Irjen Asep Edi Suheri resmi dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025). Foto/Dok.Ist
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Asep Edi Suheri menjadi Kapolda Metro Jaya. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025). Irjen Asep Edi Suheri menggantikan posisi Irjen Karyoto yang diangkat menjadi Kabaharkam Polri.
Pelantikan ini sebagaimana tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Anwar atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri Miliki Harta Rp6,2 Miliar
Selain itu, Komjen Wahyu Widada juga dilantik sebagai Irwasum Polri. Ia menggantikan Komjen Dedi Prasetyo yang ditunjuk sebagai Wakapolri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Pol Asep Edi Suheri sebagai Kapolda Metro Jaya. Asep menggantikan Irjen Pol Karyoto yang dipromosikan menjadi Kabaharkam Polri. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Pol Asep Edi Suheri sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru. Asep menggantikan Irjen Pol Karyoto yang dipromosikan menjadi Kabaharkam Polri.
Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Anwar.
Baca juga: 7 Kapolda Baru setelah Mutasi Polri 5 Agustus 2025, Irjen Pol Asep Edi Suheri Pimpin Polda Metro Jaya
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilihat Rabu (6/8/2025), Asep tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6.232.286.573.
Dalam LHKPN yang disampaikan KPK pada 27 Maret 2024, mantan Wakabareskrim Polri ini tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp4.570.000.000.
Dikutip dari elkhpn.kpk.go.id, Asep juga memiliki dua unit kendaraan dari hasil sendiri dan warisan dengan nilai total sebesar Rp870.000.000.
Kemudian, jenderal bintang 2 itu mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp614.000.000, surat berharga Rp175.000.000, serta kas dan setara kas Rp193.286.573.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) memperberat vonis mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda menjadi pidana hukuman mati. Foto/Ilustrasi/SindoNews
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) memperberat vonis mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda menjadi pidana hukuman mati. Selain itu, mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang Iptu Shigit Sarwo Edi juga mendapatkan vonis serupa.
Vonis tersebut mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menghukum keduanya dengan pidana penjara seumur hidup. Juru Bicara PT Kepri Priyanto Lumban Radja menjelaskan, majelis hakim yang diketuai oleh Ketua PT Kepri Ahmad Shalihin bersama dua anggota majelis Bagus Irawan dan Priyanto, menjatuhkan pidana mati terhadap Satria dan Shigit.
“Untuk dua terdakwa, yaitu Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi, yang diputus pidana mati oleh Pengadilan Tinggi,” kata Priyanto pada Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Irjen Pol Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya
Dia menjelaskan, alasan pemberatan hukuman terhadap keduanya karena diduga kuat menjadi aktor intelektual dalam kasus penggelapan barang bukti sabu. Sebagai Kasat Narkoba, kata dia, Satria memiliki wewenang untuk menghentikan rencana tersebut, namun justru membiarkannya berjalan.
“SN yang merupakan pimpinan, dia mempunyai punya kekuasaan untuk menghentikan atau meneruskan rencana itu. Jadi dia dianggap aktor intelektual,” ujarnya.
Prajurit Kopassus Serka Edi Sutono meraih penghargaan Military Merit Medal dari Commander of the Special Operations Command, Philippine Army (SOCOM PA), Mayor Jenderal Ferdinand B. Napuli. Foto/Puspenkopassus
JAKARTA – Aksi heroik dilakukan prajurit Korps Baret Merah Kopassus Serka Edi Sutono. Dia berhasil menyelamatkan nyawa pasukan khusus Filipina saat berada di udara.
Aksi heroik Serka Edi mempertaruhkan nyawanya dilakukan saat Latihan Bersama (Latma) Dolphine-XVII/2025 antara pasukan elite TNI AD Kopassus dengan pasukan khusus Special Forces Regiment (Airborne) Angkatan Darat Filipina.
Dalam Latma tersebut, Serka Edi berhasil membantu membuka Parasut Utama Free Fall di ketinggian rendah (Low Altitude) milik SSg Jonathan Sabado, anggota Special Forces Regiment Filipina, yang saat itu tidak dapat terbuka.
Baca juga: Brigjen TNI Ferdial Lubis Resmi Jabat Wadanjen Kopassus
Berkat keberaniannya, SOCOM PA menganugerahkan Military Merit Medal kepada Serka Edi Sutono. “Penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan atas keberanian dan dedikasi, sekaligus simbol kuatnya solidaritas dan kerja sama antara Kopassus dan Special Forces Regiment (Airborne) Angkatan Darat Filipina,” bunyi keterangan tertulis di laman resmi Penkopassus, dikutip Rabu (30/7/2025).
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.