Doa Turunkan Hujan Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Umat Islam

Doa Turunkan Hujan Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Umat Islam


Doa Turunkan Hujan: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Umat Islam
Doa minta turun hujan.(Freepik)

MUSIM kemarau yang panjang sering kali membuat kita berharap turunnya hujan sebagai rahmat dari Allah SWT. Dalam Islam, terdapat doa khusus untuk memohon hujan, yang dikenal sebagai doa turunkan hujan. Doa ini diambil dari ajaran Rasulullah SAW dan memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an serta Hadits. Artikel ini akan menjelaskan bacaan doa turunkan hujan, teks Arab, Latin, arti, serta keutamaannya, dengan bahasa yang mudah dipahami.

Apa Itu Doa Turunkan Hujan?

Doa turunkan hujan adalah doa yang dipanjatkan umat Islam untuk memohon rahmat Allah berupa hujan, terutama saat musim kemarau atau ketika air sangat dibutuhkan. Doa ini biasanya dibaca dalam salat Istisqa, yaitu salat sunnah yang dilakukan secara berjamaah untuk meminta hujan. Selain itu, doa ini juga bisa dibaca secara pribadi dengan penuh harap dan tawakal kepada Allah SWT.

Bacaan Doa Turunkan Hujan

Berikut adalah bacaan doa turunkan hujan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan dalam Hadits shahih:

Teks Arab:

اللَّهُمَّ اسْقِنَا غَيْثًا مُغِيثًا مَرِيئًا مَرِيعًا نَافِعًا غَيْرَ ضَارٍّ عَاجِلًا غَيْرَ آجِلٍ

Teks Latin:

Allahumma sqinaa ghaytsan mughiitsan marii’an marii’an naafi’an ghayra dhaarrin ‘aajilan ghayra aajilin.

Arti:

Ya Allah, turunkanlah kepada kami hujan yang bermanfaat, menyegarkan, lebat, dan tidak membahayakan, segera dan tidak ditunda.

Doa ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1169) dan dinilai shahih. Doa ini memohon hujan yang bermanfaat dan tidak menyebabkan bencana, seperti banjir atau tanah longsor.

Landasan Al-Qur’an tentang Doa Turunkan Hujan

Al-Qur’an menyebutkan bahwa hujan adalah rahmat dari Allah SWT. Dalam Surah Asy-Syura ayat 28, Allah berfirman:

Teks Arab:

وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ ۚ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ

Teks Latin:

Wa huwa alladzii yunazzilu al-ghaytsa min ba’di maa qanathuu wayansyuru rahmatahu, wa huwa al-waliyyu al-hamiid.

Arti:

Dan Dialah yang menurunkan hujan setelah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Pelindung lagi Maha Terpuji.

Ayat ini menegaskan bahwa hujan adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, terutama saat mereka dalam kondisi sulit.

Cara Mengamalkan Doa Turunkan Hujan

Berikut adalah langkah-langkah mengamalkan doa turunkan hujan:

  1. Berwudhu: Pastikan Anda dalam keadaan suci sebelum berdoa.
  2. Salat Istisqa: Jika memungkinkan, lakukan salat Istisqa secara berjamaah, sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW.
  3. Membaca Doa: Bacalah doa turunkan hujan dengan penuh keyakinan dan kekhusyukan.
  4. Berdoa dengan Sungguh-sungguh: Panjatkan doa dengan hati yang tulus, memohon rahmat Allah SWT.
  5. Bertaubat: Sebelum berdoa, dianjurkan untuk bertaubat atas dosa-dosa, karena dosa dapat menghalangi terkabulnya doa.

Keutamaan Membaca Doa Turunkan Hujan

Membaca doa turunkan hujan memiliki banyak keutamaan, di antaranya:

  • Mendekatkan Diri kepada Allah: Berdoa menunjukkan ketergantungan kita kepada Allah sebagai satu-satunya pemberi rezeki.
  • Mengundang Rahmat: Hujan yang turun adalah rahmat Allah yang membawa kehidupan bagi makhluk-Nya.
  • Mengikuti Sunnah Rasulullah: Doa ini adalah bagian dari ajaran Rasulullah SAW, sehingga mengamalkannya adalah bentuk ibadah.

