Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung

Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung



loading…

Ketua Umum Solmet Silfester Matutina dikabarkan telah mengajukan PK atas vonis 1,5 tahun kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dikabarkan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Kabar tersebut turut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.

Meski demikian, Anang mengaku belum mengetahui detail Silfester akan mengajukan PK melalui pengadilan mana.

Baca juga: Silfester Matutina Belum juga Dieksekusi, Mahfud MD Lontarkan 2 Pertanyaan ke Kejagung

“Iya PK, mungkin nanti mungkin di pengadilan kita cek, di pengadilan mana,” tutur Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (12/8/2025).

Kendati mengajukan PK, Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa hal itu tak menghalangi Kejaksaan untuk mengeksekusi Silfester ke bui atau penjara.

4 Jenis Fitnah dan Problema Hidup Manusia yang Digambarkan dalam Surat Al Kahfi, Simak Ya!

4 Jenis Fitnah dan Problema Hidup Manusia yang Digambarkan dalam Surat Al Kahfi, Simak Ya!



loading…

Surat Al Kahfi banyak menjelaskan tentang kehidupan manusia dan problemnya. Misalnya, surat ini memberi pelajaran tentang bahaya fitnah yang melanda dan ujian-ujian manusia di dunia. Foto ilustrasi/ist

Surat Al Kahfi banyak menjelaskan tentang kehidupan manusia dan problemnya. Misalnya, surat ini memberi pelajaran tentang bahaya fitnah yang melanda dan ujian-ujian manusia di dunia.

Karena itu, rahasia agung di balik sunnah membaca surah al-Kahfi setiap Jumat adalah agar setiap insan harus mampu menginsafi dan mampu menghadapi berbagai jenis fitnah .

Ustaz Muhammad Faishal Fadhli dalam paparan ceramahnya di Jakarta mengungkapkan, yang dimaksud dengan fitnah adalah ujian; ujian terberat dalam kehidupan. Mulai dari fitnah dalam beragama, fitnah harta, fitnah keilmuan, dan fitnah kekuasaan.

“Semua itu dibahas satu per satu dalam surah ini.”ungkap dai yang berkhidmat di Kajian Sunah itu.

Berikut uraian penjelasan tentang jenis fitnah dalam Surat Al-Kahfi yang disampaikan Ustaz Muhammad Faishal Fadhli tersebut:

1. Fitnah dalam beragama

Fitnah ini tergambar dalam kisah Ashabul Kahfi (Lihat ayat 9—26). Menceritakan tujuh pemuda yang beriman, melarikan diri ke dalam gua, demi menyelamatkan akidah. 309 tahun lamanya mereka ditidurkan. Ditemani seekor anjing.

Kisah ini menjadi salah satu keajaiban yang belum ada duanya sepanjang sejarah manusia. Pesan moralnya: pegang teguhlah agama Allah, karena pertolongan-Nya senatiasa membersamai para hamba beriman.

2. Fitnah harta

Fitnah ini terdapat dalam kisah shahibul jannatain (pemilik dua kebun) anggur yang dikelilingi pohon-pohon kurma sebagai pagarnya. Di antara kedua kebun itu terdapat ladang. Allah alirkan air ke dalamnya.

Namun, sang pemilik kebun bersifat congkak, membanggakan kekayaan yang dimiliki. Ia berkata kepada temannya yang beriman tapi miskin, “Ana aktsaru minka maalan wa a’azzu nafaran.” Hartaku lebih banyak dibandingkan hartamu, dan para pengikutku lebih kuat.” (Lihat ayat 32—34).

Bukan hanya itu, si pemilik kebun yang merasa tatanan kebunnya itu luar biasa canggih dan rapi, mengira bahwa aset berharganya bersifat abadi. Lebih parah lagi, ia mengingkari datangnya hari Kiamat. (Lihat ayat 36—37).

Maka, kawannya yang beriman memberinya nasihat dan mengajarinya sebuah doa agar tidak jumawa. Setiap kali masuk kebun, berucaplah, “Maa sya’a Allah. Laa quwwatu illa billah.” (QS. Al-Kahfi: 39)

Kemudian, ending dari kisah ini: Allah menghendaki kebun anggur itu roboh, hancur, binasa. Barulah si pemilik kebun menyesali perbuatannya. (Lihat ayat 42).

Pesan moralnya: Allah memberi kekayaan kepada seseorang bukan dalam rangka memuliakannya, tetapi demi untuk mengujinya; apakah ia akan bersyukur atau berbuat kufur?

3. Fitnah ilmu

Hal ini sebagaimana tersirat dalam kisah Nabi Musa bersama Nabi Khidir ‘alahimas salaam (ayat 60—82).

Dalam kitab-kitab tafsir disebutkan, suatu ketika, Nabi Musa ditanya oleh kaumnya, “Adakah yang lebih ‘alim darimu?” Kemudian Nabi Musa menjawab, “Tidak ada.”

