Sekretaris PCNU Bangkalan, Jawa Timur Lora Dimyathi Muhammad prihatin dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, Jawa Timur Lora Dimyathi Muhammad prihatin dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Saya prihatin. Indikasi penyelewengan penyelenggaraan haji 2024 yang dulu didalami oleh Pansus DPR hingga akhir Pansus Menag tidak hadir memberikan keterangan. Akhirnya harus ditangani KPK. Pansus haji oleh DPR saat itu memicu ketegangan terbuka melibatkan PBNU,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Menurut Ra Dim panggilan akrabnya, kasus penyelewengan haji yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terkait kuota tambahan sebanyak 20.000 pada 2024 dari Kerajaan Arab Saudi.
Sesuai ketentuan, tambahan kuota itu semestinya dikelola berdasarkan Undang-Undang (UU) yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Ketua Umum Solmet Silfester Matutina dikabarkan telah mengajukan PK atas vonis 1,5 tahun kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dikabarkan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Kabar tersebut turut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.
Meski demikian, Anang mengaku belum mengetahui detail Silfester akan mengajukan PK melalui pengadilan mana.
Baca juga: Silfester Matutina Belum juga Dieksekusi, Mahfud MD Lontarkan 2 Pertanyaan ke Kejagung
“Iya PK, mungkin nanti mungkin di pengadilan kita cek, di pengadilan mana,” tutur Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (12/8/2025).
Kendati mengajukan PK, Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa hal itu tak menghalangi Kejaksaan untuk mengeksekusi Silfester ke bui atau penjara.
Indonesian Corruption Watch (ICW) telah membuat laporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke KPK. Foto/Dok ICW
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025. Kata dia, persoalan tersebut telah dilakukan klarifikasi.
“Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” ujarnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/8/2025).
Meski demikian, dia tak merincikan lebih lanjut. Dia hanya menyampaikan, tak ada masalah tentang pengelolaan dana haji tahun 2025. “Sudah, sudah, enggak ada masalah,” katanya.
Indonesian Corruption Watch (ICW) membuat laporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke KPK. Dalam laporannya, mereka menduga adanya praktik korupsi dalam layanan masyair dan katering bagi jemaah haji.
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kolaka Timur. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kolaka Timur. Selain Abdul Aziz, 4 orang lain yang ditangkap juga menjadi tersangka.
Mereka yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pihak swasta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Aziz Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan Basic Design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukan langsung di masing-masing daerah. Sementara, basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan oleh Nugroho Budiharto selaku pihak swasta dari PT Patroon Arsindo.
Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek RSUD saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kolaka Timur. Dia menjadi tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (7/8/2025).
Selain Abdul Aziz, 4 orang lain yang ditangkap juga menjadi tersangka. Mereka yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pihak swasta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Baca juga: Terjaring OTT, Bupati Koltim Abdul Aziz Tiba di Gedung KPK
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Operasi senyap ini dilakukan di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan serta mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bakal menelusuri dugaan aliran dana dugaan korupsi CSR BI, termasuk ke partai politik. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) . Selanjutnya, KPK bakal menelusuri dugaan aliran dana, termasuk ke partai politik.
“Apakah diperintahkan oleh partai politiknya? Kemudian apakah juga ini disetor dan lain-lain? Ini kan baru titik awal, titik awal kita akan memperdalam dalam penanganan perkara,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (8/8/2025).
“Ini nanti akan kita sampaikan, akan kita gali juga ke arah sana,” sambungnya.
Baca juga: KPK Periksa Deputi Direktur Hukum BI terkait Dana CSR
Dalam perkara tersebut dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga ditelusuri aliran uang tersebut. “Ke mana aliran uang itu bergerak, kita akan selusuri ke tempat-tempat misalkan pribadi, private, dibelikan untuk aset pribadi, kita akan cari dan sita,” kata Asep.
KPK menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Sayangnya, KPK belum membuka identitas 2 anggota DPR yang jadi tersangka.
“CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Kantornya Digeledah KPK terkait Dana CSR, BI Buka Suara
“Dua (tersangka). Ya (legislator). Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita dalami,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK sempat memeriksa anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori, Senin (21/4/2025). Dalam pemeriksaan yang kali ketiga itu, penyidik KPK masih mendalami penggunaan dana CSR BI.
