BAZNAS Perkuat Kemitraan CSR untuk Pemberdayaan Masyarakat

BAZNAS Perkuat Kemitraan CSR untuk Pemberdayaan Masyarakat


BAZNAS Perkuat Kemitraan CSR untuk Pemberdayaan Masyarakat
Baznas ungkap potensi CSR di Indonesia mencapai Rp80 triliun. Potensi itu bisa memperkuat dana sosial keagamaan.(Baznas)

BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan besarnya potensi Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp80 triliun. Potensi ini dapat diarahkan untuk memperkuat dana sosial keagamaan (ZIS-DSKL) dalam mendukung program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam BAZNAS Development Forum yang digelar di Gedung BAZNAS Institute, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., Deputi I Bidang Pengumpulan, H. M. Arifin Purwakananta, Direktur Pengumpulan Badan, H. Faisal Qosim, serta Direktur Pengumpulan Perorangan, H. Fitriansyah Agus Setiawan.

Dalam sambutannya, Rizaludin Kurniawan menegaskan, BAZNAS hadir bukan sekadar meminta bantuan kepada perusahaan, melainkan menawarkan kemitraan strategis.

“Semangat kita adalah bagaimana BAZNAS bisa menjadi mitra terbaik perusahaan dalam menjalankan CSR. Kita bukan meminta-minta, tapi ingin hadir sebagai mitra bisnis yang memberikan pelayanan, pengalaman, dan perubahan nyata. Dari zakat, infak, sedekah, maupun CSR, orientasi kita adalah membantu perusahaan mencapai target sosialnya sekaligus memberikan dampak nyata bagi mustahik,” ujarnya.

Rizaludin juga menekankan, perusahaan memiliki banyak alasan untuk mempercayakan CSR maupun zakat perusahaannya melalui BAZNAS.

“Perusahaan melihat BAZNAS sebagai lembaga terpercaya, bereputasi, dengan jaringan luas di masyarakat. BAZNAS bisa membantu penetrasi ke konsumen muslim, memfasilitasi promosi, hingga meng-customize program sesuai kebutuhan perusahaan. Bahkan, logo Taat Zakat yang melekat pada produk bisa menjadi nilai tambah bagi brand mereka, sejajar dengan logo halal,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi I Bidang Pengumpulan, H. M. Arifin Purwakananta, menegaskan bahwa CSR merupakan peluang yang harus dijemput dengan serius oleh BAZNAS.

“CSR di perusahaan bisa kita pandang sebagai infak atau sedekah perusahaan. Karena itu, BAZNAS siap menjadi mitra terpercaya. Kita tidak sekadar menyalurkan dana, tapi juga punya kekuatan program, jaringan, serta kemampuan sinergi dengan pemerintah dan masyarakat. Inilah yang menjadikan CSR bersama BAZNAS lebih berdaya guna dan berkelanjutan,” tutur Arifin.

Arifin juga mengungkapkan bahwa BAZNAS tengah mengembangkan paradigma “GRID (Green, Resilient, Inclusive, and Durable)” yang akan diluncurkan pada Rakernas mendatang.

“Paradigma GRID akan memperkuat positioning BAZNAS dalam kemitraan CSR. Dengan pendekatan ini, setiap program tidak hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan mendukung pencapaian SDGs,” jelasnya.

Melalui sinergi CSR bersama perusahaan, BAZNAS berharap dana sosial yang besar di Indonesia dapat dikelola secara profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (RO/Z-2)

Terbit Regulasi Baru, Ini Syarat Ikut Seleksi Pimpinan dan Anggota Baznas

Terbit Regulasi Baru, Ini Syarat Ikut Seleksi Pimpinan dan Anggota Baznas



loading…

Terbit Regulasi Baru, Ini Syarat Ikut Seleksi Pimpinan dan Anggota Baznas/Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.

“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baznas pusat terdiri atas 11 anggota, delapan di antaranya dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah. Unsur pemerintah berasal dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Sementara Baznas provinsi dan kabupaten/kota masing-masing terdiri atas 5 pimpinan. Menurut Abu, ketentuan ini menjaga keseimbangan peran negara dan partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Zikir dan Doa Setelah Salat Tahajud Beserta Urutannya

Syarat calon anggota antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal tamat SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. “Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.

