Rebo Wekasan, Asal-usul dan Hukum Amalannya Menurut Islam

Rebo Wekasan, Asal-usul dan Hukum Amalannya Menurut Islam



loading…

Istilah Rebo Wekasan ini selalu muncul bahkan jadi polemik tersendiri terutama di kalangan umat Islam, disebut Rebo Wekasan artinya Rabu terakhir bulan Safar pada kalender Jawa atau bertepatan dengan Rabu tanggal 20 agustus 2025 ini. Foto ilustrasi/is

Menjelang akhir bulan Safar , istilah Rebo Wekasan sangat populer di Indonesia. Bahkan ada tradisi khusus atau amalan Rebo Wekasan ini umumnya untuk tolak bala.

Istilah Rebo Wekasan ini selalu muncul bahkan jadi polemik tersendiri terutama di kalangan umat Islam. Disebut Rebo Wekasan artinya Rabu terakhir bulan Safar pada kalender Jawa. Bulan Safar sendiri atau tanggal 30 Safar akan jatuh pada Hari Minggu, 24 Agustus 2025. Ini berarti Rebo Wekasan atau Rabu terakhir bulan Safar bertepatan dengan tanggal 20 Agustus 2025 ini.

Bagi masyarakat Arab Jahiliyah dulu sering menganggap Safar sebagai bulan sial. Kemudian Rasulullah SAW meluruskan keyakinan masyarakat Jahiliyah itu. Tidak ada wabah ada mudharat kecuali dengan kehendak Allah dan tidak boleh pula meramal kesialan. Hendaknya seseorang bertawakkal kepada Allah.

Lalu bagaimana asal usul Rebo Wekasan dan hukum amalan salat sunnah dan sedekah tolak bala? Berikut penjelasannya.

Mengutip Abdul Hamid Quds dalam kitabnya Kanzun Najah Was-Surur fi Fadhail Al-Azminah wash-Shuhur menjelaskan, banyak para Wali Allah mempunyai pengetahuan spiritual yang tinggi. Mereka mengatakan bahwa setiap tahun, Allah menurunkan 320.000 macam bala bencana ke bumi dan semua itu pertama kali terjadi pada hari Rabu terakhir di bulan Safar. Oleh karena itu hari tersebut menjadi hari yang terberat di sepanjang tahun.

Maka barang siapa yang melakukan salat sunnah 4 rakaat di mana setiap rakaat setelah Al-Fatihah dibaca Surat Al-Kautsar 17 kali lalu Surat Al-Ikhlash 5 kali, Al-Falaq dan An-Naas masing-masing sekali. Setelah salam membaca doa, maka Allah dengan kemurahan-Nya akan menjaga orang tersebut dari semua bala bencana yang turun di hari itu sampai sempurna setahun.

Baca juga: Populer sebagai Bulan Perang, Ini 9 Peperangan yang Terjadi di Bulan Safar

Menurut Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya dalam satu kajian yang disiarkan oleh Al-Bahjah TV, asal usul Rebo Wekasan ini adalah bermula dari cerita orang salih mendapat berita (ilham) bahwasanya pada hari itu akan turun penyakit. Maka mintalah perlindungan kepada Allah agar dijauhkan dari penyakit dan musibah.

“Mengamalkan amalan pada Rebo Wekasan memang tidak ada petunjuknya dari Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi kalau datangnya dari ulama apalagi ulama yang salih selama tidak bertentangan dengan ajaran Nabi tidak boleh langsung dikatakan bid’ah,” jelas Buya Yahya.

Jaksa Agung Tegaskan Kedaulatan dengan Penegakan Hukum Beradab dalam Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia

Jaksa Agung Tegaskan Kedaulatan dengan Penegakan Hukum Beradab dalam Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia


Jaksa Agung Tegaskan Kedaulatan dengan Penegakan Hukum Beradab dalam Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia
Ilustrasi(Dok Kejagung)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, hari ini, 17 Agustus 2025. Upacara dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana.

Asep membacakan amanat yang ditulis langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung menegaskan kemerdekaan sejati harus dibarengi dengan penegakan hukum yang beradab.

