Pendukung Jokowi, Ade Armando menuturkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa 26 video ke polisi terkait pencemaran nama baik dan fitnah dalam kasus tudingan ijazah palsu. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Pendukung Jokowi, Ade Armando menuturkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa 26 video ke polisi terkait pencemaran nama baik dan fitnah dalam kasus tudingan ijazah palsu . Dengan bukti video itu, Jokowi tidak pernah menyebut satu nama pun yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
“Pak Jokowi tidak pernah menyebut yang mencemarkan nama baik saya adalah Roy Suryo, dia cuma bilang nama baik saya tercemar, oleh apa, dia bawa 26 video kalau nggak salah, dibawa ke polisi oleh kuasa hukumnya untuk ditonton polisi,” ujar Ade dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Ijazah Jokowi Tak Ditunjukkan, Roy Suryo Anggap Pengacara Pakai Logika Srimulat
Dia menegaskan dalam kasus ini boleh saja Jokowi tak menyebut seorang yang dianggap telah mencemari nama baiknya. Menurut dia, nama-nama terlapor itu muncul setelah tim penyelidik memeriksa bukti video yang diberikan Jokowi.
“Pertanyaan besarnya kan adalah, boleh nggak itu? Kasusnya seperti itu, jadi Pak Jokowi tidak menyebut nama Roy Suryo, tapi setelah polisi mempelajari videonya, polisilah yang menentukan salah satu yang dijadikan terlapor adalah Roy Suryo,” ungkap Ade.
Selama mengikuti kasus tudingan ijazah palsu, argumentasi dirinya terkait Jokowi tidak perlu menyebut nama dalam kasus ini juga dipertegas dengan dokumen yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
“Saya pelajari ini bahkan ada sebuah dokumen yang ada di websitenya Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa tidak perlu disebut namanya,” tambahnya.
Pakar telematika/terlapor Roy Suryo menekankan bukti analog bisa diperiksa secara digital seiring dengan kemajuan teknologi. Hal ini dia sampaikan dalam Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (19/8/2025). Foto: iNews
JAKARTA – Pakar telematika/terlapor Roy Suryo menekankan bahwa bukti analog bisa diperiksa secara digital seiring dengan kemajuan teknologi. Hal ini dia sampaikan dalam Rakyat Bersuara: ‘Merdeka Bersuara Vs Tuduhan Kriminalisasi’ di iNews, Selasa (19/8/2025).
“Jadi kemajuan teknologi itu bisa memeriksa, sekarang ibu-ibu kalau periksa kandungan apakah dokter harus pakai stetoskop manual? Nggak ini sudah zaman canggih bro, periksanya pakai alat USG,” ujar Roy.
Baca juga: Aktivis hingga Jurnalis Diperiksa Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi
Bahkan, dia mengaku sanggup memeriksa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) apabila fisik ijazahnya diberikan.
“Soal ijazah Jokowi, oke mana ijazahnya saya, Rismon, dan dr Tifa sanggup memeriksa itu kalau dikeluarkan ijazahnya. Kenyataannya nggak pernah sampai detik ini ijazah fisiknya dikeluarkan, bahkan Bareskrim Mabes Polri tanggal 22 Mei yang ditampilkan ijazahnya foto kopi, bukan asli,” katanya.
“Ijazah gak perlu diperiksa skripnya cukup, skripsinya asli sudah saya periksa tidak ada lembar pengujian pada 15 April 2025 di ruang 109 yang menyerahkan dua wakil rektor UGM,” tambah Roy.
Advokat Razman Arif Nasution (kanan) menyebutkan, dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana sejatinya tak ikut terlibat bersama Roy Suryo Cs. Sebab, persoalan yang dipermasalahkan itu berbeda. Foto/Ari Sandita
JAKARTA – Advokat Razman Arif Nasution menyebutkan, dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ), Eggi Sudjana sejatinya tak ikut terlibat bersama Roy Suryo Cs. Sebab, persoalan yang dipermasalahkan itu berbeda.
“Kasus posisi Bapak Eggi Sudjana terkait laporan polisi dugaan ijazah palsu Bapak Jokowi di Bareskrim Polri dan atau di Polda Metro Jaya, dalam hal ini ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM, saya selaku perwakilan Bapak Eggi Sudjana menyatakan Bapak Eggi Sudjana tidak pernah terlibat sama sekali,” ujar Razman kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, setelah berdiskusi dengan Eggi Sudjana, diketahui bahwa Eggi itu seolah di-framing berada dalam kubu yang sama dengan Roy Suryo Cs yang mempersoalkan ijazah S1 Jokowi yang diterbitkan UGM. Faktanya, Eggi Sudjana hanya mempersoalkan ijazah SMA Jokowi.
