Rudy Ong Chandra Ditahan KPK usai Dijemput Paksa

Rudy Ong Chandra Ditahan KPK usai Dijemput Paksa



loading…

Rudy Ong Chandra (ROC) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dijemput paksa. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dijemput paksa. Penahanan dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Rudy terpantau turun dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 23.54 WIB, Kamis (21/8/2025). Ia menjalankan pemeriksaan selama lebih dari dua jam usai tiba pada pukul 21.37 WIB.

Rudy tampak menunduk dan hanya terdiam saat awak media meminta keterangannya. Rudy hanya memilih berjalan menuju mobil tahanan yang hendak mengantarkannya ke rutan.

Baca juga: Rudy Ong Chandra Tiba di Gedung Merah Putih KPK usai Dijemput Paksa

Awak media juga sempat mempertanyakan alasannya merangkak saat pertama kali tiba di KPK. Pertanyaan awak media justru disahuti oleh rombongan yang mendampingi Rudi.

“Sudah ya teman-teman, pak Rudy pascastroke,” sahut rombongan pendamping Rudi.