Ini Alasan Roy Suryo dkk Absen dalam Sidang Gugatan Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Ini Alasan Roy Suryo dkk Absen dalam Sidang Gugatan Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi


Ini Alasan Roy Suryo dkk Absen dalam Sidang Gugatan Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Roy Suryo menjawab pertanyaan wartawan saat jeda pemeriksaan di Polda Metro Jaya(ANTARA FOTO/Fauzan)

SIDANG perdana gugatan perdata terkait dugaan fitnah pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7). Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.

Namun, dari tujuh pihak tergugat yang dipanggil, hanya dua kuasa hukum yang hadir dalam persidangan, yakni dari tergugat Hermanto (tergugat VII) dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku turut tergugat III. Sementara itu, Roy Suryo yang tercatat sebagai tergugat II, tidak hadir dan juga tidak mengirim kuasa hukum.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, mengungkapkan bahwa enam tergugat lainnya, termasuk Roy Suryo, tidak hadir karena surat panggilan yang dikirimkan sebelumnya dikembalikan. Penyebabnya, dalam berkas gugatan yang diajukan kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, tidak dicantumkan alamat pribadi para tergugat secara lengkap.

“Alamat yang tertulis hanya satu, dan ketika dikirim, semua surat dikembalikan,” ujar Hakim Sunoto.

Majelis Hakim pun meminta Farhat Abbas segera memperbaiki berkas gugatan dengan mencantumkan alamat lengkap para tergugat. Revisi tersebut harus dilakukan melalui sistem e-court agar pemanggilan dapat dikirim ulang dan sidang lanjutan bisa dijadwalkan.

“Ya, kami ubah,” kata Farhat saat menanggapi permintaan hakim.

Hakim juga mengimbau para pihak tergugat yang telah hadir untuk segera mendaftar melalui PTSP e-court sebagai bagian dari kelengkapan administrasi perkara.

Dalam perkara ini, terdapat tujuh tergugat yang terdiri atas:

  1. Eggi Sudjana (Tergugat I)
  2. Roy Suryo (Tergugat II)
  3. dr. Tifauzia Tyassuma (Tergugat III)
  4. Kurnia Tri Royani (Tergugat IV)
  5. Rismon Hasiholan Sianipar (Tergugat V)
  6. Bambang Suryadi Bitor (Tergugat VI)
  7. Hermanto (Tergugat VII)

Sementara itu, turut tergugat dalam perkara ini adalah:

  1. Kepolisian Republik Indonesia cq. Bareskrim (Turut Tergugat I)
  2. Presiden Joko Widodo (Turut Tergugat II)
  3. Rektor Universitas Gadjah Mada (Turut Tergugat III)

Dalam salinan gugatan, Farhat Abbas menyebut kliennya, Paiman Raharjo, difitnah sebagai dalang pemalsuan dan pencetak ijazah palsu Presiden Jokowi. Tuduhan itu, menurutnya, disebarkan oleh para tergugat melalui media sosial pada periode Mei hingga Juli 2025.

Farhat menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum serta memulihkan nama baik Paiman atas tudingan yang dianggap tidak berdasar tersebut. (Metrotv/P-4)

Ibas Tudingan Keterlibatan Demokrat soal Ijazah Jokowi Fitnah dan Sesat

Ibas Tudingan Keterlibatan Demokrat soal Ijazah Jokowi Fitnah dan Sesat


Ibas: Tudingan Keterlibatan Demokrat soal Ijazah Jokowi  Fitnah dan Sesat
Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas(Dok. MPR RI)

KETUA Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menekankan partai Demokrat tidak pernah berurusan dengan polemik ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. Ia menegaskan  tudingan terhadap Demokrat  yang mendalangi isu polemik ijazah palsu itu fitnah dan berpotensi menyesatkan publik.

“Kami dari Partai Demokrat menanggapi dengan tegas tuduhan bahwa ‘partai biru’ adalah dalang di balik isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Tuduhan ini adalah fitnah keji, tidak berdasar, dan merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap institusi politik yang sah,” kata Ibas dalam keterangannya pada Selasa (29/7).

Ibas mengatakan Demokrat sejak awal tak pernah ikut campur dalam polemik tersebut. Ia juga menyebut tidak ada hubungan antara Demokrat dengan isu personal Jokowi.  

“Kami menolak keras segala bentuk politisasi kebohongan demi kepentingan sempit,” ucapnya. 

Ibas menilai upaya mengaitkan Demokrat dengan isu ijazah palsu merupakan bagian dari manuver politik yang tidak sehat. Ia menyebut narasi yang mengaitkan Demokrat dengan hal itu berpotensi memecah belah bangsa sehingga harus dihentikan.

“Upaya untuk mengaitkan Demokrat dengan isu ini adalah manuver politik kotor yang berpotensi memecah belah bangsa, menyesatkan publik, dan mencederai nilai-nilai demokrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ibas mengungkapkan bahwa Roy Suryo sebagai pihak pelapor yang tak percaya keaslian ijazah Jokowi, tidak lagi menjadi kader Demokrat sejak 2019.

“Partai Demokrat tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan isu tersebut. Saudara Roy Suryo bukan lagi bagian dari Partai Demokrat sejak tahun 2019. Pernyataannya adalah sikap pribadi dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan partai,” ucapnya. (H-4)