Tim seleksi anggota BAZNAS pusat berjumlah sembilan orang, terdiri atas lima orang dari Kemenag, satu orang dari Kementerian PANRB, dan tiga orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan, mekanisme seleksi di daerah mengikuti prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi tersebut, lanjutnya, diserahkan kepada kepala daerah berupa sepuluh nama calon pimpinan yang dilengkapi dengan nilai seleksi dan riwayat hidup.

“Mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup,” jelas Waryono.

Baca Juga: 4 Amalan Sebelum Tidur Sesuai Sunnah Rasulullah SAW, Ada Apa?

Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota. Seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materinya meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.

Pada level provinsi, gubernur membentuk tim seleksi beranggotakan lima orang, terdiri atas dua orang dari pemerintah daerah, dua orang dari Kanwil Kemenag provinsi, dan satu orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota membentuk tim seleksi beranggotakan tiga orang, meliputi satu orang dari pemerintah daerah, satu dari Kankemenag setempat, dan satu dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.

Ia menegaskan, PMA 10/2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. “Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tandasnya.

(aww)

BAZNAS RI Bersama Le Minerale Salurkan 224.000 Liter Air Bersih untuk Warga Gaza

BAZNAS RI Bersama Le Minerale Salurkan 224.000 Liter Air Bersih untuk Warga Gaza


BAZNAS RI Bersama Le Minerale Salurkan 224.000 Liter Air Bersih untuk Warga Gaza
BAZNAS dan Le Minerale beri bantuan air bersih untuk warga Gaza(Doc BAZNAS)

BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bekerja sama dengan Le Minerale, merek air minum dalam kemasan (AMDK) asli Indonesia, menyalurkan bantuan kemanusiaan sebesar 224.000 liter atau setara 28 tangki air bersih untuk masyarakat Gaza, Palestina.

Bantuan tersebut didistribusikan di empat titik wilayah Distrik Syeikh Radwan, Jabaliya City, North Gaza, dengan penerima manfaat sebanyak 14.000 jiwa atau 2.800 kepala keluarga. 

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, bantuan ini merupakan kepedulian masyarakat Indonesia terhadap warga Palestina. Apalagi, air bersih menjadi kebutuhan yang sangat mendesak bagi warga Gaza, terutama di tengah krisis kemanusiaan yang masih berlangsung.

Menurut Kiai Noor, aksi kemanusiaan ini tidak sekadar distribusi logistik, tetapi juga simbol kehadiran dan kepedulian bangsa Indonesia terhadap rakyat Palestina.

Oleh karenanya, dalam rangka mewakili Indonesia untuk mendukung Palestina, BAZNAS menggaet produk yang juga telah terverifikasi sebagai produk Indonesia dan tidak memiliki afiliasi asing.

“Ini adalah murni perjuangan, oleh karenanya memilih mitra yang 100 persen tidak terafiliasi sangatlah penting. Kami memilih Le Minerale karena merupakan merek asli Indonesia yang konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Situasi yang terjadi di Gaza saat ini membuat warga semakin sulit mendapatkan air bersih.

“Air bersih ini sangat penting bagi warga Gaza, mengingat mereka kesulitan mengaksesnya akibat kerusakan jaringan pipa, terbatasnya pasokan, dan blokade yang menghambat masuknya bantuan,” ucap Kiai Noor.

Kiai Noor mengatakan, pendistribusian air bersih dilakukan tepat sasaran di tengah kondisi keamanan yang dinamis, mengingat BAZNAS bekerja sama dengan lembaga profesional di bidangnya.

“Melalui kerja sama BAZNAS dan Le Minerale, diharapkan distribusi 224.000 liter air ini dapat mengurangi penderitaan dan membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Gaza,” ucapnya.

“Bagi Le Minerale sebagai merek air mineral asli milik Indonesia, membantu Palestina bukan sekadar aksi sesaat, tapi komitmen yang kami jalankan secara rutin sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan, Le Minerale merupakan brand yang pertama kali secara terbuka mendukung pernyataan pemerintah untuk bersama Palestina di tahun 2023. Tahun ini, program sedekah botol bekas bersama BAZNAS berhasil menghimpun Rp250 juta untuk saudara-saudara kita di Gaza. Kami juga berterima kasih sudah dipercaya oleh BAZNAS, untuk bersama-sama meringankan sedikit penderitaan masyarakat Gaza,” pungkas Marketing Director Le Minerale, Febri Satria Hutama. (Adv)