Kim Jong Un Desak Perluasan Cepat Senjata Nuklir, Tuding Latihan Militer AS-Korsel Picu Perang

Kim Jong Un Desak Perluasan Cepat Senjata Nuklir, Tuding Latihan Militer AS-Korsel Picu Perang


Kim Jong Un Desak Perluasan Cepat Senjata Nuklir, Tuding Latihan Militer AS-Korsel Picu Perang
Peimpin Korea Utara, Kim Jong Un, serukan percepatan perluasan kemampuan senjata nuklir di negaranya.(KCNA)

PEMIMPIN Korea Utara, Kim Jong Un, pada Selasa (19/8) menyerukan percepatan perluasan kemampuan senjata nuklir negaranya. Ia menilai latihan militer gabungan Amerika Serikat dan Korea Selatan yang sedang berlangsung berpotensi memicu perang.

“Kerja sama militer yang makin intens antara AS dan Korea Selatan adalah bukti nyata niat mereka untuk menyalakan api perang,” ujar Kim seperti dikutip Kantor Berita Pusat Korea (KCNA).

Menurutnya, situasi saat ini menuntut perubahan cepat dan mendasar dalam doktrin militer Korut serta percepatan program nuklir. Pernyataan itu ia sampaikan saat mengunjungi kapal perusak Choe Hyon pada Senin (18/8), di mana ia menerima laporan mengenai sistem persenjataan kapal tersebut. Kim menyatakan puas karena modernisasi armada laut dan upaya mempersenjatai dengan teknologi nuklir berjalan sesuai rencana, dengan target evaluasi pada Oktober mendatang.

Latihan Miter Gabungan

AS dan Korea Selatan memulai latihan tahunan gabungan, Senin (18/8). Latihan yang berlangsung selama 11 hari ini mencakup sejumlah simulasi tembak langsung berskala besar. Militer AS menegaskan latihan itu bersifat defensif dan bertujuan menghadapi potensi ancaman dari Korea Utara.

Di sisi lain, Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung pekan lalu berjanji akan menghormati sistem politik Korea Utara dan berupaya membangun “kepercayaan militer” antar kedua negara. Sejak terpilih pada Juni, Lee menekankan pentingnya dialog tanpa prasyarat dengan Pyongyang, berbeda dari sikap keras pendahulunya.

Namun, pernyataan Lee itu berbanding terbalik dengan sikap Pyongyang. Sehari sebelumnya, adik Kim Jong Un, Kim Yo Jong, menegaskan Korea Utara “tidak berniat memperbaiki hubungan” dengan Seoul. Ia juga membantah laporan Korut telah mencabut pengeras suara propaganda di perbatasan. (AFP/Z-2)

Legislator Desak Pengungkapan Motif Pelaku Aniaya Prada Lucky

Legislator Desak Pengungkapan Motif Pelaku Aniaya Prada Lucky


Legislator Desak Pengungkapan Motif Pelaku Aniaya Prada Lucky
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi I DPR TB Hasanuddin mendesak Polisi Militer segera mengungkap motif pelaku menganiaya Prada Lucky Chepril Saputran Namo. Terlebih sudah ada 20 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

“Saya minta ya kepada Polisi Militer, coba dikejar. Apa sih sebetulnya motifnya? Ceritanya seperti apa? Kasus itu. Kok sampai dibunuh?” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8).

Jumlah Pelaku?

Dia juga mempertanyakan pelaku yang jumlahnya mencapai 20 orang. Ia meminta penjelasan lengkap peristiwa tersebut.

“Mungkin tidak ada niat membunuh. Tetapi harus bisa dipastikan, dengan dipukuli beramai-ramai oleh sekian puluh orang, dan tentu pukulannya, pukulan militer, yang mengarah pada titik-titik yang mematikan, ya matilah,” ujar Hasanuddin.

Hentikan Arogansi?

Hasanuddin juga mendorong Panglima Kodam (Pangdam) di seluruh Indonesia membuat sebuah petunjuk terkait hubungan senior dan junior yang baik. Dia menekankan jangan sampai ada arogansi senior kepada juniornya.

