Komnas HAM Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Kematian Diplomat Arya Daru jika Ada Bukti Baru

Komnas HAM Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Kematian Diplomat Arya Daru jika Ada Bukti Baru


Komnas HAM Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Kematian Diplomat Arya Daru jika Ada Bukti Baru
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah(Dok.MI)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak kepolisian untuk meninjau kembali kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan jika nantinya ditemukan bukti baru. 

“Kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dikutip Antara, Rabu (30/7).

Anis menjelaskan, Komnas HAM telah melakukan serangkaian langkah investigatif, mulai dari meninjau lokasi penemuan jenazah, meminta keterangan dari saksi, keluarga, dan rekan korban, hingga memeriksa hasil penyelidikan polisi dan laporan medis rumah sakit.

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru.

Meski demikian, Komnas HAM menyoroti serius penyebaran foto dan video jenazah, rekaman tempat kejadian perkara, serta potongan CCTV yang beredar luas di media sosial dan media massa tanpa seizin keluarga.

“Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya telah memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia,” kata Anis.

Komnas HAM menegaskan bahwa jenazah harus diperlakukan secara bermartabat. Narasi negatif dan penyebaran informasi tanpa persetujuan keluarga dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap martabat korban.

Selain itu, Komnas HAM mengimbau Kementerian Luar Negeri serta instansi pemerintah dan swasta untuk lebih memperhatikan kesehatan mental di lingkungan kerja sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan.

ADP ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitJenazah Arya Daru ditemukan pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB di kamar 105 Kost Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi kepala terlilit lakban.

Polda Metro Jaya telah merilis hasil penyelidikan pada 29 Juli, dan menyimpulkan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru. Kesimpulan tersebut didasarkan pada penyelidikan menyeluruh yang melibatkan berbagai ahli.

Hasil toksikologi menunjukkan tidak ada zat berbahaya di tubuh korban. Sementara itu, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan tidak ditemukan DNA atau sidik jari lain selain milik korban di lokasi kejadian.

Dari pihak medis, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyatakan penyebab kematian adalah gangguan pertukaran oksigen di saluran napas atas yang mengakibatkan mati lemas.

Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) juga menyebut bahwa Arya Daru sempat mengakses layanan kesehatan mental secara daring pada 2013 dan 2021. Ia diduga mengalami tekanan psikologis. (P-4)

Penjelasan Tewasnya Diplomat Kemlu Sudah Tepat, Informasi Spesifik Cukup ke Keluarga

Penjelasan Tewasnya Diplomat Kemlu Sudah Tepat, Informasi Spesifik Cukup ke Keluarga


Penjelasan Tewasnya Diplomat Kemlu Sudah Tepat, Informasi Spesifik Cukup ke Keluarga
Ilustrasi(Dok.MI)

Kriminolog Reza Indragiri menilai pernyataan resmi Polda Metro Jaya (PMJ) dalam konferensi pers terkait kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) sudah tepat. 

Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi ‘almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana’.

“Dalam beberapa kesempatan, saya memang menyarankan PMJ agar menggunakan dan menyetop pernyataannya dengan redaksional ‘almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana’ saja jika memang demikian situasinya,” kata Reza saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (30/7).

Menurut Reza, kematian yang tidak dikategorikan sebagai tindak pidana mengerucut pada tiga kemungkinan manner of death, alami (natural), bunuh diri (suicide), atau kecelakaan (accident). 

Namun, kata dia, informasi lebih spesifik mengenai hal itu cukup disampaikan kepada keluarga almarhum saja.

Kendati menilai substansi penyampaian dalam konferensi pers sudah sesuai, Reza memberikan satu catatan kritis terkait etika penanganan perkara nonpidana ini.

“Karena almarhum meninggal bukan akibat pidana, berarti peristiwa yang ADP lalui seketika menjadi isu privat. Sayangnya PMJ tetap memajang ‘bukti-bukti’–tepatnya barang pribadi–almarhum ke hadapan media. Akibatnya, sekarang malah berkembang kasak-kusuk ihwal sisi pribadi almarhum,” ujar Reza.

