Peringatan Bom Atom Hiroshima, PM Jepang Minta Dunia Tanpa Senjata Nuklir

Peringatan Bom Atom Hiroshima, PM Jepang Minta Dunia Tanpa Senjata Nuklir



loading…

Jepang minta dunia tanpa senjata nuklir saat memperingati bom atom Hiroshima. Foto/X/@camelliakyoto

HIROSHIMA – Para pemimpin Jepang kembali menyerukan dunia tanpa senjata nuklir saat Jepang memperingati 80 tahun pengeboman atom AS di Hiroshima pada hari Rabu. Namun, hal itu tak mungkin terjadi.

Perdana Menteri Shigeru Ishiba menegaskan kembali komitmen negaranya terhadap perlucutan senjata nuklir global dan mengatakan Jepang adalah satu-satunya negara yang mengalami pengeboman atom selama perang.

“Ketika saya mengunjungi Museum Peringatan Perdamaian Hiroshima, saya memperbarui tekad saya bahwa cobaan dan kenangan yang tak tertahankan ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja dan harus diwariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya kepada para peserta upacara yang diadakan di Taman Peringatan Perdamaian di Kota Hiroshima, dilansir Anadolu.

“Delapan puluh tahun telah berlalu sejak bom atom dijatuhkan di Hiroshima, mengubah kota ini menjadi gurun hangus dalam sekejap, dan saya dengan hormat menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada arwah mereka yang gugur,” ujarnya kemudian di X.

Upacara dimulai pukul 08.15 waktu setempat, tepat saat AS menjatuhkan bom di Hiroshima pada 6 Agustus 1945.

Ledakan tersebut menghancurkan kota dan menewaskan sekitar 140.000 orang pada akhir tahun itu. Ribuan orang lainnya menderita penyakit akibat radiasi pada dekade-dekade berikutnya.

Sekitar 55.000 orang menghadiri upacara tahun ini di Taman Peringatan Perdamaian.

Tujuh Fakta Pria Ngamuk Teriak Bom di Pesawat Lion Air, Kini Jadi Tersangka

Tujuh Fakta Pria Ngamuk Teriak Bom di Pesawat Lion Air, Kini Jadi Tersangka


Tujuh Fakta Pria Ngamuk Teriak Bom di Pesawat Lion Air, Kini Jadi Tersangka
Pesawat Lion Air(MI/Heri Susetyo)

Sebuah insiden menghebohkan terjadi di pesawat Lion Air rute Jakarta–Kualanamu, Sabtu (2/8), ketika seorang penumpang pria mengamuk dan berteriak soal adanya bom. 

Aksinya membuat pesawat harus kembali ke apron dan seluruh penumpang diperiksa ulang. Pria tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut 7 fakta terkait insiden tersebut

1. Viral di Media Sosial: Penumpang Ngamuk dan Teriak Ada Bom

Cuplikan video yang menunjukkan seorang pria berteriak adanya bom dalam pesawat Lion Air JT-308 rute Jakarta–Kualanamu viral di media sosial. Teriakan itu dilontarkan sebagai bentuk protes atas keterlambatan penerbangan.

2. Pesawat Sudah Selesai Push Back

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa insiden terjadi saat pesawat jenis Boeing 737-9 registrasi PK-LRH telah selesai melakukan push back dan bersiap menuju taxiway.

3. Awak Kabin Terapkan Prosedur Keamanan: Return to Apron (RTA)

Setelah mendengar teriakan ancaman bom dari penumpang, awak kabin langsung melakukan prosedur keamanan penerbangan berupa Return to Apron (RTA). Pesawat kembali ke apron untuk proses pemeriksaan menyeluruh.

4. Penumpang yang Teriak Bom Diamankan

Pria berinisial H yang meneriakkan adanya bom diturunkan dari pesawat dan langsung diserahkan ke petugas keamanan bandara, Otoritas Bandara, PPNS, dan pihak kepolisian untuk diperiksa dan diproses secara hukum.

5. Seluruh Penumpang dan Bagasi Diperiksa Ulang

Sebagai bagian dari prosedur pengamanan, seluruh penumpang, bagasi, dan barang bawaan diturunkan dan diperiksa ulang oleh otoritas keamanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada ancaman nyata.

6. Tidak Ditemukan Benda Mencurigakan

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya benda mencurigakan atau bahan berbahaya di dalam pesawat. Teriakan bom dari pelaku dipastikan tidak berdasar alias hoaks.

7. Penerbangan Dilanjutkan dengan Pesawat Pengganti

Lion Air menyiapkan pesawat pengganti, Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW, yang kemudian menerbangkan seluruh penumpang ke Kualanamu pada hari yang sama. Penerbangan akhirnya tiba dengan selamat di tujuan.

Sebagai informasi, pelaku Terjerat  pelaku Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman pidananya mencapai 8 tahun penjara. 

Pihak Lion Air dan otoritas bandara menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi karena mengancam keselamatan publik. (Far/P-1)