Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkap peluang Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) naik tingkat menjadi kementerian cukup besar. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkap peluang Badan Penyelenggara Haji ( BP Haji ) naik tingkat menjadi kementerian cukup besar. Komisi VIII DPR RI akan membahas revisi UU Haji dalam waktu dekat.
Marwan mengatakan, Pemerintah Arab Saudi telah mendesak Indonesia untuk mengambil keputusan perihal area di Arafah. Sementara itu, ia berkata, payung hukum UU Haji masih belum rampung.
“Kita sudah dalam keadaan darurat nih, karena Saudi sudah mendesak kita segera untuk mengambil kepastian area Arafah itu di mana. Nah, sementara UU-nya nggak ada,” kata Marwan, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: Usulan BP Haji Naik Tingkat Jadi Kementerian Haji dan Umrah, DPR Bakal Gelar Rapim
Marwan mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) dan BP Haji tengah menyodorkan usulan. Untuk itu, Marwan menyatakan bakal membahas RUU Haji dalam waktu dekat.
Apakah Anda merasa mengantuk meskipun sudah cukup tidur? Ini bisa jadi pertanda awal diabetes. Banyak orang mengabaikan rasa kantuk berlebihan, menganggapnya hanya akibat lelah atau kurang tidur. Padahal, gejala ini bisa menandakan ketidakseimbangan kadar gula darah.
Baik penderita diabetes tipe 1 maupun tipe 2 sering merasakannya, namun, bahkan bagi yang belum didiagnosis, perasaan kantuk terus-menerus harus diwaspadai. Kadar gula darah yang tidak stabil membuat tubuh kesulitan memanfaatkan glukosa dengan maksimal, mengakibatkan sel-sel tubuh kekurangan energi, yang kemudian menyebabkan rasa lelah yang berlebihan. Inilah alasan mengapa meskipun tidur sudah cukup, rasa kantuk tetap muncul.
Selain kantuk, ada gejala-gejala lain yang sering menyertai diabetes, yang penting untuk dikenali sejak dini.
Baca juga : Mengenal Diabetes: Penyebab, Gejala, dan Cara Pengobatannya
Gejala Lain yang Menyertai Rasa Kantuk:
1. Sering Merasa Haus (Polidipsia)
Kadar gula darah yang tinggi memaksa ginjal bekerja lebih keras untuk membuang glukosa. Akibatnya, tubuh kehilangan cairan lebih banyak, membuat Anda merasa haus terus-menerus.
2. Sering Buang Air Kecil (Poliuria)
Karena sering merasa haus, asupan cairan yang meningkat membuat Anda lebih sering buang air kecil, terutama di malam hari, yang bisa mengganggu tidur.
3. Sering Merasa Lapar (Polifagia)
Meski sudah makan, tubuh masih merasa lapar karena glukosa tidak diserap dengan baik. Hal ini membuat Anda makan lebih sering, namun tetap merasa lemas.
Baca juga : Ilmuwan Temukan Jenis Baru Diabetes di Afrika, Serang Anak Muda
4. Penurunan Berat Badan Tanpa Alasan yang Jelas
Penurunan berat badan yang drastis, meskipun pola makan tidak berubah, bisa terjadi karena tubuh mulai membakar lemak dan otot untuk mendapatkan energi.
5. Penglihatan Kabur atau Sulit Fokus
Kadar gula darah yang tinggi dapat mempengaruhi kelembapan lensa mata, menyebabkan penglihatan kabur dan kesulitan dalam fokus.
6. Luka yang Sulit Sembuh
Luka kecil cenderung memerlukan waktu lebih lama untuk sembuh. Gangguan peredaran darah dan sistem imun membuat proses penyembuhan terganggu.
7. Infeksi yang Sering Terjadi
Penderita diabetes lebih rentan terhadap infeksi, baik di kulit, gusi, maupun saluran kemih, karena sistem kekebalan tubuh yang terlemah akibat kadar gula darah yang tinggi.
Gejala-gejala ini bisa muncul secara perlahan dan sering kali tidak disadari pada awalnya. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan perubahan dalam tubuh Anda. Jika memiliki riwayat keluarga dengan diabetes, kewaspadaan lebih tinggi sangat dianjurkan.
Menangani rasa kantuk yang disebabkan oleh diabetes bukan hanya soal pola tidur yang baik. Yang lebih penting adalah menjaga kadar gula darah tetap stabil melalui gaya hidup sehat. Konsumsi makanan bergizi, rendah gula, dan kaya serat sangat disarankan. Rutin beraktivitas fisik juga akan meningkatkan sensitivitas insulin. Selain itu, hidrasi yang cukup dan pengelolaan stres juga sangat berperan dalam menjaga kestabilan energi tubuh.
