Sidang perceraian penyanyi Chikita Meidy yang digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang pada Selasa (19/8/2025) kembali ditunda. Foto/Instagram.
JAKARTA – Sidang perceraian penyanyi Chikita Meidy yang digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang pada Selasa (19/8/2025) kembali ditunda. Pihak tergugat, Indra Adhitya, lagi-lagi mangkir untuk yang kedua kalinya dalam agenda mediasi tersebut.
Chikita Meidy pun mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Indra, termasuk sahabatnya, Yassirni.
“Harusnya hari ini adalah mediasi, sidang pertama pihak tergugat tidak datang. Sekarang sidang mediasi kedua, tergugat tidak datang lagi,” ujar Yassirni, sahabat Chikita Meidy di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Baca juga: Chikita Meidy Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Tigaraksa
Hakim yang memimpin sidang perceraian Chikita dan Indra, kata Yassirni, telah menyatakan ketidakhadiran tergugat sebagai bentuk tak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.
MUSIBAH kebakaran bangunan menimpa usaha milik nasabah bernama Tri Mulyono di Manna, Bengkulu Selatan disebabkan korsleting listrik. Karena bangunan itu telah diasuransikan, maka Tri pun berhasil mendapatkan klaim sebesar Rp 1.024.461.023 miliar dari PT BRI Asuransi Indonesia BRINS.
“Saya sangat bersyukur menggunakan asuransi dari BRI Insurance, apalagi disaat saya melakukan klaim asuransi semua prosesnya sangat dipermudah dan cepat. Dengan menggunakan asuransi membuat saya terbantu untuk memulai usaha kembali,” ucap Tri, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8).
Proses Pembayaran?
Proses pembayaran klaim dilakukan secara simbolis oleh Aga Karisma selaku Pinca BRI Manna, Emi selaku RM SME BRI KC Manna, Adi Sucipto selaku RM BRI Insurance, dan Vionita Lidya Fitri selaku CBA BRI KC Manna kepada tertanggung Tri Mulyono pada 08 Agustus 2025.
Baca juga : Kebakaran Hutan di Spanyol Sebabkan Ribuan Warga Dievakuasi
Tri Mulyono juga mengatakan bahwa dia sangat berterima kasih kepada BRI Insurance yang telah memberikan ganti rugi atas musibah yang dialaminya dengan pelayanan yang baik dan mudah serta nilai klaim yang sesuai.
Sangat Bermanfaat?
Aga Karisma selaku Pinca BRI Manna juga mengucapkan terima kasih kepada BRI Insurance, karena pembayaran klaim yang dilakukan sangat bermanfaat untuk nasabah dan BRI. Beliau juga menambahkan penjelasan bahwa pentingnya asuransi kerugian bagi seluruh masyarakat Bengkulu karena musibah dapat terjadi kapan pun dan dimana pun.
Ringankan Beban?
Direktur Utama BRI Insurance Budi Legowo menyampaikan ikut prihatin kepada nasabah yang terkena musibah. Dia berharap dengan adanya pembayaran klaim tersebut dapat meringankan beban tertanggung untuk recovery usaha atau bisnisnya.
Baca juga : 4 Rekomendasi dari Pelaku Usaha agar Pertumbuhan Ekonomi Terjaga
“Saya harap dapat menjadi modal kepercayaan Masyarakat yang selaras dengan komitmen dari BRI Insurance dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh nasabah BRI Insurance” ujar Budi.
Lanjutkan Literasi?
Selain itu, BRI Insurance juga berkomitmen untuk memberikan literasi kepada masyarakat dan siap memberikan pelayanan proteksi maksimal terhadap aset-aset tertanggung, baik pelayanan untuk pembelian produk hingga proses klaim yang mudah dengan harapan nasabah selalu merasa aman dan merasakan manfaat berasuransi.
Hal ini selaras dengan semangat BRI Insurance sebagai mitra terpercaya dan handal untuk solusi perlindungan. (Cah/P-3)
Publik sepak bola Indonesia masih bertanya-tanya mengenai nasib regulasi larangan suporter tandang yang kembali diterapkan di Super League 2025-2026 / Foto: FIFA
Publik sepak bola Indonesia masih bertanya-tanya mengenai nasib regulasi larangan suporter tandang yang kembali diterapkan di Super League 2025-2026. Menanggapi desakan publik yang menuntut bukti tertulis dari FIFA terkait penolakan regulasi tersebut, Direktur Utama I.League, Ferry Paulus, memberikan penjelasan terperinci.
Menurut Ferry Paulus, penolakan FIFA bersifat implisit dan berdasar pada catatan minor yang terjadi di akhir musim lalu. “Sebenarnya secara implisit kan sudah jelas. Pada waktu pasca Kanjuruhan, FIFA hadir, kemudian memberikan beberapa guidance untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” ujar Ferry, kemarin.
“Kalau melihat beberapa kasus di penghujung pertandingan di musim lalu, itu yang menjadi catatan penting.”
Baca Juga: Sassuolo, Jay Idzes, dan Dukungan Fans Indonesia
Ferry Paulus mengungkapkan, sebelumnya I.League sempat optimistis bahwa larangan suporter tandang bisa dicabut. Mereka bahkan telah menyusun draf regulasi yang membagi kategori rivalitas suporter. Namun, catatan buruk di akhir musim 2024-2025 membuat rencana tersebut urung terlaksana.
Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan TPPU yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali memanas. Nikita bersikeras meminta rekaman diputar di ruang sidang. Foto/Instagram Nikita Mirzani
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali memanas. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/8/2025), suasana persidangan berubah tegang setelah Nikita bersikeras meminta rekaman dugaan suap diputar di ruang sidang.
Nikita Mirzani kembali mengajukan permintaan agar bukti rekaman percakapan yang diduga melibatkan pihak Reza Gladys dalam upaya menyuap hakim dan jaksa, dapat ditayangkan di ruang sidang. Permintaan tersebut langsung memicu perdebatan dengan hakim ketua.
“Mohon Yang Mulia izin sebelum saya duduk di sebelah kuasa hukum saya. Izinkan saya memutar rekaman ini Yang Mulia,” kata Nikita di ruang sidang.
Namun, permintaan itu ditolak hakim dengan tegas. Menurutnya, agenda sidang belum memasuki tahap pembuktian dari pihak terdakwa, sehingga tidak memungkinkan bagi ibu tiga anak tersebut untuk memutar bukti secara sepihak.
Baca Juga: Kronologi Nikita Mirzani Cekcok dengan Jaksa di Sidang TPPU, Ogah Dibawa ke Tahanan
Foto/Instagram Nikita Mirzani
“Sebagaimana sudah kita sampaikan oleh majelis hakim sejak awal persidangan. Manakala ada transaksional dalam perkara ini, baik itu melibatkan orang dalam maupun orang luar, silakan secepatnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” ucap hakim.
Bintang film Nenek Gayung yang merasa keberatan dengan penolakan tersebut, menilai proses pelaporan justru akan memakan waktu lama. Ia bahkan menyindir bahwa laporan hanya diproses cepat jika dirinya yang menjadi terlapor.
BRI terus menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Foto/Dok
JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik ( Good Corporate Governance/GCG ). Hal ini dibuktikan dengan diraihnya penghargaan prestisius sekaligus dalam ajang ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) 2024, yaitu sebagai TOP 5 Public Listed Companies (PLC) Indonesia dan ASEAN Asset Class PLC.
Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Corporate Governance Conference and Awards yang diselenggarakan oleh ASEAN Capital Markets Forum (ACMF) dan Minority Shareholders Watch Group (MSWG) di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (24/7).
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara
ASEAN Corporate Governance Scorecard merupakan inisiatif regional yang memberikan penilaian independen terhadap implementasi tata kelola perusahaan publik di negara-negara ASEAN. Pada tahun ini, proses penilaian dilakukan terhadap 569 perusahaan publik dengan kapitalisasi pasar besar di kawasan ASEAN. Penilaian dilakukan secara ketat dengan metodologi terstandarisasi yang disepakati oleh seluruh regulator pasar modal di ASEAN.
Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang dinilai unggul dalam aspek transparansi, akuntabilitas, serta penerapan standar tata kelola yang tinggi. ACGS juga mendorong perusahaan untuk terus menyelaraskan kerangka kerja tata kelola dengan praktik terbaik di akui di level ASEAN.
IM57+ Institute mengkritik pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Keputusan ini dinilai sebagai upaya mengakali hukum.