Kapan Waktu Terbaik Membaca Doa Ini?

Doa turunkan hujan dapat dibaca kapan saja, terutama saat musim kemarau atau ketika air sangat dibutuhkan. Waktu-waktu mustajab untuk berdoa, seperti sepertiga malam terakhir, setelah salat, atau saat turun hujan, juga sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda: “Carilah waktu mustajab untuk berdoa, yaitu saat bertemu dua pasukan, menjelang salat, dan ketika hujan turun.” (HR. Abu Dawud).

Kesimpulan

Doa turunkan hujan adalah wujud keimanan kita kepada Allah SWT sebagai pengatur alam semesta. Dengan membaca doa ini, kita memohon rahmat berupa hujan yang bermanfaat dan tidak membahayakan. Bacaan doa ini mudah dihafal dan dapat diamalkan kapan saja, baik secara pribadi maupun dalam salat Istisqa. Mari kita panjatkan doa ini dengan hati yang tulus agar Allah SWT mengabulkan permohonan kita. (Z-10)

Rebo Wekasan, Asal-usul dan Hukum Amalannya Menurut Islam

Rebo Wekasan, Asal-usul dan Hukum Amalannya Menurut Islam



loading…

Istilah Rebo Wekasan ini selalu muncul bahkan jadi polemik tersendiri terutama di kalangan umat Islam, disebut Rebo Wekasan artinya Rabu terakhir bulan Safar pada kalender Jawa atau bertepatan dengan Rabu tanggal 20 agustus 2025 ini. Foto ilustrasi/is

Menjelang akhir bulan Safar , istilah Rebo Wekasan sangat populer di Indonesia. Bahkan ada tradisi khusus atau amalan Rebo Wekasan ini umumnya untuk tolak bala.

Istilah Rebo Wekasan ini selalu muncul bahkan jadi polemik tersendiri terutama di kalangan umat Islam. Disebut Rebo Wekasan artinya Rabu terakhir bulan Safar pada kalender Jawa. Bulan Safar sendiri atau tanggal 30 Safar akan jatuh pada Hari Minggu, 24 Agustus 2025. Ini berarti Rebo Wekasan atau Rabu terakhir bulan Safar bertepatan dengan tanggal 20 Agustus 2025 ini.

Bagi masyarakat Arab Jahiliyah dulu sering menganggap Safar sebagai bulan sial. Kemudian Rasulullah SAW meluruskan keyakinan masyarakat Jahiliyah itu. Tidak ada wabah ada mudharat kecuali dengan kehendak Allah dan tidak boleh pula meramal kesialan. Hendaknya seseorang bertawakkal kepada Allah.

Lalu bagaimana asal usul Rebo Wekasan dan hukum amalan salat sunnah dan sedekah tolak bala? Berikut penjelasannya.

Mengutip Abdul Hamid Quds dalam kitabnya Kanzun Najah Was-Surur fi Fadhail Al-Azminah wash-Shuhur menjelaskan, banyak para Wali Allah mempunyai pengetahuan spiritual yang tinggi. Mereka mengatakan bahwa setiap tahun, Allah menurunkan 320.000 macam bala bencana ke bumi dan semua itu pertama kali terjadi pada hari Rabu terakhir di bulan Safar. Oleh karena itu hari tersebut menjadi hari yang terberat di sepanjang tahun.

Maka barang siapa yang melakukan salat sunnah 4 rakaat di mana setiap rakaat setelah Al-Fatihah dibaca Surat Al-Kautsar 17 kali lalu Surat Al-Ikhlash 5 kali, Al-Falaq dan An-Naas masing-masing sekali. Setelah salam membaca doa, maka Allah dengan kemurahan-Nya akan menjaga orang tersebut dari semua bala bencana yang turun di hari itu sampai sempurna setahun.

Baca juga: Populer sebagai Bulan Perang, Ini 9 Peperangan yang Terjadi di Bulan Safar

Menurut Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya dalam satu kajian yang disiarkan oleh Al-Bahjah TV, asal usul Rebo Wekasan ini adalah bermula dari cerita orang salih mendapat berita (ilham) bahwasanya pada hari itu akan turun penyakit. Maka mintalah perlindungan kepada Allah agar dijauhkan dari penyakit dan musibah.