BARESKRIM Polri menangkap mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, atas kasus dugaan penggelapan dana pada proses akuisisi perusahaan.
“Iya, betul (dilakukan penangkapan),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.
Tak hanya Gibran, Bareksrim juga menahan Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya, dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi.
Baca juga :Â Disangkakan Penggelapan Dana, Eks CEO eFichery Gibran dan 2 Lainnya Ditangkap Bareskrim Polri
Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan senilai hampir 600 juta dolar. Investigasi awal menyebutkan eFishery memiliki dua versi laporan keuangan—internal dan eksternal. Laporan internal mencatat kerugian sebesar 35,4 juta dolar sepanjang Januari–September 2024, sementara laporan eksternal justru menunjukkan laba $16 juta dolar.
Pada Februari lalu, eFishery menunjuk pihak ketiga yakni FTI Consulting sebagai pengelola manajemen sementara untuk memfasilitasi kajian bisnis yang menyeluruh dan objektif serta menentukan langkah terbaik bagi perusahaan rintisan startup itu ke depannya.
Keputusan itu dilakukan sebagai tindak lanjut informasi yang diterima pada akhir tahun 2024 terkait dugaan fraud oleh pihak manajemen perusahaan serta tinjauan laporan sementara dari FTI Conslting terkait tata kelola dan kondisi keuangan eFishery beserta anak perusahaannya.
Baca juga :Â Tiga Modus eFishery Sebelum Eks CEO Gibran Huzaifah Ditahan Bareskrim Polri
“Perusahaan telah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan proaktif untuk menangani informasi tersebut, termasuk melibatkan FTI Consulting sebagai manajemen sementara Perusahaan, yang berlaku segera. Keputusan ini diambil dengan persetujuan dari para pemegang saham Perusahaan,” kata Dewan Direksi eFishery dalam pernyataan resmi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, dewan direksi juga melakukan penyelarasan biaya operasional dengan skala bisnis perusahaan sesungguhnya. Perusahaan menegaskan, keputusan ini dibuat dengan mematuhi hukum berlaku serta tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan melindungi integritas Grup.
Perusahaan menyadari bahwa dugaan pelanggaran fraud mengecewakan banyak pihak serta berdampak terhadap ekosistem startup dan membahayakan kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan akan terus menjunjung integritas serta mematuhi hukum yang berlaku.(Ant/H-2)
Pemain West Ham United Lucas Paqueta.(AFP/VINCENT CARCHIETTA / GETTY IMAGES NORTH AMERICA)
GELANDANG West Ham United Lucas Paqueta akhirnya dapat bernapas lega setelah dinyatakan tidak bersalah atas dugaan pelanggaran aturan taruhan oleh Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA).
“Komisi Regulasi independen tidak menemukan adanya bukti pelanggaran oleh pemain West Ham Lucas Paqueta terkait empat dugaan pelanggaran peraturan FA E5,” jelas FA di laman daring resmi mereka, Kamis (31/7).
Keputusan ini diumumkan setelah sidang independen yang berlangsung selama beberapa bulan, menyusul investigasi yang dimulai pada Agustus 2023.
Baca juga :Â West Ham Pecahkan Rekor Transfer Klub untuk Datangkan Paqueta
Paqueta, sebelumnya, didakwa pada Mei 2024 dengan empat pelanggaran aturan FA E5.1, terkait dugaan sengaja mendapatkan kartu kuning dalam pertandingan Liga Primer Inggris melawan Leicester City (November 2022), Aston Villa (Maret 2023), Leeds United (Mei 2023), dan Bournemouth (Agustus 2023) untuk memengaruhi pasar taruhan.
FA juga menuduhnya melanggar aturan F3 karena diduga tidak mematuhi permintaan informasi selama investigasi. Tuduhan ini berpotensi membuat Paqueta mendapatkan larangan bermain seumur hidup.
Dalam pernyataan resminya, Paqueta mengungkapkan kelegaan dan syukur atas putusan tersebut.
