Jaksa Agung Tegaskan Kedaulatan dengan Penegakan Hukum Beradab dalam Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia

Jaksa Agung Tegaskan Kedaulatan dengan Penegakan Hukum Beradab dalam Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia


Jaksa Agung Tegaskan Kedaulatan dengan Penegakan Hukum Beradab dalam Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia
Ilustrasi(Dok Kejagung)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, hari ini, 17 Agustus 2025. Upacara dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana.

Asep membacakan amanat yang ditulis langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung menegaskan kemerdekaan sejati harus dibarengi dengan penegakan hukum yang beradab.

“80 tahun yang lalu, bangsa ini memproklamasikan kemerdekaan. Namun, kemerdekaan bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar, menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab,” kata Burhanuddin dibacakan Asep di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kejagung harus menjadi garda terdepan dalam memastikan hukum dilaksanakan atas adab yang berlaku. Dengan begitu, kedaulatan hukum di Indonesia bakal terjaga.

Burhanuddin juga mengingatkan bahwa Kejagung merupakan instansi yang memiliki keeratan dengan proklamasi kemerdekaan. Sebab, instansi itu dilahirkan pada 2 September 1945.

Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejagung merupakan simbol bahwa kemerdekaan bukan hanya ilusi. Hukum harus terus dijaga agar makna kemerdekaan tidak hilang.

Burhanuddin juga mengingatkan bawahannya untuk terus menjaga taring dalam penegakan hukum. Kasus besar, seperti korupsi, tidak boleh diberikan ruang ampun sedikitpun.

“Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu integritasnya runtuh, seluruh kepercayaan akan roboh,” tegas Burhanuddin melalui Asep.

Burhanuddin mengingatkan semua jaksa di Indonesia untuk menjaga integritas. Sebab, kata Jaksa Agung, para penuntut umum bukan hanya bekerja, tapi menjadi pelindung rakyat.

“Kita adalah benteng terakhir keadilan, pelindung hak rakyat, dan penjaga martabat bangsa. Mari kita ukir sejarah dengan tinta emas integritas, keadilan, dan keberanian,” tegas Burhanuddin dalam amanatnya. (H-2)

Hakim Agung Brasil Longgarkan Tahanan Rumah Jair Bolsonaro, Izinkan Kunjungan Keluarga

Hakim Agung Brasil Longgarkan Tahanan Rumah Jair Bolsonaro, Izinkan Kunjungan Keluarga


Hakim Agung Brasil Longgarkan Tahanan Rumah Jair Bolsonaro, Izinkan Kunjungan Keluarga
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.(Media Sosial X)

SEORANG hakim Mahkamah Agung (MA) Brasil melonggarkan syarat tahanan rumah bagi mantan presiden sayap kanan Jair Bolsonaro.  MA  mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya, tanpa harus mendapatkan izin pengadilan terlebih dahulu.

Sejak Senin lalu, Bolsonaro menjalani tahanan rumah atas perintah Hakim Alexandre de Moraes, yang menuduhnya melanggar sejumlah perintah pengadilan. Awalnya, kunjungan hanya dibatasi untuk tim pengacara dan anggota keluarga yang tinggal bersamanya di sebuah rumah mewah di Brasília, yaitu sang istri Michelle, putrinya, serta anak tirinya.

Namun kini, pembatasan tersebut telah dicabut. Dalam putusan terbarunya, Moraes menulis: “Saya mengizinkan kunjungan dari anak-anak, menantu, serta cucu-cucu terdakwa tanpa perlu pemberitahuan sebelumnya.” Ia menegaskan para pengunjung tetap dilarang menggunakan ponsel atau mengambil foto dan video selama kunjungan.

Meski demikian, Bolsonaro masih dilarang berkomunikasi dengan putranya, Eduardo Bolsonaro, seorang anggota parlemen yang sejak Maret berada di Amerika Serikat. Eduardo mengklaim turut berperan dalam membujuk Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif 50% atas impor asal Brasil, yang disebut Trump sebagai respons terhadap “perburuan penyihir” terhadap Bolsonaro.

Dua pekan sebelumnya, Moraes memerintahkan Bolsonaro mengenakan alat pelacak elektronik di pergelangan kakinya, guna mencegah potensi upaya melarikan diri.

Larangan Media Sosial

Tahanan rumah ini diberlakukan setelah Bolsonaro dianggap melanggar larangan menggunakan media sosial, termasuk melalui pihak ketiga. Ia diketahui tampil dalam panggilan video pada aksi demonstrasi hari Minggu, dan rekaman tersebut kemudian diunggah oleh salah satu putranya yang juga seorang senator, Flávio Bolsonaro.

Meski para ahli hukum menilai dakwaan terhadap Bolsonaro dalam dugaan upaya kudeta tahun 2022 cukup kuat, keputusan tahanan rumah ini menuai perdebatan. Sebagian mendukung langkah hakim karena dianggap sudah terlalu lama bersabar terhadap pelanggaran demi pelanggaran Bolsonaro terhadap putusan pengadilan. Namun, sebagian pakar hukum lain mempertanyakan kejelasan dasar hukum keputusan ini, sebab Bolsonaro secara eksplisit tidak dilarang berbicara di hadapan publik.

