Koordinator MAKI Boyaimin Saiman mengungkapkan pembagian kuota haji pada tahun 2023 masih sesuai UU. Dia pun heran pada tahun 2024 pembagian kuota haji justru jadi melenceng. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyaimin Saiman mengungkapkan pembagian kuota haji pada tahun 2023 masih sesuai UU. Dia pun heran pada tahun 2024 pembagian kuota haji justru jadi melenceng.
Pembagian kuota haji tahun 2023 termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. SK ini diserahkan kepada KPK sebagai data pembanding. “Hari ini saya memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023,” ujar Boyaimin di Kantor KPK, Rabu (20/8/2025).
Di dalam SK itu, Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 8.000 jemaah. Pembagian kuota tahun 2023 sesuai dengan UU di mana 8%-nya atau 640 jemaah untuk haji khusus dan sisanya untuk haji reguler.
Boyaimin heran mengapa 2024 proporsi pembagian kuota haji menjadi berubah. Padahal, Menteri Agama di dua periode pelaksanaan haji itu masih dijabat Yaqut Cholil Qoumas.
“Artinya ketika tahun 2023 oleh Menteri yang sama sudah dilakukan dengan benar, dibagi 8%, itu sudah terjadi. Kenapa tahun 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual atau dibeli,” ucapnya.
Menurut dia, SK pembagian kuota pada tahun 2024 itulah yang menandakan adanya niat jahat alias mens rea. Sebab, SK tahun 2024 justru membagi kuota haji dan reguler dengan perbandingan 50:50.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkap peluang Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) naik tingkat menjadi kementerian cukup besar. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkap peluang Badan Penyelenggara Haji ( BP Haji ) naik tingkat menjadi kementerian cukup besar. Komisi VIII DPR RI akan membahas revisi UU Haji dalam waktu dekat.
Marwan mengatakan, Pemerintah Arab Saudi telah mendesak Indonesia untuk mengambil keputusan perihal area di Arafah. Sementara itu, ia berkata, payung hukum UU Haji masih belum rampung.
“Kita sudah dalam keadaan darurat nih, karena Saudi sudah mendesak kita segera untuk mengambil kepastian area Arafah itu di mana. Nah, sementara UU-nya nggak ada,” kata Marwan, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: Usulan BP Haji Naik Tingkat Jadi Kementerian Haji dan Umrah, DPR Bakal Gelar Rapim
Marwan mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) dan BP Haji tengah menyodorkan usulan. Untuk itu, Marwan menyatakan bakal membahas RUU Haji dalam waktu dekat.
Mantan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas menyoroti permasalahan kuota haji yang kini tengah diusut KPK. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas menyoroti permasalahan kuota haji yang kini tengah diusut KPK. Dia menekankan pentingnya analisis matematis dalam mengevaluasi permasalahan haji, khususnya terkait kepadatan di Mina yang berkaitan dengan kenyamanan jamaah haji.
Menurut dia, luas Mina yang sekitar 172.000 m² tidak sebanding dengan peningkatan kuota jamaah haji Indonesia tahun 2024 yang totalnya 241.000 jamaah terdiri dari 221.000 kuota dasar ditambah 20.000 tambahan. Hal itu menyebabkan ruang per jamaah semakin sempit.
“Yang paling menyedihkan persoalan toilet atau kamar mandi, sangat mengular sekali panjangnya,” ujar Buya Anwar, Jumat (15/8/2025).
“Saya tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema sebesar 92/8 persen diterapkan. Maka keadaan di Mina akan makin amburadul,” sambungnya.
Tim Kemenag dan Pusat Edukasi Jemaah Kemenhaj Bahas Evaluasi Layanan Informasi Haji 2025/Kemenag
Tim Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) berkunjung ke Pusat Edukasi Jemaah (The Pilgrim Awareness Center) pada Kementerian Haji dan Umrah di Jeddah, Rabu (13/8/2025). Pertemuan ini mendiskusikan evaluasi layanan informasi haji 2025.
Tiba di kantor Kemenhaj Saudi, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim dan tim disambut Direktur Pusat Edukasi Jemaah Haji, Osama Albishri. “Kami hadir ke sini untuk berdiskusi terkait layanan informasi hajj 2025 dan secara umum mendapat umpan balik dari pihak Saudi terkait penyelenggaraan haji 2025,” terang Arfi Hatim membuka diskusi.
