BAZNAS Perkuat Kemitraan CSR untuk Pemberdayaan Masyarakat

BAZNAS Perkuat Kemitraan CSR untuk Pemberdayaan Masyarakat


BAZNAS Perkuat Kemitraan CSR untuk Pemberdayaan Masyarakat
Baznas ungkap potensi CSR di Indonesia mencapai Rp80 triliun. Potensi itu bisa memperkuat dana sosial keagamaan.(Baznas)

BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan besarnya potensi Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp80 triliun. Potensi ini dapat diarahkan untuk memperkuat dana sosial keagamaan (ZIS-DSKL) dalam mendukung program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam BAZNAS Development Forum yang digelar di Gedung BAZNAS Institute, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., Deputi I Bidang Pengumpulan, H. M. Arifin Purwakananta, Direktur Pengumpulan Badan, H. Faisal Qosim, serta Direktur Pengumpulan Perorangan, H. Fitriansyah Agus Setiawan.

Dalam sambutannya, Rizaludin Kurniawan menegaskan, BAZNAS hadir bukan sekadar meminta bantuan kepada perusahaan, melainkan menawarkan kemitraan strategis.

“Semangat kita adalah bagaimana BAZNAS bisa menjadi mitra terbaik perusahaan dalam menjalankan CSR. Kita bukan meminta-minta, tapi ingin hadir sebagai mitra bisnis yang memberikan pelayanan, pengalaman, dan perubahan nyata. Dari zakat, infak, sedekah, maupun CSR, orientasi kita adalah membantu perusahaan mencapai target sosialnya sekaligus memberikan dampak nyata bagi mustahik,” ujarnya.

Rizaludin juga menekankan, perusahaan memiliki banyak alasan untuk mempercayakan CSR maupun zakat perusahaannya melalui BAZNAS.

“Perusahaan melihat BAZNAS sebagai lembaga terpercaya, bereputasi, dengan jaringan luas di masyarakat. BAZNAS bisa membantu penetrasi ke konsumen muslim, memfasilitasi promosi, hingga meng-customize program sesuai kebutuhan perusahaan. Bahkan, logo Taat Zakat yang melekat pada produk bisa menjadi nilai tambah bagi brand mereka, sejajar dengan logo halal,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi I Bidang Pengumpulan, H. M. Arifin Purwakananta, menegaskan bahwa CSR merupakan peluang yang harus dijemput dengan serius oleh BAZNAS.

“CSR di perusahaan bisa kita pandang sebagai infak atau sedekah perusahaan. Karena itu, BAZNAS siap menjadi mitra terpercaya. Kita tidak sekadar menyalurkan dana, tapi juga punya kekuatan program, jaringan, serta kemampuan sinergi dengan pemerintah dan masyarakat. Inilah yang menjadikan CSR bersama BAZNAS lebih berdaya guna dan berkelanjutan,” tutur Arifin.

Arifin juga mengungkapkan bahwa BAZNAS tengah mengembangkan paradigma “GRID (Green, Resilient, Inclusive, and Durable)” yang akan diluncurkan pada Rakernas mendatang.

“Paradigma GRID akan memperkuat positioning BAZNAS dalam kemitraan CSR. Dengan pendekatan ini, setiap program tidak hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan mendukung pencapaian SDGs,” jelasnya.

Melalui sinergi CSR bersama perusahaan, BAZNAS berharap dana sosial yang besar di Indonesia dapat dikelola secara profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (RO/Z-2)

Kasus Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana ke Parpol

Kasus Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana ke Parpol



loading…

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bakal menelusuri dugaan aliran dana dugaan korupsi CSR BI, termasuk ke partai politik. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) . Selanjutnya, KPK bakal menelusuri dugaan aliran dana, termasuk ke partai politik.

“Apakah diperintahkan oleh partai politiknya? Kemudian apakah juga ini disetor dan lain-lain? Ini kan baru titik awal, titik awal kita akan memperdalam dalam penanganan perkara,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (8/8/2025).

“Ini nanti akan kita sampaikan, akan kita gali juga ke arah sana,” sambungnya.

Baca juga: KPK Periksa Deputi Direktur Hukum BI terkait Dana CSR

Dalam perkara tersebut dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga ditelusuri aliran uang tersebut. “Ke mana aliran uang itu bergerak, kita akan selusuri ke tempat-tempat misalkan pribadi, private, dibelikan untuk aset pribadi, kita akan cari dan sita,” kata Asep.

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI



loading…

KPK menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Sayangnya, KPK belum membuka identitas 2 anggota DPR yang jadi tersangka.

“CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Kantornya Digeledah KPK terkait Dana CSR, BI Buka Suara

“Dua (tersangka). Ya (legislator). Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita dalami,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK sempat memeriksa anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori, Senin (21/4/2025). Dalam pemeriksaan yang kali ketiga itu, penyidik KPK masih mendalami penggunaan dana CSR BI.