West Ham United Datangkan Mads Hermansen dari Leicester City

West Ham United Datangkan Mads Hermansen dari Leicester City


West Ham United Datangkan Mads Hermansen dari Leicester City
Penjaga gawang baru West Ham United Mads Hermansen(X @hermansenmads1)

WEST Ham United resmi mendatangkan penjaga gawang Leicester City Mads Hermansen dengan kontrak berdurasi lima tahun. Hal itu diumumkan klub Liga Primer Inggris tersebut, Minggu (10/8).

Tidak ada rincian biaya transfer yang diungkapkan, tetapi media-media Inggris melaporkan the Hammers membayar sekitar 20 juta pound sterling (sekitar Rp 437 miliar) untuk kiper internasional Denmark berusia 25 tahun itu.

“Saya sudah mendengar banyak hal hebat tentang klub ini,” kata Hermansen dikutip dari laman resmi West Ham.

“Saya dua kali bermain melawan West Ham pada musim lalu dan bermain di Stadion London adalah pengalaman luar biasa. Stadionnya menakjubkan dengan fans yang keras dan penuh semangat. Itu adalah sesuatu yang Anda impikan sebagai pesepak bola dan saya tidak sabar bermain di depan 62.500 fans sebagai pemain West Ham.”

“Para penggemar dapat mengharapkan saya untuk bermain dengan berani dan membawa energi positif untuk membantu tim sebaik mungkin. Ini adalah langkah besar dalam karier saya,” lanjutnya.

Hermansen mencatatkan 72 penampilan bersama Leicester dan meraih gelar juara Divisi Championship pada 2024. Ia tampil impresif pada musim lalu saat The Foxes terdegradasi dari kasta tertinggi sepak bola Inggris.

West Ham United tengah mencari kiper baru setelah penjaga gawang Polandia, Lukasz Fabianski, meninggalkan klub pada akhir musim lalu. Hermansen akan bersaing dengan Alphonse Areola, yang bermain 26 kali di Liga Primer Inggris musim lalu.

Casper Ankergren, yang pernah bekerja bersama Hermansen di Brondby, kini menjadi pelatih kiper West Ham di bawah manajer Graham Potter.

Potter menyambut kehadiran Hermansen di London timur.

“Mads telah membuktikan kualitasnya di Leicester City dengan dua musim yang impresif secara pribadi dalam beberapa tahun terakhir, dan hal

yang menarik adalah kami merasa tahun-tahun terbaiknya masih ada di depannya,” tegas Potter. (Ant/Z-1)

Komnas HAM Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Kematian Diplomat Arya Daru jika Ada Bukti Baru

Komnas HAM Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Kematian Diplomat Arya Daru jika Ada Bukti Baru


Komnas HAM Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Kematian Diplomat Arya Daru jika Ada Bukti Baru
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah(Dok.MI)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak kepolisian untuk meninjau kembali kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan jika nantinya ditemukan bukti baru. 

“Kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dikutip Antara, Rabu (30/7).

Anis menjelaskan, Komnas HAM telah melakukan serangkaian langkah investigatif, mulai dari meninjau lokasi penemuan jenazah, meminta keterangan dari saksi, keluarga, dan rekan korban, hingga memeriksa hasil penyelidikan polisi dan laporan medis rumah sakit.

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru.

Meski demikian, Komnas HAM menyoroti serius penyebaran foto dan video jenazah, rekaman tempat kejadian perkara, serta potongan CCTV yang beredar luas di media sosial dan media massa tanpa seizin keluarga.

“Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya telah memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia,” kata Anis.

Komnas HAM menegaskan bahwa jenazah harus diperlakukan secara bermartabat. Narasi negatif dan penyebaran informasi tanpa persetujuan keluarga dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap martabat korban.

Selain itu, Komnas HAM mengimbau Kementerian Luar Negeri serta instansi pemerintah dan swasta untuk lebih memperhatikan kesehatan mental di lingkungan kerja sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan.

ADP ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitJenazah Arya Daru ditemukan pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB di kamar 105 Kost Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi kepala terlilit lakban.

Polda Metro Jaya telah merilis hasil penyelidikan pada 29 Juli, dan menyimpulkan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru. Kesimpulan tersebut didasarkan pada penyelidikan menyeluruh yang melibatkan berbagai ahli.

Hasil toksikologi menunjukkan tidak ada zat berbahaya di tubuh korban. Sementara itu, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan tidak ditemukan DNA atau sidik jari lain selain milik korban di lokasi kejadian.

Dari pihak medis, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyatakan penyebab kematian adalah gangguan pertukaran oksigen di saluran napas atas yang mengakibatkan mati lemas.

Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) juga menyebut bahwa Arya Daru sempat mengakses layanan kesehatan mental secara daring pada 2013 dan 2021. Ia diduga mengalami tekanan psikologis. (P-4)

Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Arya Daru

Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Arya Daru



loading…

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian atau Polda Metro Jaya agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Diketahui, ADP ditemukan tewas terlilit lakban di kamar kos kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Kasus ini telah menyita perhatian publik. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah melaporkan hasil pemantauan terhadap kasus kematian ADP. Anis menjelaskan pemantauan ini dilakukan lantaran memandang penting untuk memastikan bahwa penanganan peristiwa meninggalnya ADP oleh aparat penegak hukum berlangsung secara profesional, akuntabel, transparan, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan due process of law sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 18 dan 38 UU Nomor 39 Tahun 1999, dan Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016).

“Sebagai upaya tindak lanjut, Komnas HAM melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah melakukan langkah-langkah,” kata Anis dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Kemlu Sebut Arya Daru Dikenal sebagai Sosok Senior yang Mengayomi

Pertama, melakukan tinjauan lokasi tempat kejadian sebanyak 2 kali yakni pada 11 Juli 2025 dan 22 Juli 2025. Kedua, meminta keterangan kepada 12 orang saksi yang terdiri dari saksi di lokasi kejadian, istri ADP dan keluarga, rekan ADP, serta jajaran di Kemlu.