Oknum Perwira TNI AL Disidang Mahmil Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Tiri


Oknum Perwira TNI AL Disidang Mahmil Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Tiri
Sidang perwira TNI AL, Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.(MI/Hery Susetyo)

SEORANG oknum perwira TNI AL, Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, disidang secara militer dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Terdakwa sebelumnya sudah pernah disidang dan dua kali divonis atas kasus penelantaran keluarga, dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). 

Sidang berlangsung tertutup pada Senin (25/8) dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Agenda sidang mendengarkan keterangan lima orang saksi. Kelima saksi yang dihadirkan terdiri dari korban nama samaran Ara, ibu kandung, kakak dan tante korban, serta satu orang saksi ahli dari RSAL Surabaya.

Kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin mengatakan, Ara adalah seorang mahasiswi berusia 21 tahun. Dugaan pelecehan terjadi di kediaman mereka di Surabaya pada Juni 2021. “Pelecehan fisik memang hanya sekali, tapi secara verbal dilakukan beberapa kali. Itu menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban,” kata Irfan.

Irfan mendesak agar terdakwa dihukum semaksimal mungkin. Menurutnya, terdakwa tidak pantas diberi keringanan, apalagi diketahui merupakan residivis kasus KDRT dan penelantaran keluarga.

Untuk kasus penelantaran keluarga pada istri pertama, terdakwa divonis enam bulan percobaan dan mereka cerai. Sementara pada istri kedua kasus KDRT, juga divonis enam bulan percobaan pada Januari 2025 lalu. 

“Kami harap terdakwa dihukum maksimal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga martabat keluarga dan kehormatan institusi TNI AL. Sebagai perwira, harusnya memberi teladan, bukan malah menjadi pelaku kejahatan terhadap anak tirinya sendiri,” kata Irfan. 

Menurut Irfan, faktor pemberat sangat jelas. Terdakwa adalah residivis, dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Ditambah sekarang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri. “Tidak ada alasan untuk memberinya hukuman ringan,” tegas Irfan. 

Sidang kasus pelecehan seksual ini dipimpin Hakim Ketua Kolonel Laut Amriandie, dengan hakim anggota Lekol CHK M Arif Sumarsono dan Mayor Laut Mirza Ardiansyah. Sementara Oditur Mayor CHK Kurnia dan panitera Letnan Satu Destri Prasetyo Andi. (E-2) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *