TPAS Ilegal di Perbatasan Demak-Semarang Resmi Ditutup

TPAS Ilegal di Perbatasan Demak-Semarang Resmi Ditutup


TPAS Ilegal di Perbatasan Demak-Semarang Resmi Ditutup
Tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) ilegal yang ada di Kawasan Brown Canyon ditutup.(MI/Akhmad Safuan)

PEMERINTAH Kabupaten Demak dan Pemerintah Kota Semarang secara resmi menutup tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) ilegal yang ada di Kawasan Brown Canyon di perbatasan kedua daerah tersebut.

Tidak hanya kedua daerah itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga ikut turun tangan mengatasi TPAS ilegal dengan menurunkan petugas Satgas Sampah untuk mencari solusi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut, sehingga diharapkan agar segera terselesaikan okeh kedua daerah bertetangga tersebut.

“Sebelumnya Kawasan Brown Canyon merupakan area bekas galian tambang C ini menarik bagi wisatawan, tetapi sekarang tidak ada yang datang karena menjadi gunungan sampah,” ujar Anjar, warga Pucang Gading Atas, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak Selasa (12/8).

Hal serupa juga diungkapkan Siti, warga Klipang, Kita Semarang, selain merusak pemandangan di Kawasan Wisata Brown Canyon, TPAS ilegal itu juga menimbulkan aroma tidak sedap hingga tercium hingga radius lima kilometer membuat warga terganggu, bahkan kepulan asap pembakaran sampah membuat pernafasan sesak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti mengatakan selain telah menutup secara resmi, juga akan memaksimalkan fasilitas pembuangan sampah yakni dengan menempatkan beberapa kontainer di titik-titik strategis seperti di RW 6 Kelurahan Rowosari dan di belakang Kelurahan Sendang Mulyo.

“Kami memaksimalkan sarana dan prasarana pengangkutan sampah dan memasang plang imbauan kepada warga Kota Semarang agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut,” ujar Arwita Mawarti.

Selain itu juga, menurut Arwita, telah ditempatkan petugas untuk melakukan piket untuk mengawasi aktivitas pembuangan sampah, bahkan ditemukan masih banyak warga Semarang yang kedapatan membuang sampah di lokasi tersebut berasal dari Srondol Kulon, Tembalang dan beberapa wilayah lain.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH Demak, Sudarwanto mengungkapkan lokasi TPAS ilegal di Kawasan Wisata Brown Canyon tersebut berada di perbatasan dua daerah, sehingga setelah dikakukan koordinasi dengan Pemkot Semarang dan Pemrov Jawa Tengah maka ditutup secara resmi.

“Penanganan TPAS ilegal tersebut dilakukan secara bersama secara bertahap, selain menyiapkan kontainer di wilayah masing-masing dan pengawasan ketat, proses selanjutnya adalah pembersihan untuk mengembalikan kondisi semula,” kata Sudarwanto. (E-2)

 

Bunga Pinjol Ilegal Capai 4% per Hari, Aturan Batas Maksimum Diperlukan

Bunga Pinjol Ilegal Capai 4% per Hari, Aturan Batas Maksimum Diperlukan



loading…

Penetapan batas bunga maksimum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2018 seharusnya mendorong persaingan yang sehat di industri fintech. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menilai bahwa penetapan batas bunga maksimum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2018 seharusnya mendorong persaingan yang sehat di industri fintech. Dengan adanya batasan tersebut, penyelenggara pinjaman daring diharapkan dapat menawarkan bunga yang variatif di bawah batas maksimum untuk menarik minat konsumen.

Pernyataan ini disampaikan Heru menanggapi rencana Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang akan menggelar sidang terkait dugaan praktik kartel dalam penetapan bunga maksimum pinjaman daring (Pindar) yang ditetapkan sebesar 0,8% pada tahun 2018.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dipecat Partai karena Diduga Lakukan Kekerasan Perempuan hingga Pinjol

Heru menekankan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang merugikan, seperti yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal (pinjol) yang dapat mematok bunga hingga 4% per hari.

Sebelumnya, OJK dalam siaran persnya pada 20 Mei 2025 menyatakan bahwa penetapan batas maksimum suku bunga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari suku bunga yang tinggi dan membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal. Kebijakan ini diberlakukan sebelum terbitnya Surat Edaran OJK Tahun 2023 mengenai penyelenggaraan pinjaman online.

Terkait dengan dugaan praktik kartel yang diusut oleh KPPU, Heru menyatakan bahwa jika ditemukan bukti bahwa pelaku usaha menetapkan bunga secara seragam, hal ini akan merugikan konsumen dan menghambat persaingan yang sehat di pasar.

Di sisi lain, temuan tim redaksi menunjukkan bahwa beberapa penyedia layanan Pindar telah menawarkan variasi suku bunga yang berbeda setelah ketentuan batas atas bunga ditetapkan pada tahun 2018. Misalnya, akun Instagram resmi Julo pada 3 Mei 2019 mempromosikan bunga sebesar 0,1%, sementara platform UangTeman menetapkan bunga di kisaran 0,5% hingga 0,8%.