Menkomdigi Meutya Hafid Minta Roblox Ikuti Aturan di Indonesia

Menkomdigi Meutya Hafid Minta Roblox Ikuti Aturan di Indonesia



loading…

Menkomdigi Meutya Hafid bertemu dengan perwakilan pengembang gim Roblox, Kamis (14/8/2025). Meutya meminta Roblox memperbaiki sistem dalam platformnya sesuai dengan aturan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia. Foto/Humas Kementerian Komdigi

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bertemu dengan perwakilan pengembang gim Roblox pada Kamis (14/8/2025). Meutya meminta agar Roblox memperbaiki sistem dalam platformnya sesuai dengan aturan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

“Kami menekankan pentingnya menghormati dan menjalankan aturan perlindungan anak yang berlaku di sini,” kata Meutya dalam keterangannya seusai pertemuan dengan perwakilan Roblox Asia Pacific di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/08/2025).

Meutya menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir, muncul kekhawatiran dari orang tua dan pendidik di Indonesia mengenai paparan konten dan interaksi yang tidak layak di Roblox. Bahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sempat mengimbau siswa untuk tidak bermain Roblox.

Baca Juga: Pemblokiran Game Online Roblox dalam Perspektif Psikologi

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta Roblox membatasi akses komunikasi antarpengguna anak, menyaring konten user-generated yang vulgar, dan memperjelas fitur kontrol orang tua (parental control).

Pelaku Usaha Kafe Resah Soal Royalti Lagu, DPR Dukung Penyederhanaan Aturan

Pelaku Usaha Kafe Resah Soal Royalti Lagu, DPR Dukung Penyederhanaan Aturan


Pelaku Usaha Kafe Resah Soal Royalti Lagu, DPR Dukung Penyederhanaan Aturan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.(Dok.Antara)

DPR menyatakan dukungan terhadap penyederhanaan aturan pembayaran royalti dan hak cipta lagu yang diputar di tempat usaha seperti kafe dan restoran. Langkah ini merupakan respons atas keresahan sejumlah pelaku usaha yang merasa terbebani dengan kewajiban tersebut.

“Kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (5/8)..

Dasco mengakui bahwa dunia permusikan nasional tengah menghadapi polemik terkait mekanisme pembayaran royalti. Selain mendorong penyederhanaan regulasi, DPR juga tengah mengkaji revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta yang sedang direvisi oleh DPR,” kata Dasco.

Polemik mengenai royalti lagu kian memanas dalam beberapa waktu terakhir, terutama setelah sejumlah pelaku usaha terutama pemilik kafe dan restoran menyuarakan keberatan mereka di ruang publik dan media sosial. Sebagian pelaku usaha menganggap kewajiban membayar royalti sebagai beban tambahan, sementara sebagian lainnya mendukung sebagai bentuk penghargaan terhadap karya cipta musisi.

Isu ini mencuat setelah kasus yang menimpa salah satu gerai Mie Gacoan di Bali menjadi sorotan. Gerai yang dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses itu diduga memutar lagu-lagu berlisensi tanpa izin. Direktur perusahaan, I Gusti Ayu Sasih Ira, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.

Korban Kekerasan Seksual Belum Dijamin JKN, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Pendukung


Korban Kekerasan Seksual Belum Dijamin JKN, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Pendukung
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.(Dok. MI/Susanto)

KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu membuat negara pun terkesan abai dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), terutama dari sisi layanan rehabilitatif dan kuratif.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menegaskan bahwa sejak awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Rancangan UU TPKS), urgensi layanan kuratif dan rehabilitatif bagi korban TPKS sudah menjadi perhatian utama.

Ia menekankan bahwa kehadiran negara dalam aspek ini adalah mutlak, namun belum sepenuhnya terwujud secara konkret karena belum adanya pengaturan teknis yang bisa dijadikan dasar implementasi.

“Sejak awal dialog dibangun dalam pengusulan RUU TPKS, hal ini sudah mencuat. Ide layanan rehabilitatif, termasuk kuratif korban TPKS ini adalah ide tentang menghadirkan rasa keadilan bagi korban. Kehadiran negara dirasa mutlak diperlukan. Namun harus diakui memang hal ini butuh pengaturan detail yang dapat menjadi pijakan implementasinya,” kata Willy saat dihubungi, Jumat (1/8).