“Faktanya, Bang Eggi kalau istilah hukum tempus dan delik, yang dipersoalkan Bang Eggi adalah ijazah SMA Bapak Jokowi. Ini pun posisi Bang Eggi sebagai kuasa hukum dari Bapak Bambang Tri dan Gus Nur,” tuturnya.
Baca Juga: Pitra Romadoni Sentil Kubu Roy Suryo Cs: Burung Berkicau Terus Sudah Saatnya Ditempatkan di Kandang
Soal ijazah SMA Jokowi yang dipersoalkan itu juga telah berproses hukum, telah disidangkan, hingga akhirnya berujung vonis oleh PN Solo pada Bambang Tri dan Gus Nur sampai akhirnya mendapatkan amnesti.
Layar menampilkan ijazah sarjana milik mantan Presiden Joko Widodo.(Antara)
TIM Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengungkap jumlah terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mencapai 12 orang. Data ini tercantum dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan para terlapor.
Kuasa hukum dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin menilai tidak ada satu pun nama terlapor yang diungkap langsung oleh Jokowi. Padahal, menurutnya, dalam delik aduan, kekuatan menuntut secara hukum berada di tangan korban, yaitu Jokowi.
“Memastikan kepada saudara Joko Widodo, siapa orang yang mencemarkan dirinya, karena delik aduan tidak seperti delik umum, kalau delik umum melaporkan pencuri, pencurinya siapa? silakan pak polisi cari pencurinya. Tapi, ini adalah delik aduan, harus jelas siapa yang memfitnah,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Baca juga : Pernyataan Abraham Samad setelah Dicecar 56 Pertanyaan oleh Penyidik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Khozinudin menyebut penyidik telah menyita 24 video sebagai barang bukti. Menurutnya, seharusnya dari video itu sudah dapat diketahui nama-nama terlapor dari pelapor, bukan dari penyidik.
“Padahal, kepolisin Polda Metro Jaya tidak punya kewenangan bertindak untuk dan atas nama saudara Joko Widodo, untuk menetapkan siapa orang-orang yang merasa merendah-rendahkan saudara Jokowi dan menghina-hinakan saudara Jokowi berkaitan dengan isu ijazah palsu,” kaya Khozinudin.
Khozinudin memerinci berdasarkan surat SPDP yang diterima.
Baca juga : Eks Ketua KPK Abraham Samad Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini
Daftar 12 Terlapor Terbagi dalam Beberapa Klaster
Berdasarkan SPDP, 12 terlapor dibagi dalam tiga klaster: akademisi, aktivis, media dan YouTuber. Rinciannya sebagai berikut:
Klaster Media & YouTuber: Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, Michael Sinaga, Aldo Rido
Klaster Akademisi: Abraham Samad (mantan Ketua KPK), Roy Suryo (Pakar Telematika), Dr. Tifauziah Tyassuma, Rismon Sianipar (Ahli Digital Forensik)
Klaster Aktivis: Eggi Sudjana (Ketua TPUA), Rizal Fadillah (Wakil Ketua TPUA), Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani (Advokat)
Salah satu terlapor, Abraham Samad, telah diperiksa Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menegaskan pembahasannya mengenai ijazah Jokowi di podcast Abraham Samad Speak Up bukan tindak pidana, melainkan forum diskusi, edukasi, dan kritik konstruktif.
“Kalau misalnya saja aparat hukum ini membadi buta, ya membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapan pun juga, karena menurut saya, ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia,” kata Abraham.
Untuk diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi unsur pidana. Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Jokowi melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Selain Jokowi, Peradi Bersatu dan relawan Jokowi lainnya juga melaporkan kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. (P-4)
Pakar telematika Roy Suryo akan menerbitkan buku yang bakal menguliti ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Buku itu akan diluncurkan tepat pada HUT ke-80 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025. Foto/Tangkapan layar iNews
JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo akan menerbitkan buku yang bakal menguliti ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ). Buku itu akan diluncurkan tepat pada HUT ke-80 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025.
“Insyaallah untuk kado 80 tahun kemerdekaan Indonesia kami bertiga RRT (Rismon, Roy, Tifa) itu akan menerbitkan buku ini. Judulnya, Jokowi’s White Paper,” kata Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Terpidana Ijazah Jokowi Diampuni Prabowo, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?” yang ditayangkan iNews, Selasa (12/8/2025) malam.
Roy Suryo mengatakan, pihaknya akan mengulas detail analisis ijazah sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi. Menurutnya, tebal buku ini hampir 600 halaman.
Baca Juga: Pitra Romadoni Sentil Kubu Roy Suryo Cs: Burung Berkicau Terus Sudah Saatnya Ditempatkan di Kandang
“Kita akan ulas detail. Ini buku 580-an sampai 600 halaman. Itu Insyaallah akan di-launching nanti, soft launching-nya pada 17 Agustus besok untuk kado 80 tahun kemerdekaan Indonesia,” tutur Roy.