“Mengamalkan amalan pada Rebo Wekasan memang tidak ada petunjuknya dari Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi kalau datangnya dari ulama apalagi ulama yang salih selama tidak bertentangan dengan ajaran Nabi tidak boleh langsung dikatakan bid’ah,” jelas Buya Yahya.

Inilah Bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam

Inilah Bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam



loading…

Islam tidak ada ketentuan dan tidak mengenal bulan baik atau bulan buruk dalam urusan pernikahan. Semua bulan adalah baik asal tidak melanggar syariat. Foto ilustrasi/ist

Benarkah ada bulan yang baik untuk menikah menurut Islam ? Dan ternyata, Islam tidak ada ketentuan dan tidak mengenal bulan baik atau bulan buruk dalam urusan pernikahan. Semua bulan adalah baik asal tidak melanggar syariat. Hanya saja, ada bulan-bulan tertentu yang sangat dianjurkan dalam melaksanakan pernikahan ini. Bulan apa saja dan bagaimana dalilnya?

Cara terbaik pernikahan dalam Islam adalah secepatnya. Membina rumah tangga juga harus dimohonkan berkah pada Allah Subhanahu wa ta’ala sehingga nantinya bisa menjadi sebuah keluarga yang takwa pada Allah SWT dan bekerja sama untuk berbuat ketaatan.

Hanya saja, ada bulan-bulan yang memang dianjurkan untuk melangsungkan pernikahan . Misalnya di bulan Ramadan dan bulan Syawal. Dalilnya terdapat dalam sebuah riwayat dari Aisyah radhiyallahu’anha,

“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama dengan aku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jikalau suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lain)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitabnya ‘Al-Bidayah wan Nihayah,3/235’ menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi ‘Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat yaitu tidak suka menikah di antara dua ‘ied (bulan Syawwal termasuk di antara ‘ied fitri dan ‘idul Adha), mereka khawatir akan terjadi perceraian. Keyakinan ini tidaklah benar.”

Aisyah sendiri sangat menyarankan para wanita muslimah untuk melangsung pernikahan pada bulan Syawal supaya nantinya tidak serupa dengan masyarakat Jahiliyah. Namun untuk sebagian umat muslim masih enggan untuk melangsungkan pernikahan di bulan Ramadan sebab khawatir jika kewajiban puasa akan terganggu. Banyak orang yang khawatir jika kedua pengantin akan kalah oleh syahwat pada saat siang hari.

Tentang akad nikah , disarankan dilangsungkan pada hari Jumat, sebab hari Jumat lebih istimewa dari hari yang lainnya. Dalilnya terdapat dalam hadis: ” Ya Allah berkahilah umatku dipagi harinya” (Dihasankan oleh at-Tirmidzi).

Keterangan di bulan Syawal ini mengartikan jika disunnahkan akad nikah dilakukan pada bulan Syawal. Sementara untuk menjalani dukhul atau berhubungan dengan istri juga diharapkan untuk dilakukan pada bulan Syawal berdasarkan dari hadis Aisyah radhiyalahu’anha, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahi dan mendukhul diriku di bulan syawal, dan mana antara istri-istri beliau yang lebih utama ketimbang diriku?”

Baca juga: Inilah 9 Hadis Tentang Pernikahan, Simak Ya!

Menikah di Bulan Shafar dan Dzulhijjah

Menikah di bulan Shafar juga tidak ada masalah. Umat muslim dipersilahkan melangsungkan di bulan apa saja, asalkan tidak melanggar syariat. Anggapan menikah menikah di bulan Safar akan mendatangkan bencana dan tidak akan mendapat berkah saat menjalani rumah tangga, ini adalah anggapan yang salah. Islam justru menyarankan bulan paling baik untuk menikah adalah dilakukan secepatnya.

Kata Shafar sendiri di dalam bahasa Arab berarti nol dan orang Arab menyebut nol dengan shifrun. Pada bulan inilah masyarakat Jahiliyah mengadakan perjalanan jauh untuk perang sesudah sebelumnya dilarang perang pada bulan Muharram.