“80 tahun yang lalu, bangsa ini memproklamasikan kemerdekaan. Namun, kemerdekaan bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar, menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab,” kata Burhanuddin dibacakan Asep di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kejagung harus menjadi garda terdepan dalam memastikan hukum dilaksanakan atas adab yang berlaku. Dengan begitu, kedaulatan hukum di Indonesia bakal terjaga.

Burhanuddin juga mengingatkan bahwa Kejagung merupakan instansi yang memiliki keeratan dengan proklamasi kemerdekaan. Sebab, instansi itu dilahirkan pada 2 September 1945.

Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejagung merupakan simbol bahwa kemerdekaan bukan hanya ilusi. Hukum harus terus dijaga agar makna kemerdekaan tidak hilang.

Burhanuddin juga mengingatkan bawahannya untuk terus menjaga taring dalam penegakan hukum. Kasus besar, seperti korupsi, tidak boleh diberikan ruang ampun sedikitpun.

“Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu integritasnya runtuh, seluruh kepercayaan akan roboh,” tegas Burhanuddin melalui Asep.

Burhanuddin mengingatkan semua jaksa di Indonesia untuk menjaga integritas. Sebab, kata Jaksa Agung, para penuntut umum bukan hanya bekerja, tapi menjadi pelindung rakyat.

“Kita adalah benteng terakhir keadilan, pelindung hak rakyat, dan penjaga martabat bangsa. Mari kita ukir sejarah dengan tinta emas integritas, keadilan, dan keberanian,” tegas Burhanuddin dalam amanatnya. (H-2)

Prabowo Akui Jutaan Hektare Kebun Sawit Melanggar Hukum, Seluas 3,1 Juta telah Ditertibkan

Prabowo Akui Jutaan Hektare Kebun Sawit Melanggar Hukum, Seluas 3,1 Juta telah Ditertibkan


Prabowo Akui Jutaan Hektare Kebun Sawit Melanggar Hukum, Seluas 3,1 Juta telah Ditertibkan
Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka (kanan), Ketua MPR Ahmad Muzani (tengah) dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kedua kiri) tiba untuk mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025(Antara/ Dhemas Reviyanto)

PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas kasus-kasus korupsi besar dan memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola untuk kemakmuran rakyat.

 

Hal itu ia ungkapkan saat menyampaikan pidato kenegaraan di dalam Sidang Tahunan MPR RI, Jakarta, Jumat (15/8). Prabowo menekankan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas, bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk mengembalikan penguasaan negara atas bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

 

Ia mengungkapkan, beberapa tahun lalu pemerintah menerima laporan adanya jutaan hektare perkebunan kelapa sawit yang melanggar hukum. Pelanggaran itu mencakup pembukaan lahan di hutan lindung, tidak melaporkan luas lahan secara benar, hingga menolak memenuhi panggilan auditor negara.

 

Untuk menertibkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Hasilnya, dari potensi 5 juta hektare lahan sawit bermasalah, pemerintah telah memverifikasi pelanggaran di 3,7 juta hektare dan menguasai kembali 3,1 juta hektare.

 

Prabowo juga menyoroti keputusan pengadilan yang sudah inkrah sejak 18 tahun lalu, yang memerintahkan penyitaan kebun kelapa sawit, namun tak pernah dieksekusi. “Saya tidak tahu kenapa, tapi saya telah perintahkan dikuasai kembali oleh negara dan untuk itu kita telah menggunakan pasukan-pasukan TNI untuk mengawal tim-tim yang menguasai kebun-kebun tersebut. Karena sering terjadi perlawanan,” tuturnya.

 

Presiden mengingatkan, pihak yang berani melawan pemerintah akan dihadapi dengan tegas. Setelah sektor perkebunan, langkah penertiban akan berlanjut ke pertambangan. Berdasarkan laporan aparat, terdapat 1.063 tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara minimal Rp300 triliun.

 

Ia meminta dukungan penuh MPR dan seluruh partai politik untuk menyukseskan agenda ini demi kepentingan rakyat. “Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun, apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Prabowo.

