Balita di Sukabumi Meninggal karena Cacingan Akut, Sempat Terkendala Biaya

Balita di Sukabumi Meninggal karena Cacingan Akut, Sempat Terkendala Biaya


Balita di Sukabumi Meninggal karena Cacingan Akut, Sempat Terkendala Biaya
Ilustrasi(Dok Freepik)

PERISTIWA duka anak berusia 3 tahun yang meninggal karena di dalam tubuhnya dipenuhi dengan cacing. Ternyata perawatan medis Raya, nama balita itu, sempat terkendala karena tidak memiliki identitas resmi termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Menanggapi peristiwa tersebut, tentu BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, merupakan salah satu syarat dalam proses pendaftaran sebagai peserta JKN. 

“Sebab, NIK merupakan identitas yang melekat ke setiap penduduk Indonesia dari awal lahir sampai tutup usia. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk mengurus dan memiliki NIK,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Rabu (20/8).

Bagi warga kurang mampu, maka dapat diusulkan untuk didaftarkan sebagai peserta yang ditanggung pemerintah, baik oleh pemerintah pusat (PBI), maupun oleh pemerintah daerah (PBPU Pemda), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN aktif, supaya tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan,” ujar Rizzky.

Viral di media sosial anak berusia 3 tahun berinisial Raya di Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia karena di dalam tubuhnya dipenuhi dengan cacing. Dalam video tersebut dokter satu per satu mengeluarkan cacing dari dalam tubuh Raya. Bahkan disebutkan masih terdapat banyak larva berada di tubuhnya.

Sebelumnya, Raya dibawa ke IGD RSUD Syamsudin dengan kondisi tidak sadarkan diri. Hasil menunjukkan Raya mengalami kekurangan cairan parah. Namun terjadi peristiwa yang sangat mengejutkan, tiba-tiba satu cacing keluar dari hidungnya. Sehingga dokter menduga Raya mengalami infeksi cacing.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan infeksi cacing yang menyerang tubuh Raya merupakan cacing gelang (Ascaris lumbricoides) yang umumnya hidup di tanah. Kondisi itu bisa terjadi karena telur cacing yang tertelan melalui minuman, makanan, atau pun tangan yang belum dicuci sebelum makan.

Filantropi Rumah Teduh melakukan pendampingan pengobatan Raya. Biaya yang ditanggung oleh Rumah Teduh mencapai Rp23 juta karena Raya tidak tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (E-4)

Kemendikdasmen Tegaskan Siswa Ikut TKA Tidak Dipungut Biaya

Kemendikdasmen Tegaskan Siswa Ikut TKA Tidak Dipungut Biaya



Kemendikdasmen menetapkan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilaksanakan secara gratis. Foto/SINDOnews.

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) menetapkan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilaksanakan secara gratis. Murid dan orang tua tidak dibebankan biaya apa pun untuk mengikuti TKA.

TKA adalah program resmi pemerintah yang bertujuan untuk memetakan capaian akademik individu murid secara adil, terukur, dan kredibel. Semua murid berhak mengikutinya tanpa biaya, baik di jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, maupun SMA/MA/sederajat, dan SMK/MAK.

Baca juga: 22 Mata Pelajaran Wajib dan Pilihan yang Keluar di TKA 2025, Siswa Pelajari Ya

“Kami pastikan TKA tidak dipungut biaya. Dana pelaksanaan dibebankan kepada anggaran pemerintah. Satuan Pendidikan (sekolah/madrasah) dilarang membebankan biaya persiapan TKA kepada murid dan orang tua. Persiapan dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembelajaran, menggunakan sumber daya sekolah dan pemerintah,” ujarKepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, melalui siaran pers, Selasa (12/8/2025).

Materi serta kemampuan yang diukur pada TKA telah dipublikasikan melalui Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik jenjang SMA/MA/SMK sederajat serta Peraturan Kepala BSKAP nomor 47 tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat.

Aktivasi Rekening Dormant, BNI Permudah Tanpa Biaya

Aktivasi Rekening Dormant, BNI Permudah Tanpa Biaya



loading…

BNI menyatakan, nasabah tidak akan dibebani biaya apapun, serta tidak ada kewajiban untuk melakukan setor tunai dengan nominal tertentu untuk melakukan aktivasi rekening dormant (tidak aktif). Foto/Dok

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia Tbk ( BNI ) menyatakan, nasabah tidak akan dibebani biaya apapun, serta tidak ada kewajiban untuk melakukan setor tunai dengan nominal tertentu untuk melakukan aktivasi rekening dormant (tidak aktif).Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat dan nasabah terkait kewajiban setor tunai sebesar Rp100.000 saat ingin mengaktifkan kembali rekening dormant.

BNI menegaskan, proses reaktivasi rekening dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tidak memberatkan nasabah.Nasabah cukup mendatangi kantor cabang BNI terdekat dengan membawa identitas diri asli yang masih berlaku, buku tabungan dan kartu debit rekening dormant. Kemudian nasabah hanya perlu melakukan transaksi untuk kembali mengaktifkan rekening tersebut, baik setor tunai, pemindahbukuan, maupun tarik tunai.

Baca Juga: 28 Juta Rekening Dormant Dibuka Lagi, PPATK Ungkap Ribuan Terkait Judol

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen BNI untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah. Juga mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan yang sehat dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.

“BNI berkomitmen untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku dalam menjaga integritas sistem keuangan. Kami juga ingin memastikan nasabah merasa aman dan tidak terbebani dalam proses reaktivasi rekening,” ujar Putrama dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).