“Jangan ada sifat arogansi lah. Seperti yang tadi saya ceritakan, ya biasa-biasa sajalah. Toh sesudah pensiun, kita kembali menjadi masyarakat biasa. Baik senior maupun junior. Jadi harus ada petunjuk yang jelas seperti apa, sikap dan perlakuan senior pada junior. Seharusnya memberi contoh, memberikan arahan yang positif,” kata Hasanuddin.

Total 20 orang prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputran Namo. Motif dari kasus kekerasan belum diungkap lantaran masih dalam proses pemeriksaan  penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pom Dam) IX Udayana. (Fah/P-3)

YLKI Desak PPATK Batalkan Rencana Pemblokiran E-Wallet

YLKI Desak PPATK Batalkan Rencana Pemblokiran E-Wallet


YLKI Desak PPATK Batalkan Rencana Pemblokiran E-Wallet
Ilustrasi(Antara)

SEKRETARIS Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membatalkan rencana pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang menganggur. 

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen dan melanggar hak mereka, terutama jika e-wallet yang diblokir tidak terkait tindak pidana.

“YLKI meminta PPATK tidak kembali menyulitkan konsumen dengan memblokir akun e-wallet mereka. Sebaiknya rencana ini diurungkan,” tegas Rio.

Ia menilai langkah PPATK seharusnya difokuskan pada penindakan di hulu, yakni mengincar rekening milik pelaku judi online atau bisnis ilegal, bukan menindak di hilir dengan memblokir akun konsumen.

“Seharusnya PPATK memburu rekening hulu para perusahaan judi online atau pelaku usaha yang berbisnis ilegal,” tegas Rio

Selain itu, YLKI menuntut transparansi penuh dari PPATK terkait rencana pemblokiran e-wallet. Pasalnya, wacana tersebut mencuat setelah pemblokiran rekening dormant yang sebelumnya menuai protes banyak pihak.

Penjelasan konkret mengenai alasan pemblokiran, jumlah rekening atau akun e-wallet yang diblokir, serta total dana yang dibekukan harus disampaikan ke publik untuk menghindari spekulasi dan ketidakpercayaan.

“PPATK harus gamblang dan transparan alasan memblokir e-wallet, termasuk total uang yang ikut dibekukan,” pungkas Rio. (Ins)

Korban Kekerasan Seksual Belum Dijamin JKN, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Pendukung


Korban Kekerasan Seksual Belum Dijamin JKN, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Pendukung
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.(Dok. MI/Susanto)

KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu membuat negara pun terkesan abai dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), terutama dari sisi layanan rehabilitatif dan kuratif.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menegaskan bahwa sejak awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Rancangan UU TPKS), urgensi layanan kuratif dan rehabilitatif bagi korban TPKS sudah menjadi perhatian utama.

Ia menekankan bahwa kehadiran negara dalam aspek ini adalah mutlak, namun belum sepenuhnya terwujud secara konkret karena belum adanya pengaturan teknis yang bisa dijadikan dasar implementasi.

“Sejak awal dialog dibangun dalam pengusulan RUU TPKS, hal ini sudah mencuat. Ide layanan rehabilitatif, termasuk kuratif korban TPKS ini adalah ide tentang menghadirkan rasa keadilan bagi korban. Kehadiran negara dirasa mutlak diperlukan. Namun harus diakui memang hal ini butuh pengaturan detail yang dapat menjadi pijakan implementasinya,” kata Willy saat dihubungi, Jumat (1/8).

Willy juga menyebut bahwa saat ini beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah telah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur penanganan korban kekerasan seksual. Ia menilai inisiatif daerah tersebut dapat dijadikan rujukan praktis secara nasional.

“Ide ini juga yang saya dan teman-teman Komisi XIII lanjutkan bersama LPSK dan BPJS. Faktanya ada beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan lainnya yang memberi alokasi untuk penanganan korban kekerasan seksual melalui Peraturan Daerah. Artinya kita sudah punya sumber pelajaran praktis yang bisa menjadi contoh,” ujarnya.

Willy juga menyoroti belum adanya peraturan pelaksana dari UU TPKS sebagai faktor penghambat utama. Menurutnya, tanpa aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP), maka keberadaan UU TPKS terancam menjadi “macan kertas”.