 

Prabowo Peringatkan Parpol yang Lindungi Pelanggar Hutan

Peringatan keras juga disampaikan kepada anggota partai politik, termasuk Partai Gerindra yang ia pimpin. Ia menegaskan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat, bahkan mendorong agar segera menjadi justice collaborator jika mengetahui pelanggaran.

 

Presiden bahkan menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengirim pasukan dari provinsi lain saat melakukan operasi penertiban, demi menghindari kemungkinan kedekatan personel dengan pihak-pihak yang menguasai lahan ilegal.

 

Prabowo mengakui telah lama memahami pola pelanggaran di lapangan. Ia menegaskan, rakyat kecil yang menambang akan dibina melalui koperasi dan dilegalkan. Namun, ia tidak akan mentolerir praktik penyelundupan berkedok kepentingan rakyat.

 

“Kami bekerja untuk menegakkan hukum dan keadilan. Salah satu yang penting adalah dalam menegakkan hukum dan keadilan, gaji hakim harus dalam keadaan baik. Kami telah naikkan untuk beberapa hakim sampai dengan 280% peningkatannya,” pungkasnya. (M-1)

Hukum Memungut Pajak dari Rakyat dan Kriterianya dalam Islam, Simak di Sini!

Hukum Memungut Pajak dari Rakyat dan Kriterianya dalam Islam, Simak di Sini!



loading…

Ada beberapa ketentuan tentang pajak (dharibah) menurut Syariat yang sekaligus membedakannya dengan pajak dalam sistem kapitalis Non-Islam. Foto ilustrasi/ist

Hukum memungut pajak dari rakyat dan kriterianya dalam pandangan Islam, penting diketahui kaum Muslim. Berikut ulasan dan penjelasannya dalam pandangan syariat.

Dalam istilah Bahasa Arab , pajak dikenal dengan Adh-Dharibah atau bisa juga disebut dengan Al-Maks, yang artinya pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak .

Selain itu, ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atau adh-Dharibah di antaranya adalah:
a. Al-jizyah: upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam
b. Al-Kharaj: pajak bumi yang dimiliki oleh Negara Islam.
c. Al-Usyur: bea cukai bagi para pedagang non-muslim yang masuk ke Negara Islam.

Imam Syafi’i dalam kitabnya “Al-Umm” menyebutkan, jizyah diterjemahkan dengan pajak. Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Juwaini berpendapat, pajak adalah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan Negara dan masyarakat secara umum) ketika tidak ada kas di dalam Baitul Mal.

Menurut Ustaz Farid Nu’man Hasan dalam satu kajiannya, pada masa dulu uang belanja negara diperoleh dari beberapa sumber, di antaranya:

1. Ghanimah (harta rampasan perang).
2. Fa’i (harta rampasan perang tanpa peperangan, musuh meninggalkan hartanya karena kabur/takut, seperti perang tabuk).
3. Jizyah dari ahludz Dzimmah.
4. Kharaj (pajak tanah).
5. Zakat.
6. Hadiah dari negara sahabat.

“Tapi saat ini ada beberapa sumber yang belum bisa dilaksanakan (seperti ghanimah, fa’i, dan jizyah), maka banyak negeri-negeri muslim menambahkan melalui sumber lain, seperti eksport impor, utang dan pajak,” terang Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia itu.

Karakteristik Pajak Menurut Syariat

Ada beberapa ketentuan tentang pajak (dharibah) menurut Syariat yang sekaligus membedakannya dengan pajak dalam sistem kapitalis Non-Islam.

Pajak (dharibah) bersifat temporer, tidak bersifat kontinu hanya boleh dipungut ketika baitul mal tidak ada harta atau kurang. Ketika baitul mal sudah terisi kembali, maka kewajiban pajak bisa dihapuskan.

