Tompi kembali melontarkan kritik tajam soal sistem pembagian royalti musik di Indonesia. Menurutnya, aturan yang berjalan saat ini justru merugikan para musisi. Foto/Instagram Tompi
JAKARTA – Penyanyi sekaligus dokter, Tompi, kembali melontarkan kritik tajam soal sistem pembagian royalti musik di Indonesia. Menurutnya, aturan yang berjalan saat ini justru merugikan para musisi, bahkan sampai pada titik yang ia sebut mengerikan.
Dalam pernyataannya, Tompi mengungkapkan bahwa banyak musisi kini merasa terbebani dengan aturan royalti. Ia mencontohkan, bahkan penyanyi yang hanya tampil di acara pernikahan dengan bayaran kecil tetap dikenakan kewajiban membayar royalti.
“Orang sekarang banyak teman-teman nyanyi kawinan aja jadi takut. Udah nyanyi kawinan dibayar Rp750 ribu masih diminta bayar lagi,” kata Tompi dikutip dari RRI Net Official, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: Tompi Sentil Pengelola Royalti: yang Duduk Orangnya Itu Lagi, Kapan Berubah?
Nyanyi Lagu Sendiri Tetap Kena Bayar
Lebih lanjut, Tompi menilai sistem royalti saat ini tidak masuk akal. Pasalnya, ia sendiri sebagai pemilik lagu tetap diwajibkan membayar saat ingin menyanyikan karyanya.
“Tapi yang paling mengerikan dari isu royalti ini tahu nggak apa? Saya mau nyanyi lagu sendiri, saya pun harus bayar,” jelasnya.
Ingin tahu BPJS Kelas 3 bayar berapa? BPJS Kesehatan Kelas 3 adalah pilihan terbaik untuk perlindungan kesehatan dengan biaya terjangkau.
Di artikel ini, kami akan jelaskan berapa iuran bulanan, fasilitas yang kamu dapat, dan cara bayarnya. Yuk, simak informasi lengkapnya!
Berapa Iuran BPJS Kelas 3 di 2025?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 untuk peserta mandiri (PBPU) adalah Rp42.000 per bulan. Tapi, pemerintah memberikan subsidi Rp7.000, jadi kamu hanya perlu bayar Rp35.000 per bulan per orang. Harga ini berlaku hingga Juli 2025, sebelum sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan sepenuhnya.
Untuk keluarga, misalnya dengan dua anak, total iurannya adalah Rp140.000 per bulan (4 orang x Rp35.000). Murah, bukan, untuk jaminan kesehatan?
Fasilitas Apa Saja yang Didapat di BPJS Kelas 3?
Meski iurannya paling rendah, layanan kesehatan BPJS Kelas 3 tetap memadai. Berikut fasilitas yang kamu dapat:
Rawat Inap: Kamar bersama dengan 4-6 pasien. Jika kamar penuh, kamu bisa naik ke kelas 2 atau 1 dengan biaya tambahan.
Layanan Kesehatan Dasar: Konsultasi dokter di puskesmas atau klinik faskes tingkat pertama.
Obat-obatan: Obat generik dan sesuai formularium nasional gratis.
Rujukan: Perawatan spesialis di rumah sakit jika diperlukan.
Subsidi Kacamata: Rp165.000 setiap dua tahun sesuai Permenkes RI 3/2023.
Layanan medis seperti dokter dan tindakan pengobatan sama dengan kelas lain, hanya fasilitas kamar yang berbeda.
Bagaimana Cara Bayar Iuran BPJS Kelas 3?
Bayar iuran BPJS Kelas 3 mudah dan fleksibel. Kamu bisa pilih cara berikut:
Bank: Transfer via ATM, mobile banking, atau internet banking menggunakan nomor Virtual Account (VA).
Dompet Digital: Bayar lewat GoPay, OVO, DANA, atau LinkAja via aplikasi Mobile JKN.
Minimarket: Bayar tunai di Alfamart atau Indomaret dengan menyebutkan nomor VA.
Autodebet: Atur pembayaran otomatis dari rekening bank agar tidak lupa bayar.
Pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika telat, tidak ada denda keterlambatan sejak Juli 2016, tapi denda 5% dari biaya rawat inap bisa dikenakan jika kamu menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali (maksimal Rp30 juta).
Apa Itu Sistem KRIS dan Pengaruhnya pada BPJS Kelas 3?
Pemerintah berencana menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025, diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan KRIS, semua peserta mendapat fasilitas rawat inap yang sama, tanpa perbedaan kelas. Namun, hingga pertengahan 2025, iuran BPJS Kelas 3 masih berlaku seperti sekarang. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan tarif KRIS kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari iuran saat ini.
Tips Mengelola Iuran BPJS Kelas 3
Agar tidak kaget dengan tagihan, ikuti tips ini:
Bayar Tepat Waktu: Aktifkan autodebet untuk hindari telat bayar.
Anggarkan Dana: Sisihkan Rp35.000 per orang setiap bulan dari penghasilan.
Cek Status: Gunakan aplikasi Mobile JKN untuk pantau status kepesertaan dan tagihan.
Siapkan Dana Darurat: Alokasikan 5-10% penghasilan untuk kebutuhan kesehatan tak terduga.
Kesimpulan
Jadi, BPJS Kelas 3 bayar berapa? Hanya Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah, kamu sudah mendapat perlindungan kesehatan lengkap. Meski fasilitasnya sederhana, layanan medisnya tetap berkualitas. Pastikan bayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif. Dengan perencanaan keuangan yang baik, BPJS Kelas 3 adalah solusi hemat untuk kesehatan keluarga!
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan edukasi dan sosialisasi kepada puluhan WNA yang memiliki usaha di Bali agar taat bayar pajak. Puluhan WNA dan juga masyarakat umum lainnya tampak antusias mendengarkan penjelasan dari stat KPP Pratama Denpasar Barat tentang bagaimana kewajiban membayar pajak. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung investasi wajib pajak, agar seluruh WNA yang memiliki usaha di Bali baik yang berskala kecil maupun besar wajib membayar pajak.
Untuk itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar edukasi kewajiban perpajakan kepada para WNA yang memiliki usaha atau memperoleh penghasilan di Provinsi Bali bertempat di Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Sabtu (16/8/2025).
Edukasi yang bertema ‘Dukung Investasi Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat’ bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan bagi para WNA yang berada dan memperoleh penghasilan di Bali khususnya Kota Denpasar. Kegiatan ini dihadiri oleh empat puluh undangan yang terdiri dari WNA dan perwakilan WNA. Kepada pemilik usaha WNA yang tidak hadir, maka wajib mengirimkan perwakilannya agar mengikuti program sosialisasi tersebut.
Baca juga : UMKM Sumbang 60 Persen PDB, Perguruan Tinggi Dorong Transformasi Digital
“Pulau Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Selain untuk berlibur, Bali juga menjadi kawasan yang menarik bagi investor seperti Bapak/Ibu Wajib Pajak untuk berinvestasi dalam bentuk penyediaan akomodasi seperti vila, restoran, hiburan, dan transportasi. Dari manfaat ekonomi yang diperoleh, Saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui edukasi ini, semoga Bapak/Ibu yang hadir dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” ujar Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal mengawali sosialisasi.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat, Ni Putu Desriana Dewi dan Edi Prasetyo memberikan penjelasan bahwa WNA wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA, dapat berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila memenuhi syarat yakni, bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
“Untuk Subjek Pajak Badan dapat dikategorikan sebagai SPDN apabila telah didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Akan tetapi, ketentuan ini dikecualikan bagi unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tambah Desriana.
Baca juga : Kolaborasi Strategis Dorong Produk UMKM Lokal Bersaing di Tingkat Global
Selanjutnya, Edi Prasetyo menjelaskan tentang hak dan kewajiban wajib pajak. Edy menyampaikan bahwa wajib pajak berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib pajak juga diminta untuk bersikap jujur dan transparan dalam setiap pemenuhan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterimanya.
“Bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP, terdapat beberapa syarat pengukuhan PKP yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan. Selain itu wajib pajak harus memenuhi prosedur yang benar dalam proses pengukuhan PKP, seperti telah melewati proses survei oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan,” jelas Edy.
