Raditya Dika Ingin Beli Barang, Sering Saya Bawa Tidur Dulu

Raditya Dika Ingin Beli Barang, Sering Saya Bawa Tidur Dulu


Raditya Dika: Ingin Beli Barang, Sering Saya “Bawa Tidur” Dulu
Komika dan penulis Raditya DIka.(Instagram @raditya_dika)

PENGELOLAAN keuangan yang baik semakin dibutuhkan di tengah ekonomi yang semakin tidak menentu. Komika sekaligus penulis buku Raditya Dika, membagikan beberapa tips dalam pengelolaan uang untuk para mahasiswa ditengah maraknya fenomena fear of missing out (FOMO).

 

Menurut pria yang akrab disapa Radit itu ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh para generasi muda agar lebih bijak mengatur kemampuan finansialnya. Sebelum masuk ke strategi teknis, yang pertama setiap orang perlu menghilangkan pola pikir self-serving bias.

 

“Banyak orang terjebak di pola pikir ini. Kalau kita selalu merasa salahnya ada di luar diri kita, kita nggak akan pernah bisa berkembang,” kata dia dalam Talkshow bertajuk “Menghindari Budaya FOMO dalam Keuangan dengan Pendekatan YOLO yang Sehat dan Terencana” yang digelar oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu (13/8).

 

Padahal, kalau kita mau jujur sama diri sendiri, kita bisa berpikir, pemasukan saya cuma segini, berarti kita bisa menghitung yang harus disisihkan. “Yang kedua, penting untuk memahami opportunity cost, yakni setiap pilihan yang diambil, selalu ada pilihan lain yang dilepas,” kata dia.

 

Radit mengaku menjalankan sendiri prinsip mengambil dan melepas itu. Ia memberikan contoh, uang Rp50 ribu yang dipakai untuk membeli hal yang tidak dibutuhkan, sebenarnya dapat ditabung untuk masa depan.

 

Ia pun memberikan kiat kedua untuk membiarkan keinginan mengendap semalam. “Saya pribadi, kalau ingin beli barang, sering saya “bawa tidur” dulu. Karena ketika bangun besoknya keinginan itu hilang dan akhirnya tidak jadi beli,” katanya.

 

Kiat ketiga, lanjut Radit, adalah membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Menurutnya, kebutuhan adalah sesuatu yang jika tidak terpenuhi akan mengganggu kehidupan, sedangkan keinginan sering kali hanya didorong oleh rasa ingin memiliki.

 

Istri Buat Laporan Keuangan

Ia juga menekankan pentingnya mencatat seluruh pengeluaran setiap hari. Bahkan ia masih menerapkan hal ini di keluarganya hingga sekarang. “Setiap tanggal 28, istri saya (aktris Anissa Aziza) kirim laporan pengeluaran. Jadi kita tahu posisi keuangan dan bisa membuat rencana, termasuk untuk pensiun,” papar dia.

 

Selanjutnya, Raditya Dika mengingatkan agar generasi muda menyiapkan dana darurat dan memiliki asuransi kesehatan sebelum mulai berinvestasi. Ia juga mendorong audiens untuk berinvestasi pada keterampilan terlebih dahulu.

 

Baginya, kemampuan yang terus diasah akan meningkatkan nilai diri dan membuka peluang penghasilan yang lebih besar. “Investasi di skill itu penting. Misalnya ikut pelatihan, belajar komunikasi, atau keterampilan yang relevan dengan pekerjaan,” tutup dia. (M-1)

Kejati Serahkan 4 Tersangka dan Barang Buki Korupsi Jamkrida ke Kejari Kupang

Kejati Serahkan 4 Tersangka dan Barang Buki Korupsi Jamkrida ke Kejari Kupang


Kejati Serahkan 4 Tersangka dan Barang Buki Korupsi Jamkrida ke Kejari Kupang
Pelimpahan tersangka dan barang bukti Kasus Korupsi Jamkrida NTT.(Dok.Humas Kejati NTT)

 

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur  menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Jamkrida NTT senilai Rp25 miliar pada 2017 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Selasa (29/7) menyebutkan empat tersangka yang diserahkan yakni Direktur Utama Ibrahim Imang, Direktur Operasional Octaviana Ferdiana Mae  Kepala Divisi Umum dan Keuangan, Quirinus Mario Kleden, dan Komisaris Utama PT. Narada Aset Manajemen, Made Adi Wibawa.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp4.750 miliar. “Tersangka sudah diserahkan ke Kejari Kupang pada 28 Juli pukul 16.00 Wita bertempat di Kejati NTT,” katanya.

Sebelumnya, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2025 untuk kelancaran proses penuntutan. Menurutnya, penyerahan tersangka menandai komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi di Jamkrida NTT.

 

Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP  

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP 

 

Menurutnya, Kejati NTT menekankan komitmennya terhadap transparansi dan profesionalisme dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah tersebut. (E-2)