Jika rasa kantuk terus berlanjut meskipun sudah cukup beristirahat, segera konsultasikan dengan dokter. Deteksi dini gangguan metabolik sangat penting untuk menghindari komplikasi diabetes. Dengan penanganan yang tepat, risiko komplikasi bisa diminimalisir. Jangan anggap remeh tanda-tanda yang ditunjukkan tubuh Anda. Ingat, pencegahan selalu lebih baik daripada pengobatan. (KlikDokter/Z-10)
Informasi pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Agustus 2025 sudah ditunggu. Foto/Puslapdik.
JAKARTA – Informasi pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Agustus 2025 sudah ditunggu. PIP diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui rekening bank penerima.
Anak berusia 6 tahun hingga peserta didik berusia 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin menjadi sasaran penerima PIP sehingga bisa membantu menamatkan sekolahnya.
Baca juga: 4 Cara Cek Dana PIP Juli 2025 Sudah Cair atau Belum, Mudah dan Praktis
Bantuan sosial pendidikan PIP pun akan kembali disalurkan pada Agustus ini untuk masa termin kedua. Bagi siswa yang sudah mempunyai rekening aktif bisa langsung mengeceknya secara mandiri.
Waktu penyaluran tahap kedua ini pada periode Mei hingga September adalah untuk penerima dari usulan dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi Surat Keputusan (SK) nominasi.
Baca juga: Cara Cek Penerima PIP lewat HP dan Daftar Siswa yang Berhak Menerima
Cara Cek Penerima PIP Agustus 2025
Cara mengecek penerima PIP ini mudah saja, cukup dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
1. Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id
2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”
3. Masukkan NISN dan NIK
4. Klik “Cek Penerima PIP”
Baca juga: Cara Cek Sekolah dan Siswa Penerima PIP Baru 2025 dengan Mudah dan Cepat
Unit Cost PIP 2025
Bantuan yang diterima peserta didik bervariasi sesuai jenjang pendidikan dan juga kelas.
Kriminolog Reza Indragiri menilai pernyataan resmi Polda Metro Jaya (PMJ) dalam konferensi pers terkait kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) sudah tepat.
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi ‘almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana’.
“Dalam beberapa kesempatan, saya memang menyarankan PMJ agar menggunakan dan menyetop pernyataannya dengan redaksional ‘almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana’ saja jika memang demikian situasinya,” kata Reza saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (30/7).
Baca juga : Polri Pastikan Ungkap Kematian Diplomat Kemlu Secara Scientific
Menurut Reza, kematian yang tidak dikategorikan sebagai tindak pidana mengerucut pada tiga kemungkinan manner of death, alami (natural), bunuh diri (suicide), atau kecelakaan (accident).
Namun, kata dia, informasi lebih spesifik mengenai hal itu cukup disampaikan kepada keluarga almarhum saja.
Kendati menilai substansi penyampaian dalam konferensi pers sudah sesuai, Reza memberikan satu catatan kritis terkait etika penanganan perkara nonpidana ini.
Baca juga : Pascapengumuman Polda Metro Jaya, Rumah Keluarga ADP Masih Tertutup
“Karena almarhum meninggal bukan akibat pidana, berarti peristiwa yang ADP lalui seketika menjadi isu privat. Sayangnya PMJ tetap memajang ‘bukti-bukti’–tepatnya barang pribadi–almarhum ke hadapan media. Akibatnya, sekarang malah berkembang kasak-kusuk ihwal sisi pribadi almarhum,” ujar Reza.
Ia menilai, seharusnya sejak status peristiwa dinyatakan bukan pidana, kepolisian bisa mengambil sikap yang lebih protektif terhadap privasi korban.
“Menangani isu privat, akan lebih baik lagi jika PMJ punya kepekaan ekstra saat mengekspos properti pribadi ke publik,” ujarnya.
Terkait respons keluarga yang masih skeptis atas hasil penyelidikan polisi, Reza menyatakan bahwa hal itu lumrah. Bahkan, dalam sejumlah sistem hukum, kesimpulan polisi bisa diuji secara terbuka.
“Kerja polisi patut dihargai. Tapi walau bagaimana pun, kerja polisi tetap terbuka untuk diuji. Di sejumlah negara, hasil eksaminasi oleh polisi bisa diuji lewat cross examination oleh pihak keluarga,” jelasnya.
Menurutnya, jika hasil eksaminasi dan cross examination menghasilkan kesimpulan yang sama, persoalan selesai. Namun jika berbeda, hasil tersebut bisa diajukan ke pengadilan dan dipertandingkan, untuk kemudian diputuskan hakim.
“Itulah bentuk pemenuhan asas fairness. Persoalannya, praktik semacam itu belum lazim di sini. Bahkan sepengetahuan saya, belum ada. Pengujian forensik masih dikuasai polisi. Pihak lain tidak memiliki akses setara untuk mengeksaminasi ulang kesimpulan yang ada,” kata Reza.
Ia pun berharap proses pengujian yang adil terhadap hasil forensik bisa menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum di Indonesia.
“Semoga penyempurnaan fairness terkait examination dan cross examination bisa masuk dalam RUU KUHAP versi baru yang sekarang tengah digodok DPR,” pungkasnya. (Far/P-1)
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.