Ia menilai, seharusnya sejak status peristiwa dinyatakan bukan pidana, kepolisian bisa mengambil sikap yang lebih protektif terhadap privasi korban. 

“Menangani isu privat, akan lebih baik lagi jika PMJ punya kepekaan ekstra saat mengekspos properti pribadi ke publik,” ujarnya.

Terkait respons keluarga yang masih skeptis atas hasil penyelidikan polisi, Reza menyatakan bahwa hal itu lumrah. Bahkan, dalam sejumlah sistem hukum, kesimpulan polisi bisa diuji secara terbuka.

“Kerja polisi patut dihargai. Tapi walau bagaimana pun, kerja polisi tetap terbuka untuk diuji. Di sejumlah negara, hasil eksaminasi oleh polisi bisa diuji lewat cross examination oleh pihak keluarga,” jelasnya.

Menurutnya, jika hasil eksaminasi dan cross examination menghasilkan kesimpulan yang sama, persoalan selesai. Namun jika berbeda, hasil tersebut bisa diajukan ke pengadilan dan dipertandingkan, untuk kemudian diputuskan hakim.

“Itulah bentuk pemenuhan asas fairness. Persoalannya, praktik semacam itu belum lazim di sini. Bahkan sepengetahuan saya, belum ada. Pengujian forensik masih dikuasai polisi. Pihak lain tidak memiliki akses setara untuk mengeksaminasi ulang kesimpulan yang ada,” kata Reza.

Ia pun berharap proses pengujian yang adil terhadap hasil forensik bisa menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum di Indonesia. 

“Semoga penyempurnaan fairness terkait examination dan cross examination bisa masuk dalam RUU KUHAP versi baru yang sekarang tengah digodok DPR,” pungkasnya. (Far/P-1)

Praktisi Hukum Sarankan Polda Metro Gandeng POM TNI Ungkap Kematian Diplomat Arya Daru

Praktisi Hukum Sarankan Polda Metro Gandeng POM TNI Ungkap Kematian Diplomat Arya Daru



loading…

Praktisi hukum dan HAM Nicholay Aprilindo menyarankan penyidik Polda Metro Jaya menggandeng POM TNI dalam mengungkap kasus kematian Arya Daru Pangayunan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan atau ADP (39) masih meninggalkan misteri. Pernyataan Polda Metro Jaya terkait dengan penyebab kematian korban dinilai prematur.

Praktisi hukum dan HAM Nicholay Aprilindo menyarankan penyidik Polda Metro Jaya menggandeng POM TNI dalam mengungkap kasus ini. Nicholay menduga ada keterlibatan oknum tertentu.

“Ini feeling saya , bahwa ini ada keterlibatan oknum tertentu. Oleh karena itu, pihak penyidik Polda harus menggandeng pihak POM TNI, PM TNI harus menggandeng, harus bekerja sama untuk mengungkap ini. Harus menggandeng POM TNI, itu kata kuncinya,” katanya saat diwawancara SindoNews TV, dikutip Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Dugaan Cinta Segitiga di Balik Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

Nicholay menyebut, kasus pembunuhan ini bukan kasus biasa tetap ada latar belakang tertentu. “Dari berbagai kabar selain masalah pekerjaan, ada masalah cinta segitiga yang melibatkan seorang istri dari seorang oknum tertentu, makanya ini harus didalami dulu jangan tiba-tiba dibilang mati bunuh diri. Dicek dulu HP istrinya, dicek dulu alur transaksi, dicek dulu record dari HP yang bersangkutan dan isterinya,” ucapnya.

Nicholay juga menganalisis terduga pelaku dalam kematian ADP tak ingin meninggalkan jejak dengan menggunakan sarung tangan. Tujuannya agar sidik jari tidak tergambar. “Kemudian, si terduga pelaku membekap korban ADP. Lalu, melakban wajah ADP,” ucapnya.

Baca juga: Heroik! Prajurit Kopassus Serda Edi Sutono Selamatkan Nyawa Prajurit Filipina di Udara

Polda Metro Jaya Tak SP3 Kasus Tewasnya Diplomat Arya Daru Pangayunan

Polda Metro Jaya Tak SP3 Kasus Tewasnya Diplomat Arya Daru Pangayunan



loading…

Polda Metro Jaya menyatakan kasus tewasnya Diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP) tak dihentikan atau SP3, meskipun tidak ditemukan tindak pidana. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTAPolda Metro Jaya menyatakan kasus tewasnya Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) tak dihentikan atau SP3, meskipun tidak ditemukan tindak pidana. Polisi masih akan tetap menampung segala informasi dari masyarakat.

“Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung. Sementara belum (di SP3),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Beda dengan Polisi, Keluarga Yakin Diplomat Arya Daru Tewas Bukan karena Bunuh Diri

Wira menyebut, kesimpulan awal penyelidikan menunjukkan bahwa ADP meninggal dunia akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas. Hal itu diperkuat oleh hasil uji laboratorium terhadap jenazah yang menunjukkan tidak adanya racun dalam tubuh Diplomat Kemlu tersebut.

Keluarga Berharap Polisi Lanjutkan Penyelidikan Tewasnya Diplomat Arya Daru Pangayunan

Keluarga Berharap Polisi Lanjutkan Penyelidikan Tewasnya Diplomat Arya Daru Pangayunan



loading…

Keluarga berharap pihak Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyelidikan dalam kasus tewasnya Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan Foto/Ist

BANTUL – Keluarga berharap pihak Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyelidikan dalam kasus tewasnya Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Permintaan ini disampaikan menyusul hasil konferensi pers Polda Metro Jaya pada Selasa (29/7/2025).

Kakak Ipar Arya Daru Pangayunan, Meta Bagus mengatakan, berdasarkan konferensi pers Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyelidikan dalam kasus ini belum sepenuhnya tuntas.

Baca juga: Beda dengan Polisi, Keluarga Yakin Diplomat Arya Daru Tewas Bukan karena Bunuh Diri

“Yang saya ingat tadi disampaikan oleh Direskrimum juga menyampaikan bahwa ini belum tuntas, ya. Nah berarti kan masih ada hal-hal yang perlu didalami lagi oleh beliau-beliau para penyidik. Nah, itu nanti kita tunggu bersama bagaimana hasil terbarunya,” kata Meta saat ditemui di Banguntapan, Bantul, Selasa (29/7/2025).

Dengan dilanjutkannya penyelidikan ini, pihak keluarga berharap dapat mengungkap kebenaran dalam peristiwa ini. Ia meyakini bahwa dapat menemukan keadilan untuk mendiang adiknya.

“Jadi pada waktunya nanti, kita percaya kebenaran akan terungkap dengan terang, dan membawa keadilan dan ketenangan bagi Daru juga bagi yang ditinggalkan,” tuturnya.

Polisi Ungkap Asal Usul Lakban yang Melilit Wajah Diplomat Arya Daru Pangayunan

Polisi Ungkap Asal Usul Lakban yang Melilit Wajah Diplomat Arya Daru Pangayunan



loading…

Polisi mengungkap asal usul lakban warna kuning yang melilit wajah almarhum Arya Daru Pangayunan atau ADP (39), diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Foto/Ist

JAKARTA – Polisi mengungkap asal usul lakban warna kuning yang melilit wajah almarhum Arya Daru Pangayunan atau ADP (39), diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Arya Daru ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya yang menyelidiki kasus ini menyebut asal usul lakban tersebut, yakni dibeli korban di salah satu toko di Yogyakarta.

Baca juga: Tas Diplomat Arya Daru Pangayunan Ditemukan di Gedung Kemlu, Terungkap Isinya…

“Terkait dengan lakban kuning, berdasarkan keterangan istri korban, bahwa lakban tersebut dibeli pada akhir bulan Juni di Toko Merah, Gedong Kuning, Yogyakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Ade Ary mengatakan lakban tersebut juga ada di rumah korban di Yogyakarta. Polisi akan menyita lakban itu untuk dijadikan sebagai pembanding.

Sementara itu, dari keterangan rekan kerja diketahui lakban tersebut biasanya dipakai pegawai Kemenlu RI saat bepergian ke luar negeri. Fungsinya, kata Ade Ary untuk mempermudah mencari barang saat di bandara.

Baca juga: Teman-teman Dekat Curiga Diplomat Arya Daru Dibunuh