Tersangka Mantan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Cairkan Kredit Bank Pakai Invoice Fiktif

Tersangka Mantan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Cairkan Kredit Bank Pakai Invoice Fiktif



loading…

Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex. Foto: Danandaya Aria Putra

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) TBK Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex. Dia berperan merekayasa pengajuan kredit kepada bank.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung mengatakan, Iwan sempat menandatangani surat permohonan pencairan kredit dengan bukti palsu. “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Mantan Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Tersangka Pemberian Kredit

IKL juga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex TBK kepada Bank Jateng pada tahun 2019. Permohonan itu ternyata telah dikondisikan oleh IKL.

“Yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja atau KMK dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng,” katanya.

Dia juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada tahun 2020. Namun, penggunaannya tidak sesuai perjanjian dalam kesepakatan tersebut.

Adapun kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini ditaksir mencapai Rp1.088.650.808.028 yang kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rieke Diah Pitaloka Minta PPATK Bongkar Permainan Data Bansos Fiktif

Rieke Diah Pitaloka Minta PPATK Bongkar Permainan Data Bansos Fiktif



loading…

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka meminta PPATK membongkar permainan data bantuan sosial (Bansos) fiktif. Foto/istimewa

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar permainan data bantuan sosial ( Bansos ) fiktif. Sebab data bansos fiktif telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Dalam unggahan di media sosial pribadinya @riekediahp, Rieke mengungkap data mencengangkan terkait jumlah penerima bansos fiktif yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. “Tak ada pembangunan yang lahirkan kesejahteraan jika basisnya data fiktif negara” kata Rieke Diah Pitaloka, Kamis (7/8/2025).

Rieke menyebut pada 2021, tercatat sekitar 52,5 juta data penerima bansos diduga fiktif, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp126 triliun per tahun. Jika data penerima bansos fiktif, maka indikasi kuat dana bansos disalurkan ke rekening fiktif.

Baca juga: 3 Fakta Penyimpangan Rekening Nganggur: Dana Bansos Mengendap Rp2,1 Triliun

“Saat itu diyatakan data fiktif dihapus. Pertanyaannya, kemana dana bansos yang dialokasikan berbasis data fiktif tersebut? Saya mengapresiasi Presiden Prabowo yang mendukung penuh kepada PPATK untuk membongkar adanya indikasi permainan data bansos fiktif yang terkorelasi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, korupsi dana bansos yang diendapkan di beberapa rekening,” ujarnya.

Pada Sabtu, 5 Juli 2025, PPATK mengumumkan 10 juta data fiktif penerima bansos. Kemudian pada Senin, 7 Juli 2025 PPATK kembali mengumumkan 571.410 data penerima bansos terindikasi terlibat pinjol, judol, bisnis narotika, dan terorisme.

Baca juga: Mensos Cabut Bantuan bagi 200.000 Penerima Bansos karena Main Judol