“Fakta-fakta bahwa masih cukup tingginya tindak pidana kekerasan seksual dan belum adanya peraturan pelaksana UU TPKS membuat semakin mendesaknya Peraturan Pemerintah tentang TPKS ini. Tentu DPR dan Pemerintah sebagai pembuat UU TPKS tidak ingin upaya-upayanya ini hanya menjadi macan kertas yang sulit diwujudkan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Willy mengatakan, Komisi XIII berkomitmen akan mendorong terbitnya aturan tentang penanganan kuratif dan rehabilitatif korban TPKS, termasuk pembiayaannya melalui JKN.

“Komisi XIII akan terus mengupayakan langkah yang tepat bersama pemerintah dan lembaga negara agar ada aturan segera tentang penanganan kuratif dan rehabilitatif bagi korban,” tuturnya.

“Penanganan cepat terhadap korban tentu bisa dilakukan oleh pemerintah melalui kewenangan diskresinya. Namun kita perlu produk aturan yang lebih pasti dan strategis untuk penanganan korban TPKS,” tambahnya. (H-3)

Rudal Rusia Tewaskan 16 Warga Ukraina, Zelensky Desak Sekutu Gulingkan Rezim Putin

Rudal Rusia Tewaskan 16 Warga Ukraina, Zelensky Desak Sekutu Gulingkan Rezim Putin



loading…

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky desak sekutu Barat-nya wujudkan perubahan rezim di Rusia setelah serangan rudal dan drone Moskow tewaskan 16 warga Ukraina. Foto/ZelenskyyUa

KYIV – Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mendesak sekutu Barat-nya untuk mewujudkan penggulingan rezim Presiden Vladimir Putin di Rusia. Desakan ini disampaikan beberapa jam setelah serangan pesawat tak berawak dan rudal Rusia di Kyiv menewaskan 16 orang, termasuk seorang anak laki-laki berusia enam tahun.

Serangan Rusia pada Rabu malam hingga Kamis dini hari tersebut menghancurkan sebagian blok apartemen sembilan lantai di pinggiran barat Kyiv menjadi puing-puing dan melukai sedikitnya 150 orang di ibu kota.

Sementara itu, militer Rusia mengeklaim telah merebut Chasiv Yar, sebuah kota di lereng bukit yang strategis dan penting di Ukraina timur, tempat kedua belah pihak telah bertempur sengit selama berbulan-bulan.

Baca Juga: Perwira AU Ukraina Malah Jadi Mata-mata Rusia, Bocorkan Lokasi Jet Tempur F-16

Moskow telah meningkatkan serangan udara mematikannya di Ukraina dalam beberapa bulan terakhir, menolak tekanan Amerika Serikat untuk mengakhiri invasi yang telah berlangsung hampir tiga setengah tahun sementara pasukannya terus bergerak maju di medan perang.

Berbicara secara virtual di sebuah konferensi yang menandai 50 tahun penandatanganan Perjanjian Helsinki era Perang Dingin, Zelensky mengatakan dia yakin Rusia dapat “didorong” untuk menghentikan perang.

“Tetapi jika dunia tidak ingin mengubah rezim di Rusia, itu berarti bahkan setelah perang berakhir, Moskow akan tetap berusaha mengganggu stabilitas negara-negara tetangga,” ujarnya.

Dari Rabu malam hingga Kamis dini hari, Rusia menembakkan lebih dari 300 pesawat nirawak dan delapan rudal jelajah ke Ukraina, dengan Kyiv sebagai target utama, kata Angkatan Udara Ukraina.

Satu rudal merobek sebuah bangunan hunian sembilan lantai di bagian barat ibu kota, merobek fasadnya, kata pihak berwenang.

Para jurnalis AFP di lokasi kejadian melihat tim penyelamat menyisir gundukan beton pecah yang berasap, dan barang-barang milik warga berserakan di antara puing-puing.

Negara-Negara Arab Desak Hamas Serahkan Senjata dan Akhiri Kekuasaan di Gaza

Negara-Negara Arab Desak Hamas Serahkan Senjata dan Akhiri Kekuasaan di Gaza


Negara-Negara Arab Desak Hamas Serahkan Senjata dan Akhiri Kekuasaan di Gaza
Gaza(AFP)

SEJUMLAH negara Arab termasuk Qatar, Arab Saudi, dan Mesir  bergabung menyerukan agar Hamas menyerahkan senjata dan mengakhiri kekuasaannya di Jalur Gaza. Seruan ini disampaikan dalam upaya mengakhiri perang yang menghancurkan wilayah tersebut dan menghidupkan kembali solusi dua negara bagi Israel dan Palestina.