Allah SWT berfirman,

Hukum Memungut Pajak dari Rakyat dan Kriterianya dalam Islam, Simak di Sini!

Hukum Memungut Pajak dari Rakyat dan Kriterianya dalam Islam, Simak di Sini!



loading…

Ada beberapa ketentuan tentang pajak (dharibah) menurut Syariat yang sekaligus membedakannya dengan pajak dalam sistem kapitalis Non-Islam. Foto ilustrasi/ist

Hukum memungut pajak dari rakyat dan kriterianya dalam pandangan Islam, penting diketahui kaum Muslim. Berikut ulasan dan penjelasannya dalam pandangan syariat.

Dalam istilah Bahasa Arab , pajak dikenal dengan Adh-Dharibah atau bisa juga disebut dengan Al-Maks, yang artinya pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak .

Selain itu, ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atau adh-Dharibah di antaranya adalah:
a. Al-jizyah: upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam
b. Al-Kharaj: pajak bumi yang dimiliki oleh Negara Islam.
c. Al-Usyur: bea cukai bagi para pedagang non-muslim yang masuk ke Negara Islam.

Imam Syafi’i dalam kitabnya “Al-Umm” menyebutkan, jizyah diterjemahkan dengan pajak. Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Juwaini berpendapat, pajak adalah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan Negara dan masyarakat secara umum) ketika tidak ada kas di dalam Baitul Mal.

Menurut Ustaz Farid Nu’man Hasan dalam satu kajiannya, pada masa dulu uang belanja negara diperoleh dari beberapa sumber, di antaranya:

1. Ghanimah (harta rampasan perang).
2. Fa’i (harta rampasan perang tanpa peperangan, musuh meninggalkan hartanya karena kabur/takut, seperti perang tabuk).
3. Jizyah dari ahludz Dzimmah.
4. Kharaj (pajak tanah).
5. Zakat.
6. Hadiah dari negara sahabat.

“Tapi saat ini ada beberapa sumber yang belum bisa dilaksanakan (seperti ghanimah, fa’i, dan jizyah), maka banyak negeri-negeri muslim menambahkan melalui sumber lain, seperti eksport impor, utang dan pajak,” terang Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia itu.

Karakteristik Pajak Menurut Syariat

Ada beberapa ketentuan tentang pajak (dharibah) menurut Syariat yang sekaligus membedakannya dengan pajak dalam sistem kapitalis Non-Islam.

Pajak (dharibah) bersifat temporer, tidak bersifat kontinu hanya boleh dipungut ketika baitul mal tidak ada harta atau kurang. Ketika baitul mal sudah terisi kembali, maka kewajiban pajak bisa dihapuskan.

Baca juga: Ini Pesan Khusus Ali bin Abu Thalib Kepada Petugas Pemungut Pajak dan Zakat

“Berbeda dengan zakat yang tetap dipungut sekalipun tidak ada lagi pihak yang membutuhkan,” tulis Gazali dalam artikelnya berjudul “Pajak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif” yang dilansir Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Muamalat (Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram). “Sedangkan pajak menurut Non-Islam adalah abadi.”

1. Pajak (dharibah) hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut tidak boleh lebih.

Sedangkan pajak menurut non-Islam ditujukan untuk seluruh warga tanpa membedakan agama.

2. Pajak (dharibah) hanya diambil dari kaum muslim dan tidak dipungut dari non-muslim. Sebab dharibah dipungut untuk membiayai keperluan yang menjadi kewajiban bagi kaum muslim, yang tidak menjadi kewajiban non-muslim.

Universitas Islam Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Program Internasional Passage to ASEAN UII Sustainable ASEAN Global Exchange

Universitas Islam Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Program Internasional Passage to ASEAN UII Sustainable ASEAN Global Exchange


Universitas Islam Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Program Internasional Passage to ASEAN: UII Sustainable ASEAN Global Exchange
Ilustrasi(Dok UII)

UNIVERSITAS Islam Indonesia kembali menjadi tuan rumah penyelenggaraan program internasional “Passage to ASEAN: UII Sustainable ASEAN Global Exchane yang kali ini mengambil tema Sustainable Ecotourism for a Better Future (SEFuture).

