18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Ini Aturannya

18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Ini Aturannya



loading…

Pemerintah menetapkan hari ini, Senin 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-80 RI. Foto/Aldhi Chandra Setiawan

JAKARTA – Pemerintah menetapkan hari ini Senin 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Pengumuman tersebut disampaikan melalui siaran pers Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 1 Agustus 2025.

Selain itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru dengan nomor: 933/2025, 1/2025, dan 3/2025 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Baca juga: Profil Lengkap 76 Anggota Paskibraka 2025 Siap Kibarkan Bendera Merah Putih di Istana Binti Mufarida

Dalam SKB tersebut, tambahan satu hari libur ditetapkan pada Senin, 18 Agustus 2025. Hari itu bukan merupakan libur nasional, melainkan cuti bersama untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan.

10 Negara Terbaik di Dunia untuk Membesarkan Anak, Nomor 3 Beri Cuti Melahirkan Lebih dari Setahun

10 Negara Terbaik di Dunia untuk Membesarkan Anak, Nomor 3 Beri Cuti Melahirkan Lebih dari Setahun



loading…

The US News & World Report merilis daftar negara terbaik di dunia untuk membesarkan anak yang disusun berdasarkan survei global terhadap 17.000 responden. Foto/Freepik

JAKARTA – The US News & World Report merilis daftar negara terbaik di dunia untuk membesarkan anak yang disusun berdasarkan survei global terhadap hampir 17.000 responden dari berbagai negara. Penilaian dilakukan menggunakan delapan indikator utama.

Di antaranya adalah hak asasi manusia, keramahan terhadap keluarga, kesetaraan gender, keamanan, kesetaraan pendapatan, tingkat kebahagiaan, serta akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan berkualitas. Faktor-faktor ini menjadi acuan penting dalam menentukan lingkungan yang ideal untuk tumbuh kembang anak.

Selain mempertimbangkan kualitas hidup, laporan ini juga menyoroti Produk Domestik Bruto (PDB), jumlah penduduk, dan PDB per kapita setiap negara. Data ini memberi gambaran tentang stabilitas ekonomi, sumber daya publik, dan peluang yang tersedia bagi warga negara, khususnya keluarga yang membesarkan anak.

Dalam daftar ini, banyak negara yang terkenal memiliki kebijakan ramah keluarga, mulai dari cuti melahirkan yang panjang hingga pendidikan gratis atau terjangkau. Berikut daftar negara terbaik di dunia untuk membesar anak dilansir dari Stars Insider, Kamis (14/8/2025).

10 Negara Terbaik di Dunia untuk Membesarkan Anak

Baca Juga: 10 Negara dengan Penduduk Paling Banyak Tidur di Dunia, Indonesia Termasuk?

1. Denmark

Denmark menduduki peringkat pertama dengan PDB sebesar USD404 miliar atau sekitar Rp6.654 triliun. Populasinya mencapai 5,95 juta jiwa, dengan PDB per kapita sekitar USD76.688 atau setara Rp1,26 miliar. Denmark dikenal sebagai negara dengan tingkat keamanan tinggi dan kebijakan yang sangat mendukung keluarga.

Pemerintahnya mengalokasikan anggaran besar untuk pengasuhan anak, tunjangan keluarga, dan pendidikan pra-sekolah. Lingkungan sosial yang inklusif serta keseimbangan hidup-kerja yang baik membuat Denmark menjadi pilihan utama bagi orang tua di seluruh dunia.

2. Swedia

Swedia menempati posisi kedua dengan PDB USD593 miliar atau sekitar Rp9.760 triliun, populasi 10,5 juta jiwa, dan PDB per kapita USD70.207 atau Rp1,15 miliar. Negara ini terkenal karena sistem kesejahteraan sosialnya yang kuat, termasuk biaya pengasuhan anak yang terjangkau dan pendidikan pra-sekolah yang berkualitas.

Swedia juga memiliki kebijakan cuti orang tua yang panjang dan fleksibel, sehingga memberikan kesempatan bagi kedua orang tua untuk terlibat aktif dalam pengasuhan anak.

10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terlama, Salah Satunya Lebih dari 1 Tahun

10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terlama, Salah Satunya Lebih dari 1 Tahun



loading…

Bulgaria menjadi negara yang memberikan cuti hamil paling lama. Foto/X/@MasculineA7

JAKARTA – Kebijakan cuti melahirkan yang baik sangat penting dalam memastikan inklusivitas di tempat kerja. Negara dan perusahaan dengan undang-undang cuti melahirkan yang kuat tidak hanya mampu memanfaatkan sumber daya karyawan yang lebih besar, tetapi juga cenderung memiliki staf yang bekerja dengan mereka untuk jangka waktu yang lebih lama.

