Tom Lembong Hormati Pihak yang Gelisah dengan Abolisi

Tom Lembong Hormati Pihak yang Gelisah dengan Abolisi



loading…

Tom Lembong memperlihatkan salinan keputusan presiden (keppres) tentang abolisi yang ia terima. Foto/Yudistiro Pranoto

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikannya abolisi . Di sisi lain, dia juga menghargai pihak-pihak yang gelisah terhadap abolisi yang diterimanya.

Hal itu disampaikan Tom seusai keluar dari Rutan Klas I Cipinang Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. Pemberian abolisi ini membuat Tom bebas dari vonis 4,5 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi impor gula .

“Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” kata Tom.

Tom juga sadar bahwa banyak pertanyaan, banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini. “Saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu ya,” katanya.

Baca Juga: Tom Lembong Ucapkan Terima Kasih atas Abolisi dari Presiden Prabowo

Amnesti dan Abolisi untuk Koruptor Bukti Prabowo Subianto cuma Omon-Omon


Amnesti dan Abolisi untuk Koruptor Bukti Prabowo Subianto cuma Omon-Omon
Ilustrasi(Antara)

IM57+ Institute mengkritik pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Keputusan ini dinilai sebagai upaya mengakali hukum.

“Ini adalah bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku,” ujar Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito dalam keterangannya pada Jumat (1/8).

Ia menilai pemberian amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi sangat berbahaya. Hal tersebut mengingat penyelesaian kasus korupsi pada akhirnya dilakukan melalui kesepakatan politik dalam meja negosiasi yang mengkhianati rakyat.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri,” tutur Lakso.

Pemberian amnesti dan abolisi pada perkara korupsi dapat menimbulkan konsekuensi dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, melemahkan upaya pemberantasan korupsi, dan menciptakan impunitas bagi pelaku korupsi.

“Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik,” imbuhnya.

Selain itu, Lakso menyebut keputusan memberi amnesti dan abolisi sangat bertentangan dengan klaim komitmen pemberantasan korupsi yang sering digaungkan oleh Presiden Prabowo. Terlebih, mengenai amnesti terhadap Hasto, sangat disayangkan lantaran kasus tersebut membutuhkan waktu yang sangat lama untuk ditangani karena rawan intervensi.

“Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni,” tukasnya.

Lebih lanjut, Lakso menyerukan agar masyarakat luas menolak keputusan Presiden memberi amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi.

“Tindakan ini harus ditolak secara masif karena apabila dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunan rule of law dan bergantinya menjadi rule by law atas proses penegakan hukum di negeri ini,” ungkap Lakso.

Lakso menjelaskan Rule by law merupakan konsep yang merujuk pada penggunaan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.

“Pembiaran akan meruntuhkan secara jelas bangunan dan fondasi penegakan hukum di negeri ini,” pungkasnya. (E-3)

3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto



loading…

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – DPR RI menyetujui usulan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) dan amnesti untuk Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto . Sebelumnya, usulan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI.

Persetujuan atas permintaan pertimbangan DPR RI tersebut terbilang cepat direspons. Sebab, surat tersebut masuk ke DPR RI pada 30 Juli 2025, kemudian disetujui DPR RI sehari kemudian setelah melakukan rapat konsultasi yang diikuti pimpinan fraksi.

Dalam hal pemberian abolisi dan amnesti, presiden memang memperhatikan pertimbangan DPR. Hal itu diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Diketahui, pada 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Atas putusan tersebut, Tom melakukan banding. Demikian juga dengan Kejaksaan Agung.

Sepekan kemudian, yakni 25 Juli 2025, giliran Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Namun, Hasto tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif kesatu tentang tindak pidana perintangan penyidikan.

Vonis terhadap keduanya disorot berbagai kalangan. Pada akhirnya, muncul abolisi bagi Tom dan amnesti bagi Hasto.

Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

1. Diusulkan Menkum ke Presiden Prabowo

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjadi sosok yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.