KPK Segera Tingkatkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

KPK Segera Tingkatkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan



loading…

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan segera meningkatkan perkara korupsi kuota haji ke penyidikan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah rampung memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. KPK menyebut perkara ini akan segera memasuki tahap baru.

“Terkait dengan pemeriksaan (mantan) Menteri Agama. Tadi pertanyaannya, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).

Menurut Asep, KPK berencana meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Asep memastikan proses tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

Baca juga: Diperiksa KPK Hampir 5 Jam, Gus Yaqut: Terima Kasih Mendapatkan Kesempatan Mengklarifikasi

Gus Yaqut sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025) dan berada di dalam selama lima jam. Usai diperiksa, Yaqut hanya mengatakan dia dimintai keterangan soal kuota haji. Gus Yaqut enggan membeberkan lebih lanjut isi pertanyaan penyidik.

Jubir Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Dilaksanakan Sesuai UU

Jubir Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Dilaksanakan Sesuai UU



loading…

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dipanggil KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2024 di Kementerian Agama. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2024 di Kementerian Agama. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu akan menjelaskan berkaitan dengan pembagian kuota haji.

“Jadi di dalam(KPK) beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh,” kata Juru Bicara Yaqut Cholil, Anna Hasbie, di Kantor KPK, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Setelah Nadiem, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Juga Penuhi Panggilan KPK

Anna menyampaikan bahwa pembagian kuota haji yang telah dilakukan sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Anna menyebut kedatangan Gus Yaqut merupakan salah satu itikad baik.

RUU Haji dan Umrah Belum Bisa Disahkan dalam Waktu Dekat, DPR Tunggu DIM dari Pemerintah

RUU Haji dan Umrah Belum Bisa Disahkan dalam Waktu Dekat, DPR Tunggu DIM dari Pemerintah



loading…

Jemaah haji 2025. Foto/Dok SindoNews

JAKARTAKomisi VIII DPR RI memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah belum bisa disahkan dalam waktu dekat. Komisi VIII menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menyampaikan bahwa RUU tersebut saat ini sudah memasuki Tahap II di Baleg DPR RI. Pihaknya menunggu DIM dari pemerintah.

“Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung,” kata Dini kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Dini berharap revisi ini bisa mengubah secara total terkait tata kelola haji. Menurutnya, layanan harus jauh lebih profesional, transparan, dan terpusat di tangan Badan Pelaksana Haji (BP Haji).

“Ini adalah momentum perbaikan menyeluruh dari sistem yang selama ini penuh kendala,” ujarnya.

Skema baru dari RUU ini, kata dia, akan memisahkan secara tegas fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang tetap independen. Komisi VIII ingin dana haji dikelola secara amanah, dengan investasi strategis yang benar-benar kembali untuk kepentingan jemaah, bukan hanya disimpan.

DPR RI Pemisahan BPKH dan BP Haji untuk Cegah Kerawanan


DPR RI: Pemisahan BPKH dan BP Haji untuk Cegah Kerawanan
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (dua dari kanan) dan Anggota Pelaksana BPKH Indra Gunawan (dua dari kiri)(Dok.HO)

KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah. Hal itu untuk memitigasi kerawanan yang mungkin muncul akibat penggabungan dua lembaga tersebut.

“Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena mengelola uang untuk menambah nilai manfaat, terus memanfaatkan sendiri itu rawan,” ungkapnya di Jakarta (1/8).

Menurutnya, akan beresiko ketika pengelola dan pengelola dana haji berada dalam dalam satu lembaga.

“Karena ini agak rawan lah pokoknya kalau dia yang pegang uang, dia yang akan belanja itu cukup rawan,” tambahnya.

Tingkatkan Nilai Manfaat

Marwan juga mendorong agar BPKH mampu menambah nilai manfaat hingga 10-12% dari yang selama ini 6-7% dari dana kelolaan. Menurutnya hal itu bisa dicapai ketika BPKH berani melakukan investasi langsung. 

“Tentu investasi langsung ini harus hati-hati. Harus hati-hatinya memilih di tempat yang paling aman. Kemudian kita membuka kemungkinan untuk memberikan dana cadangan untuk menanggulangi kerugian.”

Menurutnya, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan haji bukan menjadi hambatan, karena ada pasal 59 yang menyebut jika kerugian bukan akibat kesalahan pengelolaan maka tidak perlu diganti.

“Umpamanya ini kan ada berbagai penempatan nih. Ada investasi langsung, ada penyertaan modal. Mungkin saja tidak semua rugi, tapi kalau di pasal yang sekarang di manapun rugi dia tanggung renteng. Tapi sebetulnya tanggung renteng ini bila diyakini bukan kesalahan, sebetulnya enggak ditanggung. Makanya kita kepengin mereka punya keberanianlah,” pungkasnya.

Anggota Pelaksana BPKH Indra Gunawan mengatakan pengelolaan dana haji menuntut kehati-hatian, sebab merupakan dana umat.

Menurut dia, hasil investasi BPKH saat ini mencapai rata-rata 2,6 persen per tahun dari asumsi dana setoran awal Rp 25 juta. Menurut dia, ini tetap memberikan nilai manfaat kepada calon jamaah yang mendaftar haji.

Ia sepakat cakupan investasi harus diperluas agar hasil kelolaan dana haji terus meningkat sehingga beban calon jamaah haji RI tidak terus bertambah. Maka dari itu, kelembagaan BPKH dalam UU mesti diperkuat. (Ant/M-3)

 

Indonesia Proses Pembelian Tanah di Makkah untuk Bangun Kampung Haji

Indonesia Proses Pembelian Tanah di Makkah untuk Bangun Kampung Haji



loading…

Menteri Investasi dan Hilirasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani mengatakan, Indonesia tengah memproses pembelian lahan Kampung Haji di Makkah Arab Saudi. Foto/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA – Menteri Investasi dan Hilirasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani mengatakan bahwa Indonesia saat ini tengah memproses untuk membeli lahan guna membangun Kampung Haji di kawasan Makkah, Arab Saudi. Hal itu disampaikan Rosan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Ia menyebutkan, Arab Saudi juga tengah mengubah aturan agar lahan tersebut bisa dimiliki pihak asing.

Baca juga: Lokasi Kampung Haji Indonesia 400 Meter dari Masjidilharam

“Ya kan kita lagi proses untuk pembeliannya dulu nih. Mereka akan proses mengubah undang-undangnya. Jadi saya dikasih tahu undang-undang yang sudah mulai diubah akan berlaku efektif bulan Januari,” kata Rosan kepada wartawan.

Rosan mengatakan tanah yang akan dibangun Kampung Haji nantinya akan berstatus hak milik (freehold). Ia menyebut kepemilikan tanah di Arab Saudi oleh pihak asing baru pertama kali terjadi.

“Jadi ini adalah tanahnya itu freehold, hak milik. Untuk pertama kali ini diubah. Jadi undang-undang ini diubah, saya dikontak langsung oleh pemerintah Arab Saudi dan undang-undang ini kita akan melalui prosesnya,” ujar dia.