Silfester Matutina Belum Ditahan karena Ada Saudara di Kejari Jaksel, Kejagung: Tak Ada Hubungannya

Silfester Matutina Belum Ditahan karena Ada Saudara di Kejari Jaksel, Kejagung: Tak Ada Hubungannya



loading…

Kejagung menyangkal rumor Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina memiliki saudara di Kejari Jakarta Selatan. Hal inilah yang ramai diperbincangkan alasan Silfester belum ditahan. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkal rumor Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina memiliki saudara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Hal inilah yang ramai diperbincangkan alasan Silfester belum ditahan.

Diketahui, Silfester telah dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).

Baca juga: Silfester Matutina Belum juga Dieksekusi, Mahfud MD Lontarkan 2 Pertanyaan ke Kejagung

“Kami sudah cek berdasarkan info dari Kejari Jakarta Selatan bahwa tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai Kejari Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriyanto, Rabu (13/8/2025).

Meski telah divonis bersalah, hingga kini Silfester belum dilakukan penahanan. Anang menyampaikan bahwa terpidana rencananya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

Sekadar informasi, Silfester dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah pada 2017 lalu. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.

Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada DKI Jakarta 2017. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.

(jon)

Silfester Matutina Belum Ditahan, Roy Suryo Cs Berencana Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung

Silfester Matutina Belum Ditahan, Roy Suryo Cs Berencana Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung



loading…

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita

JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ( JK ). Terkait ini, kubu Roy Suryo Cs berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami punya rencana, perkara ini akan kami laporkan ke Jamwas, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jambin, Jaksa Agung Muda Pembinaan. Karena Kajari dalam hal ini, ini belum melakukan eksekusi sama sekali,” kata anggota tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Gafur menegaskan, tidak ada lagi alasan yuridis bagi Kejari Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi terhadap Silfester, mengingat perkara tersebut telah inkrah sejak 2019. Ia menuding ada faktor lain yang menghambat proses hukum. “Ini soal political will. Mau atau tidak kejaksaan mengeksekusi putusan? Karena ini bukan lagi alasan yuridis,” jelas dia.

Baca juga: Silfester Matutina Belum Serahkan Diri ke Kejari Jaksel, Roy Suryo Cs: Jangan Gede Badan Saja, Hormati Konstitusi!

Hasil Kualifikasi Piala Asia Wanita U-20 2026: Indonesia Ditahan Imbang Myanmar 

Hasil Kualifikasi Piala Asia Wanita U-20 2026: Indonesia Ditahan Imbang Myanmar 



loading…

YANGON – – Timnas Putri Indonesia U-20 bermain imbang melawan Myanmar 2-2 di laga kedua Grup D Kualifikasi Piala Asia Wanita U-20 2026 . Pertandingan itu digelar di Stadion Thuwunna, Yangon, Myanmar pada Jumat (8/8/2025).

Jual beli serangan langsung tersaji di awal babak pertama. Timnas Putri Myanmar U-20 beberapa kali lancarkan serangan berbahaya ke gawang skuad muda Garuda Pertiwi.

Tetapi, Alleana dan kolega bekerja apik. Sejumlah penyelamatan penting, termasuk pada menit ketiga tercipta. Bola sepakan keras pemain Timnas Putri Myanmar U-20 masih bisa ditangkap dengan mudah oleh Alleana.

Timnas Putri Indonesia U-20 tak tinggal diam. Mereka berusaha bangun serangan balik cepat. Tetapi, upaya mereka belum berbuah manis, termasuk lewat aksi Gea Yumanda yang langsung dilanggar keras pemain lawan kala memegang bola.

Kembali pada menit ke-11, Alleana melakukan penyelamatan fantastis. Dia menangkap bola sundulan Deasy yang berhasil menyambut sepak pojok rekan setimnya. Gawang Garuda Pertiwi pun belum kebobolan.

Timnas Putri Indonesia Ditahan Imbang India

Timnas Putri Indonesia Ditahan Imbang India



loading…

YANGON Timnas Putri Indonesia U-20 bermain imbang melawan India dengan skor 0-0 dalam fase Grup D Kualifikasi Piala Asia U-20. Pertemuan kedua tim berlangsung di Stadion Thuwunna, Yangon, Myanmar, Rabu (6/8/2025) malam WIB.

Timnas Putri Indonesia U-20 bermain tempo sedang pada babak pertama melawan lawan. Sebab, kedua tim berusaha mengembangkan pola permainan satu sama lainnya.

Memasuki menit ke-15, Skuad Garuda Pertiwi Muda -julukan Timnas Putri Indonesia U-20 belum tampil dengan penampilan apik. Pasalnya, mereka kerap melakukan kesalahan-kesalahan mendasar.

Sementara itu, India begitu merepotkan pertahanan Timnas Putri Indonesia U-20. Akan tetapi, pertahanan masih cukup kokoh sampai dengan menit ke-25.

Baca Juga: Hasil Piala AFF Putri: Timnas Putri Indonesia Dicukur Thailand dengan Skor 0-7

Libatkan Pemeriksaan Konsultan, Berawal dari Dugaan Fraud eFishery Berakhir Ditahan Bareskrim

Libatkan Pemeriksaan Konsultan, Berawal dari Dugaan Fraud eFishery Berakhir Ditahan Bareskrim


Libatkan Pemeriksaan Konsultan, Berawal dari Dugaan Fraud eFishery Berakhir Ditahan Bareskrim
Ilustrasi(Dok ist)

BARESKRIM Polri menangkap mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, atas kasus dugaan penggelapan dana pada proses akuisisi perusahaan.

“Iya, betul (dilakukan penangkapan),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.

Tak hanya Gibran, Bareksrim juga menahan Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya, dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi.

Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan senilai hampir 600 juta dolar. Investigasi awal menyebutkan eFishery memiliki dua versi laporan keuangan—internal dan eksternal. Laporan internal mencatat kerugian sebesar 35,4 juta dolar sepanjang Januari–September 2024, sementara laporan eksternal justru menunjukkan laba $16 juta dolar.

Pada Februari lalu, eFishery menunjuk pihak ketiga yakni FTI Consulting sebagai pengelola manajemen sementara untuk memfasilitasi kajian bisnis yang menyeluruh dan objektif serta menentukan langkah terbaik bagi perusahaan rintisan startup itu ke depannya.

Keputusan itu dilakukan sebagai tindak lanjut informasi yang diterima pada akhir tahun 2024 terkait dugaan fraud oleh pihak manajemen perusahaan serta tinjauan laporan sementara dari FTI Conslting terkait tata kelola dan kondisi keuangan eFishery beserta anak perusahaannya.

“Perusahaan telah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan proaktif untuk menangani informasi tersebut, termasuk melibatkan FTI Consulting sebagai manajemen sementara Perusahaan, yang berlaku segera. Keputusan ini diambil dengan persetujuan dari para pemegang saham Perusahaan,” kata Dewan Direksi eFishery dalam pernyataan resmi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, dewan direksi juga melakukan penyelarasan biaya operasional dengan skala bisnis perusahaan sesungguhnya. Perusahaan menegaskan, keputusan ini dibuat dengan mematuhi hukum berlaku serta tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan melindungi integritas Grup.

Perusahaan menyadari bahwa dugaan pelanggaran fraud mengecewakan banyak pihak serta berdampak terhadap ekosistem startup dan membahayakan kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan akan terus menjunjung integritas serta mematuhi hukum yang berlaku.(Ant/H-2)