Diduga Tinggal di Singapura, Cheryl Darmadi Anak Konglomerat Surya Darmadi Buron Pencucian Uang Rp4,7 T Kejagung

Diduga Tinggal di Singapura, Cheryl Darmadi Anak Konglomerat Surya Darmadi Buron Pencucian Uang Rp4,7 T Kejagung


Diduga Tinggal di Singapura, Cheryl Darmadi Anak Konglomerat Surya Darmadi Buron Pencucian Uang Rp4,7 T Kejagung
Ilustrasi(Dok Kejagung)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menetapkan Cheryl Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.Cheryl Darmadi adalah putri dari konglomerat Surya Darmadi,  pendiri dan pemilik PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, perusahaan sawit terbesar di Indonesia.

“Tim penyidik resmi mengumumkan status buron terhadap tersangka CD (Cheryl Darmadi),” demikian dikutip dari Instagram resmi Kejaksaan RI, Sabtu (9/8/2025).

Surya  pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes dengan kekayaan mencapai US$1,45 miliar (sekitar Rp 23 triliun).

Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Menindaklanjuti kasus Surya, anaknya Cheryl Darmadi menjadi buronan. 

Surat DPO Cheryl Darmadi

DPO atas nama Cheryl Darmadi tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024, tanggal 31 Desember 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan nama Cheryl Darmadi telah dimasukkan dalam DPO, sejak pekan lalu.

“Sudah di-DPO-kan minggu kemarin,” kata Anang.

Cheryl juga merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group.

Kejagungjuga telah menetapkan Cheryl Darmadi, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi di PT Duta Palma Grup.

Namun Kejagung hingga kini belum bisa menahan anak terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, itu lantaran yang bersangkutan berada di luar negeri.

Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Febrie Andriansyah mengatakan penetapan Cheryl Darmadi sebagai tersangka TPPU ini setelah pihaknya mendapatkan kecukupan alat bukti.

Cheryl Darmadi saat ini disebut-sebut berada di Singapura. Cheryl pernah menjabat Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.

Cheryl dan Surya Darmadi diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi melalui investasi berbentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham. Selain itu, pencucian uang dilakukan dengan menempatkan simpanan serta melakukan pembelian aset di dalam dan luar negeri untuk menghindari pemeriksaan.

Kejagung menetapkan dua tersangka lain yang terkait kejahatan Surya Darmadi dan Cheryl Darmadi, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Keduanya diduga terlibat dalam  tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. (H-2)

MAKI akan Kembali Gugat KPK Untuk Tangkap Buron Harun Masiku

MAKI akan Kembali Gugat KPK Untuk Tangkap Buron Harun Masiku


MAKI akan Kembali Gugat KPK Untuk Tangkap Buron Harun Masiku
Pendemo meminta KPK segera menangkap Harun Masiku.(MGN)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ia mengaku akan terus menggugat KPK hingga buron Harun Masiku tertangkap dan diadili. 

“Aku sudah gugat dan akan kembali gugat KPK hingga 100 kali demi ditangkapnya Harun Masiku. KPK tidak adil jika tidak segera menemukan dan menangkap Harun Masiku,” jelas Boyamin saat dikonfirmasi pada Senin (28/7).

Ulangi Gugatan?

Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.

“Rencana akhir Agustus gugat lagi. Sejak awal saya tuntut KPK untuk menemukan Harun Masiku, dan saya tetap menuntut KPK menemukan Harun Masiku sehingga bisa lebih terang apa yang dilakukan Pak Hasto, terlibat atau tidak terlibat,” katanya. 

Kerja Keras?

Menurut Boyamin, KPK harus lebih berupaya dalam mengungkap keberadaan Harun Masiku. Ia menilai penegakan hukum akan lebih adil jika KPK menemukan dan menghulum Harun Masiku. 

“Dulu saya gugat pra peradilan untuk harus menangkap atau menyidangkan in absentia Harun Masiku. Sehingga dengan disidangkan Harun Masiku lebih duluan, ini menjadi terang perannya Pak Hasto ada atau tidak. Tapi dengan tidak ditangkap ini menjadi bias lagi, dan itu yang kita sayangkan sebenarnya,” jelasnya. 

Rasa Keadilan?

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya terus mencari keberadaan Harun Masiku untuk mewujudkan rasa keadilan dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya hingga saat ini masih terus mencari keberadaan Harun Masiku yang sudah menjadi buron selama 5 tahun. 

“Tentunya KPK masih terus melakukan pencairan DPO Tersangka HM,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Senin (27/7).

Lokasi Pencarian?

Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa KPK terus melakukan berbagai upaya untuk melacak dan mencari keberadaan Harun Masiku. Pencarian itu, kata Budi, tidak hanya di dalam negeri melainkan juga luar negeri serta melibatkan berbagai stakeholder. 

“Tidak hanya di dalam tapi juga di luar negeri dengan melibatkan banyak stakeholder terkait yang punya instrumen untuk membantu menemukan Harun Masiku,” ujarnya. (Dev/P-3)