI Minta Investor Pemula Paham 3P

Adapun untuk pegiat sosial yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE. Tak hanya itu, influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.

Jadi Saksi Disidang Nikita Mirzani, Dokter Detektif Ikhlas Izin Edar Produk Kecantikannya Dicabut BPOM

Jadi Saksi Disidang Nikita Mirzani, Dokter Detektif Ikhlas Izin Edar Produk Kecantikannya Dicabut BPOM



loading…

Dokter Samira atau yang akrab disapa Dokter Detektif alias Doktif ditunjuk JPU menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani. Foto/ Ravie Mulia.

JAKARTA – Dokter Samira atau yang akrab disapa Dokter Detektif alias Doktif ditunjuk Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/8/2025).

Dalam persidangan, Doktif menjelaskan awal mula perkenalannya baik dengan Reza Galdys (pelapor) maupun Nikita Mirzani (terdakwa).

Selain itu, ia juga mengungkap pengakuan Reza dan suaminya, Attaubah Mufid, kalau selama ini mereka menjalani bisnis skincare dengan metode over claim dan over price.

Baca juga: Kronologi Nikita Mirzani Desak Hakim Lanjutkan Sidang Saksi: Berobat Bisa Besok Pak!

“Saya nasehatin di situ. ‘Kenapa sih kok kamu itu menjual produk yang dengan cara marketing flexing?’ Nah, di situlah mereka mengakui,” ungkap Doktif saat sidang.

Komisi VII DPR Minta Menhut Kaji Ulang Izin IUPSWA dan Zonasi Taman Nasional Komodo

Komisi VII DPR Minta Menhut Kaji Ulang Izin IUPSWA dan Zonasi Taman Nasional Komodo



loading…

Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty meminta Kemenhut mengkaji ulang pemberian Izin di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Foto/SindoNews

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengkaji ulang pemberian Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Sebab hal itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip konservasi, pembangunan pariwisata berkelanjutan, serta berpotensi merugikan masyarakat lokal.

Pernyataan ini disampaikan Evita menanggapi protes dari masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, DPRD setempat, dan berbagai pihak lainnya terhadap rencana pembangunan resort dengan 619 fasilitas wisata oleh PT Kencana Watu Lestari (PT KWT) di Pulau Padar, serta oleh perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di dalam kawasan TNK. PT KWT disebut memiliki konsesi selama 55 tahun di kawasan tersebut.

“Kita menyadari pentingnya dukungan infrastruktur pariwisata, terutama di destinasi super prioritas seperti Labuan Bajo dan sekitarnya. Namun, jika pembangunan resort dan infrastruktur dilakukan secara masif di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan pulau-pulau lain di dalam kawasan TNK, maka hal itu harus dihentikan apabila bertentangan dengan semangat konservasi. Apalagi hal ini berpotensi merusak Outstanding Universal Value (OUV) TNK sebagaimana yang telah diingatkan oleh UNESCO. Bila ingin membangun, sebaiknya dilakukan di luar kawasan taman nasional,” tegas Evita di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Populasi Komodo Menurun? Ini Fakta Sebenarnya

Menurut Evita, permintaan untuk mengkaji ulang izin-izin tersebut, termasuk perubahan zonasi sejak 2012, adalah hal yang sangat wajar. Jika perubahan zonasi tersebut terbukti mengganggu habitat komodo, maka sudah seharusnya dikembalikan ke zonasi sebelumnya, yakni dari zona pemanfaatan menjadi zona inti atau zona rimba. Artinya, tidak boleh ada pembangunan resort atau fasilitas wisata dalam kawasan taman nasional, dan seluruh aktivitas semestinya diarahkan ke luar kawasan.

“Komodo adalah satwa liar yang bergerak bebas tanpa mengenal batas zonasi. Jika pembangunan dilakukan secara masif di dalam kawasan, maka ruang hidup komodo akan semakin terdesak karena peningkatan aktivitas manusia. Oleh karena itu, penataan ruang harus dilakukan secara cermat dan tidak boleh sembarangan diubah-ubah. Kita mendengar bahwa UNESCO sangat prihatin terhadap perubahan zonasi tahun 2012 tersebut,” lanjut Evita.