
PERISTIWA duka anak berusia 3 tahun yang meninggal karena di dalam tubuhnya dipenuhi dengan cacing. Ternyata perawatan medis Raya, nama balita itu, sempat terkendala karena tidak memiliki identitas resmi termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menanggapi peristiwa tersebut, tentu BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, merupakan salah satu syarat dalam proses pendaftaran sebagai peserta JKN.
“Sebab, NIK merupakan identitas yang melekat ke setiap penduduk Indonesia dari awal lahir sampai tutup usia. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk mengurus dan memiliki NIK,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Rabu (20/8).
Bagi warga kurang mampu, maka dapat diusulkan untuk didaftarkan sebagai peserta yang ditanggung pemerintah, baik oleh pemerintah pusat (PBI), maupun oleh pemerintah daerah (PBPU Pemda), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN aktif, supaya tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan,” ujar Rizzky.
Viral di media sosial anak berusia 3 tahun berinisial Raya di Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia karena di dalam tubuhnya dipenuhi dengan cacing. Dalam video tersebut dokter satu per satu mengeluarkan cacing dari dalam tubuh Raya. Bahkan disebutkan masih terdapat banyak larva berada di tubuhnya.
Sebelumnya, Raya dibawa ke IGD RSUD Syamsudin dengan kondisi tidak sadarkan diri. Hasil menunjukkan Raya mengalami kekurangan cairan parah. Namun terjadi peristiwa yang sangat mengejutkan, tiba-tiba satu cacing keluar dari hidungnya. Sehingga dokter menduga Raya mengalami infeksi cacing.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan infeksi cacing yang menyerang tubuh Raya merupakan cacing gelang (Ascaris lumbricoides) yang umumnya hidup di tanah. Kondisi itu bisa terjadi karena telur cacing yang tertelan melalui minuman, makanan, atau pun tangan yang belum dicuci sebelum makan.
Filantropi Rumah Teduh melakukan pendampingan pengobatan Raya. Biaya yang ditanggung oleh Rumah Teduh mencapai Rp23 juta karena Raya tidak tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (E-4)