Majelis Hakim PN Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu Jokowi dengan putusan sela gugur. Hakim berpandangan gugatan yang ada bukan kewenangan PN, namun sengketa informasi atau gugatan ke PTUN. Foto: Dok Sindonews
SLEMAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan putusan sela gugur. Majelis hakim berpandangan gugatan yang ada bukan kewenangan pengadilan negeri, namun sengketa informasi atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perkara ini teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Pihak penggugat Komardin dan tergugat Rektor UGM, 4 Warek, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan pembimbing akademik Jokowi.
Baca juga: PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Alasannya Tak Punya Wewenang
“Dalam putusan sela kami bermusyawarah dan menjatuhkan putusan sela menerima eksepsi kompetensi absolut. Intinya PN Sleman tidak berwenang menangani perkara itu,” kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho , Selasa (5/8/2025).
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini. Salah satunya merujuk dalil gugatan dikaitkan dengan petitum yang lebih tepat diajukan di Komisi Informasi Publik (KIP) atau PTUN.
Roy Suryo menjawab pertanyaan wartawan saat jeda pemeriksaan di Polda Metro Jaya(ANTARA FOTO/Fauzan)
SIDANG perdana gugatan perdata terkait dugaan fitnah pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7). Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.
Namun, dari tujuh pihak tergugat yang dipanggil, hanya dua kuasa hukum yang hadir dalam persidangan, yakni dari tergugat Hermanto (tergugat VII) dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku turut tergugat III. Sementara itu, Roy Suryo yang tercatat sebagai tergugat II, tidak hadir dan juga tidak mengirim kuasa hukum.
Ketua Majelis Hakim, Sunoto, mengungkapkan bahwa enam tergugat lainnya, termasuk Roy Suryo, tidak hadir karena surat panggilan yang dikirimkan sebelumnya dikembalikan. Penyebabnya, dalam berkas gugatan yang diajukan kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, tidak dicantumkan alamat pribadi para tergugat secara lengkap.
Baca juga : Diperiksa di Polres Solo Hari Ini, Jokowi Dipastikan Bawa Ijazah
“Alamat yang tertulis hanya satu, dan ketika dikirim, semua surat dikembalikan,” ujar Hakim Sunoto.
Majelis Hakim pun meminta Farhat Abbas segera memperbaiki berkas gugatan dengan mencantumkan alamat lengkap para tergugat. Revisi tersebut harus dilakukan melalui sistem e-court agar pemanggilan dapat dikirim ulang dan sidang lanjutan bisa dijadwalkan.
“Ya, kami ubah,” kata Farhat saat menanggapi permintaan hakim.
Baca juga : Roy Suryo Cs Datangi Polda Metro Jaya, Ajukan Gelar Perkara Khusus Soal Ijazah Jokowi
Hakim juga mengimbau para pihak tergugat yang telah hadir untuk segera mendaftar melalui PTSP e-court sebagai bagian dari kelengkapan administrasi perkara.
Dalam perkara ini, terdapat tujuh tergugat yang terdiri atas:
Eggi Sudjana (Tergugat I)
Roy Suryo (Tergugat II)
dr. Tifauzia Tyassuma (Tergugat III)
Kurnia Tri Royani (Tergugat IV)
Rismon Hasiholan Sianipar (Tergugat V)
Bambang Suryadi Bitor (Tergugat VI)
Hermanto (Tergugat VII)
Sementara itu, turut tergugat dalam perkara ini adalah:
Kepolisian Republik Indonesia cq. Bareskrim (Turut Tergugat I)
Presiden Joko Widodo (Turut Tergugat II)
Rektor Universitas Gadjah Mada (Turut Tergugat III)
Dalam salinan gugatan, Farhat Abbas menyebut kliennya, Paiman Raharjo, difitnah sebagai dalang pemalsuan dan pencetak ijazah palsu Presiden Jokowi. Tuduhan itu, menurutnya, disebarkan oleh para tergugat melalui media sosial pada periode Mei hingga Juli 2025.
Farhat menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum serta memulihkan nama baik Paiman atas tudingan yang dianggap tidak berdasar tersebut. (Metrotv/P-4)
Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas(Dok. MPR RI)
KETUA Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menekankan partai Demokrat tidak pernah berurusan dengan polemik ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. Ia menegaskan tudingan terhadap Demokrat yang mendalangi isu polemik ijazah palsu itu fitnah dan berpotensi menyesatkan publik.
“Kami dari Partai Demokrat menanggapi dengan tegas tuduhan bahwa ‘partai biru’ adalah dalang di balik isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Tuduhan ini adalah fitnah keji, tidak berdasar, dan merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap institusi politik yang sah,” kata Ibas dalam keterangannya pada Selasa (29/7).