Deklarasi tersebut merupakan bagian dari dokumen tujuh halaman yang disepakati dalam konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York. Deklarasi itu difokuskan pada penghidupan kembali solusi dua negara. Sebanyak 17 negara bersama Uni Eropa dan Liga Arab mendukung pernyataan tersebut.

“Dalam konteks penghentian perang di Gaza, Hamas harus mengakhiri pemerintahannya dan menyerahkan senjata kepada Otoritas Palestina, dengan dukungan dan keterlibatan internasional, sesuai tujuan pembentukan negara Palestina yang berdaulat dan merdeka,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Seruan ini muncul sehari setelah delegasi Palestina di PBB meminta agar baik Israel maupun Hamas meninggalkan Gaza. Selain itu, menyerahkan pengelolaan wilayah itu kepada Otoritas Palestina.

Prancis yang menjadi tuan rumah konferensi bersama Arab Saudi menyebut deklarasi ini sebagai “bersejarah dan belum pernah terjadi sebelumnya.”

“Untuk pertama kalinya, negara-negara Arab dan Timur Tengah mengecam Hamas, mengecam serangan 7 Oktober, menyerukan perlucutan senjata Hamas, menolak keikutsertaannya dalam pemerintahan Palestina, serta menyatakan niat untuk menormalisasi hubungan dengan Israel di masa depan,” ujar Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot.

Deklarasi itu juga ditandatangani negara-negara Barat seperti Prancis, Inggris, dan Kanada. Deklarasi itu membuka opsi pengiriman pasukan asing untuk menstabilkan Gaza setelah konflik berakhir.

Namun, baik Israel maupun sekutunya, Amerika Serikat, tidak menghadiri pertemuan tersebut.

Rencana Pengakuan Negara Palestina

Dokumen ini dirilis pada hari kedua konferensi di New York, di mana Inggris mengumumkan kemungkinan mengakui negara Palestina pada  September. Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, menyatakan pengakuan tersebut akan diberikan jika Israel gagal memenuhi beberapa syarat, termasuk gencatan senjata dan akses bantuan kemanusiaan yang memadai ke Gaza.

Sebelumnya, Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan akan secara resmi mengumumkan pengakuan negara Palestina pada Sidang Umum PBB, September mendatang.

Perang Masih Berlanjut

Meskipun sebagian besar negara anggota PBB selama beberapa dekade telah mendukung solusi dua negara, kenyataan di lapangan membuat skenario tersebut kian sulit terwujud. Perang di Gaza yang telah berlangsung lebih dari 21 bulan, perluasan permukiman Israel di Tepi Barat, serta pernyataan para pejabat Israel soal aneksasi wilayah pendudukan, memunculkan kekhawatiran bahwa negara Palestina secara geografis mungkin tak lagi memungkinkan untuk dibentuk.

Konflik Gaza saat ini dipicu serangan Hamas ke Israel pada Oktober 2023, yang kemudian dibalas dengan operasi militer besar-besaran oleh Israel. Aksi balasan itu menewaskan puluhan ribu warga Palestina dan menghancurkan sebagian besar infrastruktur Gaza.

Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dalam pertemuan pada Senin mengatakan “solusi dua negara kini tampak lebih jauh dari sebelumnya.”

Dalam pernyataan terpisah, sebanyak 15 negara Barat termasuk Prancis dan Spanyol menegaskan dukungan penuh terhadap visi solusi dua negara. Dari jumlah tersebut, sembilan negara yang belum mengakui Palestina menyatakan “kesediaan atau pertimbangan positif” untuk melakukan pengakuan, yakni: Andorra, Australia, Kanada, Finlandia, Luksemburg, Malta, Selandia Baru, Portugal, dan San Marino. (AFP/Z-2)

Ketua Komisi XI DPR Desak Pemerintah Lindungi IKM Rokok

Ketua Komisi XI DPR Desak Pemerintah Lindungi IKM Rokok


Ketua Komisi XI DPR Desak Pemerintah Lindungi IKM Rokok
Ilustrasi(Antara)

