Tim Kemenag dan Pusat Edukasi Jemaah Kemenhaj Bahas Evaluasi Layanan Informasi Haji 2025/Kemenag
Tim Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) berkunjung ke Pusat Edukasi Jemaah (The Pilgrim Awareness Center) pada Kementerian Haji dan Umrah di Jeddah, Rabu (13/8/2025). Pertemuan ini mendiskusikan evaluasi layanan informasi haji 2025.
Tiba di kantor Kemenhaj Saudi, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim dan tim disambut Direktur Pusat Edukasi Jemaah Haji, Osama Albishri. “Kami hadir ke sini untuk berdiskusi terkait layanan informasi hajj 2025 dan secara umum mendapat umpan balik dari pihak Saudi terkait penyelenggaraan haji 2025,” terang Arfi Hatim membuka diskusi.
Baca Juga: Benarkah Kematian Datang Sesuai Kebiasaan? Begini Penjelasannya!
Osama Albishri mengapresiasi keterbukaan dan kerja sama Kemenag dalam penyelenggaraan haji selama ini. Ia lalu menjelaskan sejumlah inovasi yang telah disiapkan untuk meningkatkan pemahaman jemaah selama berada di Tanah Suci.
Dalam kesempatan ini, Osama meminta tim untuk memberikam masukan terhadap buku panduan jemaah berbahasa Indonesia. Hasil perbaikan buku ini akan diterbitkan ulang berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
Momen ini juga menjadi sarana pertukaran pikiran tentang pengembangan sistem layanan informasi bagi jemaah haji. Pada penyelenggaraan haji 2025, Kemenag menyediakan saluran informasi bagi jemaah melalui, website, aplikasi kawal haji, serta call dan WA center.
Majelis Hakim PN Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu Jokowi dengan putusan sela gugur. Hakim berpandangan gugatan yang ada bukan kewenangan PN, namun sengketa informasi atau gugatan ke PTUN. Foto: Dok Sindonews
SLEMAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan putusan sela gugur. Majelis hakim berpandangan gugatan yang ada bukan kewenangan pengadilan negeri, namun sengketa informasi atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perkara ini teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Pihak penggugat Komardin dan tergugat Rektor UGM, 4 Warek, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan pembimbing akademik Jokowi.
Baca juga: PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Alasannya Tak Punya Wewenang
“Dalam putusan sela kami bermusyawarah dan menjatuhkan putusan sela menerima eksepsi kompetensi absolut. Intinya PN Sleman tidak berwenang menangani perkara itu,” kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho , Selasa (5/8/2025).
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini. Salah satunya merujuk dalil gugatan dikaitkan dengan petitum yang lebih tepat diajukan di Komisi Informasi Publik (KIP) atau PTUN.
Kriminolog Reza Indragiri menilai pernyataan resmi Polda Metro Jaya (PMJ) dalam konferensi pers terkait kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) sudah tepat.
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi ‘almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana’.
“Dalam beberapa kesempatan, saya memang menyarankan PMJ agar menggunakan dan menyetop pernyataannya dengan redaksional ‘almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana’ saja jika memang demikian situasinya,” kata Reza saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (30/7).
Baca juga : Polri Pastikan Ungkap Kematian Diplomat Kemlu Secara Scientific
Menurut Reza, kematian yang tidak dikategorikan sebagai tindak pidana mengerucut pada tiga kemungkinan manner of death, alami (natural), bunuh diri (suicide), atau kecelakaan (accident).
Namun, kata dia, informasi lebih spesifik mengenai hal itu cukup disampaikan kepada keluarga almarhum saja.
Kendati menilai substansi penyampaian dalam konferensi pers sudah sesuai, Reza memberikan satu catatan kritis terkait etika penanganan perkara nonpidana ini.
Baca juga : Pascapengumuman Polda Metro Jaya, Rumah Keluarga ADP Masih Tertutup
“Karena almarhum meninggal bukan akibat pidana, berarti peristiwa yang ADP lalui seketika menjadi isu privat. Sayangnya PMJ tetap memajang ‘bukti-bukti’–tepatnya barang pribadi–almarhum ke hadapan media. Akibatnya, sekarang malah berkembang kasak-kusuk ihwal sisi pribadi almarhum,” ujar Reza.
Ia menilai, seharusnya sejak status peristiwa dinyatakan bukan pidana, kepolisian bisa mengambil sikap yang lebih protektif terhadap privasi korban.
“Menangani isu privat, akan lebih baik lagi jika PMJ punya kepekaan ekstra saat mengekspos properti pribadi ke publik,” ujarnya.
Terkait respons keluarga yang masih skeptis atas hasil penyelidikan polisi, Reza menyatakan bahwa hal itu lumrah. Bahkan, dalam sejumlah sistem hukum, kesimpulan polisi bisa diuji secara terbuka.
“Kerja polisi patut dihargai. Tapi walau bagaimana pun, kerja polisi tetap terbuka untuk diuji. Di sejumlah negara, hasil eksaminasi oleh polisi bisa diuji lewat cross examination oleh pihak keluarga,” jelasnya.
Menurutnya, jika hasil eksaminasi dan cross examination menghasilkan kesimpulan yang sama, persoalan selesai. Namun jika berbeda, hasil tersebut bisa diajukan ke pengadilan dan dipertandingkan, untuk kemudian diputuskan hakim.
“Itulah bentuk pemenuhan asas fairness. Persoalannya, praktik semacam itu belum lazim di sini. Bahkan sepengetahuan saya, belum ada. Pengujian forensik masih dikuasai polisi. Pihak lain tidak memiliki akses setara untuk mengeksaminasi ulang kesimpulan yang ada,” kata Reza.
Ia pun berharap proses pengujian yang adil terhadap hasil forensik bisa menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum di Indonesia.
“Semoga penyempurnaan fairness terkait examination dan cross examination bisa masuk dalam RUU KUHAP versi baru yang sekarang tengah digodok DPR,” pungkasnya. (Far/P-1)
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.