Program akan berlangsung hingga 10 Agustus 2025 dan bertujuan untuk mendorong kesadaran lintas budaya dan kolaborasi internasional dalam membangun praktik pariwisata berkelanjutan yang mendukung pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Kepala Divisi Mobilitas Internasional, Direktorat Kemitraan/ Kantor Urusan Internasional (DK/KUI) UII, Nihlah Ilhami, dalam rilis yang diterima hari Sabtu, menjelaskan program ini diikuti oleh 20 mahasiswa internasional dari berbagai perguruan tinggi mitra UII, antara lain Universiti Malaya (Malaysia), Universiti Utara Malaysia (Malaysia), Chiang Mai Rajabhat University (Thailand), Van Lang University (Vietnam), Hoa Sen University (Vietnam), University of Economics and Law – VNU HCMC (Vietnam), Université Paris Est Créteil (Prancis), dan Davao Del Sur State College (Filipina). 

“Para peserta berasal dari beragam latar belakang kebangsaan, termasuk Malaysia, Vietnam, Myanmar, Thailand, Filipina, Aljazair, Nigeria, Afghanistan, Pakistan, Kolombia, dan Kamboja, mencerminkan semangat inklusivitas dan jejaring global dalam pengembangan SDM muda di bidang pariwisata berkelanjutan,” jelasnya.

Direktur DK/KUI, Dian Sari Utami mengatakan Program SEFuture merupakan inisiatif non-akademik yang sepenuhnya bersifat budaya, dirancang untuk mendorong interaksi yang bermakna antar peserta internasional melalui serangkaian kegiatan budaya yang menarik dan interaktif. Selama kegiatan kunjungan, peserta akan mengunjungi Kraton Yogyakarta, Museum Sono Budoyo, Desa Wisata Nglanggeran, Pantai Parangkusumo, dan produksi Bakpia.

Kata Dian Sari Utami, kegiatan ini mendukung pencapaian beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 11: Kota dan komunitas yang berkelanjutan, SDG 15: Kehidupan di darat, dan SDG 17, Kemitraan untuk mencapai tujuan.

Melalui program ini, katanya UII berkomitmen untuk membentuk pemimpin muda yang sadar lingkungan dan tangguh dalam kolaborasi internasional. UII percaya bahwa pariwisata berkelanjutan bukan hanya tentang pelestarian alam, tetapi juga soal membangun hubungan lintas budaya yang saling menghargai. SEFuture 2025 menjadi bukti nyata peran aktif UII dalam membentuk masa depan Asia Tenggara yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Wakil Rektor Bidang Kemitraan dan Kewirausahaan, Wiryono Raharjo, menekankan pentingnya keberlanjutan dalam kolaborasi antarbangsa, “We want this exchange to be sustainable, we meet new friends and who know it can connect you to opportunities. So this is not only about learning culture but also about spotting opportunities for the futures,” ujarnya.

“UII berharap dengan program ini, peserta dapat menggali lebih dalam bagaimana praktik ekowisata bisa diterapkan untuk menjaga lingkungan, memberdayakan masyarakat lokal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” tutur Wiryono Raharjo.

Pembukaan program P2A UIISAGE bertujuan memberikan informasi umum terkait budaya dan bahasa Indonesia serta wawasan mengenai tantangan dan peluang dalam menerapkan prinsip ekowisata di wilayah ASEAN.  Kornitah, mahasiswa dari Chiang Mai Rajabhat University, Thailand, mengaku tertarik karena aspek bahasanya. “It’s about language. The project are in English, and I interest about English, so that’s why I enjoy this program. I hope I will make new friend and new language like Indonesian language,” ungkapnya.

Sementara itu, Vy dari Van Lang University, Vietnam, mengapresiasi kesempatan membangun jejaring internasional dan implikasi SDGs yang menajdi topik bahasan dalam program SEFuture ini. “I want to connect with the students from other ASEAN country, and I want learn more about SDGs. I want to learn about new perspective,” ujarnya. Vy juga menambahkan kesannya terhadap atmosfer kampus UII, “It feels so warm and welcoming, the campus is really beautiful and everyone is very friendly,” katanya.