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi. Itu harus dilakukan supaya tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan Industri Kecil Menengah (IKM) rokok, khususnya yang berada di wilayah Jawa Timur.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa IKM rokok merupakan salah satu sektor padat karya yang selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai. Sektor tersebut juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Kontribusi IKM rokok terhadap penerimaan negara cukup signifikan, mencapai 10%-15%. Karena itu, Satgas BKC Ilegal sebaiknya ekstra hati-hati didalam melakukan operasi tersebut dengan melakukan pendekatan preventif,” kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (29/7).

Misbakhun yang terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur II (Kab/Kota Pasuruan, Probolinggo) tidak bisa menutup mata bahwa IKM rokok adalah bagian penting dari ekosistem ekonomi nasional. Mereka menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, khususnya di daerah-daerah seperti Malang, Pasuruan, Sidoarjo, Madura, Jember, Banyuwangi, dan daerah lain yang menjadi sentra produksi industri hasil tembakau.

Data resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyebut, jumlah pabrik rokok yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebanyak 977 di Jawa Timur. Sementara, data Kementerian Perindustrian, hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 1.100 Industri Kecil Menengah (IKM) rokok yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Industri ini menyerap tidak kurang dari 600.000 tenaga kerja langsung, belum termasuk mata rantai tidak langsung yang melibatkan jutaan orang di sektor distribusi, pengecer, dan pertanian,” imbuhnya.

Misbakhun yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia periode 2025-2030 mengingatkan pemerintah betapa pentingnya menjaga kelangsungan usaha IKM rokok secara kondusif. Misbakhun mewanti-wanti agar upaya Satgas BKC Ilegal lebih difokuskan pada produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi pada penerimaan negara, dengan menempatkan IKM rokok secara proporsional dengan tidak menekan atau mematikan usaha IKM rokok yang saat ini sedang tumbuh terutama di daerah-daerah Jawa Timur dan sekitarnya.

“Pemberantasan rokok ilegal penting, tapi jangan sampai kebijakan yang ada justru mematikan para pelaku IKM rokok mengingat negara selama ini juga bergantung pada kontribusi mereka, baik secara ekonomi maupun sosial,” imbuhnya.

Merujuk data Kementerian Keuangan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul rokok palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%. Potensi kerugian negara diperkirakan hampir ratusan triliun. (E-3)

Ghislaine Maxwell Desak Mahkamah Agung Batalkan Vonis, Klaim Dilindungi Kesepakatan Epstein

Ghislaine Maxwell Desak Mahkamah Agung Batalkan Vonis, Klaim Dilindungi Kesepakatan Epstein


Ghislaine Maxwell Desak Mahkamah Agung Batalkan Vonis, Klaim Dilindungi Kesepakatan Epstein
Ghislaine Maxwell meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis perdagangan seks anak yang dijatuhkan padanya.(Media Sosial X)

GHISLAINE Maxwell, mantan kekasih sekaligus kaki tangan Jeffrey Epstein, meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis perdagangan seks anak yang dijatuhkan padanya. Maxwell mengklaim dirinya seharusnya dilindungi perjanjian non-penuntutan (NPA), yang pernah dibuat Epstein dengan otoritas federal.

“Kasus ini bukan tentang apa yang dilakukan Epstein, tetapi tentang apa yang dijanjikan pemerintah,” tulis tim pengacara Maxwell dalam berkas yang diajukan ke Mahkamah Agung, Senin (29/7).

Maxwell saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara federal setelah divonis bersalah pada 2022. Ia dinyatakan turut berperan dalam membantu Epstein merekrut, merayu, dan melecehkan anak-anak perempuan di bawah umur selama bertahun-tahun.

Dalam bandingnya, Maxwell menyatakan bahwa perjanjian Epstein dengan jaksa federal di Florida pada 2008, juga seharusnya berlaku untuk dirinya. Namun, pengadilan banding AS wilayah ke-2 menolak argumen tersebut, menyatakan kesepakatan itu tidak mengikat jaksa federal di New York.