Ibas mengatakan Demokrat sejak awal tak pernah ikut campur dalam polemik tersebut. Ia juga menyebut tidak ada hubungan antara Demokrat dengan isu personal Jokowi.
Baca juga : Polda Metro Jaya Diminta Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi Agar tak Berlarut-larut
“Kami menolak keras segala bentuk politisasi kebohongan demi kepentingan sempit,” ucapnya.
Ibas menilai upaya mengaitkan Demokrat dengan isu ijazah palsu merupakan bagian dari manuver politik yang tidak sehat. Ia menyebut narasi yang mengaitkan Demokrat dengan hal itu berpotensi memecah belah bangsa sehingga harus dihentikan.
“Upaya untuk mengaitkan Demokrat dengan isu ini adalah manuver politik kotor yang berpotensi memecah belah bangsa, menyesatkan publik, dan mencederai nilai-nilai demokrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ibas mengungkapkan bahwa Roy Suryo sebagai pihak pelapor yang tak percaya keaslian ijazah Jokowi, tidak lagi menjadi kader Demokrat sejak 2019.
“Partai Demokrat tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan isu tersebut. Saudara Roy Suryo bukan lagi bagian dari Partai Demokrat sejak tahun 2019. Pernyataannya adalah sikap pribadi dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan partai,” ucapnya. (H-4)
Kepala Badan Komunikasi Strategis atau Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Strategis atau Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menjawab isu yang beredar di ruang publik terkait tuduhan bahwa Demokrat berada di balik ramainya isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan, tuduhan tersebut adalah fitnah yang tidak berdasar.
“Istilah ‘partai biru’ yang diarahkan kepada Partai Demokrat merupakan upaya insinuatif yang menyesatkan dan mencemarkan nama baik kami,” kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/7/2025).
Dia menjelaskan, Roy Suryo yang beropini terkait dugaan ijazah palsu bukan lagi bagian dari Partai Demokrat. “Ia telah mengundurkan diri sejak tahun 2019. Keputusan tersebut diterima karena adanya perbedaan pandangan yang tidak lagi sejalan dengan arah kebijakan partai,” tuturnya.
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Reuni ke-45 Tahun Angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025). Foto/Kuntadi
JAKARTA – Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menghadiri Reuni ke-45 Tahun Angkatan ’80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada ( UGM ) Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025). Lima fakta kehadiran Jokowi di acara tersebut diulas di artikel ini.
Jokowi dan istrinya, Iriana Jokowi, berangkat dari Solo. Keduanya tampak keluar rumah sekitar pukul 09.00 WIB. “Mau ke Jogja, nengok saudara,” kata Jokowi saat dicegat wartawan di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.
Saat ditanya kabarnya mau berangkat reuni, Jokowi kembali menyebut bahwa dia akan menengok suadara. Sesaat kemudian, Iriana Jokowi yang berjalan di belakangnya langsung menimpali. “Mau reuni, ding,” kata Iriana, sembari masuk mobil.
5 Fakta Jokowi Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM
1. Ditemani Iriana
Jokowi tiba di Fakultas Kehutanan UGM pada pukul 10.20 WIB. Jokowi tiba didampingi istrinya, Iriana Jokowi. Keduanya disambut oleh panitia yanag menunggu sejak pagi. Begitu tiba, Jokowi tampak berjalan santai menyapa para alumni dan teman-temannya semasa kuliah.
Baca Juga: Jokowi Berangkat ke Yogyakarta, Hadiri Reuni di Fakultas Kehutanan UGM
2. Pakaian Berbeda dengan Alumni Lainnya
Dalam kegiatan tersebut, Jokowi terlihat tidak mengenakan pakaian seperti yang dikenakan para alumni lainnya yang kompak mengenakan pakaian berwarna biru. Jokowi menjadi satu-satunya yang memakai kemeja berwarna putih, dipadukan dengan celana bahan berwarna hitam.
3. Beri Sambutan, Curhat soal Ijazah
Jokowi tampak memberikan sambutan sekitar 10 menit. Dalam sambutannya, Jokowi juga sempat melontarkan candaannya dengan alumni UGM terkait ijazah palsu. Mendengar hal itu, tampak para alumni UGM yang langsung ikut tertawa.
Jokowi menegaskan bahwa persoalan ijazah sebenarnya telah selesai dan tidak perlu lagi dipersoalkan. Apalagi, Rektor UGM juga telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
“Ya, itulah yang namanya politik. Ini politik. Mestinya yang namanya ijazah asli itu kalau Ibu Rektor sudah menyampaikan, ijazahnya sudah dikeluarkan oleh UGM, Fakultas Kehutanan sudah menyampaikan saya kuliah di sini, ya sudah. Sebetulnya sudah rampung,” ujarnya.
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.