“Ini adalah bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku,” ujar Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito dalam keterangannya pada Jumat (1/8).
Ia menilai pemberian amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi sangat berbahaya. Hal tersebut mengingat penyelesaian kasus korupsi pada akhirnya dilakukan melalui kesepakatan politik dalam meja negosiasi yang mengkhianati rakyat.
Baca juga : DPR Kabulkan Penghapusan Hukuman Hasto dan Tom Lembong, Menteri Hukum: Sama-Sama Berjasa untuk Negara
“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri,” tutur Lakso.
Pemberian amnesti dan abolisi pada perkara korupsi dapat menimbulkan konsekuensi dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, melemahkan upaya pemberantasan korupsi, dan menciptakan impunitas bagi pelaku korupsi.
“Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik,” imbuhnya.
Baca juga : Terima Surat Presiden, DPR Setuju Pengampunan Hukuman Hasto dan Tom Lembong
Selain itu, Lakso menyebut keputusan memberi amnesti dan abolisi sangat bertentangan dengan klaim komitmen pemberantasan korupsi yang sering digaungkan oleh Presiden Prabowo. Terlebih, mengenai amnesti terhadap Hasto, sangat disayangkan lantaran kasus tersebut membutuhkan waktu yang sangat lama untuk ditangani karena rawan intervensi.
“Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni,” tukasnya.
Lebih lanjut, Lakso menyerukan agar masyarakat luas menolak keputusan Presiden memberi amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi.
“Tindakan ini harus ditolak secara masif karena apabila dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunan rule of law dan bergantinya menjadi rule by law atas proses penegakan hukum di negeri ini,” ungkap Lakso.
Lakso menjelaskan Rule by law merupakan konsep yang merujuk pada penggunaan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.
“Pembiaran akan meruntuhkan secara jelas bangunan dan fondasi penegakan hukum di negeri ini,” pungkasnya. (E-3)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak kepolisian untuk meninjau kembali kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan jika nantinya ditemukan bukti baru.
“Kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dikutip Antara, Rabu (30/7).
Anis menjelaskan, Komnas HAM telah melakukan serangkaian langkah investigatif, mulai dari meninjau lokasi penemuan jenazah, meminta keterangan dari saksi, keluarga, dan rekan korban, hingga memeriksa hasil penyelidikan polisi dan laporan medis rumah sakit.
Baca juga : Kasus Kematian Diplomat, Sejak 2013 Arya Daru Sering Konsultasi ke Organisasi Samaritans, Apa Itu?
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru.
Meski demikian, Komnas HAM menyoroti serius penyebaran foto dan video jenazah, rekaman tempat kejadian perkara, serta potongan CCTV yang beredar luas di media sosial dan media massa tanpa seizin keluarga.
“Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya telah memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia,” kata Anis.
Baca juga : Polisi: Pintu dan Jendela Jadi Satu-satunya Akses Masuk, Kamar Arya Daru Dikunci Tiga Lapis dari Dalam
Komnas HAM menegaskan bahwa jenazah harus diperlakukan secara bermartabat. Narasi negatif dan penyebaran informasi tanpa persetujuan keluarga dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap martabat korban.
Selain itu, Komnas HAM mengimbau Kementerian Luar Negeri serta instansi pemerintah dan swasta untuk lebih memperhatikan kesehatan mental di lingkungan kerja sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan.
ADP ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitJenazah Arya Daru ditemukan pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB di kamar 105 Kost Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi kepala terlilit lakban.
Polda Metro Jaya telah merilis hasil penyelidikan pada 29 Juli, dan menyimpulkan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru. Kesimpulan tersebut didasarkan pada penyelidikan menyeluruh yang melibatkan berbagai ahli.
Hasil toksikologi menunjukkan tidak ada zat berbahaya di tubuh korban. Sementara itu, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan tidak ditemukan DNA atau sidik jari lain selain milik korban di lokasi kejadian.
Dari pihak medis, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyatakan penyebab kematian adalah gangguan pertukaran oksigen di saluran napas atas yang mengakibatkan mati lemas.
Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) juga menyebut bahwa Arya Daru sempat mengakses layanan kesehatan mental secara daring pada 2013 dan 2021. Ia diduga mengalami tekanan psikologis. (P-4)
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.