Dengan berbagai kegiatan eksplorasi budaya, hingga tantangan inovasi keberlanjutan yang akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan, program ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran kritis dan keterampilan praktis kepada generasi muda ASEAN dalam mewujudkan masa depan yang berkelanjutan. Sebagai bagian dari komitmen global untuk pendidikan lintas budaya dan pembangunan berkelanjutan, Passage to ASEAN (P2A) tak hanya menjadi platform pembelajaran, tetapi juga wadah persahabatan dan kolaborasi lintas negara demi dunia yang lebih baik. (H-2)

Amalan Setelah Salat Jumat, Diluaskan Rezeki hingga Diwafatkan dalam Keadaan Islam

Amalan Setelah Salat Jumat, Diluaskan Rezeki hingga Diwafatkan dalam Keadaan Islam



loading…

Ada beberapa amalan dan doa yang dianjurkan untuk didawamkan setelah salat Jumat yang memiliki keutamaan besar dan kaum muslimin dianjurkan untuk tidak buru-buru meninggalkan masjid. Foto ilustrasi/ist

Ada beberapa amalan dan doa yang dianjurkan untuk didawamkan setelah salat Jumat yang memiliki keutamaan besar dan kaum muslimin dianjurkan untuk tidak buru-buru meninggalkan masjid.

Bagi umat Islam, hari Jumat merupakan hari paling utama dan dikabulkannya doa-doa dan hajat. Jumat disebut sebagai Sayyidul Ayyam (penghulu semua hari). Salah satu waktu yang mustajab untuk berdoa adalah ketika Salat Jumat dan di pengujung Jumat bakda Ashar tersebut.

Dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang membaca (setelah salat Jumat ) surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nas sebanyak tujuh kali, Allah akan mengindarkannya dari keburukan (kejahatan) sampai Jumat berikutnya.

Kemudian dikutip dari Imam As-Sya’rani bahwa siapa yang membaca dua bait kalimat ini setiap hari Jumat , Allah akan mewafatkannya dalam keadaan Islam.

إِلٰـهِي لَسْتُ لِلْفِرْدَوْسِ أَهْلاً • وَلاَ أَقْوٰى عَلَى نَارِ الْجَحِيْم

Ilaahii Lastu lil Firdausi Ahlaa, wa Laa Aqwaa ‘Aalaa Naaril Jahiimi

Artinya: “Wahai Tuhanku! Aku bukanlah ahli surga, tapi aku juga tak kuat di neraka Jahim”.

فَهَبْ لِي تَوْبَةً وَاغْفِرْ ذُنُوْبِي • فَإنَّكَ غَافِرُ الذَّنْبِ الْعَظِيْمِ

Fa Hablii Taubatan Waghfir Zunuubii, Fa Innaka Ghaafirudzdzambil ‘Azhiimi

Cara Orang Bisu Masuk Islam, Bagaimana Syahadatnya?

Cara Orang Bisu Masuk Islam, Bagaimana Syahadatnya?



loading…

Seseorang yang bisu juga memiliki hak yang sama untuk memeluk Islam dan ber syahadat seperti orang lain. Syahadat adalah salah satu langkah pertama dalam memeluk agama Islam. Bagi orang yang tidak dapat berbicara atau bisu, bagaimana tata cara syahadatnya?

Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menjelaskan, dalam Islam, orang bisu yang ingin masuk Islam dapat mengucapkan dua kalimat syahadat dengan bahasa isyarat. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi, dalam kitabRaudhah al-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, bahwa jika bahasa isyaratnya dapat dimengerti, maka keislamannya langsung dinilai sah tanpa harus menunggu melaksanakan shalat terlebih dahulu. Akan tetapi jika bahasa isyaratnya tidak dapat dimengerti, maka diwajibkan mengerjakan shalat untuk keabsahan keislamannya.