Banyak negara dan perusahaan juga menawarkan cuti ayah bagi para ayah. Tergantung pada tempat kerjanya, cuti melahirkan/cuti ayah mungkin dibayar atau tidak. Oleh karena itu, calon orang tua mungkin harus menanggung pengurangan pendapatan selama cuti, di samping biaya tambahan yang terkait dengan bayi baru lahir.

Di seluruh dunia, pedoman cuti melahirkan minimum seringkali diatur oleh undang-undang. Dalam banyak kasus, program ini didanai oleh pemerintah, sehingga pemberi kerja bebas menawarkan persyaratan yang lebih baik jika diinginkan. Akibatnya, jumlah minggu cuti hamil yang diberikan dan persentase gaji yang diterima selama periode tersebut bervariasi di setiap negara, negara bagian (jika berlaku), dan pemberi kerja.

Biasanya, ibu baru tidak perlu mengambil seluruh cuti hamil yang telah ditentukan sekaligus. Umumnya, orang-orang diperbolehkan untuk kembali bekerja lebih awal jika mereka menginginkannya, sesuai dengan peraturan negara dan kondisi spesifik mereka.

10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terlama, Salah Satunya Lebih dari 1 Tahun

1. Bulgaria (58,6 Minggu)

Melansir Economy Middle East, Bulgaria berada di puncak daftar. Negara ini memiliki banyak peluang bisnis untuk ekspansi di Eropa, terutama di sektor manufaktur, TI, dan pertanian. Selain itu, peraturan ketenagakerjaan di negara ini sangat penting bagi bisnis dan berdampak besar pada sektor ketenagakerjaan.

Undang-undang ketenagakerjaan Bulgaria mengatur beberapa aspek pekerjaan, termasuk hak cuti. Lebih lanjut, tanggung jawab legislatif dibentuk oleh perjanjian kerja bersama yang dinegosiasikan oleh serikat pekerja dan organisasi pengusaha.

Baca Juga: Zelensky Klaim Putin Raih Kemenangan Personal, Ini Alasannya

2. Yunani (43 Minggu)

Undang-undang ketenagakerjaan Yunani menyediakan jaminan sosial dan berbagai tunjangan karyawan melalui undang-undang yang wajib dipatuhi oleh perusahaan dan karyawan. Perusahaan dapat menjaga kepatuhan hukum dan menjaga kesejahteraan karyawan mereka dengan mematuhi persyaratan ini.

3. Inggris Raya (39 Minggu)

Seperti banyak negara Eropa lainnya, Inggris memiliki undang-undang ketenagakerjaan yang kuat yang melindungi tenaga kerjanya. Undang-undang ketenagakerjaan, juga disebut undang-undang ketenagakerjaan, mengatur hubungan antara pemberi kerja dan karyawan.

Karyawan di Inggris Raya berhak atas berbagai pilihan cuti berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Karyawan diizinkan untuk mengambil cuti sejumlah hari tertentu setiap tahun, di samping alasan lain seperti cuti hamil, cuti sakit, cuti cedera, dan cuti duka cita.

4. Slowakia (34 Minggu)

Karyawan hamil di Slowakia berhak atas cuti hamil berbayar sebagian hingga 34 minggu untuk persalinan normal. Cuti hamil diperpanjang dalam kasus-kasus berikut: 37 minggu (jika seorang ibu membesarkan anaknya sendirian tanpa ayah) dan 43 minggu (jika seorang ibu memiliki kelahiran kembar, yaitu dua anak atau lebih).

SKB 3 Menteri Terbit 18 Agustus Cuti Bersama bukan Libur Nasional

SKB 3 Menteri Terbit 18 Agustus Cuti Bersama bukan Libur Nasional


SKB 3 Menteri Terbit: 18 Agustus Cuti Bersama bukan Libur Nasional
ilustrasi(freepik)

PEMERINTAH resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi dikutip Antara, Kamis (7/8).

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama tepat sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Dari dokumen resmi yang ditandatangani ketiga menteri, tanggal 18 Agustus 2025 ditambahkan ke dalam daftar cuti bersama, bukan sebagai hari libur nasional.

Melalui Menko PMK Pratikno, selanjutnya SKB ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan perayaan, seperti upacara bendera, lomba-lomba tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan budaya dan edukasi.

Selain memperkuat semangat nasionalisme, libur panjang ini diharapkan bisa menggerakkan sektor pariwisata dan ekonomi lokal melalui meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” kata Deputi Kemenko PMK Warsito. (Ant/P-4)