Willy juga menyebut bahwa saat ini beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah telah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur penanganan korban kekerasan seksual. Ia menilai inisiatif daerah tersebut dapat dijadikan rujukan praktis secara nasional.

“Ide ini juga yang saya dan teman-teman Komisi XIII lanjutkan bersama LPSK dan BPJS. Faktanya ada beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan lainnya yang memberi alokasi untuk penanganan korban kekerasan seksual melalui Peraturan Daerah. Artinya kita sudah punya sumber pelajaran praktis yang bisa menjadi contoh,” ujarnya.

Willy juga menyoroti belum adanya peraturan pelaksana dari UU TPKS sebagai faktor penghambat utama. Menurutnya, tanpa aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP), maka keberadaan UU TPKS terancam menjadi “macan kertas”.

“Fakta-fakta bahwa masih cukup tingginya tindak pidana kekerasan seksual dan belum adanya peraturan pelaksana UU TPKS membuat semakin mendesaknya Peraturan Pemerintah tentang TPKS ini. Tentu DPR dan Pemerintah sebagai pembuat UU TPKS tidak ingin upaya-upayanya ini hanya menjadi macan kertas yang sulit diwujudkan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Willy mengatakan, Komisi XIII berkomitmen akan mendorong terbitnya aturan tentang penanganan kuratif dan rehabilitatif korban TPKS, termasuk pembiayaannya melalui JKN.

“Komisi XIII akan terus mengupayakan langkah yang tepat bersama pemerintah dan lembaga negara agar ada aturan segera tentang penanganan kuratif dan rehabilitatif bagi korban,” tuturnya.

“Penanganan cepat terhadap korban tentu bisa dilakukan oleh pemerintah melalui kewenangan diskresinya. Namun kita perlu produk aturan yang lebih pasti dan strategis untuk penanganan korban TPKS,” tambahnya. (H-3)

Bunga Pinjol Ilegal Capai 4% per Hari, Aturan Batas Maksimum Diperlukan

Bunga Pinjol Ilegal Capai 4% per Hari, Aturan Batas Maksimum Diperlukan



loading…

Penetapan batas bunga maksimum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2018 seharusnya mendorong persaingan yang sehat di industri fintech. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menilai bahwa penetapan batas bunga maksimum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2018 seharusnya mendorong persaingan yang sehat di industri fintech. Dengan adanya batasan tersebut, penyelenggara pinjaman daring diharapkan dapat menawarkan bunga yang variatif di bawah batas maksimum untuk menarik minat konsumen.

Pernyataan ini disampaikan Heru menanggapi rencana Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang akan menggelar sidang terkait dugaan praktik kartel dalam penetapan bunga maksimum pinjaman daring (Pindar) yang ditetapkan sebesar 0,8% pada tahun 2018.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dipecat Partai karena Diduga Lakukan Kekerasan Perempuan hingga Pinjol

Heru menekankan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang merugikan, seperti yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal (pinjol) yang dapat mematok bunga hingga 4% per hari.

Sebelumnya, OJK dalam siaran persnya pada 20 Mei 2025 menyatakan bahwa penetapan batas maksimum suku bunga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari suku bunga yang tinggi dan membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal. Kebijakan ini diberlakukan sebelum terbitnya Surat Edaran OJK Tahun 2023 mengenai penyelenggaraan pinjaman online.

Terkait dengan dugaan praktik kartel yang diusut oleh KPPU, Heru menyatakan bahwa jika ditemukan bukti bahwa pelaku usaha menetapkan bunga secara seragam, hal ini akan merugikan konsumen dan menghambat persaingan yang sehat di pasar.

Di sisi lain, temuan tim redaksi menunjukkan bahwa beberapa penyedia layanan Pindar telah menawarkan variasi suku bunga yang berbeda setelah ketentuan batas atas bunga ditetapkan pada tahun 2018. Misalnya, akun Instagram resmi Julo pada 3 Mei 2019 mempromosikan bunga sebesar 0,1%, sementara platform UangTeman menetapkan bunga di kisaran 0,5% hingga 0,8%.