Anak Durhaka di India Memerkosa Ibunya 2 Kali, Klaim sebagai Hukuman

Anak Durhaka di India Memerkosa Ibunya 2 Kali, Klaim sebagai Hukuman



loading…

Polisi India menangkap seorang pria atas tuduhan telah memerkosanya ibunya hingga dua kali. Foto/The Hindustan Times

NEW DELHI – Seorang pria berusia 39 tahun di Delhi, India, telah ditangkap polisi atas tuduhan telah memerkosa ibunya yang berusia 65 tahun hingga dua kali. Anak durhaka tersebut berdalih dia menghukum ibunya atas perselingkuhannya di masa lalu.

Korban, yang melapor ke polisi, mengatakan dia dipaksa melepas burqa, dikurung di dalam kamar, dan dipukuli oleh putranya di rumah mereka di daerah Hauz Qazi.

Menurut korban, dia tinggal bersama suaminya yang pensiunan pegawai negeri, putra tersangka, dan seorang putri di Hauz Qazi. Putri sulung mereka tinggal di dekat wilayah itu bersama mertuanya.

Baca Juga: Perempuan Ini Pingsan saat Tes Kerja, Malah Diperkosa Beramai-ramai di Ambulans

Pada 17 Juli, korban, suami, dan putri bungsunya pergi ke Arab Saudi untuk berziarah. Delapan hari kemudian, saat mereka masih di luar negeri, tersangka mulai berulang kali menelepon ayahnya, mendesak agar keluarga tersebut pulang ke Delhi.

Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati

Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati



loading…

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) memperberat vonis mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda menjadi pidana hukuman mati. Foto/Ilustrasi/SindoNews

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) memperberat vonis mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda menjadi pidana hukuman mati . Selain itu, mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang Iptu Shigit Sarwo Edi juga mendapatkan vonis serupa.

Vonis tersebut mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menghukum keduanya dengan pidana penjara seumur hidup. Juru Bicara PT Kepri Priyanto Lumban Radja menjelaskan, majelis hakim yang diketuai oleh Ketua PT Kepri Ahmad Shalihin bersama dua anggota majelis Bagus Irawan dan Priyanto, menjatuhkan pidana mati terhadap Satria dan Shigit.

“Untuk dua terdakwa, yaitu Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi, yang diputus pidana mati oleh Pengadilan Tinggi,” kata Priyanto pada Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Irjen Pol Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

Dia menjelaskan, alasan pemberatan hukuman terhadap keduanya karena diduga kuat menjadi aktor intelektual dalam kasus penggelapan barang bukti sabu. Sebagai Kasat Narkoba, kata dia, Satria memiliki wewenang untuk menghentikan rencana tersebut, namun justru membiarkannya berjalan.

“SN yang merupakan pimpinan, dia mempunyai punya kekuasaan untuk menghentikan atau meneruskan rencana itu. Jadi dia dianggap aktor intelektual,” ujarnya.