Sebagai bentuk protes, sejumlah politisi pendukung Bolsonaro memblokir jalannya sidang parlemen dan menuntut pemakzulan terhadap Hakim Moraes, serta meminta amnesti bagi ratusan orang yang didakwa terlibat dalam percobaan kudeta, termasuk penyerbuan gedung pemerintahan di Brasília pada 8 Januari 2023.

Kasus yang menjerat Bolsonaro, kini berusia 70 tahun, telah memasuki tahap akhir. Putusan diperkirakan akan keluar secepatnya bulan depan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara lebih dari 40 tahun. (BBC/Z-2)

Presiden Prabowo Mendadak Panggil Kapolri-Jaksa Agung, Perintahkan Tindak Tegas Pengoplos Beras

Presiden Prabowo Mendadak Panggil Kapolri-Jaksa Agung, Perintahkan Tindak Tegas Pengoplos Beras



loading…

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung tindak tegas pengoplos beras. Foto/istimewa

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mendadak memanggil sejumlah pejabat mulai Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin di Istana Negara pada Rabu malam, 30, Juli 2025.

Dikutip dari unggahan akun Instagram Sekretariat Kabinet, pertemuan yang digelar sekitar pukul 21.00 WIB itu juga turut dihadiri Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan pertemuan tersebut membahas tentang pelanggaran terhadap standar mutu beras premium dan medium di pasaran.

Baca juga: Kejagung Periksa 3 Produsen Terkait Kasus Beras Oplosan

“Salah satu isu yang dibahas pada pertemuan ini adalah terkait penertiban pasokan beras dan temuan pelanggaran standar mutu beras premium dan medium di pasaran,” kata Teddy, Kamis (31/7/2025).

Teddy menjelaskan, dalam arahan Presiden Prabowo, tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

“Kepala Negara memberikan arahan yang jelas, bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Proses penegakan hukum harus berjalan,” jelas dia.

(cip)

Ghislaine Maxwell Desak Mahkamah Agung Batalkan Vonis, Klaim Dilindungi Kesepakatan Epstein

Ghislaine Maxwell Desak Mahkamah Agung Batalkan Vonis, Klaim Dilindungi Kesepakatan Epstein


Ghislaine Maxwell Desak Mahkamah Agung Batalkan Vonis, Klaim Dilindungi Kesepakatan Epstein
Ghislaine Maxwell meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis perdagangan seks anak yang dijatuhkan padanya.(Media Sosial X)

GHISLAINE Maxwell, mantan kekasih sekaligus kaki tangan Jeffrey Epstein, meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis perdagangan seks anak yang dijatuhkan padanya. Maxwell mengklaim dirinya seharusnya dilindungi perjanjian non-penuntutan (NPA), yang pernah dibuat Epstein dengan otoritas federal.

“Kasus ini bukan tentang apa yang dilakukan Epstein, tetapi tentang apa yang dijanjikan pemerintah,” tulis tim pengacara Maxwell dalam berkas yang diajukan ke Mahkamah Agung, Senin (29/7).

Maxwell saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara federal setelah divonis bersalah pada 2022. Ia dinyatakan turut berperan dalam membantu Epstein merekrut, merayu, dan melecehkan anak-anak perempuan di bawah umur selama bertahun-tahun.

Dalam bandingnya, Maxwell menyatakan bahwa perjanjian Epstein dengan jaksa federal di Florida pada 2008, juga seharusnya berlaku untuk dirinya. Namun, pengadilan banding AS wilayah ke-2 menolak argumen tersebut, menyatakan kesepakatan itu tidak mengikat jaksa federal di New York.

“Pemerintah terus-menerus mengabaikan apa yang sebenarnya tertulis dalam kesepakatan, dan malah bersandar pada apa yang mereka harap tertulis di dalamnya,” ujar pengacara Maxwell kepada Mahkamah Agung.

Dalam pernyataan terpisah, David Oscar Markus, pengacara Maxwell, juga menyerukan perhatian Presiden Donald Trump. “Presiden Trump membangun reputasinya melalui kekuatan sebuah kesepakatan, dan tentu dia akan sepakat bahwa ketika Amerika telah memberikan janjinya, maka negara ini harus menepatinya. Kami memohon agar Presiden dan Mahkamah Agung menyadari betapa tidak adilnya menjadikan Ghislaine Maxwell kambing hitam atas kejahatan Epstein,” katanya.

Maxwell sendiri belum pernah disebut sebagai pihak yang terlibat langsung dalam perjanjian Epstein dengan jaksa Florida. Dalam tanggapan yang diajukan pada 14 Juli, Departemen Kehakiman menyatakan “Pemohon (Maxwell) bukan pihak dalam perjanjian tersebut. Hanya Epstein dan Kejaksaan AS di Florida yang terlibat.”

Epstein sebelumnya mengaku bersalah atas dakwaan prostitusi di tingkat negara bagian pada 2008. Ia kemudian didakwa secara federal atas perdagangan seks pada Juli 2019, namun meninggal dunia di penjara sebulan kemudian dalam kasus yang disebut sebagai bunuh diri.

Meski pemerintahan Trump membela vonis Maxwell di Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman diketahui sempat bertemu langsung dengan Maxwell baru-baru ini, di tengah polemik yang berkembang seputar penanganan dokumen Epstein.

Mahkamah Agung diperkirakan akan memutuskan pada musim gugur mendatang apakah akan menerima atau menolak permohonan banding Maxwell. (CNN/Z-2)