Baca Juga: Benarkah Kematian Datang Sesuai Kebiasaan? Begini Penjelasannya!
Osama Albishri mengapresiasi keterbukaan dan kerja sama Kemenag dalam penyelenggaraan haji selama ini. Ia lalu menjelaskan sejumlah inovasi yang telah disiapkan untuk meningkatkan pemahaman jemaah selama berada di Tanah Suci.
Dalam kesempatan ini, Osama meminta tim untuk memberikam masukan terhadap buku panduan jemaah berbahasa Indonesia. Hasil perbaikan buku ini akan diterbitkan ulang berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
Momen ini juga menjadi sarana pertukaran pikiran tentang pengembangan sistem layanan informasi bagi jemaah haji. Pada penyelenggaraan haji 2025, Kemenag menyediakan saluran informasi bagi jemaah melalui, website, aplikasi kawal haji, serta call dan WA center.
Sekretaris PCNU Bangkalan, Jawa Timur Lora Dimyathi Muhammad prihatin dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, Jawa Timur Lora Dimyathi Muhammad prihatin dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Saya prihatin. Indikasi penyelewengan penyelenggaraan haji 2024 yang dulu didalami oleh Pansus DPR hingga akhir Pansus Menag tidak hadir memberikan keterangan. Akhirnya harus ditangani KPK. Pansus haji oleh DPR saat itu memicu ketegangan terbuka melibatkan PBNU,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Menurut Ra Dim panggilan akrabnya, kasus penyelewengan haji yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terkait kuota tambahan sebanyak 20.000 pada 2024 dari Kerajaan Arab Saudi.
Sesuai ketentuan, tambahan kuota itu semestinya dikelola berdasarkan Undang-Undang (UU) yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi pada Rabu (13/8) untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sebuah mobil dari sebuah rumah yang digeledah.
“Diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (13/8).
Budi tidak merinci siapa pemilik rumah tersebut. Lokasi hunian itu ada di Depok, Jawa Barat.
Baca juga : Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag
Sementara untuk penggeledahan kedua dilakukan di Kantor Kemenag. Dari kantor tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. “Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi.
Dugaan korupsi ini muncul karena pembagian kuota tambahan haji tidak sesuai aturan. Indonesia sebelumnya mendapat tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean.
Tambahan kuota sebanyak 20 ribu anggota jemaah, sesuai dengan undang-undang, seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya sama rata yaitu 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8). (P-4)
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap adanya sejumlah pihak yang diduga meraup keuntungan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia menyebut, pihak-pihak tersebut seperti agen travel, mulai dari skala kecil hingga besar.
Temuan ini terkuak setelah penyidikan kasus dugaan korupsi dana dan kuota haji resmi dimulai. Menurut Setyo, keterlibatan perusahaan tidak hanya dari kelompok usaha besar, tetapi juga menengah dan kecil. Namun, ia enggan membeberkan detail identitas perusahaan yang dimaksud.
“Karena terkait masalah keuntungan apa semuanya. Memang ada beberapa travel,” kata Setyo Budiyanto di FakultasHukum Universitas Gadjah Mada di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (12/8).
Baca juga : KPK Sebut Biro Perjalanan Haji Patok Harga Berbeda untuk Dapatkan Tambahan Kuota
Setyo menyebut setidaknya ada sekitar 10 agen travel yang terlibat. “Iya, lebih kurang. Lebih kurang sekitar segitu lah (10 agen travel),” katanya.
KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji.
Mereka ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Baca juga : Telusuri Aliran Dana Korupsi, KPK Usut Pembagian Kuota Haji ke Biro Perjalanan
Tambahan kuota sebanyak 20 ribu anggota jemaah, sesuai dengan undang-undang, seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya sama rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk Ustaz Khalid Basalamah. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun telah diperiksa pada Kamis (7/8).
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai pemeriksaan. (P-4)
Ilustrasi: Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat bersama Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) di sela penyelenggaraan KTT APEC di Queen Sirikit National Convention Center, Bangkok, Jumat pagi 18 November 2022( BPMI Setpres/Laily Rachev)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menyimpang dari tujuan awal Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu yang meminta kuota ekstra kepada Pemerintah Arab Saudi.
“Kalau berdasarkan niat awal dari Presiden datang ke sana (Arab Saudi) meminta kuota, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu para jemaah haji yang reguler,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Antara, Selasa (12/8).