Baca juga :Â West Ham Ajukan Penawaran untuk Paqueta
“Saya tidak bisa berkata lagi sekarang, tetapi saya juga tidak bisa mengekspresikan rasa bersyukur saya kepada Tuhan dan betapa saya ingin
kembali bermain sepak bola dengan senyuman,” ungkap Paqueta di akun Instagramnya.
Panel independen yang menangani kasus ini menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Paqueta sengaja memengaruhi hasil pertandingan demi keuntungan taruhan.
Laporan menyebutkan bahwa taruhan yang mencurigakan, yang sebagian besar berasal dari akun-akun di Brasil, tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan sang pemain.
Selain itu, tidak ditemukan bukti bahwa Paqueta menerima keuntungan finansial dari aktivitas tersebut.
Keputusan ini juga membuka kembali peluang bagi Paqueta untuk menarik perhatian klub-klub besar, setelah transfer senilai 80 juta pound sterling ke Manchester City batal pada 2023 akibat investigasi ini.
Pemain berusia 27 tahun tersebut kini diharapkan kembali fokus memperkuat West Ham United di Liga Primer Inggris dan timnas Brasil di kancah internasional. (Ant/Z-1)
Roy Suryo menjawab pertanyaan wartawan saat jeda pemeriksaan di Polda Metro Jaya(ANTARA FOTO/Fauzan)
SIDANG perdana gugatan perdata terkait dugaan fitnah pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7). Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.
Namun, dari tujuh pihak tergugat yang dipanggil, hanya dua kuasa hukum yang hadir dalam persidangan, yakni dari tergugat Hermanto (tergugat VII) dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku turut tergugat III. Sementara itu, Roy Suryo yang tercatat sebagai tergugat II, tidak hadir dan juga tidak mengirim kuasa hukum.
Ketua Majelis Hakim, Sunoto, mengungkapkan bahwa enam tergugat lainnya, termasuk Roy Suryo, tidak hadir karena surat panggilan yang dikirimkan sebelumnya dikembalikan. Penyebabnya, dalam berkas gugatan yang diajukan kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, tidak dicantumkan alamat pribadi para tergugat secara lengkap.
Baca juga :Â Diperiksa di Polres Solo Hari Ini, Jokowi Dipastikan Bawa Ijazah
“Alamat yang tertulis hanya satu, dan ketika dikirim, semua surat dikembalikan,” ujar Hakim Sunoto.
Majelis Hakim pun meminta Farhat Abbas segera memperbaiki berkas gugatan dengan mencantumkan alamat lengkap para tergugat. Revisi tersebut harus dilakukan melalui sistem e-court agar pemanggilan dapat dikirim ulang dan sidang lanjutan bisa dijadwalkan.
“Ya, kami ubah,” kata Farhat saat menanggapi permintaan hakim.
Baca juga :Â Roy Suryo Cs Datangi Polda Metro Jaya, Ajukan Gelar Perkara Khusus Soal Ijazah Jokowi
Hakim juga mengimbau para pihak tergugat yang telah hadir untuk segera mendaftar melalui PTSP e-court sebagai bagian dari kelengkapan administrasi perkara.
Dalam perkara ini, terdapat tujuh tergugat yang terdiri atas:
Eggi Sudjana (Tergugat I)
Roy Suryo (Tergugat II)
dr. Tifauzia Tyassuma (Tergugat III)
Kurnia Tri Royani (Tergugat IV)
Rismon Hasiholan Sianipar (Tergugat V)
Bambang Suryadi Bitor (Tergugat VI)
Hermanto (Tergugat VII)
Sementara itu, turut tergugat dalam perkara ini adalah:
Kepolisian Republik Indonesia cq. Bareskrim (Turut Tergugat I)
Presiden Joko Widodo (Turut Tergugat II)
Rektor Universitas Gadjah Mada (Turut Tergugat III)
Dalam salinan gugatan, Farhat Abbas menyebut kliennya, Paiman Raharjo, difitnah sebagai dalang pemalsuan dan pencetak ijazah palsu Presiden Jokowi. Tuduhan itu, menurutnya, disebarkan oleh para tergugat melalui media sosial pada periode Mei hingga Juli 2025.
Farhat menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum serta memulihkan nama baik Paiman atas tudingan yang dianggap tidak berdasar tersebut. (Metrotv/P-4)