“Pemerintah terus-menerus mengabaikan apa yang sebenarnya tertulis dalam kesepakatan, dan malah bersandar pada apa yang mereka harap tertulis di dalamnya,” ujar pengacara Maxwell kepada Mahkamah Agung.

Dalam pernyataan terpisah, David Oscar Markus, pengacara Maxwell, juga menyerukan perhatian Presiden Donald Trump. “Presiden Trump membangun reputasinya melalui kekuatan sebuah kesepakatan, dan tentu dia akan sepakat bahwa ketika Amerika telah memberikan janjinya, maka negara ini harus menepatinya. Kami memohon agar Presiden dan Mahkamah Agung menyadari betapa tidak adilnya menjadikan Ghislaine Maxwell kambing hitam atas kejahatan Epstein,” katanya.

Maxwell sendiri belum pernah disebut sebagai pihak yang terlibat langsung dalam perjanjian Epstein dengan jaksa Florida. Dalam tanggapan yang diajukan pada 14 Juli, Departemen Kehakiman menyatakan “Pemohon (Maxwell) bukan pihak dalam perjanjian tersebut. Hanya Epstein dan Kejaksaan AS di Florida yang terlibat.”

Epstein sebelumnya mengaku bersalah atas dakwaan prostitusi di tingkat negara bagian pada 2008. Ia kemudian didakwa secara federal atas perdagangan seks pada Juli 2019, namun meninggal dunia di penjara sebulan kemudian dalam kasus yang disebut sebagai bunuh diri.

Meski pemerintahan Trump membela vonis Maxwell di Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman diketahui sempat bertemu langsung dengan Maxwell baru-baru ini, di tengah polemik yang berkembang seputar penanganan dokumen Epstein.

Mahkamah Agung diperkirakan akan memutuskan pada musim gugur mendatang apakah akan menerima atau menolak permohonan banding Maxwell. (CNN/Z-2)

DPR Desak PPATK Klarifikasi Pemblokiran Rekening Nganggur 3 Bulan

DPR Desak PPATK Klarifikasi Pemblokiran Rekening Nganggur 3 Bulan


DPR Desak PPATK Klarifikasi Pemblokiran Rekening Nganggur 3 Bulan
Pemblokiran rekening tanpa transaksi 3 bulan(Dok. Fachri Audhia Hafiez)

ANGGOTA Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Ia menilai kebijakan tersebut sensitif dan berdampak luas, namun ironisnya hanya diumumkan melalui akun Instagram resmi PPATK.

“Ini isu sensitif dan berdampak besar. Tidak cukup diumumkan lewat Instagram. Harus ada penjelasan resmi, terbuka ke publik,” tegas Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.

Hinca meminta penjelasan tidak menunggu agenda resmi di Komisi III DPR, karena dikhawatirkan akan memakan waktu terlalu lama. Ia mendorong agar PPATK segera menjelaskan latar belakang dan tujuan kebijakan tersebut secara langsung kepada masyarakat.

“Jangan tunggu raker. Lewat media pun bisa, yang penting publik tahu alasan dan urgensinya,” ujarnya.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu juga mengingatkan, kebijakan ini berpotensi merugikan nasabah yang menyimpan dana di bank sebagai bentuk perlindungan dan kepercayaan. Ia menilai pemblokiran rekening yang tidak aktif justru bisa menimbulkan keresahan dan memicu hilangnya kepercayaan terhadap sistem perbankan.

“Bisa saja ada nasabah yang menabung tanpa transaksi selama tiga bulan. Uang itu dititipkan ke bank karena dianggap paling aman, terlepas dari frekuensi penggunaannya,” kata Hinca.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri perbankan, dan kebijakan yang tidak dikomunikasikan dengan baik dapat menggerus hal itu.

“Jangan sampai publik kembali menyimpan uangnya di bawah bantal hanya karena takut rekeningnya diblokir,” kritiknya.

Sebelumnya, PPATK menyampaikan melalui Instagram bahwa pihaknya akan memblokir rekening dormant, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan. Langkah ini diambil karena ditemukannya praktik penyalahgunaan rekening pasif, termasuk jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” tulis akun tersebut.

Sebagai catatan, status dormant biasanya ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing bank, dengan rentang waktu ketidakaktifan antara 3 hingga 12 bulan. (Z-10)