KPK Ungkap Bupati Pati Diduga Terima Dana Suap Proyek Kereta Api

KPK Ungkap Bupati Pati Diduga Terima Dana Suap Proyek Kereta Api


KPK Ungkap Bupati Pati Diduga Terima Dana Suap Proyek Kereta Api
Bupati Pati Sudewo.(ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen, red.) terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Antara, Rabu (13/8).

Budi mengatakan KPK membuka peluang untuk memanggil mantan anggota DPR RI tersebut sebagai saksi kasus tersebut. “Nanti ya kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” katanya.

Nama Sudewo sebelumnya mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Dalam persidangan, jaksa KPK menyebut telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo, termasuk pecahan rupiah dan mata uang asing. Namun, Sudewo membantah menerima uang tersebut, termasuk tudingan menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi “Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023), seperti dikutip Antara

Perkembangan terbaru, pada 12 Agustus 2025, KPK menahan tersangka ke-15, yakni aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Saat ini, instansi tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Sejak OTT, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Hingga November 2024, jumlahnya bertambah menjadi 14 orang, termasuk dua korporasi.

Proyek yang terjerat kasus ini meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam prosesnya, diduga terjadi pengaturan pemenang tender sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu. (P-4)

 

Kasus Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana ke Parpol

Kasus Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana ke Parpol



loading…

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bakal menelusuri dugaan aliran dana dugaan korupsi CSR BI, termasuk ke partai politik. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) . Selanjutnya, KPK bakal menelusuri dugaan aliran dana, termasuk ke partai politik.

“Apakah diperintahkan oleh partai politiknya? Kemudian apakah juga ini disetor dan lain-lain? Ini kan baru titik awal, titik awal kita akan memperdalam dalam penanganan perkara,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (8/8/2025).

“Ini nanti akan kita sampaikan, akan kita gali juga ke arah sana,” sambungnya.

Baca juga: KPK Periksa Deputi Direktur Hukum BI terkait Dana CSR

Dalam perkara tersebut dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga ditelusuri aliran uang tersebut. “Ke mana aliran uang itu bergerak, kita akan selusuri ke tempat-tempat misalkan pribadi, private, dibelikan untuk aset pribadi, kita akan cari dan sita,” kata Asep.

Tumbuh Double Digit, Super App BRImo Dorong Peningkatan Dana Murah

Tumbuh Double Digit, Super App BRImo Dorong Peningkatan Dana Murah



loading…

Pertumbuhan dana murah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI yang solid berkontribusi pada penurunan Cost of Fund (CoF) pada Triwulan II 2025. Foto/Dok

JAKARTA – Pertumbuhan dana murah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI yang solid berkontribusi pada penurunan Cost of Fund (CoF) pada Triwulan II 2025. Sebagai bagian dari penguatan struktur pendanaan, BRI akan mendorong pertumbuhan CASA yang sehat melalui segmentasi layanan simpanan, penyederhanaan produk, akselerasi giro, penguatan digital channel, serta penguatan brand untuk memperkuat posisi di pasar ritel dan wholesale.

Sebagai informasi, BRI mencatatkan laba konsolidasian sebesar Rp26,53 triliun hingga akhir Juni 2025. Total aset mencapai Rp2.106,37 triliun atau tumbuh 6,52% yoy. Dengan landasan transformasi yang terus diperkuat, kolaborasi seluruh insan BRILiaN, serta kepercayaan nasabah, BRI optimistis dapat menjaga kinerja positif dan berkelanjutan, serta tetap memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Super App BRImo Tembus 42,7 Juta User, Volume Transaksi Rp3.231 Triliun

“Dengan berbagai inisiatif transformasi yang telah berjalan, kinerja keuangan BRI pada paruh pertama tahun 2025 menunjukkan tren pertumbuhan yang positif dan berkelanjutan, dengan penekanan pada strategi penghimpunan dana murah (CASA) yang berhasil mendorong efisiensi biaya dana dan menopang fundamental bisnis perseroan,” ujar Direktur Utama BRI, Hery Gunardi.

Hingga akhir Juni 2025, BRI mencatatkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6,7% secara year-on-year (yoy), menjadi Rp1.482,12 triliun. Komposisi dana murah atau CASA sendiri mencapai 65,5% dari total DPK, tumbuh double digit sebesar 10,60% yoy. Pencapaian tersebut salah satunya didorong oleh kinerja solid super app BRImo.

Info Pencairan Dana PIP Agustus 2025, Cukup dengan NIK dan NISN

Info Pencairan Dana PIP Agustus 2025, Cukup dengan NIK dan NISN



loading…

Informasi pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Agustus 2025 sudah ditunggu. Foto/Puslapdik.

JAKARTA – Informasi pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Agustus 2025 sudah ditunggu. PIP diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui rekening bank penerima.

Anak berusia 6 tahun hingga peserta didik berusia 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin menjadi sasaran penerima PIP sehingga bisa membantu menamatkan sekolahnya.

Baca juga: 4 Cara Cek Dana PIP Juli 2025 Sudah Cair atau Belum, Mudah dan Praktis

Bantuan sosial pendidikan PIP pun akan kembali disalurkan pada Agustus ini untuk masa termin kedua. Bagi siswa yang sudah mempunyai rekening aktif bisa langsung mengeceknya secara mandiri.

Waktu penyaluran tahap kedua ini pada periode Mei hingga September adalah untuk penerima dari usulan dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi Surat Keputusan (SK) nominasi.

Baca juga: Cara Cek Penerima PIP lewat HP dan Daftar Siswa yang Berhak Menerima

Cara Cek Penerima PIP Agustus 2025

Cara mengecek penerima PIP ini mudah saja, cukup dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

1. Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id

2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”

3. Masukkan NISN dan NIK

4. Klik “Cek Penerima PIP”

Baca juga: Cara Cek Sekolah dan Siswa Penerima PIP Baru 2025 dengan Mudah dan Cepat

Unit Cost PIP 2025

Bantuan yang diterima peserta didik bervariasi sesuai jenjang pendidikan dan juga kelas.

Rekening Diblokir PPATK, Menko Polkam Dana Nasabah Tetap Aman

Rekening Diblokir PPATK, Menko Polkam Dana Nasabah Tetap Aman


Rekening Diblokir PPATK, Menko Polkam: Dana Nasabah Tetap Aman
Menko Polkam Budi Gunawan .(Dok Kemenko Polkam)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dipastikan akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan merespons soal rencana PPATK memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.

“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata Budi Gunawan, Rabu (30/7).

Pria yang akrab disapa BG ini menjelaskan bahwa pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, walaupun rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.

Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal. “Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” ujar BG.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan, di Jakarta, Minggu (18/5).

Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD). (Ant/P-2)