Edy turut menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak dapat menjadi PKP. Apabila tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan tidak akan diterima DJP. (H-1)
Apakah menyanyikan lagu Indonesia Raya wajib membayar royalti? Pertanyaan ini muncul di tengah ramainya kisruh royalti antara pencipta lagu dan penyanyi. Foto/istemewa
JAKARTA – Apakah menyanyikan lagu Indonesia Raya wajib membayar royalti? Pertanyaan ini muncul di tengah ramainya kisruh royalti antara pencipta lagu dan penyanyi. Lagu ciptaan WR Supratman itu kini menjadi sorotan dalam sidang uji materi UU Hak Cipta, memicu diskusi soal hak ekonomi dan moral atas lagu kebangsaan yang telah menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.
Isu ini mencuat dalam sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Agustus 2025. Salah satu hakim MK, Arief Hidayat, menyampaikan bahwa jika hak cipta diterapkan secara kaku, maka WR Supratman sebagai pencipta lagu Indonesia Raya bisa menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia.
“Jika kita mengikuti pasal ini secara harfiah, maka orang terkaya di Indonesia adalah WR Supratman,” kata Arief.
Arief menyoroti fakta bahwa lagu kebangsaan ini dinyanyikan di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga pejabat negara. Menurutnya, penciptaan karya seperti lagu nasional seharusnya mengedepankan nilai sosial, bukan hanya nilai ekonomis.
Ilustrasi: Pramuniaga melayani pembeli di Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.(ANTARA/Angga Budhiyanto)
PENELITI Center of Reform on Economic (CoRe) Indonesia Eliza Mardian menegaskan, pemerintah perlu menyiapkan mitigasi risiko gagal bayar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mengajukan plafon pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Jadi kalau kopdes gagal bayar, enggak bisa bayar cicilan karena barang tidak ada, uangnya juga tidak ada akibat tata kelola yang buruk, ini harus ada mekanisme mitigasi untuk membayar cicilan ke Himbara agar tidak menambah NPL,” ucap Eliza saat dihubungi, Selasa (5/8).
Ia mengingatkan, apabila kopdes tidak dikelola dengan baik, hal tersebut akan berdampak terhadap dana desa yang menjadi opsi jaminan apabila kopdes mengalami gagal bayar.
Baca juga : Dana Desa Jadi Opsi Jaminan Kopdes Gagal Bayar
“Ini salah satu strategi agar lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan. Karena selama ini kalau uang dari pemerintah sering dipandang seperti bagi-bagi, sehingga pengelolaannnya kurang baik dan tidak berkelanjutan. Jadi makanya mindset-nya diubah, bahwa yang dipinjam ini harus bisa dipertanggungjawbkan,” beber Eliza.
Karena itu, ia mengingatkan agar perangkat desa dan masyarakat desa mesti bekerja sama untuk bisa menyukseskan Kopdes Merah Putih agar tidak mengalami gagal bayar.
“Penting sekali memilih SDM pengelola koperasi yang paham dan memiliki skill mumpuni untuk bisa mengembangkan sebuah bisnis. Jangan sampai SDM pengelola koperasi tidak tahu bagaimana model bisnis canvas itu dan bagaimana membuat business plan yang realistis dan profitable. Karena jika koperasi dikelola bukan orang yang passionate di bisnis dan hanya sekadar menjalankan tugas, yang terjadi adalah koperasi akan stuck, sulit berkembang,” ujarnya.
Selain dari sisi SDM, Eliza juga menekankan perlunya transparansi penggunaan dana serta pemilihan strategi bisnis untuk mencegah konflik kepentingan dan tindak korupsi.
“Jadi anggota mesti bisa mengakses informasi terkait pengembangan koperasi tersebut. Dalam hal pendanaan, sebetulnya sebelum pinjam ke Himbara yang menjaminkan dana desa, sebaikya koperasi tersebut menggunakan dana dari anggota sembari berlatih untuk mengelola bisnisnya. Ketika nanti sudah relatif stabil dan bisa ekspansi lini bisnis, kopdes mulai bisa ambil pinjaman,” pungkasnya. (Fal/E-1)
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.