Baca Juga: 4 Jenis Sujud dan Bacaan Doa saat Mengamalkannya

Berikut perkataan Imam Nawawi dalam kitabRaudhah al-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, berikut;

فرع: ويصح اسلام الأخرس بالاشارة المفهمة وقيل لا يحكم باسلامه الا اذا صلى بعد الاشارة وهو ظاهر نصه في الام والصحيح المعروف الاول وحمل النص على ما اذا لم تكن الاشارة مفهمة

“Masalah cabang; dinilai sah keislaman orang yang bisu dengan menggunakan bahasa isyarat yang dapat dimengerti. Dalam pendapat lain dikatakan bahwa keislamannya tidak diakui kecuali dia melaksanakan shalat setelah berikrar dengan bahasa isyarat. Ini adalah zahir pendapat Imam Syafi’i yang terdapat dalam kitabal-Umm. Pendapat yang benar dan dikenal adalah pendapat yang pertama. Sementara pendapat Imam Syafi’i itu mesti dipahami dalam konteks ketika bahasa isyarat tidak dapat dimengerti.”

Berdasarkan pendapat Imam Nawawi, keislaman orang bisu yang mengikrarkan dua kalimat syahadat dengan bahasa isyarat yang dapat dimengerti adalah sah dan diterima. Hal ini didasarkan pada kaidah fikihal-masyaqqah tajlibut taysir(kesukaran dapat melahirkan kemudahan). Orang bisu tidak dapat mengucapkan dua kalimat syahadat secara lisan karena keterbatasannya, maka ia diperbolehkan menggunakan bahasa isyarat sebagai pengganti.

Sedangkan pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa keislaman orang bisu tidak diakui kecuali setelah melaksanakan shalat dinilai kurang tepat. Hal ini dikarenakan shalat adalah ibadah yang bersifat fardhu ‘ain, sedangkan keislaman adalah syarat sahnya ibadah. Oleh karena itu, keislaman seseorang tidak dapat bergantung pada pelaksanaan shalat.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keislaman orang bisu yang mengikrarkan dua kalimat syahadat dengan bahasa isyarat yang dapat dimengerti adalah sah dan diterima, tanpa harus menunggu pelaksanaan shalat terlebih dahulu.

(aww)

3 Negara Pendukung Setia Israel, Salah Satunya Mayoritas Berpenduduk Islam

3 Negara Pendukung Setia Israel, Salah Satunya Mayoritas Berpenduduk Islam



loading…

Israel memiliki banyak pendukung setia. Foto/X/@Ostrov_A

GAZAIsrael mendapatkan dukungan dari banyak negara, umumnya Barat yang dipimpin Amerika Serikat. Namun, Israel juga meraih dukungan dari banyak negara lainnya, termasuk di Asia.

Israel memiliki pendukung setia ketika Tel Aviv diguncang isu kelaparan Gaza dan perang terus menerus di Palestina. Zionis tetap memberikan kontribusi besar kepada aliansinya yang memberikan jaminan diplomasi dan keamanan.

3 Negara Pendukung Setia Israel, Salah Satunya Mayoritas Berpenduduk Islam

1. Amerika Serikat

Beberapa menit setelah David Ben-Gurion, yang kelak menjadi perdana menteri pertama Israel, mengumumkan berdirinya Negara Israel pada 14 Mei 1948, Presiden AS Harry Truman secara resmi mengakui negara baru tersebut. Tiga hari kemudian, Uni Soviet juga mengakuinya, dan setahun kemudian, Israel menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Setelah Perang Dunia II, Truman awalnya ragu untuk mengirimkan senjata ke Israel, karena khawatir hal itu dapat memicu perlombaan senjata di Timur Tengah dan mendorong negara-negara Arab untuk mencari senjata Soviet.

Namun, ketika Uni Soviet mendukung gerakan nasionalis yang mendapatkan momentum di negara-negara Arab dari tahun 1950-an hingga 1970-an, Israel dan AS mengembangkan tujuan bersama: melawan pengaruh Soviet dan membendung penyebaran komunisme.

Pengiriman senjata AS sangat penting ketika konflik pecah antara Israel dan negara-negara tetangganya. Misalnya, selama Perang Yom Kippur 1973, ketika Suriah dan Mesir menyerang Israel, Amerika Serikat mengirimkan sejumlah besar perlengkapan militer, senjata, tank, dan jet ke Israel karena negara tersebut menderita banyak korban dan kehilangan peralatan.