Baca juga: Ini Pesan Khusus Ali bin Abu Thalib Kepada Petugas Pemungut Pajak dan Zakat

“Berbeda dengan zakat yang tetap dipungut sekalipun tidak ada lagi pihak yang membutuhkan,” tulis Gazali dalam artikelnya berjudul “Pajak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif” yang dilansir Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Muamalat (Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram). “Sedangkan pajak menurut Non-Islam adalah abadi.”

1. Pajak (dharibah) hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut tidak boleh lebih.

Sedangkan pajak menurut non-Islam ditujukan untuk seluruh warga tanpa membedakan agama.

2. Pajak (dharibah) hanya diambil dari kaum muslim dan tidak dipungut dari non-muslim. Sebab dharibah dipungut untuk membiayai keperluan yang menjadi kewajiban bagi kaum muslim, yang tidak menjadi kewajiban non-muslim.

Mantan Jenderal TNI Minta Pengadilan Militer Hukum Berat Penganiaya Prada Lucky

Mantan Jenderal TNI Minta Pengadilan Militer Hukum Berat Penganiaya Prada Lucky



loading…

Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Pengadilan Militer menghukum berat penganiaya Prada Lucky. Foto/SindoNews

JAKARTA – Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendesak kasus kematian Prada Lucky Namo yang diduga dianiaya empat prajurit senior agar diproses hukum melalui pengadilan militer. TB Hasanuddin meminta pelaku dijatuhi sanksi maksimal termasuk pemecatan sebagai prajurit TNI.

“Pengadilan Militer harus memproses kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” kata TB Hasanuddin, Minggu (10/8/2025).

Seperti diberitakan, prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Namo (23) tewas diduga dianiaya senior sesama prajurit TNI.

Baca juga: Pomdam Udayana Tetapkan 4 Prajurit sebagai Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Prada Lucky meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT), Rabu, 6 Agustus 2025 siang. Suasana di RSUD Aeremo sempat tegang setelah Lucky dinyatakan meninggal dunia.

Minta TNI Usut Tuntas Kematian Prada Lucky, Komisi I DPR: Hukum Berat Pelakunya

Minta TNI Usut Tuntas Kematian Prada Lucky, Komisi I DPR: Hukum Berat Pelakunya



loading…

Prajurit TNI AD Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas akibat dianiaya seniornya di asrama. Foto/SindoNews

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mendesak TNI mengusut tuntas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat dianiaya seniornya. Korban dianiaya di Asrama Teritorial Pembangunan 834 Wakanga, Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia meminta kasus ini diusut secara transparan dan berikan hukuman berat kepada pelaku. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dan penyelidikan harus dilakukan secara transparan.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Tidak boleh ada pembiaran. Pelakunya harus diadili dan dihukum setimpal. Kekerasan di tubuh TNI tidak boleh lagi terjadi,” katanya, Jumat (8/8/2025).

Baca juga: Polisi Militer Periksa Terduga Pelaku Penganiyaan Prada Lucky hingga Tewas

Menurut dia, kejadian semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra dan kehormatan institusi TNI. Kematian Prada Lucky betul-betul mencoreng nama baik TNI AD.

Kuasa Hukum Nilai Kebijakan Rombel Gubernur Jabar Juga Rugikan Guru

Kuasa Hukum Nilai Kebijakan Rombel Gubernur Jabar Juga Rugikan Guru


Kuasa Hukum Nilai Kebijakan Rombel Gubernur Jabar Juga Rugikan Guru
Ilustrasi(Antara)

KENDATI delapan organisasi SMA swasta telah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, namun desakan agar Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk mencabut atau membatalkan kebijakan Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang menambah jumlah rombongan belajar (rombel) dari 36 menjadi 50 siswa terus berjalan.

“Salah satu poin dalam gugatan, unsurnya harus ada pihak yang dirugikan. Nah, di dalam delapan (organisasi) ini, memang secara keseluruhan itu mengalami kerugian dengan adanya keputusan kebjiakan gubernur, karena penerimaan siswa baru di sekolah ini menjadi berkurang,” ungkap kuasa hukum delapan organisasi SMA swasta atau penggugat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), Alex Edward, Kamis (7/8).

Selain itu, kata Alex, akibat kebijakan itu banyak guru-guru yang sudah tersertifikasi tidak dapat memenuhi jam pelajaran, karena berkurangnya murid pada sekolah-sekolah swasta pada tingkat SMA. Hal ini tentu secara otomatis mengakibatkan sarana dan prasarana dari para penggugat juga menjadi terbengkalai.

“Kalau ini berlaku juga sampai tiga tahun bisa menyebabkan sekolah-sekolah swasta terutama penggugatnya bisa gulung tikar, bisa bangkrut,” ungkapnya.

Sekretaris KAI, Boyke Luthfiana Syahrir, menambahkan, pihaknya secara khusus diminta oleh sejumlah organisasi SMA swasta di Jabar untuk menjadi kuasa hukum dalam gugatan perkara di PTUN. KAI tergerak dengan hal ini karena pihaknya pun merasa ada hal-hal yang memang harus di luruskan di dalam terbitnya surat keputusan tersebut. 

“Sebagai bagian dari penegak hukum, profesi advokat harus hadir dalam kepentingan masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dari semua kalangan. Terkait sudah sesuai atau belum terbit nya surat keputusan tersebut, mari kita sama-sama uji agar benar benar memiliki kepastian hukum yang jelas,” bebernya.

Sementara itu Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, merasa senang kebijakannya menjadi objek gugatan di PTUN Bandung, ini menjadi bukti bahwa dirinya sebagai gubernur bekerja. “Itu hak setiap orang melakukan gugatan dan bagi saya, sangat berbahagia digugat, ini mencerminkan bahwa Gubernur Jabar bekerja,” tegasnya.

Objek gugatan dalam perkara ini, kata Dedi, adalah upaya pemerintah untuk menyelamatkan anak-anak putus sekolah. Sejak Kepgub tersebut diterapkan, sudah ada 47 ribu anak yang bisa bersekolah di sekolah negeri secara gratis. Bahkan di perubahan anggaran ini juga akan menyiapkan pakaian sepatu buat mereka. Dan jika kemudian kebijakan itu disengketakan, dirinya siap menghadapi gugatan tersebut.

“Tetapi kemudian juga harus diingat bahwa tren penerimaan siswa baru di sekolah swasta itu mengalami penurunan dalam 3-4 tahun terakhir. Itu yang pertama, kedua, sekolah swastanya bertambah, tahun ini saja, nambah hampir 60 lebih sekolah swasta,” tutupnya. (AN/E-4)

Kolaborasi Perangi Kejahatan Keuangan, Perbanas: Perbankan Butuh Payung Hukum

Kolaborasi Perangi Kejahatan Keuangan, Perbanas: Perbankan Butuh Payung Hukum



loading…

Perbanas mengungkapkan kolaborasi dalam memerangi kejahatan keuangan digital termasuk judi online (judol) atau kejahatan lainnya diperlukan dukungan adanya payung hukum bagi perbankan Tanah Air. Foto/Dok

JAKARTA – Perhimpunan Bank-bank Nasional atau Perbanas mengungkapkan kolaborasi dalam memerangi kejahatan keuangan digital termasuk judi online (judol) atau kejahatan lainnya diperlukan dukungan adanya payung hukum bagi perbankan Tanah Air.

Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas, Fransiska Oei mengatakan, penanganan mengatasi kejahatan keuangan digital memang diperlukan kerja sama semua pihak, tidak hanya satu pihak.

Selain itu satu yang terpenting adalah diperlukan adanya payung hukum bagi bank untuk secara aktif melakukan investigasi sendiri, tanpa harus pasif menunggu dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Contoh di kami [perbankan], perlu payung hukum, karena bank itu tidak harus selalu menunggu secara pasif dari OJK, PPATK, atau Komdigi, untuk melakukan deteksi apakah rekening tertentu itu dipakai untuk transaksi judol atau tidak. Bank itu bisa melakukan investigasi sendiri, jadi kami enggak harus pasif, tapi bisa juga kami lakukan blokir, penutupan (rekening),” katanya di Jakarta, Selasa (5/8).

Baca Juga: Lawan Kejahatan Keuangan, OJK akan Keroyokan Bareng 16 Lembaga dan 2 Regulator

Namun faktanya, jika bank melakukan deteksi sendiri dan investigasi sendiri dengan adanya pemblokiran, ada potensi dituntut secara hukum oleh nasabah. “Kami perlu perlindungan hukum dari pemerintah, regulator,” tegasnya.

Tak hanya itu potensi tuntutan hukum lain yakni berkaitan dengan perlindungan data konsumen. Dia menjelaskan, dalam proses mitigasi, bank biasanya bekerja sama dengan aggregator, switching company, atau fintech. Kerja sama dilakukan untuk mendapatkan data tambahan, terutama ketika pelaku bukan merupakan nasabah langsung dari bank terkait.

Sinopsis Beyond the Bar, Kisah Perjuangan Pengacara Muda di Firma Hukum Elite

Sinopsis Beyond the Bar, Kisah Perjuangan Pengacara Muda di Firma Hukum Elite


loading…

Beyond the Bar menjadi drama Korea terbaru yang mencuri perhatian sejak penayangan perdananya pada 2 Agustus 2025 di Netflix. Drama ini memadukan elemen hukum. Foto/Soompi

JAKARTA – Beyond the Bar menjadi drama Korea terbaru yang mencuri perhatian sejak penayangan perdananya pada 2 Agustus 2025 di Netflix. Tak hanya menghadirkan konflik ruang sidang yang menegangkan, drama ini memadukan elemen hukum, psikologis, dan dinamika hubungan kerja secara emosional dan realistis.

Dengan gaya penceritaan yang kuat dan pendekatan karakter yang mendalam, Beyond the Bar membedakan dirinya dari drama legal lainnya. Setiap episodenya membawa penonton ke dalam kasus hukum yang rumit sekaligus memperlihatkan pertumbuhan batin para karakter utama.

Ditulis oleh Park Mi-hyun, seorang pengacara praktisi, dan disutradarai oleh Kim Jae-hong, Beyond the Bar menghadirkan kasus hukum berkualitas tinggi yang terasa nyata. Drama ini tidak mengandalkan drama ruang sidang semata, melainkan menjadikan setiap kasus sebagai sarana refleksi dan penyembuhan.

Sinopsis Beyond the Bar

Drama ini mengikuti perjalanan Kang Hyo-min (Jung Chae-yeon), pengacara muda idealis yang baru bergabung di firma hukum elite Yullim. Di sana, ia bekerja langsung di bawah Yoon Seok-hoon (Lee Jin-wook), partner senior yang terkenal karena sifatnya yang kaku dan perfeksionis.

Baca Juga: Sinopsis The Winning Try, Kisah Kebangkitan Legenda Rugby Korea yang Terjerat Skandal

Foto/Soompi

Pertemuan pertama mereka langsung menciptakan kesan tak biasa, Hyo-min datang terlambat saat wawancara kerja dengan penampilan berantakan. Namun, kemampuan analisis hukumnya membuat Seok-hoon tak bisa menolaknya.

Hasto ke Mana usai Bebas? Kuasa Hukum: Pulang Dulu Ketemu Keluarga

Hasto ke Mana usai Bebas? Kuasa Hukum: Pulang Dulu Ketemu Keluarga



loading…

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal pulang terlebih dahulu bertemu keluarga setelah resmi bebas mendapat amnesti. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal pulang terlebih dahulu bertemu keluarga setelah resmi bebas mendapat amnesti. Hal itu disampaikan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail saat disinggung ke mana kliennya akan pergi setelah resmi menghirup udara segar.

“Saya kira beliau akan terlebih dahulu pulang untuk ketemu keluarga,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025)

Baca juga: Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK usai Dapat Amnesti

Terkait kehadiran Hasto ke Bali masih bisa dilakukan esok hari. Sebagaimana diketahui, saat ini PDIP menggelar kongres di Bali.

“Soal urusan politik ke Bali itu kan masih bisa besok pagi atau besok siang. Saya kira itu nggak ada masalah,” ucapnya.