Asep menjelaskan Jokowi pada saat kepemimpinannya meminta tambahan kuota haji agar memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler yang sudah mencapai 15 tahun lebih.
Baca juga : KPK Buru Dalang Korupsi Kuota Haji di Kemenag
“Akan tetapi, yang terjadi tidak demikian gitu ya. Akhirnya dibagi menjadi 50%, 50%, gitu. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” katanya.
Selain itu, Asep mengatakan kuota tambahan 20.000 orang dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut menetapkan komposisi 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
“Jadi, kira-kira 8% itu, 8 per seratus kali 20.000, ya 1.600 kuota (haji khusus), dan yang kuota regulernya berarti 18.400. Harusnya seperti itu,” jelasnya.
Baca juga : KPK Telusuri Aliran Dana dan Perintah Pejabat soal Kuota Haji
KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara, yang sementara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Sementara itu, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serupa. Mereka menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 oleh Kementerian Agama yang dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8).
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai pemeriksaan. (P-4)
Kantor Urusan Haji (KUH) pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyimpan berjuta dokumen penting terkait penyelenggaraan ibadah haji masa lampau. Sayangnya, dokumen yang berusia puluhan tahun itu belum mendapatkan perhatian yang memadai. Bahkan, sebagian rusak dan hilang ketika proses perpindahan kantor.
Sebagai langkah penyelamatan dokumen penting tersebut, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggelar workshop digitalisasi. Workshop ini membekali para staf teknis KUH KJRI Jeddah tentang teknik konservasi dokumen dan manajemen pengetahuan. Kegiatan digelar selama tiga hari di KUH Jeddah, 10 – 12 Agustus 2025, diawali dengan eksplorasi dokumen pada gudang penyimpanan yang berlokasi di wilayah Rehab-Jeddah, Arab Saudi.
Baca Juga: 7 Syarat Sahnya Sujud Ketika Salat, Apa Saja?
Guru Besar Filologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Oman Fathurahman, selaku narasumber utama, mengatakan, data-data Kemenag yang tersimpan di Rehab-Jeddah ini bernilai historis sekaligus akademik, sehingga penting untuk dikonservasi dan dikelola.
“Dokumen-dokumen KUH sangat penting bagi kajian akademik terkait sejarah penyelenggaraan haji maupun diplomasi Indonesia dan Saudi. Salah satu yang ditemukan adalah dokumen model pelayanan haji pada masa syekh atau sebelum muassasah yang kini sudah berganti menjadi syarikah,” terang Oman Fathurahman.
Perlakuan terhadap dokumen seperti itu tidak boleh sembarangan. Menurutnya, perlu dilakukan proses konservasi melalui sejumlah tahapan. Pertama, inventarisasi data. Ini meliputi proses pengumpulan, pengenalan, dan penandaan dokumen. Kedua, klasifikasi. Data-data yang sudah terkumpul, dikategorisasi secara tematik dan kronologis.
“Tahap ketiga baru kita lakukan proses digitalisasi. Kita lakukan proses alih media semua dokumen yang sudah diklasifikasi tersebut ke bentuk digital dengan perangkat dan teknik khusus,” ujar Oman.
Narasumber kedua, praktisi transformasi digital, Hadi Rahman, menambahkan bahwa hasil digitalisasi dokumen ini akan dikelola dalam kerangka manajemen pengetahuan. “Nantinya, data tersebut akan lebih mudah diakses untuk berbagai keperluan, seperti riset akademik dan referensi pengambilan kebijakan,” tandas koordinator DREAMSEA (Digital Repository of Endangered and Affected Manuscript in Southeast Asia), program kerja sama PPIM UIN Jakarta dan CMSC Universitas Hamburgh, Jerman.
Indonesian Corruption Watch (ICW) telah membuat laporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke KPK. Foto/Dok ICW
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025. Kata dia, persoalan tersebut telah dilakukan klarifikasi.
“Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” ujarnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/8/2025).
Meski demikian, dia tak merincikan lebih lanjut. Dia hanya menyampaikan, tak ada masalah tentang pengelolaan dana haji tahun 2025. “Sudah, sudah, enggak ada masalah,” katanya.
Indonesian Corruption Watch (ICW) membuat laporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke KPK. Dalam laporannya, mereka menduga adanya praktik korupsi dalam layanan masyair dan katering bagi jemaah haji.