7 Jenis Pernikahan Hukumnya Haram, Umat Islam Wajib Tahu!

7 Jenis Pernikahan Hukumnya Haram, Umat Islam Wajib Tahu!



loading…

Ternyata ada jenis-jenis pernikahan yang wajib dibatalkan karena hukumnya haram dan telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, salah satunya pernikahan mutah. Foto ilustrasi/ist

Ternyata ada jenis-jenis pernikahan yang wajib dibatalkan karena hukumnya haram dan telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Dalam buku fiqih berjudul Minhajul Muslim karya Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, disebutkan Di antara pernikahan- pernikahan yang tidak sah yang dilarang Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagai berikut :

1. Pernikahan mut’ah

Yaitu pernikahan sampai batas waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama. Contoh : Seorang laki-laki menikahi wanita untuk jangka waktu tertentu, misalnya sebulan atau setahun. Dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib dikatakan bahwa Rasulullah Shallalhu ‘Alaihi wa sallam menyatakan dengan tegas larangan seorang laki-laki menikahi wanita secara mut’ah dan juga melarang memakan keledai liar. Hadis ini disampaikan ketika terjadi perang Khaibar.

Sehingga pernikahan mut’ah tidak sah. Jadi wajib dibatalkan kapan saja terjadi, mahar tetap harus dibayarkan jika laki-laki tersebut telah menggauli wanitanya namun tidak wajib menyerahkan mahar jika belum terjadi hubungan badan suami istri.

2. Pernikahan syighar

Yaitu si A menikahkan putrinya dengan si B dengan syarat si B menikahkan putrinya dengannya, baik disebutkan maharnya atau tidak disebutkan. Dalil hadisnya adalah :

(1) Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : Tidak ada syighar dalam Islam. (HR. Muslim)
(2) Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah melarang syighar. Syighar itulah seorang berkata nikahkan aku dengan putrimu niscaya aku akan menikahkanmu dengan putriku. Atau berkata nikahkan aku dengan saudara perempuanmu niscaya aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku. (HR. Muslim).
(3) Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhuma berkata, sesungguhnya Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam melarang syighar. Syighar adalah seorang ayah menikahkan putrinya dengan seseorang dengan syarat orang tersebut menikahkan dirinya dengan putrinya tanpa mahar di antara keduanya. (Mutafaq Alaih).

Hukum pernikahan syighar adalah dibatalkan sebelum laki-laki mengauli wanitanya. Jika laki-laki tersebut telah menggaulinya maka pernikahannya tetap dibatalkan jia pernikahan tersebut tidak menggunakan mahar. Tetapi jika telah menggunakan mahar maka pernikahan lanjut dan tidak dibatalkan.

3. Pernikahan muhalil

Yakni pernikahan yang dimaksudkan untuk menghalalkan istri yang telah ditalak tiga. Jadi seorang istri yang telah ditalak tiga suaminya dan karena itulah suaminya dilarang rujuk kepadanya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 230).

Pernikahan seperti itu harus dibatalkan dan wanita tersebut tidak halal bagi suami yang telah mentalaknya dengan talak tiga. Ulama fiqih yang mengharamkan dan membatalkan nikah muhallil (istri yang telah ditalak untuk menghalalkannya kembali dengannya) di antara mereka adalah Al Hasan, Ibrahim An-Nakha’i, Qatadah, Imam Malik, Al Laits, Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, dan Imam Syafii.

Baca juga: Begini Penjelasan Hukum Menyicil Mahar Nikah yang Wajib Diketahui

4. Pernikahan orang yang sedang ihram

Sabda Rasulullah menyebutkan, “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan dan dinikahkan.” (HR. Muslim). Artinya bahwa saat sedang ihram, pernikahan tersebut tidak sah dan batal. Dan jika orang tersebut tetap ingin melanjutkan pernikahannnya maka ia harus mengulangi akadnya setelah ia selesai melaksanakan haji atau umrah.

5. Pernikahan dalam masa iddah

Haram hukumnya wanita yang dalam masa iddah karena bercerai atau suaminya meninggal untuk menikah dengan laki-laki lain. Allah Ta’ala berfirman :