Menkum Supratman Andi Agtas Ungkap 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti

Menkum Supratman Andi Agtas Ungkap 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti



loading…

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap perkembangan program Presiden Prabowo untuk pemberian amnesti kepada terpidana. Foto/Dok Kemenkum

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap perkembangan program Presiden Prabowo untuk pemberian amnesti kepada terpidana. Ia menyebut Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen data dukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) dengan hasil 1.178 orang telah lulus verifikasi, sedangkan 493 lainnya masih dalam proses verifikasi.

“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian Imipas, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) malam.

Supratman mengatakan, terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP.

Baca Juga: Hasto Dapat Amnesti, KPK Tetap Buru Harun Masiku

Ketiga, penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.

Amnesti kepada Hasto, PDIP Kami Bersyukur


Amnesti kepada Hasto, PDIP: Kami Bersyukur
Hasto Kristiyanto berpose saat akan menjalani pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025)(MI/Usman Iskandar)

Juru Bicara PDI-P, Chico Hakim mengatakan langkah pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong dalam perkara tindak pidana korupsi dinilai tepat. 

“Kita bersyukur pak Prabowo merasa dengan keputusan ini artinya menunjukan bahwa beliau artinya betul-betul memperhatikan situasi dan apa-apa yang terjadi di bidang hukum di negara kita dan mengambil langkah yg dianggap tepat,” katanya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, hari ini.

Menurut Chico, sejak awal penetapan Hasto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku oleh KPK merupakan hal yang janggal. “Yang memang sejak awal kami melihat banyak kejanggalan dalam proses hukum keduanya,” jelasnya. 

Selain itu, Chico menilai langkah yang diambil Presiden Prabowo dalam memberikan amnesti dan abolisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar dan tidak mengintervensi hukum 

“Kita memahami seorang presiden itu kan ada keterbatasan terkait hal-hal yang berkaitan yudisial, jadi memang sesuai tupoksinya saja sebagai seorang presiden dia tidak bisa mengintervensi ketika persidangan sedang berjalan, namun dia bisa mengambil langkah yang diberikan hak-hak undang-undang seperti abolisi amnesti,” pungkasnya. 

Pada hari ini (1/8), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 09.03 WIB dengan keadaan masih masih mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan terborgol.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan Kepala Negara tidak melewati batasnya. “Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis, (31/7).

Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto, yang terjerat kasus suap pada proses PAW anggota DPR. (Dev/P-1)

Amnesti dan Abolisi untuk Koruptor Bukti Prabowo Subianto cuma Omon-Omon


Amnesti dan Abolisi untuk Koruptor Bukti Prabowo Subianto cuma Omon-Omon
Ilustrasi(Antara)

IM57+ Institute mengkritik pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Keputusan ini dinilai sebagai upaya mengakali hukum.

“Ini adalah bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku,” ujar Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito dalam keterangannya pada Jumat (1/8).

Ia menilai pemberian amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi sangat berbahaya. Hal tersebut mengingat penyelesaian kasus korupsi pada akhirnya dilakukan melalui kesepakatan politik dalam meja negosiasi yang mengkhianati rakyat.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri,” tutur Lakso.

Pemberian amnesti dan abolisi pada perkara korupsi dapat menimbulkan konsekuensi dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, melemahkan upaya pemberantasan korupsi, dan menciptakan impunitas bagi pelaku korupsi.

“Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik,” imbuhnya.

Selain itu, Lakso menyebut keputusan memberi amnesti dan abolisi sangat bertentangan dengan klaim komitmen pemberantasan korupsi yang sering digaungkan oleh Presiden Prabowo. Terlebih, mengenai amnesti terhadap Hasto, sangat disayangkan lantaran kasus tersebut membutuhkan waktu yang sangat lama untuk ditangani karena rawan intervensi.

“Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni,” tukasnya.

Lebih lanjut, Lakso menyerukan agar masyarakat luas menolak keputusan Presiden memberi amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi.

“Tindakan ini harus ditolak secara masif karena apabila dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunan rule of law dan bergantinya menjadi rule by law atas proses penegakan hukum di negeri ini,” ungkap Lakso.

Lakso menjelaskan Rule by law merupakan konsep yang merujuk pada penggunaan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.

“Pembiaran akan meruntuhkan secara jelas bangunan dan fondasi penegakan hukum di negeri ini,” pungkasnya. (E-3)

3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto



loading…

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – DPR RI menyetujui usulan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) dan amnesti untuk Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto . Sebelumnya, usulan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI.

Persetujuan atas permintaan pertimbangan DPR RI tersebut terbilang cepat direspons. Sebab, surat tersebut masuk ke DPR RI pada 30 Juli 2025, kemudian disetujui DPR RI sehari kemudian setelah melakukan rapat konsultasi yang diikuti pimpinan fraksi.

Dalam hal pemberian abolisi dan amnesti, presiden memang memperhatikan pertimbangan DPR. Hal itu diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Diketahui, pada 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Atas putusan tersebut, Tom melakukan banding. Demikian juga dengan Kejaksaan Agung.

Sepekan kemudian, yakni 25 Juli 2025, giliran Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Namun, Hasto tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif kesatu tentang tindak pidana perintangan penyidikan.

Vonis terhadap keduanya disorot berbagai kalangan. Pada akhirnya, muncul abolisi bagi Tom dan amnesti bagi Hasto.

Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

1. Diusulkan Menkum ke Presiden Prabowo

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjadi sosok yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Respons Ketua KPK soal Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo: Kewenangan Presiden

Respons Ketua KPK soal Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo: Kewenangan Presiden



loading…

Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto merespons singkat soal Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mendapat amnesti . Menurutnya, pemberian amnesti merupakan kewenangan dari presiden.

“Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” kata Setyo saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Baca Juga: DPR Setujui Usulan Presiden Berikan Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto