51 Tersangka Sudah Dijerat dalam Kebakaran Hutan di Riau

51 Tersangka Sudah Dijerat dalam Kebakaran Hutan di Riau


51 Tersangka Sudah Dijerat dalam Kebakaran Hutan di Riau
Ilustrasi.(Anadolu)

SATUAN tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Provinsi Riau mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah itu bertambah menjadi 51 orang hingga pekan terakhir Juli 2025.

Informasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bersama Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni secara daring dari Jakarta, Senin (28/7).

“Ya, artinya bertambah, sebelumnya 44 orang (tersangka). Silahkan dilaporkan semua, ada Menteri Kehutanan di tengah-tengah kita,” kata Suharyanto saat memimpin rapat tersebut.

Jumlah Kasus?

BNPB menerima laporan bahwa jumlah pelaku dari sebanyak 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (Januari-Juli) yang ditangani Satgas Penanggulangan Karhutla Riau, dengan luas lahan yang terbakar mencapai 296 hektare terdiri atas lahan gambut, mineral dan kawasan hutan.

Para tersangka sudah dalam penanganan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pantau Lahan?

Satgas Karhutla Riau memaksimalkan pemantauan dengan hasil telah terjadi pengurangan, yang tersisa 21 titik panas (hotspot) tersebar di 10 kabupaten dan kota.

Sementara itu, untuk mendukung mitigasi dilaporkan sebanyak 1.102 embung telah disiapkan, dengan 1.009 diantaranya dalam kondisi baik. Terdapat 980 sekat kanal yang berfungsi dengan baik serta 276 menara pemantau api yang tersebar di berbagai titik rawan karhutla Provinsi Riau.

Penegakan Hukum?

BNPB menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan serta peningkatan koordinasi antarinstansi untuk menekan angka kejadian karhutla, terutama menjelang puncak musim kemarau tahun ini yang diperkirakan pada Agustus hingga awal September.

Pemerintah daerah diminta untuk memasang lebih banyak papan informasi, termasuk plang peringatan di lokasi-lokasi bekas kebakaran sebagai bagian dari langkah pencegahan serta sosialisasi kepada masyarakat. (Ant/P-3)

IDAI Sulsel dan TP PKK Provinsi Gaungkan Gerakan Cinta Buku KIA dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025

IDAI Sulsel dan TP PKK Provinsi Gaungkan Gerakan Cinta Buku KIA dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025


IDAI Sulsel dan TP PKK Provinsi Gaungkan Gerakan Cinta Buku KIA dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025
Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Sulsel menyelenggarakan kegiatan edukatif bertajuk “Gerakan Membaca Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Membangun Generasi Emas”.(MI/HO)

DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 2025, Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Sulsel menyelenggarakan kegiatan edukatif bertajuk “Gerakan Membaca Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Membangun Generasi Emas”.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran keluarga, khususnya para ibu, terhadap pentingnya pemanfaatan Buku KIA sebagai alat utama untuk memantau tumbuh kembang anak sejak usia dini.

Gerakan ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Hari Anak Nasional 2025, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam penurunan angka stunting, Angka Kematian Ibu (AKI), dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Sulawesi Selatan.

Salah satu fokus utama dari kegiatan ini adalah menyasar kelompok ibu dengan anak usia bawah dua tahun (Baduta), dengan target partisipasi minimal 100 orang per kabupaten/kota di Sulsel.

Gerakan Membaca Buku KIA juga menjadi strategi dalam mendorong peningkatan minat baca dan literasi di kalangan masyarakat, khususnya di lingkungan keluarga, meliputi peran Ayah, Ibu, serta tenaga kesehatan.

Acara yang digelar di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan ini juga diisi dengan sesi edukasi langsung kepada para ibu. Mereka dibimbing untuk memahami isi Buku KIA dan dilatih mengisi data tumbuh kembang anak secara digital melalui platform yang disediakan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

Buku KIA ditegaskan bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi bagian integral dari sistem deteksi dini terhadap gangguan tumbuh kembang anak.

Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen lintas sektor dalam membangun fondasi kesehatan anak secara berkelanjutan, melalui sinergi TP PKK, IDAI, Dinas Kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh daerah.

Sebagai bagian dari upaya penguatan intervensi, dilakukan pula survei melalui Google Form kepada 2.625 ibu yang tersebar di 24 kabupaten/kota se-Sulsel.

Hasilnya menunjukkan bahwa 59,5% ibu jarang atau hanya membaca Buku KIA sekali dalam sebulan. 

Dari total responden, sebanyak 71,2% merupakan ibu rumah tangga, dan 36,4% berpendidikan terakhir SMA. Sementara itu, 39,6% suami bekerja sebagai wiraswasta. 

Sebanyak 63,3% ibu juga memilih memberikan ASI sebagai sumber nutrisi utama bagi anaknya yang berusia di bawah enam bulan.

Melalui gerakan ini, diharapkan pemanfaatan Buku KIA semakin optimal dan menjadi budaya dalam keluarga untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas. (RO/Z-1)

Raksasa Asuransi Ungkap Mayoritas Data Nasabah AS Dicuri dalam Serangan Siber

Raksasa Asuransi Ungkap Mayoritas Data Nasabah AS Dicuri dalam Serangan Siber



loading…

Serangan siber disebutkan telah mencuri data informasi pribadi dari sebagian besar 1,4 juta pelanggan perusahaan asuransi Allianz Life di Amerika Utara. Foto/Dok BBC

JAKARTASerangan siber disebutkan telah mencuri data informasi pribadi dari sebagian besar 1,4 juta pelanggan perusahaan asuransi Allianz Life di Amerika Utara. Perusahaan induk mengungkap, terjadinya kebocoran data pribadi nasabah akibat dari serangan hacker.

“Pada 16 Juli 2025, seorang oknum jahat berhasil mengakses sistem CRM berbasis cloud pihak ketiga yang digunakan oleh Allianz Life Insurance Company of North America ( Allianz Life ),” kata Allianz dalam sebuah pernyataan kepada BBC.

Perusahaan induk asal Jerman itu menambahkan, bahwa para peretas “dapat memperoleh data yang dapat diidentifikasi secara pribadi terkait dengan sebagian besar pelanggan Allianz Life, profesional keuangan, dan sejumlah karyawan Allianz Life, dengan menggunakan teknik rekayasa sosial”.

Baca Juga: Kebocoran Data Marak, Kominfo Tekankan Pentingnya Enkripsi Data

Pelanggaran data ini hanya terkait dengan Allianz Life, menurut perusahaan tersebut. Raksasa asuransi ini mengungkapkan, pelanggaran data tersebut telah dilaporkan ke jalur hukum kepada jaksa agung di negara bagian Maine, AS.

KY Masih Pelajari Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Kasus Tom Lembong

KY Masih Pelajari Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Kasus Tom Lembong


KY Masih Pelajari Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Kasus Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya terbuka dalam menerima saran dan masukan serta pelaporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim pada kasus Tom Lembong. 

“KY terus melakukan pemantauan kasus Tom Lembong lembong, namun untuk hasil masih dianalisis,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Minggu (27/7). 

Akan tetapi, Mukti belum bisa membeberkan lebih rinci terkait jenis laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik pada kasus persidangan Tom Lembong. 

Sementara itu, Anggota tim hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menjelaskan pihaknya akan melaporkan beberapa hakim yang diduga melanggar kode etik dalam memutus perkara kliennya. 

“Kami akan laporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujar Ari.

Laporan itu dilakukan menyusul pernyataan hakim yang menjadikan alasan ekonomi kapitalis dalam memutus vonis Tom Lembong. Menurutnya, pertimbangan itu sangat subjektif.  

“Bilang ekonomi kapitalis itu dasarnya apa? Dalam persidangan tidak ada, ahli tidak pernah menjelaskan, bukti-bukti tidak ada, logika umum juga tidak masuk,” kata Ari. (Dev/M-3)